Dari para filsuf termashur seperti Joh Locke, Aristoteles, Montesquie, dan J. J. Rosseau dapat disimpulkan bahwa instrumen hak asasi manusia mencakup:
1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2. Hak kemerdekaan beragama
3. Hak kemerdekaan berkumpul
4. Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Sedangkan menurut Brierly, pada dasarnya instrumen hak asasi manusia adalah:
1. Hak mempertahankan diri (self preservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan pendapat (equality)
4. Hak untuk dihargai (respect)hak bergaul satu dengan yang lainnya (intercourse)
Masih ingatkah Anda aspek apa saja yang merupakan hak dasar manusia secara kodrati? Hak asasi manusia secara kodrati meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak kebahagiaan. Sesuai dengan perkembangan Zaman hak asasi mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan manusia itu sendiri.
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi (personal rights) adalah hak kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain.
2. Hak Asasi Ekonomi atau Harta Milik (Property Rights)
Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) adalah hak memiliki sesuatu, membeli atau menjual sesuatu dan memamfaatkannya, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan lain-lain.
3. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Depan Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Rights of legal equality adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan didepan hukum dan pemerintahan.
4. Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak-hak asasi politik (political rights) adalah hak diakui sebagai warga negara yang sederajat yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih/memilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik, hak mengajukan petisi, kritik dan saran, dan sebagainya.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak kebebasan untuk mendapatkan pendapatkan dan memililih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlidungan hukum (procedural rights)
Contoh procedural rights misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, pengangkapan, penahanan, peradilan, pembelaan hukum, dan sebagainya.
Tuesday, 8 November 2016
LATAR BELAKANG LAHIRNYA DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang sejarah hak asasi pada hakekatnya muncul karena kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang hampir menimpa seluruh umat manusia.
Istilah “Hak Asasi Manusia” merupakan terjemahan dari Droits de l’home (Perancis), Human rights (Inggeris), dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi lebih dikenal dengan istilah “Hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggeris) dan grandechten (Belanda) atau bisa juga ddisebut dengan hak-hak fundamental (fundamental rights/civil rights).
Istilah-istilah hak-hak asasi manusia muncul secara monumental sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des droits de l’home et du citoyen” (Hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis) dengan semboyan liberte, egalite, dan fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi. (lihat sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia).
Istilah “hak dasar atau hak asasi manusia” sebenarnya banyak tercantum dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, Konstitusi Sementara 1950, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 550 tahun 1993 membentuk lembaga independen KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta.
Berikut ini adalah sejarah perkembangan HAM.
1. Tahun 2500 SM – tahun 1000 SM
a. Perjuangan nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang – wenangan.
b. Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
2. Tahun 600 SM
a. Di Athena (Yunani), Solon telaaah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliaea yaitu Mahkamah Keadilan yang melindungi orang-orang miskin, dan majelis rakyat atau Eccesia. Karena gagasan inilah Solon dianggap sebagai bapak pengajar demokrasi.
b. Perjuangan Solon didukung oleh Pericles, seorang tokoh negarawan Athena.
3. Tahun 527 SM – Tahun 322 SM
a. Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.
b. Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan Filsuf terkenal dengan visi hak asasi, seperti Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4 . Tahun 30 SM – Tahun 632 M
a. Kitab suci Injil yang dibawa oleh Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.
b. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.
5. Tahun 1215 - 1948
a. Tahun 1215 Magna Carta di Inggris (pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia), dengan peolopornya yang terkenal antara lain John Locke dan Thomas Aquino.
b. Tahun 1679 Habeas Corpus Act di Britania Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c. Tahun 1689 Bill of Right di Britania Raya yaitu undang-undang tentang hak dan kebebasan warga negara.
d. Tahun 1776 Declaration of Independence di Amerika Serikat yang banyak dipengaruhi oleh J. J. Rousseau. Amerika di anggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi yang secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787.
e. Tahun 1789 Declaration des droit de l’home et du citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revoludsi Perancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lavayete dengan simbol liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) untuk menjamin hak asasi manusia uyang tercantum dalam konstitusi.
f. Tahun 1918 Right of Detemination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal untuk mencapai perdamaian yang adil.
g. Tahun 1941 Atlantic Charter yang muncul pada saat perang dunia II dengan pelopor F. D. Roosevelt menyebutkan The four freedom (empat kebebasan) yaitu:
1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat
2) kebebasan untuk beragama
3) kebebasan dari rasa takut
4) kebebasan dari kemelaratan
Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penyangga HAM yang mendasar.
h. Tahun 1948 lahirnya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan seduania tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota PBB dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Istilah “Hak Asasi Manusia” merupakan terjemahan dari Droits de l’home (Perancis), Human rights (Inggeris), dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi lebih dikenal dengan istilah “Hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggeris) dan grandechten (Belanda) atau bisa juga ddisebut dengan hak-hak fundamental (fundamental rights/civil rights).
Istilah-istilah hak-hak asasi manusia muncul secara monumental sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des droits de l’home et du citoyen” (Hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis) dengan semboyan liberte, egalite, dan fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi. (lihat sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia).
Istilah “hak dasar atau hak asasi manusia” sebenarnya banyak tercantum dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, Konstitusi Sementara 1950, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 550 tahun 1993 membentuk lembaga independen KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta.
Berikut ini adalah sejarah perkembangan HAM.
1. Tahun 2500 SM – tahun 1000 SM
a. Perjuangan nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang – wenangan.
b. Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
2. Tahun 600 SM
a. Di Athena (Yunani), Solon telaaah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliaea yaitu Mahkamah Keadilan yang melindungi orang-orang miskin, dan majelis rakyat atau Eccesia. Karena gagasan inilah Solon dianggap sebagai bapak pengajar demokrasi.
b. Perjuangan Solon didukung oleh Pericles, seorang tokoh negarawan Athena.
3. Tahun 527 SM – Tahun 322 SM
a. Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.
b. Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan Filsuf terkenal dengan visi hak asasi, seperti Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4 . Tahun 30 SM – Tahun 632 M
a. Kitab suci Injil yang dibawa oleh Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.
b. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.
5. Tahun 1215 - 1948
a. Tahun 1215 Magna Carta di Inggris (pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia), dengan peolopornya yang terkenal antara lain John Locke dan Thomas Aquino.
b. Tahun 1679 Habeas Corpus Act di Britania Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c. Tahun 1689 Bill of Right di Britania Raya yaitu undang-undang tentang hak dan kebebasan warga negara.
d. Tahun 1776 Declaration of Independence di Amerika Serikat yang banyak dipengaruhi oleh J. J. Rousseau. Amerika di anggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi yang secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787.
e. Tahun 1789 Declaration des droit de l’home et du citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revoludsi Perancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lavayete dengan simbol liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) untuk menjamin hak asasi manusia uyang tercantum dalam konstitusi.
f. Tahun 1918 Right of Detemination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal untuk mencapai perdamaian yang adil.
g. Tahun 1941 Atlantic Charter yang muncul pada saat perang dunia II dengan pelopor F. D. Roosevelt menyebutkan The four freedom (empat kebebasan) yaitu:
1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat
2) kebebasan untuk beragama
3) kebebasan dari rasa takut
4) kebebasan dari kemelaratan
Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penyangga HAM yang mendasar.
h. Tahun 1948 lahirnya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan seduania tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota PBB dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Soal Latihan Hukum Dan Peradilan Nasional
I. Berilah tanda silang (x) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!
1. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi ….
a. Hukum lokal dan hukum nasional.
b. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
c. Hukum sekarang dan hukum yang akan datang
d. Hukum satu golongan dan hukum semua golongan
2. Yang merupakan contoh hukum publik adalah….
a. hukum peroragangan b. hukum keluarga
c. hukum tata negara d. hukum benda
3. Seperangkat peraturan hukumyang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara disebut….
a. hukum tata negara b. hukum administrasi negara
c. hukum adat d. hukum perdata
4. Memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atua penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya merupakan fungsi…
a. pengadilan tingkat pertama b. pengadilan tingkat kedua
c. mahkamah agung d. kasasi
5. Hukum bertujuan untuk….
a. menangkap pencuri
b. menegakkan kebenaran dan keadilan
c. menjaga keamanan
d. memelihara perdamaian
6. Hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan disebut….
a. Hukum agama b. Hukum perdata
c. Hukum pidana d. Hukum adat
7. Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen terdapat di dalam ….
a. Hukum adat b. Hukum forma
c. Hukum dagang d. Hukum meteriil
8. Hukum dasar negara kita adalah….
a. Hukum adat b. Hukum agama
c. Undang-Undang Dasar 1945 d. Peraturan daerah
9. Hukum yang mengatu hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih disebut hukum….
a. Hukum dagang b. Hukum benda
c. Hukum perikatan d. Hukum waris
10. Pemegang pengadilan tertinggi diIndonesia adalah…
a. Pengadilan tingkat Satu b. Pengadilan tingkat dua
c. Pengadilan tingkat tiga d. Mahkamah agung
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas!
1. Sebutkan jenis-jenis hukum menurut masalah yang diaturnya!
2. Bagaimana perbedaan proses peradilan sipil dan peradilan militer?
3. Bagamana kita menanamkan kesadaran untuk selalu menghormati keputusan pengadilan?
4. Bagamana pendapat anda tentang “main hakim sendiri”? Jelaskan!
5. Petugas hukum yang terlibat dalam penegakan hukum di negara kita adalah polisi, jaksa, dan hakim. Bagaimana hubungan ketiga petugas hukum tersebut dalam melaksanakan kewajibannya? Jelaskan dan beri contoh!
6. Sebagai seorang pelajar kalian harus mempunyai rasa malu kalau melanggar tata tertib sekolah, mengapa demikian?
7. Tulis masing-masing 3 (tiga) contoh pelanggaran hukum pidana dan hukum perdata yang kalian jumpai dalam kehidupan di masyrakat!
8. Coba analisis apa yang akan terjadi jika warga negara Indonesia kurang mempunyai kesadaran hukum! Bagaimana dampaknya dalam kehidupan?
9. Jelaskan menurut pendapat logemann tentang hukum tata negara !
10. Coba kamu rumuskan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik kemudian, catat cirri-ciri hukum yang termasuk ke dalam dua kelompok itu !
1. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi ….
a. Hukum lokal dan hukum nasional.
b. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
c. Hukum sekarang dan hukum yang akan datang
d. Hukum satu golongan dan hukum semua golongan
2. Yang merupakan contoh hukum publik adalah….
a. hukum peroragangan b. hukum keluarga
c. hukum tata negara d. hukum benda
3. Seperangkat peraturan hukumyang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara disebut….
a. hukum tata negara b. hukum administrasi negara
c. hukum adat d. hukum perdata
4. Memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atua penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya merupakan fungsi…
a. pengadilan tingkat pertama b. pengadilan tingkat kedua
c. mahkamah agung d. kasasi
5. Hukum bertujuan untuk….
a. menangkap pencuri
b. menegakkan kebenaran dan keadilan
c. menjaga keamanan
d. memelihara perdamaian
6. Hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan disebut….
a. Hukum agama b. Hukum perdata
c. Hukum pidana d. Hukum adat
7. Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen terdapat di dalam ….
a. Hukum adat b. Hukum forma
c. Hukum dagang d. Hukum meteriil
8. Hukum dasar negara kita adalah….
a. Hukum adat b. Hukum agama
c. Undang-Undang Dasar 1945 d. Peraturan daerah
9. Hukum yang mengatu hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih disebut hukum….
a. Hukum dagang b. Hukum benda
c. Hukum perikatan d. Hukum waris
10. Pemegang pengadilan tertinggi diIndonesia adalah…
a. Pengadilan tingkat Satu b. Pengadilan tingkat dua
c. Pengadilan tingkat tiga d. Mahkamah agung
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas!
1. Sebutkan jenis-jenis hukum menurut masalah yang diaturnya!
2. Bagaimana perbedaan proses peradilan sipil dan peradilan militer?
3. Bagamana kita menanamkan kesadaran untuk selalu menghormati keputusan pengadilan?
4. Bagamana pendapat anda tentang “main hakim sendiri”? Jelaskan!
5. Petugas hukum yang terlibat dalam penegakan hukum di negara kita adalah polisi, jaksa, dan hakim. Bagaimana hubungan ketiga petugas hukum tersebut dalam melaksanakan kewajibannya? Jelaskan dan beri contoh!
6. Sebagai seorang pelajar kalian harus mempunyai rasa malu kalau melanggar tata tertib sekolah, mengapa demikian?
7. Tulis masing-masing 3 (tiga) contoh pelanggaran hukum pidana dan hukum perdata yang kalian jumpai dalam kehidupan di masyrakat!
8. Coba analisis apa yang akan terjadi jika warga negara Indonesia kurang mempunyai kesadaran hukum! Bagaimana dampaknya dalam kehidupan?
9. Jelaskan menurut pendapat logemann tentang hukum tata negara !
10. Coba kamu rumuskan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik kemudian, catat cirri-ciri hukum yang termasuk ke dalam dua kelompok itu !
Proses Perkara di Pengadilan
1. Peserta Pengadilan
Dalam proses perkada di pengadilan, pengadilan dapat dilaksanakan apabila pihak-pihak yang terkait hadir dalam pengadilan tersebut. Dalam proses peradilan pidana, pihak-pihak yang hadir adalah sebagai berikut.
a. Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pidana. Segera setelah penuntutan dimulai, dalam tuntutan pemanggilan terdakwa ke muka sidang, jaksa menyebutkan nama, nama kecil, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat pekerjaan terdakwa. Seorang terdakwa memiliki hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri ini masing-masing memiliki wewenang untuk mengadili perkara pidana ayng dilakukannya. Ketentuan mengenai terdakwa tercantum dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
b. Jaksa penuntut umum
Jaksa menurut pasal 1 butir 6 KUHAP, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. Penuntuk umum adalah jaksa ayng diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Saksi
Saksi adalah seseorang atau beberapa orang yang berada di luar pihak yang berperkara dan kehadirannya di dalam persidangan karena dibutuhkan oleh salah satu pihak yang berperkara untuk memberikan keterangannya sehubungan dngan sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan. Singkatnya saksi dibbutuhkan untuk meneguhkan kebenaran tuntutan penggugat atau untuk menegakkan hak dari pihak lawan (tergugat).
Keterangan yang diberikan saksi atau para saksi harus mengenai peristiwa yang dialami oleh saksi sendiri. Artinya tidak boleh mengemukakan pendapat atau kesimpulan yang diperoleh secara berpikir. Pada hakim diberikan kebijakan tnuk menilai keteranganyang diberikan saksi dnegan memperhatikan persesuaian antara saksi itu apakah keterangan saksi itu sesuai dengan apa yang telah diketahui dari sumber lain, alasanpengetahuan saksi, cara hidupnya, martabatnya, dansetiap petunjuuk yang dapat memberikan pertimbangan tentang kepercayaan saksi.
d. Hakim
Hakim menurut KUHAP pasal 1 butir 8 dan 9, adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk megnadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP.
e. Penasihat hukum terdakwa
Penasihat hukum terdakwa adalah orang yang memberikan petunjuk kepada terdakwa.
f. Panitera
Adapun jalannya persidangan adalah sebagai berikut.
1) Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan setelah adanya bukti bersalah.
2) Jaksa mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
3) Jaksa penuntut dan pembela terdakwa menggali keterangan para saksi.
4) Jika keterangan dianggap cukup, hakim menjatuhkan vonis.
5) Jalannya sidang dicatat oleh panitera.
Sedangkan dalam proses peradilan perdata, pihak-pihak yang hadir adalah:
1) Penggugat
2) Tergugat
3) Saksi
4) Hakim
5) Panitera
Jalannya persidanagn adalah:
1) Penggugat mengajuakn gugatannya pada pengadilan.
2) Hakim mendengarkan gugatan penggugat/dapat diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
3) Memeriksa keterangan saksi-saksi.
4) Hakim berkedudukan sebagai penegah, setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan keterangan saksi-saksi baru memutuskan perkara.
5) Jalannya sidang dicatat oleh panitera.
Dalam proses perkada di pengadilan, pengadilan dapat dilaksanakan apabila pihak-pihak yang terkait hadir dalam pengadilan tersebut. Dalam proses peradilan pidana, pihak-pihak yang hadir adalah sebagai berikut.
a. Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pidana. Segera setelah penuntutan dimulai, dalam tuntutan pemanggilan terdakwa ke muka sidang, jaksa menyebutkan nama, nama kecil, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat pekerjaan terdakwa. Seorang terdakwa memiliki hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri ini masing-masing memiliki wewenang untuk mengadili perkara pidana ayng dilakukannya. Ketentuan mengenai terdakwa tercantum dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
b. Jaksa penuntut umum
Jaksa menurut pasal 1 butir 6 KUHAP, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. Penuntuk umum adalah jaksa ayng diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Saksi
Saksi adalah seseorang atau beberapa orang yang berada di luar pihak yang berperkara dan kehadirannya di dalam persidangan karena dibutuhkan oleh salah satu pihak yang berperkara untuk memberikan keterangannya sehubungan dngan sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan. Singkatnya saksi dibbutuhkan untuk meneguhkan kebenaran tuntutan penggugat atau untuk menegakkan hak dari pihak lawan (tergugat).
Keterangan yang diberikan saksi atau para saksi harus mengenai peristiwa yang dialami oleh saksi sendiri. Artinya tidak boleh mengemukakan pendapat atau kesimpulan yang diperoleh secara berpikir. Pada hakim diberikan kebijakan tnuk menilai keteranganyang diberikan saksi dnegan memperhatikan persesuaian antara saksi itu apakah keterangan saksi itu sesuai dengan apa yang telah diketahui dari sumber lain, alasanpengetahuan saksi, cara hidupnya, martabatnya, dansetiap petunjuuk yang dapat memberikan pertimbangan tentang kepercayaan saksi.
d. Hakim
Hakim menurut KUHAP pasal 1 butir 8 dan 9, adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk megnadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP.
e. Penasihat hukum terdakwa
Penasihat hukum terdakwa adalah orang yang memberikan petunjuk kepada terdakwa.
f. Panitera
Adapun jalannya persidangan adalah sebagai berikut.
1) Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan setelah adanya bukti bersalah.
2) Jaksa mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
3) Jaksa penuntut dan pembela terdakwa menggali keterangan para saksi.
4) Jika keterangan dianggap cukup, hakim menjatuhkan vonis.
5) Jalannya sidang dicatat oleh panitera.
Sedangkan dalam proses peradilan perdata, pihak-pihak yang hadir adalah:
1) Penggugat
2) Tergugat
3) Saksi
4) Hakim
5) Panitera
Jalannya persidanagn adalah:
1) Penggugat mengajuakn gugatannya pada pengadilan.
2) Hakim mendengarkan gugatan penggugat/dapat diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
3) Memeriksa keterangan saksi-saksi.
4) Hakim berkedudukan sebagai penegah, setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan keterangan saksi-saksi baru memutuskan perkara.
5) Jalannya sidang dicatat oleh panitera.
PROSES PERKARA PIDANA DAN PERDATA DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN UMUM
Dalam lingkungan pengadilan umum, perkara pidana dan perdata diproses sebagai berikut.
1. Proses Perkara Pidana
a. Pengusutan
Inisiatif untuk menjalankan acara pidana dilakukan oleh pemerintah maka pengusutan dilakukan oleh yang berwajib (polisi melakukan penangkapan) dan kejaksaan sebagai penuntut umum. Ada beberapa yang khusus harus diajukan oleh yang berkepentingan, misalnya kasus berzinah dan penghinaan.
b. Pengakhiran
Jika pemeriksaan telah dimulai dalam pengadilan, maka penuntut umum tidak berhak lagi untuk menghentikan pengusutan.
c. Hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan yang tidak diajukan oleh masing-masing pihak.
d. Hakim tidak boleh menerima pengakuan terdakwa belaka sebagai bukti.
Jadi apabila disimpulkan proses acara pidana bisa digambarkan sebagai berikut.
2. Proses Perkara Perdata
a. Pengusutan
Inisiatif pengusutan harus dilakukan oleh penggugat (yang berkepentingan), tidak pernah dilakukan oleh yang berwajib.
b. Kedua pihak (penggugat ddan tergugat) bisa atau berkuasa untuk menghentikan acara yang telah di mulai sebelum hakim memberi keputusan.
c. Luas dari pertikaian yang diajukan pada pertimbangan hakim, bergantung pada kedua belah pihak.
d. Jika kedua pihak seia sekata tentang hal tertentu, hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut.
e. Hakim perdata boleh melakukan pemeriksaan atas kebenaran sumpah desesoir yang dilakukan. Sumpah desesoir adalah sumpah yang dilakuakn kedua belah pihak.
1. Proses Perkara Pidana
a. Pengusutan
Inisiatif untuk menjalankan acara pidana dilakukan oleh pemerintah maka pengusutan dilakukan oleh yang berwajib (polisi melakukan penangkapan) dan kejaksaan sebagai penuntut umum. Ada beberapa yang khusus harus diajukan oleh yang berkepentingan, misalnya kasus berzinah dan penghinaan.
b. Pengakhiran
Jika pemeriksaan telah dimulai dalam pengadilan, maka penuntut umum tidak berhak lagi untuk menghentikan pengusutan.
c. Hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan yang tidak diajukan oleh masing-masing pihak.
d. Hakim tidak boleh menerima pengakuan terdakwa belaka sebagai bukti.
Jadi apabila disimpulkan proses acara pidana bisa digambarkan sebagai berikut.
2. Proses Perkara Perdata
a. Pengusutan
Inisiatif pengusutan harus dilakukan oleh penggugat (yang berkepentingan), tidak pernah dilakukan oleh yang berwajib.
b. Kedua pihak (penggugat ddan tergugat) bisa atau berkuasa untuk menghentikan acara yang telah di mulai sebelum hakim memberi keputusan.
c. Luas dari pertikaian yang diajukan pada pertimbangan hakim, bergantung pada kedua belah pihak.
d. Jika kedua pihak seia sekata tentang hal tertentu, hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut.
e. Hakim perdata boleh melakukan pemeriksaan atas kebenaran sumpah desesoir yang dilakukan. Sumpah desesoir adalah sumpah yang dilakuakn kedua belah pihak.
Hirarki Peradilan Umum
Pengadilan umum terdapat beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut.
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama atau yang disebut juga dengan pengadilan negeri yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kabupaten/kota).
2. Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Pengadilan tingkat kedua atau yang disebut juga dengan pengadilan tinggi dibentuk berdasarkan undang-undang. Adapun kekuasaan hukum pengadilannya meliputi satu daerah tingkat I (propinsi).
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi berkedudukan di ibu kota negar Republik Indonesia, atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden.
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama atau yang disebut juga dengan pengadilan negeri yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kabupaten/kota).
2. Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Pengadilan tingkat kedua atau yang disebut juga dengan pengadilan tinggi dibentuk berdasarkan undang-undang. Adapun kekuasaan hukum pengadilannya meliputi satu daerah tingkat I (propinsi).
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi berkedudukan di ibu kota negar Republik Indonesia, atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden.
Fungsil Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan di Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri), pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi), dan kasasi (Mahkamah Agung).
1. Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kota atau kabupaten). Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangaka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
2. Pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi)
Pengadilan tingkat kedua mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat I (propinsi). Fungsi pengadilan tingkat kedua ini, yaitu:
a. Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada didalam daerah hukumnya.
b. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadialn negeri di daerah hukumnya.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pengadilan tinggi juga memliki wewenang mengadili perkara yang dimintakan banding.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan tertinggi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda yang dibantu oleh beberapa hakim anggota. Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
a. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggiuntuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, ataupun dengan surat edaran.
Adapun wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan.
1. Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kota atau kabupaten). Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangaka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
2. Pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi)
Pengadilan tingkat kedua mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat I (propinsi). Fungsi pengadilan tingkat kedua ini, yaitu:
a. Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada didalam daerah hukumnya.
b. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadialn negeri di daerah hukumnya.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pengadilan tinggi juga memliki wewenang mengadili perkara yang dimintakan banding.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan tertinggi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda yang dibantu oleh beberapa hakim anggota. Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
a. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggiuntuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, ataupun dengan surat edaran.
Adapun wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Subscribe to:
Posts (Atom)