Tuesday, 8 November 2016

Jenis-Jenis Hukum

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di masyrakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyrakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaatinya.
Hukum mempunyai sikap mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat sarjan hukum. Prof. Subekti, S. H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Menurut Prof. Mr. Dr. Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Mengingat begitu kompleksnya kehidupan masyarakat yang diatur, lahirlah penggolongan-penggolongan hukum seperti berikut.

1.    Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Sebagai contoh: Kamu mendaftarkan diri hendak menjadi anggota perpustakaan. Adapun syarat menjadi anggota perpustakaan, kamu harus mengisi biodata tentang diri kamu. Selain itu, kamu pun harus menandatangani peraturan tertulis mengenai cara-cara peminjaman buku, aturan yang harus dipatuhi, serta sanksi bila tidak memenuhi aturan tersebut. Aturan itulah yang disebut dengan aturan tertulis.
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidupdan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Contoh hukum tidak tertulis dalam praktek kenegaraan Republik Indonesia yaitu Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus.

2.    Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi hukum lokal, hukum hukum nasional, dan hukum internasional. Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya: Hukum Adat Batak, Jawa, Minagkabau, dan sebagainya.
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya: Hukum Indonesia, Malaysia, Yunani, dan sebagainya.
Hukum internasional yaituhukum yang mengatur hubungan dua negara atau lebih. Contohnya: Hukum perang, Hukum perdata internasional, dan sebagainya.

3.    Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
Berdasarkan waktu yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi hukum yang berlaku sekarang, hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, dan hukum antarwaktu.
Hukum yang berlaku sekarang/saat ini (Ius Constitutum) atau disebut juga dengan hukum positif.
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (Ius Constituendum).
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

4. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
Berdasarkan pribadi yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi sebagai berikut.

a.    Hukum satu golongan
Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur atau berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.

b.    Hukum semua golongan
Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan warga negara.

c.    Hukum antar golongan
Hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

5.    Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.

a.    Hukum publik
    Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum Contoh-contoh hukum publik adalah sebagai berikut.
1)      Hukum tata negara
    Hukum tata negara yaitu seperangkat peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antar alat-alat perlengkapan negara.
2)       Hukum administrasi negara
    Hukum administrasi negara yaitu seperangkat peraturan hukum yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya.
3)       Hukum pidana
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
4)       Hukum acara/hukum formal
    Hukum acara/hukum formal yaitu seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Hukum acara dibedakan menjadi hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Hukum acara pidana mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Selain itu dalam hukum acara pidana ini diatur juga siapa-siapa saja yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, dan pengadilan mana yang berwenang mengadili, dsb. Semua itu diatur dalam KUHAP yaitu UU No. 8 tahun 1981.

b.    Hukum perdata (Privat)
   Hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa jenis,yaitu sebagai berikut.
1)    Hukum perorangan /pribadi
    Hukum perorangan /pribadi yaitu himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya itu. Manusia dan badan hukum seperti: CV, PT, Firma, dsb di dalam hukum adalah sebagai “Pembawa Hak” atau subjek hukum.
2)     Hukum keluarga
    Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga. Hubungan keluarga timbul karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga mencakup hal-hal berikut:
    a)    Kekuasaan orang tua. Kekuasaan orang tua yaitu orang tua yang         wajib membimbing anak sebelum cukup umur (21 tahun).
    b)    Perwalian. Perwalian yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu         yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu         sampai dengan cukup umur.
    c)    Pengampunan. Pengampuan yaitu seseorang atau badan-badan         perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim menjadi kurator             (pengampu) bagi orang-orang yang telah dewasa tetapi sakit         ingatan, boros, lemah daya atau tidak sanggup mengurus             kepentingan sendiri, atau mengganggu keamanan.
    d)    Perkawinan. Perkawinan yaitu peraturan hukum yang mengatur         perbuatan hukum serta akibatnya antara dua pihak yaitu laki-        laki dan perempuan.
3)        Hukum kekayaan
    Hukum kekayaan adalah peratuarn-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan mencakup dua bidang hukum, yaitu:
    a)    Hukum benda
        Hukum benda yaitu hukum yang mengatur hak-hak kebendaan         yang bersifat mutlak yang dibedakan menjadi benda bergerak         (kendaraan bermotor, surat berharga, dsb) dan benda tak bergerak         (tanah, mesin, hipotik, dsb).
    b)    Hukum perikatan
        Hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan yang         bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Contohnya             hubungan antara debitur dengan kreditur.
4)        Hukum waris
    Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya kekayaan tersebut kepada orang lain. Dalam hukum waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan     penerimaan waris, hibah, serta wasiat.
5)       Hukum dagang
    Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdaganganan/perniagaan. Didalam hukum dagang diatur hal-hal sebagai berikut:
    a)    Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dengan         konsumen (pembelian, penjualan, serta pembuat perjanjian).
    b)    Pemberian kepada para perantara, makelar, komisoner, pedagang         keliling, dsb.
    c)    Hubungan hukum yang terdapat berbagai bentuk, misalnya:         bentuk asosiasi perdagangan, pengangkutan, pengguanaan surat-        surat niaga, dsb.
6)       Hukum adat
    Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
7)        Hukum Islam
    Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam, yaitu dari  Al - Quran dan As – Sunnah.
6.    Ditijau dari Tugas dan Fungsinya

a.    Hukum materiil
Hukum materil berkenaan dengan materi, isi, atau apa yang atur dalam hukum tersebut.

b.    Hukum formal
Hukum formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya karena bentuknyalah hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati, dengan demikian apabila materi hukum dalam bentuk yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, secara formal materi tadi tidak dapat digolongkan sebagai hukum.

Soal Latihan Pembelaan Terhadap Tanah Air

I.    Berilah tanda silang (X) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!

1.     Berikut ini yang bukan merupakan pakar kenegaraan adalah….
    a.    George Jellinek
    b.    Mr. Kranenburg
    c.    George Wilhelm Friedrich Hegel
    d.    Rutherford

2.     Fungsi negara yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan federatif dikemukakan oleh…
    a.    John Locke            b.    Van Vollenhoven
    c.    Montesque            d.    Goodnow

3.     Unsur pembentuk negara adalah….
    a.    adanya angkatan perang    b.    adanya uang
    c.    adanya rakyat        d.    adanya bangunan

4.     Berikut ini yang bukan merupakan sikap yang ditunjukkan dalam membela negara adalah sebagai berikut…
    a.    melakukan KKN        b.    meresahkan masyarakat
    c.    melakukan Siskamling    d.    malas belajar
5.     Bukti kesetiaan Warga negara Indonesia kepada Negara dan Bangsa tercantum dalam UUD 1945 pasal….
    a.    Pasal 28                b.    Pasal 30
    c.    Pasal 29                d.    Pasal 31
6.     Sebagai tanda setia kepada keluarga, semua anggota keluarga harus melaksanakan….
    a.    menambah jumlah keluarga
    b.    menjaga nama baik keluarga
    c.    memperbesar pengeluaran keluarga
    d.    membatasi pergaulan dengan masyarakat.
7.    Kesediaan rela berkorban kepada negara dan bangsa karena didorong oleh….
    a.    menjadi penduduk negar aRepublik Indonesia.
    b.    Adanya rasa cinta kepada negara dan bangsa Indonesia.
    c.    Merasa diri hidup dari kesuburan tanah air Indonesia.
    d.    Tertarik oleh keindahan tanah air Indonesia.
8.    Yang tidak termasuk nilai juang 1945 adalah ….
    a.    tulus iklas tanpa mengharapkan balas jasa.
    b.    Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
    c.    Ditunjukkan demi kepentingan negara.
    d.    Untuk kepentinan pribadi dan golongan.
9.    Ketahaann Nasional akan terwujud apabila….
    a.    seluruh rakyat bisa menggunakan senjata
    b.    seluruh rakyat membina persatuan dan kesatuan.
    c.    Kehidupan masyarakat semakin sejahtera
    d.    Pertambahan jumlah penduduk terus ditingkatkan.
10.    Kita harus menyadari bahwa untuk mencapai cita-cita memerlukan….
    a.    biaya dankemauan.
    b.    Kesabaran dan kepandaian
    c.    Kemauan dan perjuangan
    d.    Perjuangan dan pengorbanan

II.     Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!
1.    Sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara!
2.    Mengapa warga negara wajib membela negara?
3.    Berikan 3 (tiga) contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara dalam kehidupan sehari-hari!
4.    Bagaimana sikap anda terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh GAM (Gerakan Aceh Merdeka)?
5.    Bagaimana peran serta siswa dalam upaya pembelaan negara?
6.    Jelaskan perbedaan antara tujuan dan fungsi negara!
7.      Jelaskan perbedaan antara penduduk dan bukan penduduki!
8.    Jelaskan pengertian depakto dan dezure
9    Jelaskan pemerintahan yang berdaulat !
10.    Jelaskan pengertian konsttitutif dan deklaratif !
11.     Jelaskan batas wilayah udara serta ketentuan hokum internasional tentang daerah ekstrateritorial !
12.    Jelaskan batas wilayah laut territorial zona ekonomi eksklusif !
13.    Jelaskan dan berikan contoh apa yang dimaksud negara bersipat memaksa !
14.    Jelaskan pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan organisasi politik!
15.    Diskusikan manfaat mengetahui tujuan dan fungsi negara, bagaimanakah peran kamu dalam mewujudkan tujuan dan  fungsi tersebut !

Peraturan Perundangan tentang Bela Negara

Kita diwajibkan untuk membela negara. Landasan yuridis tentang wajib bela negara adalah sebagai berikut.

1.    Pancasila
Dalam sila ke 3 Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia.  Ini bermakna bahwa rakyat Indonesia harus bersatu untuk mencapai berbagai tujuan dan bersatu menjaga keutuhan Indonesia.

2.    UUD 1945
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”  Pasal tersebut nyata-nyata  mewajibkan setiap warga negara membela negara.
Belakangan ini aturan mengenai pembelaan negara dibahas kembali oleh pemerintah.  Salah satu contoh usaha pembelaan negara yang dibentuk oleh pemerintah adalah dibentuknya Resimen Mahasiswa.  Para mahasiswa yang tergabung di dalam resimen mahasiswa dilatih secara militer.
Apakah kalian juga wajib membela negara? Tentu saja. Walaupun secara langsung kita belum dapat menunjukkan pembelaan terhadap negara,  kita dapat menunujukkan berbagai tindakan yang menuju ke arah sana. Adapun contoh-contoh tindakan yang menuju upaya membela negara:

a.     Memiliki ketahanan diri yang tangguh
Sikap ini dapat kita tunjukkan dengan sehat jasmani dan rohani,  tahan derita dan tahan uji, berpendirian teguh, tegar dalam menghadapi masalah, siap menanggung resiko, tegas dalam bertindak, bertanggung jawab, berani membela kebenaran dan keadilan.

b.     Memiliki semangat untuk hidup yang lebih baik dan lebih maju
Sikap ini dapat kita tunjukkan dengan giat belajar dan bekerja, optimis menatap masa depan, menunda kesenangan sesaat, tidak boros, tidak bergaya hidup mewah, gemar menabung.

c.     Memiliki keterbukaan untuk menyerap dan mengembang- kan inovasi
Sikap seperti ini dapat kita tunjukkan dengan cara bangga sebagai warga negara dan bangsa Indonesia, terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif pengaruh budaya asing, menolak tegas pengaruh budaya asing yang tidak sesuai, mengubah pola hidup yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

d.     Bersedia berurun serta dalam laju perkembangan kehidupan
Sikap seperti ini dapat kita tunjukkan dengan berpartisipasi dalam usaha-usaha pembengunan, taat membayar pajak, sadar dan taat hukum,  turut menjaga keamanan lingkungan (siskamling), menjaga kehormatan dan martabat bangsa.

Negara Wajib Dibela Oleh Rakyatnya

Bila negara kita maju, tentunya rakyatnya akan makmur. Kemajuan sebuah negara tidak terlepas dari usaha rakyatnya. Kemakmuran mencakup berbagai aspek kehidupan. Baik di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Bila salah satu dari aspek itu terganggu, maka akan terganggulah aspek lainnya. Contohnya pada saat negara kita keamanannya terganggu seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Beberapa aksi teroris yang mengganggu negara kita dengan melakukan pengeboman di berbagai tempat di wilayah negara kita. Dampak dari pengeboman tersebut tidak hanya menimpa daerah yang terkena bom. Namun, secara umum, dampaknya meluas ke bidang ekonomi dan sebagainya. Para investor merasa enggan untuk berinfestasi di negara kita mengingat keamanan terancam. Begitu pula para wisatawan. Mereka enggan untuk datang ke Indonesia mareka merasa takut terjadi lagi pengeboman.
Dalam hal ini siapa yang akan membela negara? Tentunya, untuk membela negara yang salah satunya adalah menjaga keamanan negara bukan saja tanggung jawab pemerintah dengan  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Namun, rakyat juga diwajibkan untuk membela negara.

1. Pada Masa Sebelum Kemerdekaan
Jika kita kembali pada masa perjuangan, apa yang hendak kita bela? Kita berjuang untuk untuk menghentikan berbagai penindasan kaum penjajah. Namun, perjuangan terasa sulit tanpa adanya persatuan. Akhirnya, kita bersatu berjuang untuk mencapai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh dengan penuh pengorbanan. Para pahlawan rela mengorbankan harta, tenaga, bahkan nyawa mereka demi kepentingan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara kita terus berulang kali mengalami cobaan-cobaan berat. Penjajah dan sisa-sisanya terus menebarkan benih-benih perpecahan dikalangan rakyat. Muncul semnagat kedaerahan dan kesukuan yang sempit. Timbul perpecahan, peretentangan, dan gerakan-gerakan separatis.
Pedihnya perasaan dijajah oleh bangsa lain membuat rakyat kita bersatu untuk melepaskan diri dari belenggu penjajah. Untuk itu, memperoleh kemerdekaan perlu dibentuk sebuah negara. Akhirnya, rakyat kita bersatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Pada Masa Pasca Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka perjuangan kita tidak selesai sampai di situ. Rakyat tetap harus membela negara dari berbagai ancaman. Ancaman tersebut datang dari luar maupun dari dalam.
Contoh ancaman dari dalam adalah beberapa kali negara kita menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidupnya. Tahun 1947, Kartosuwiryo memproklamasikan negara Islam; tahun 1948 PKI Muso memberontak di Madiun; dan tahun 1965 terjadi pemberontakan G 30 S/PKI yang memberontak untuk mendirikan negara komunis di bumi nusantara ini. Bahkan baru-baru ini muncul Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan gerakan Republik Maluku Selatan (RMS). Namun rakyat Indonesia bangkit bersama-sama dengan TNI mencoba menumpas pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh GAM dan RMS.
    Keberhasilan TNI dalam menumpas setiap pemberontakan tidak lepas dari adanya partisipasi rakyat dalam membela negaranya. Untuk itu, marilah kita melestarikan nilai, moral, dan norma Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Kitalah yang wajib membela dan mempertahankan kemerdekaan ini supaya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tetaap berdiri tegak dan jaya ditengah bangsa-bangsa lain di dunia.

Unsur-Unsur Negara


Sebagai sebuah organisasi negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada didalam masyarakat. Unsur-unsur tersebut ada yang bersipat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif unsur-unsur yang bersifat konstitutif adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga uinsur ini yang bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya sebuah negara. Apabila suatu unsur tersebut tidak ada, apa yang disebut negara pun tidak ada.
Di samping ketiga unsur di atas, masih ada satu unsur lagi yakni pengakuan negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif karena tidak merupakan unsur pembentuk suatu negara. Unsur ini hanya menerangkan adanya negara. Namun, unsur pengakuan sangat penting artinya bagi keberadaan sebuah negara modern, terutama dalam hubungan dan kerjasama internasional.
Unsur-unsur di atas akan diuraikan lebih lanjut pada bagian berikut. Kajilah uraian berikut, sehingga kamu dapat mengungkapkan kembali karakteristik masing-masing unsur tadi.

a.    Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:
1)    Penduduk dan bukan penduduk  
    Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara. Contohnya, turis mancanegara atau tamu instansi tertentu dalam suatu negara.
2)    Warga negara dan bukan warga negara
    Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contohnya, duta besar, konsulat, dan sebagainya.

b.    Wilayah
Wilayah merupakan unsur penting sebuah negara. Begitu pentingnya sehingga persoalan batas wilayah sering menimbulkan persengketaan di antara dua negara yang bertetangga. Pada bagian berikut akan diuraikan batas-batas wilayah negara baik daratan, lautan, udara, maupun ekstra territorial. Untuk menguasai persoalan ini dengan lebih baik, kajilah berikut dengan seksama.
1)    Daratan
    Wilayah daratan sebuah negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Perbatasan sebuah negara dapat berbentuk alami seperti sungai, laut, danau dan gunung. Adapula perbatasan yang merupakan hasil buatan manusia seperti tembok pembatas, pagar kawat berduri, atau patok-patok besi.
2)    Lautan
    Wilayah lautan sebuah negara  (laut territorial) pada awalnya ditentukan sejauh tiga mil dihitung dari pontai pada waktu air sedang surut. Batas ini mengalami beberapa perubahan, terutama setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada 10 desember tahun 1982. Perjanjian ini meliputi pengaturan permukaan dasar lautan, aspek perdagangan, hukum, dan lingkungan hidup menyangkut perbatasan laut.
a)    Batas Laut Teritorial, ditentukan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)    Batas Zona Bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut territorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
c)    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil laut. Didalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk menggali kekayaan alam di dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan asing yang menagkap ikan di dalam wilayah ini.
d)    Batas Landas Benua, adalah wilayah lautan suatu negara, yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Negara yang bersangkutan dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi.
3)     Udara
    Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Seberapa jauh tingginya udara yang menjadi wilayah suatu negara tidak dibatasi, sepanjang dapat dipertahankan oleh negara yang bersangkutan.
4)    Daerah Ekstra territorial
    Daerah ekstra territorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara diluar batas-batas wilayah territorial negara yang bersangkutan. Berdasarkan prinsif ini kapal laut yang berlayar dilautan bebas (diluar laut territorial) di bawah bendera suatu negara tertentu dan wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan.

c.    Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah berdaulat dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).

d.    Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif) namun diperlukan sebagai penyatuan (deklaratif) dalam tata hubungan internasional. Alasannya, dalam tata hubungan internasional adanya status negara merdeka merupakan prasyrat yang harus dipenuhi.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan, antara lain sebagai berikut.
1)    Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
2)    Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekwensinya.

Fungsi Negara


Fungsi negara sangat ditentukan oleh penafsiran terhadap tujuan negaranya. Sebagai contoh negara yang berhaluan marxisme Leninisme, merumuskan fungsi negara dalam kaitannya dengan usaha mencapai masyarakat komunis.
Terlepas dari idiologi yang dianut suatu negara, dikenal beberapa fungsi negara yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a.     Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konfik yang muncul dalam masyarakat
b.    Mengusahakan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran masyarakatnya.
c.    Pertahanan yang diperlukan untuk menangkal segala setiap ancaman yang dari luar (extern) maupun gangguan dari dalam (intern).
d.    Menegakkan suatu keadilan yang dilaksanakan dan rasa tanggung jawab lembaga-lembaga peradilan.

Mengenai fungsi negara, para pakar atau ahli hukum kenegaraan masih belum mempunyai kesamaan pandangan. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat-pendapat yang dikemukakan berikut ini.

a.    John Locke
Menurut John Locke fungsi negara terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1)    Fungsi legislatif, maksudnya yaitu negara berfungsi untuk menyusun dan membuat undang-undang.
2)    Fungsi eksekutif, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan dan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh DPR.
3)    Fungsi federatif, maksudnya negara mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai. Sedangkan fungsi mengadili termasuk fungsi eksekutif.

b.    Montesque
Montesque menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1)    Fungsi legislatif, maksudnya negara berfungsi untuk membuat undang-undang.
2)    Fungsi eksekutif, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan undang-undang yang dibuatnya.
3)    Fungsi yudikatif, maksudnya negara berfungsi untuk mengawasi semua peraturan agar ditaati.

c.    Van Vollenhoven
Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok, yaitu sebagai berikut
1)    Regeling, maksudnya negara berfungsi untuk membuat peraturan.
2)    Bestuur, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan pemerintahan.
3)    Rechspraak, maksudnya negara berfungsi untuk mengadili.
4)    Politie, maksudnya negara berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan,
d.    Goodnow
Goodnow membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1)    Policy making, negara berfungsi untuk membuat kebijakan pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2)    Policy executing, negara berfungsi untuk membuat kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making. Teori ini dikenal sebagai teori Dwi Praja (dichotory).

e.     Moh. Kusnardi, SH.
Moh. Kusnardi, SH.membagi fungsi negara menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1)    Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara sebagai stabilisator.
2)    Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, fungsi demikian dianggap penting. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.

Pengertian Negara

Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan dewasa ini merupakan terjemahan dari istilah state(Inggris), staat(Belanda), etat(Perancis) istilah ini sebenarnya telah dikenal sejak abad ke- 15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik”Status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1.    George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

2.    Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

3.    George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisdari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

4.    Roger F. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

5.    Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

6.    Robert M. Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatui pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.

7.    Max Weber
Negara adalah sesuatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pada zaman Yunani kuno, Aristoteles (384 – 322), dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian negara. Saat itu, istilah polis berarti negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah, dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, guru Aristoteles melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Contoh nyata dari bentuk polis adalah Sparta dan Athena yang pada saat itu telah mengenal pemerintahan dengan sistem “demokrasi langsung.”
Secara etimologis, istilah “negara” muncul dari terjemahan bahasa asing staat   (Belanda, Jerman) dan state (Inggris). Sementara itu, N. Machiavelli memperkenalkan istilah la stato dalam buku Il Principle. Dalam buku itu, ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara”   yang  lazim   digunakan   di   Indonesia  berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata “negara” biasanya hanya khusus untuk kepala negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan  negara.   Hal  ini  sudah  dipraktekkan  pada   masa  kerajaan  Majapahit  pada abad XIV,  seperti telah  tertulis  dalam  buku  Negara  Kertagama  karangan
Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah. Disamping itu, digambarkan pula hubungan antara Majapahit dan negara-negara tetangga serta hubungan antar daerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit.