Proses terlahirnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara histories, lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah dimulai sejak dilaksanakannya sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI. Dalam sidang pertama tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dikemukakan asas dan dasar bangsa Indonesia merdeka. Sedangkan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oileh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Adapun di antara tokoh-tokoh dalam sidang pertama BPUPKI adalah:
1. Mr. Muhammad Yamin
Menurut MR. Muhammad Yamin, bangsa Indonesia terdiri dari lima asas dan dasar negarta Indonesia merdeka, Rumusan yang diajukanoleh MR. Yamin tersebut dikemukakan pada pidatonya di depan anggota BPUPKI. Kelima rumusan tersebut yaitu :
a. Asas Perikebangsaan,
b. Asas perikemanusiaan
c. Asas periketuhanan
d. Asas perikerakyatan
e. Asas kesejahteraan Rakyat
Kelima asas tersebut selalnjutna ditulis dalam naskah yang diberikan setelah pidato tersebut, rumusan asas dasar negara Indonesia merdeka ialah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Ir. Soekarno
Dalam pidatona tanggal 1 juni 1945 di depan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengemu mukakan lima asas dan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno dengan saran teamnya yang merupakan ahlli bahasa menyarankan agar asas dan dasar negara Indonesia merdeka tersebut dinamakan Pancasila . Hal ini dilontarkan Ir. Sokarno dalam pidatonya pada sidang BPUPKI. Sehingga peristiwa tersebut di kenal dengan hari lahirnya Pancasila.
Meskipun sidanng BPUPKI terus dilakukan namun kesepakatan belum juga dicapai, maka dalam keadaan yang demikian BPUPKI membentuk suatu badan atau panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang diambil dari mereka yang mengikuti sidang BPUPKI tersebut. Panitia kecil ini dikenal dengan istilah panitia sembilan yang terdiri dari :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Haji Agus Salim
4. Mr. AA. Maramis
5. Abikoesno Tjokrosoejoso
6. Abdul Kahar Muzakkir
7. Mr. Amhad Soebardjo
8. K.H Wahid Hasjim
9. Mr. Moh Yamin
Panitia sembilan inin mengadakan sidang pada tanggal 22 Juni 1945 dan dari sidang tersebut mengasilkan piagam Jakarta (Jakarta charter) yang disepakati oleh kesembilan panitia kecil tersebut. Isi piagam Jakarta tersebut diantaranya mengenai asas dan dasar bangsa Indonesia merdeka. Menurut yang tercantum dalam piagam Jakarta, yang menjadi asas dan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Sari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakatan yang di pimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan rumusan Pancasila yang terdapat dalam piagam jakarrta tersebut di atas menjadi dasar negara Indonesia dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan adanya beberapa perubahan seperti perubahan pada sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sejak itulah Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia dengan bunyinya sampai sekarang yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yag Adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Thursday, 20 October 2016
Perlunya Ideologi bagi suatu bangsa
Setiap bangsa memang membutuhkan suatu ideologi yang sesuai dengan keadaan dan budayanya masing-masing. Hal ini berkaitan dengan ketahanan bangsa itu sendiri dengan pengertian ketahanan ideologi suatu negara engagambarkan ketahanan negara itu sendiri. Jadi tentulah suatu bangsa memerlukan satu ideologi untuk ketahanan negaranya sendiri.
Begitu juga dengan bangsa Indonesia memiliki ideologi yang dikenal dengan ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila ini sungguh luar basa dibandingkan denggan ideologi bangsa-bangsa lain. Karena telah terbukti dengan perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dari segala macam rongronganan bahkan sampai keinginan penggantian ideologi Pancasila tesebut seperti yang dilakukan oleh G 30 S/PKI. Naun semua itu tidaklah membuahkan hasil Pancasila tetap tangguh dan menjdi ideologi negara tercinta ini, sehinng dari ragkaian peristiwa sejarah tesebut dikenallah istilah kesaktian Pancasila atau Pancasila sakti.
Di antara ketahanan bangsa Indonesia adalah adanya ketahanan terhadap idelogi Pancasila. Ketahan ideologi adalah kondisimental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan kebenaran akan ideologi Pancasila yang mangandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Dengan demikian, dari dahulu sampai sekarang Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa Indonesia ,kareana selaras dan sesuai dengan rakyat dan bangsa Indonesia.
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah seperangkat pemikiran utuh yang mengandung kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang dianggap dapat memberi petunjuk mengenai apa yang "baik" dan apa yang "buruk" bagi masyarakat tertentu. Lazimnya istilah ini dipakai dalam menjelaskan bagaimana suatu masyarakat atau bangsa berusaha memahami dunia serta alam sekitarnya atas dasar pengalaman sejarah, perkembangan zaman, serta apa yang sebaiknya dituju.
Dalam kepustakaan ilmu-ilmu sosial, ideologi lebih sering diidentifikasikan dengan usaha nyata seorang atau sekelompok pemimpin untuk memajukan bangsanya atas dasar "pegangan" paham atau pemikiran tertentu yang dijabarkan secara sistematis dan terinci. Ideologi mewarnai pemikiran politik, kaidah hukum kebiasaan, serta adat masyarakat.
Ideologi negara adalah suatu pemikiran dasar yang berlaku dalam masyarakat dan budaya tertentu yang telah diresmikan sebagai paham dengan cakupan semua warga dalam wilayah hukum negara-bangsa tersebut. Ideologi negara kerap lahir dan diresmikan sebagai dasar untuk mempersatukan suatu masyarakat yang karena corak budaya serta perbedaan susunan sosialnya merasa harus "dipersatukan" melalui suatu paham baru, di atas paham-paham sempit yang mementingkan agama, kedaerahan, suku, dan lingkungan.
Pada masyarakat dan negara yang sedang berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, ideologi negara kerap dipandang sebagai salah satu prasyarat pokok untuk mencapai stabilitas politik, pembangunan ekonomi serta industrialisasi, atas dasar anggapan bahwa modernisasi suatu bangsa memerlukan "satu pola pikir, satu pola tindak, dan satu pola evaluasi" secara terus-menerus dan konsisten.
Dalam kepustakaan ilmu-ilmu sosial, ideologi lebih sering diidentifikasikan dengan usaha nyata seorang atau sekelompok pemimpin untuk memajukan bangsanya atas dasar "pegangan" paham atau pemikiran tertentu yang dijabarkan secara sistematis dan terinci. Ideologi mewarnai pemikiran politik, kaidah hukum kebiasaan, serta adat masyarakat.
Ideologi negara adalah suatu pemikiran dasar yang berlaku dalam masyarakat dan budaya tertentu yang telah diresmikan sebagai paham dengan cakupan semua warga dalam wilayah hukum negara-bangsa tersebut. Ideologi negara kerap lahir dan diresmikan sebagai dasar untuk mempersatukan suatu masyarakat yang karena corak budaya serta perbedaan susunan sosialnya merasa harus "dipersatukan" melalui suatu paham baru, di atas paham-paham sempit yang mementingkan agama, kedaerahan, suku, dan lingkungan.
Pada masyarakat dan negara yang sedang berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, ideologi negara kerap dipandang sebagai salah satu prasyarat pokok untuk mencapai stabilitas politik, pembangunan ekonomi serta industrialisasi, atas dasar anggapan bahwa modernisasi suatu bangsa memerlukan "satu pola pikir, satu pola tindak, dan satu pola evaluasi" secara terus-menerus dan konsisten.
Soal-Soal Latihan Budaya Demokrasi
I. Pilihlah salah satu jawaban a, b, c, atau d yang dianggap paling benar!
1. Pada pemerintahan yang demokratis kedaulatan tertinggi ada pada….
a. penduduk b. pemerintah
c. rakyat d. kepala negara
2. Yang dimaksud dengan demokrasi adalah ….
a. dari, oleh dan untuk rakyat b. kekuasaan rakyat
c. dari pemerintah untuk rakyat d. dari rakyat untuk rakyat
3. Negara Indonesia adalah negara yang bersifat demokrasi, hal tersebut terdapat pada….
a. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 1
b. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 2
c. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 3
d. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 4
4. Manakah yang menjadi ciri dari demokrasi pancasila!
a. kebebasan tanpa batas
b. musyawarah untuk ufakat
c. dilaksanakan dengan bersama
d. keputusan dasar pemungutan suara
5. Yang melaksanakan kedaulatan tertinggi dala demokrasi pancasila sesuai dengan UUD 1945 ialah …
a. DPR b. MPR
c. Presiden d. Menteri
6. Apa yang dimaksud dengan pemilihan umum?
a. pemungutan suara untuk memilih wakil-wakil rakyat
b. pemungutan suara untuk memilih penguasa
c. pemungutan suara yang dimulai dengan kegiatan kampanye
d. pemungutan suara yang sifatnya nasional
7. Majelis permusyawaratan rakyat paling sedikit melaksanakan sidang pada kurun waktu ….
a. satu tahun sekali b. dua tahun sekali
c. tiga tahun sekali d. lima tahun sekali
8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan mufakat!
a. disetujui atas dasar kesepakatan semua
b. disahkan oleh semua
c. keputusan yang diambil atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama
d. semua keputusan yang diambil dengan kesepakatan sebagian besar anggota.
9. Di antara yang terrmasuk hak- hak warga negara adalah ….
a. membayar pajak
b. mengajukan dan mengeluarkan pendapat
c. mendapat pengajaran
d. memberikan suara pada pemilu
10. Sesuai dengan sila ke empat bahwa dalam bermusyawarah tujuannya untuk mencapai ….
a. keputusan bersama b. mufakat
c. kebersamaan d. kebulatan suara
11. Kebebasan yang bagaimana yang dikembangkan di negara Indonesia?…
a. bebas tapi terbatas b. bebas tak terbatas
c. bebas semaunya rakyat d. bebas sekehendak pemerintah
12. Bagaimana sikap seorang peimpim menghadapi perbedaan pendapat dalam musyawarah yang sedang dilakukan? …
a. membiarkannya
c. menengahinya
c. mengusirnya
d. menampung pendapatnya
13. Bagimana cara memilih pemimpin yang menerapkan sistem demokrasi?….
a. dengan penunjukkan langsung
b. dengan pemungutan suara
c. dengan melihat kedudukan dan kekayaannya
d. dengan melihat jasa dan kebaikan yang diperbuatnya.
14. Manakah yang menunjukkan sikap demokrasi!….
a. musyawarah untuk mufakat
b. mengambil keputusan sendiri
c. mengambil keputusan dengan sebagian orang
d. mengambil keputusan dengan memaksakan kehendak
15. Manakah yang menunjukkan pelaksanaan cara berdemokrasi di sekolah?
a. Mengadakan peungutan suara untuk memilih guru
b. Mengadakan kumpulan ketua kelas
c. Mengadakan pemungutan suara untuk meillih ketua OSIS
d. Mengadakan kegitan bersama seluruh ketua kelas
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan singkat!
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi!
2. Sebutkan inti ari demokrasi pancasila? Jelaskan!
3. Sebutkan pula cirri-ciri dari demokrasi pancasila!
4. Apa yang dimaksud dengan pemilihan umum? Jelaskan!
5. Pemilu dilaksanakan untuk memilih siapa?
6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan mufakat! Berusyawarah harus dilakukan dengaan cara yang ….
7. Sesuai dengan sila ke empat bahwa dalam bermusyawarah tujuannya untuk mencapai ….
8. Kebebasan yang bagaimana yang dikembangkan di negara Indonesia?
9. Tulis cirri-ciri dari negara demokrasi? Jelaskan!
10. Bagaimana sikap seorang pemimpin menghadapi perbedaan pendapat dalam musyawarah yang sedang dilakukan? …
11. Bagimana konsekuensinya bagi para pejabat yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme? Jelaskan!
12. Bagimana cara membedakan peipin yang terpilih dengan cara demokrasi dan pemimpin yang terpilih dengan tidak demokrasi?
13. Tunjukkan sikap yang menunjukkan sikap demokrasi!
14. Bagaimana cara berdemokrasi di sekolah? Jelaskan dan berilah contohnya?
15. Tulis salah satu pasal dari UUD 1945 yang menerangkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdemokrasi!
1. Pada pemerintahan yang demokratis kedaulatan tertinggi ada pada….
a. penduduk b. pemerintah
c. rakyat d. kepala negara
2. Yang dimaksud dengan demokrasi adalah ….
a. dari, oleh dan untuk rakyat b. kekuasaan rakyat
c. dari pemerintah untuk rakyat d. dari rakyat untuk rakyat
3. Negara Indonesia adalah negara yang bersifat demokrasi, hal tersebut terdapat pada….
a. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 1
b. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 2
c. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 3
d. pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea 4
4. Manakah yang menjadi ciri dari demokrasi pancasila!
a. kebebasan tanpa batas
b. musyawarah untuk ufakat
c. dilaksanakan dengan bersama
d. keputusan dasar pemungutan suara
5. Yang melaksanakan kedaulatan tertinggi dala demokrasi pancasila sesuai dengan UUD 1945 ialah …
a. DPR b. MPR
c. Presiden d. Menteri
6. Apa yang dimaksud dengan pemilihan umum?
a. pemungutan suara untuk memilih wakil-wakil rakyat
b. pemungutan suara untuk memilih penguasa
c. pemungutan suara yang dimulai dengan kegiatan kampanye
d. pemungutan suara yang sifatnya nasional
7. Majelis permusyawaratan rakyat paling sedikit melaksanakan sidang pada kurun waktu ….
a. satu tahun sekali b. dua tahun sekali
c. tiga tahun sekali d. lima tahun sekali
8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan mufakat!
a. disetujui atas dasar kesepakatan semua
b. disahkan oleh semua
c. keputusan yang diambil atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama
d. semua keputusan yang diambil dengan kesepakatan sebagian besar anggota.
9. Di antara yang terrmasuk hak- hak warga negara adalah ….
a. membayar pajak
b. mengajukan dan mengeluarkan pendapat
c. mendapat pengajaran
d. memberikan suara pada pemilu
10. Sesuai dengan sila ke empat bahwa dalam bermusyawarah tujuannya untuk mencapai ….
a. keputusan bersama b. mufakat
c. kebersamaan d. kebulatan suara
11. Kebebasan yang bagaimana yang dikembangkan di negara Indonesia?…
a. bebas tapi terbatas b. bebas tak terbatas
c. bebas semaunya rakyat d. bebas sekehendak pemerintah
12. Bagaimana sikap seorang peimpim menghadapi perbedaan pendapat dalam musyawarah yang sedang dilakukan? …
a. membiarkannya
c. menengahinya
c. mengusirnya
d. menampung pendapatnya
13. Bagimana cara memilih pemimpin yang menerapkan sistem demokrasi?….
a. dengan penunjukkan langsung
b. dengan pemungutan suara
c. dengan melihat kedudukan dan kekayaannya
d. dengan melihat jasa dan kebaikan yang diperbuatnya.
14. Manakah yang menunjukkan sikap demokrasi!….
a. musyawarah untuk mufakat
b. mengambil keputusan sendiri
c. mengambil keputusan dengan sebagian orang
d. mengambil keputusan dengan memaksakan kehendak
15. Manakah yang menunjukkan pelaksanaan cara berdemokrasi di sekolah?
a. Mengadakan peungutan suara untuk memilih guru
b. Mengadakan kumpulan ketua kelas
c. Mengadakan pemungutan suara untuk meillih ketua OSIS
d. Mengadakan kegitan bersama seluruh ketua kelas
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan singkat!
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi!
2. Sebutkan inti ari demokrasi pancasila? Jelaskan!
3. Sebutkan pula cirri-ciri dari demokrasi pancasila!
4. Apa yang dimaksud dengan pemilihan umum? Jelaskan!
5. Pemilu dilaksanakan untuk memilih siapa?
6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan mufakat! Berusyawarah harus dilakukan dengaan cara yang ….
7. Sesuai dengan sila ke empat bahwa dalam bermusyawarah tujuannya untuk mencapai ….
8. Kebebasan yang bagaimana yang dikembangkan di negara Indonesia?
9. Tulis cirri-ciri dari negara demokrasi? Jelaskan!
10. Bagaimana sikap seorang pemimpin menghadapi perbedaan pendapat dalam musyawarah yang sedang dilakukan? …
11. Bagimana konsekuensinya bagi para pejabat yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme? Jelaskan!
12. Bagimana cara membedakan peipin yang terpilih dengan cara demokrasi dan pemimpin yang terpilih dengan tidak demokrasi?
13. Tunjukkan sikap yang menunjukkan sikap demokrasi!
14. Bagaimana cara berdemokrasi di sekolah? Jelaskan dan berilah contohnya?
15. Tulis salah satu pasal dari UUD 1945 yang menerangkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdemokrasi!
sikap positif terhadap budaya demokrasi dalam masyarakat
Budaya demokrasi sebaiknya sudah dilakukan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari lingkungan keluarga, sekolah masyarakat dan sebagainya sebagai bekal kita dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Di bawah ini akan dikemukakan sikap atau perilaku yang menunjukkan terhadap budaya demokrasi dalam lingkungan hidup masyarakat.
1. Di Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan terkecil dalam masyarakat. Kelurga terdiri dari pribadi-pribadi seperti ayah, ibu dan anak-anak. Baik dan buruknya keluarga tergantung kepada baik buruknya pribadi-pribadi tersebut.. Tiap-tiap pribadi dituntut untuk bisa mengembangkan diri termasuk membiasakan budaya demokrasi dalam keluarga tersebut.
Setiap pribadi dalam keluarga tersebut memiliki kepentingan yang bermacam-macam. Kepentingan tersebut tidaklah bisa dipenuhi sendiri, akan tetapi membutuhkan bantuan orang lain dan pribadi itu sendiri dapat berkembang dengan bantuan orang lain.. Dalam masyarakat Indonesia, pengertian keluarga tidak terbatas dalam suatu keluarga, akan tetapi memiliki cakupan yang lebih luas. Termasuk dikatakan keluarga adalah setiap pribadi yang memiliki hubungan darah atau hubungan keturunan dan hubungan perkawinan. Keluarga tersebut suatu saat akan dihadapkan pada suatu masalah. Misalnya keluarga tersebut akan menikahkan putrinya. Untuk mencari jalan tentang acara perkawinan tersebut akan dilakukan musyawarah keluarga. Setiap pribadi boleh mngeluarkan pendapatnya secara bebas dan terbuka. Dari banyak pendapat tersebut dapat diambil dan ditemukan titik persamaan, tetapi juga terdapat perbedaan. Melalui pendekatan secara kekeluargaan lambat laun akan tercapai titik temu yang dapat diterima oleh semua anggota keluarga. Setelah keputusan hasil musyawarah tersebut disetujui, maka setiap pribadi keluarga malaksanakannya dengan penuh tangggung jawab.
Musyawarah keluarga ini dapat dilakukan pada waktu-waktu yang senggang dengan penuh keakraban dan sambil bercengkrama, semua anggota keluarga bisa berkumpul setelah selesai melakukan pekerjaannya. Dalam kesempatan tersebut dapat dikemukakan permasalahan-permasalahan keluarga, misalnya rencana untuk melanjutkan sekolah, membeli sesuatu dan membangun rumah dan lain sebaginya. Apapun permasalah yang dihadapi dalam keluarga jalan terbaik adalah dengan bermusyawarah untuk menentukan pilihan terbaik dari berbagai pendapat dan keinginan.
2. Di Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan Wawasan Wiyata Mandala, artinya sekolah adalah merupakan lingkungan tempat berlangsungnya pendidikan. Sekolah adalah merupakan tempat yang utama untuk melakukan bimbingan, mendidik, melatih para siswa agar menjadi manusia yang cerdas dan bertaqwa, berbudi pekerti yang luhur, terampil, cinta kepada diri sendiri dan cinta kepada bangsa dan negara Indonesia. Dalam lingkungan sekolah terdapat unsur-unsur kepala sekolah, guru, tata usaha, siswa dan lain sebagainya. Hubungan antar unsur-usur tersebut terjalin dengan kekeluargaan dan dalam lingkunngan sekolah tesebut perlu terwujunya keamanan, ketertiban, kebersihan keindahan dan kekeluargaan.
Di sekolah juga terapat Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang merupakan satu-satunya wadah organisasi di sekolah. Tujuan OSIS adalah kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, yaitu :
a. Meningkatkan ketaqwaan terhaap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
d. Meningkatkan pribadi yang mandiri.
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan .
Perangkat OSIS tersebut terdiri dari : pembina OSIS, perwakilan kelas, dan kepengurusan OSIS. Dalam wadah inilah para siwa belajar bermusyawarah untuk mencapai mufakat mulai dari pemilihan pengurus, membuat program dan melaksanakan program tersebut.
Misalnya pengurus OSIS memusyawarahkan tentang enam K : Pembina OSIS memberikan pengarahan bahwa di sekolah perlu dukungan OSIS untuk terciptanya 6 K. Selanjutnya mempersilahkan untuk dimusyawarhkan. Musyawarah Ini dipimpin oleh ketua OSIS. Berbagai pendapat yang masuk ditampung dan di bahas serta diambil kesimpulan bahwa tiap-tiap kelas perlu menyusun daftar piket kebersihan untuk terwujunya 6 K. Lalu diajukan untuk ditanggapi lagi dan akhirnya dapat disepakati dengan mufakat. Hasilnya bahwa setiap hari jum’at diadakan gerakan Kebersihan di sekolah selama 45 menit, dan setiap murid wajib berperan serta dalam gerakan kebersihan tersebut untuk terciptanya suasana sekolah yang bersih.
3. Di Lingkungan masyarakat
Dalam masyarakat terdapat organisasi kemasarakatan seperti halnya hukum tata negara, Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Ketahanan Masarakat Desa (LKMD). Misalnya setiap datang musim hujan selalu terjadi banjir maka perlu diadakan usaha-usaha untuk menanggulanginya. Maka LKMD bersama-sama dengan ketua-ketua RW untuk mengadakan musyawarah membahas permasalahan tersebut.. Berbagai pendapat dari peserta ditampung terlebih dahulu, lalu dibahas secara bersama-sama setelah itu ditarik suatu kesimpulan lalu diajukan lagi pada peserta musyawarah untukdi tanggapi, bahwa usaha penggulangan banjir tersebut diantaranya dengan cara penghijauan dan memperbaiki saluran air,an peserta musyawarah menyepakatinya.
Pada akhirnya Musyawarah ketua RW yang memimpin musyawarah berkomentar bahwa :
a. Adanya pendapat yang berbeda adalah wajar karena setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang berbeda.
b. Hendaklah jangan menonjolkan perbedaan akan tetapi lebih baik memadukan hal-hal yang sama yang menyangkut kepentingan bersama dan kepentingan umum
c. Masalah banjir merupakan masalah yang menyangkkut kepentingan bersama dan kepentingan umum, oleh karena itu penghijauan harus dI tingkatkan dan penebangan hutan harus di batasi.
d. Kesediaan warga untuk membantu pelaksanaan penghijauan di sambut dengan baik oleh setiap peserta musyawarah.
e. Akhirnya ketua RW menyatakan harapannya bahwa hal-hal telah disepakati bersama dalam musyawarah hendaknya dilaksanakan dengan semangat gotong royong.
Oleh karena itu dengan sikap di atas kita harus selalu berusaha untuk bersikap positif dan menunjukannya dalam kehidupan kita sehari-hari, dimulai dari diri kita sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkugan masyarakat.
Di bawah ini akan dikemukakan sikap atau perilaku yang menunjukkan terhadap budaya demokrasi dalam lingkungan hidup masyarakat.
1. Di Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan terkecil dalam masyarakat. Kelurga terdiri dari pribadi-pribadi seperti ayah, ibu dan anak-anak. Baik dan buruknya keluarga tergantung kepada baik buruknya pribadi-pribadi tersebut.. Tiap-tiap pribadi dituntut untuk bisa mengembangkan diri termasuk membiasakan budaya demokrasi dalam keluarga tersebut.
Setiap pribadi dalam keluarga tersebut memiliki kepentingan yang bermacam-macam. Kepentingan tersebut tidaklah bisa dipenuhi sendiri, akan tetapi membutuhkan bantuan orang lain dan pribadi itu sendiri dapat berkembang dengan bantuan orang lain.. Dalam masyarakat Indonesia, pengertian keluarga tidak terbatas dalam suatu keluarga, akan tetapi memiliki cakupan yang lebih luas. Termasuk dikatakan keluarga adalah setiap pribadi yang memiliki hubungan darah atau hubungan keturunan dan hubungan perkawinan. Keluarga tersebut suatu saat akan dihadapkan pada suatu masalah. Misalnya keluarga tersebut akan menikahkan putrinya. Untuk mencari jalan tentang acara perkawinan tersebut akan dilakukan musyawarah keluarga. Setiap pribadi boleh mngeluarkan pendapatnya secara bebas dan terbuka. Dari banyak pendapat tersebut dapat diambil dan ditemukan titik persamaan, tetapi juga terdapat perbedaan. Melalui pendekatan secara kekeluargaan lambat laun akan tercapai titik temu yang dapat diterima oleh semua anggota keluarga. Setelah keputusan hasil musyawarah tersebut disetujui, maka setiap pribadi keluarga malaksanakannya dengan penuh tangggung jawab.
Musyawarah keluarga ini dapat dilakukan pada waktu-waktu yang senggang dengan penuh keakraban dan sambil bercengkrama, semua anggota keluarga bisa berkumpul setelah selesai melakukan pekerjaannya. Dalam kesempatan tersebut dapat dikemukakan permasalahan-permasalahan keluarga, misalnya rencana untuk melanjutkan sekolah, membeli sesuatu dan membangun rumah dan lain sebaginya. Apapun permasalah yang dihadapi dalam keluarga jalan terbaik adalah dengan bermusyawarah untuk menentukan pilihan terbaik dari berbagai pendapat dan keinginan.
2. Di Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan Wawasan Wiyata Mandala, artinya sekolah adalah merupakan lingkungan tempat berlangsungnya pendidikan. Sekolah adalah merupakan tempat yang utama untuk melakukan bimbingan, mendidik, melatih para siswa agar menjadi manusia yang cerdas dan bertaqwa, berbudi pekerti yang luhur, terampil, cinta kepada diri sendiri dan cinta kepada bangsa dan negara Indonesia. Dalam lingkungan sekolah terdapat unsur-unsur kepala sekolah, guru, tata usaha, siswa dan lain sebagainya. Hubungan antar unsur-usur tersebut terjalin dengan kekeluargaan dan dalam lingkunngan sekolah tesebut perlu terwujunya keamanan, ketertiban, kebersihan keindahan dan kekeluargaan.
Di sekolah juga terapat Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang merupakan satu-satunya wadah organisasi di sekolah. Tujuan OSIS adalah kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, yaitu :
a. Meningkatkan ketaqwaan terhaap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
d. Meningkatkan pribadi yang mandiri.
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan .
Perangkat OSIS tersebut terdiri dari : pembina OSIS, perwakilan kelas, dan kepengurusan OSIS. Dalam wadah inilah para siwa belajar bermusyawarah untuk mencapai mufakat mulai dari pemilihan pengurus, membuat program dan melaksanakan program tersebut.
Misalnya pengurus OSIS memusyawarahkan tentang enam K : Pembina OSIS memberikan pengarahan bahwa di sekolah perlu dukungan OSIS untuk terciptanya 6 K. Selanjutnya mempersilahkan untuk dimusyawarhkan. Musyawarah Ini dipimpin oleh ketua OSIS. Berbagai pendapat yang masuk ditampung dan di bahas serta diambil kesimpulan bahwa tiap-tiap kelas perlu menyusun daftar piket kebersihan untuk terwujunya 6 K. Lalu diajukan untuk ditanggapi lagi dan akhirnya dapat disepakati dengan mufakat. Hasilnya bahwa setiap hari jum’at diadakan gerakan Kebersihan di sekolah selama 45 menit, dan setiap murid wajib berperan serta dalam gerakan kebersihan tersebut untuk terciptanya suasana sekolah yang bersih.
3. Di Lingkungan masyarakat
Dalam masyarakat terdapat organisasi kemasarakatan seperti halnya hukum tata negara, Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Ketahanan Masarakat Desa (LKMD). Misalnya setiap datang musim hujan selalu terjadi banjir maka perlu diadakan usaha-usaha untuk menanggulanginya. Maka LKMD bersama-sama dengan ketua-ketua RW untuk mengadakan musyawarah membahas permasalahan tersebut.. Berbagai pendapat dari peserta ditampung terlebih dahulu, lalu dibahas secara bersama-sama setelah itu ditarik suatu kesimpulan lalu diajukan lagi pada peserta musyawarah untukdi tanggapi, bahwa usaha penggulangan banjir tersebut diantaranya dengan cara penghijauan dan memperbaiki saluran air,an peserta musyawarah menyepakatinya.
Pada akhirnya Musyawarah ketua RW yang memimpin musyawarah berkomentar bahwa :
a. Adanya pendapat yang berbeda adalah wajar karena setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang berbeda.
b. Hendaklah jangan menonjolkan perbedaan akan tetapi lebih baik memadukan hal-hal yang sama yang menyangkut kepentingan bersama dan kepentingan umum
c. Masalah banjir merupakan masalah yang menyangkkut kepentingan bersama dan kepentingan umum, oleh karena itu penghijauan harus dI tingkatkan dan penebangan hutan harus di batasi.
d. Kesediaan warga untuk membantu pelaksanaan penghijauan di sambut dengan baik oleh setiap peserta musyawarah.
e. Akhirnya ketua RW menyatakan harapannya bahwa hal-hal telah disepakati bersama dalam musyawarah hendaknya dilaksanakan dengan semangat gotong royong.
Oleh karena itu dengan sikap di atas kita harus selalu berusaha untuk bersikap positif dan menunjukannya dalam kehidupan kita sehari-hari, dimulai dari diri kita sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkugan masyarakat.
MEMILIH PEMIMPIN POLITIK DAN PEJABAT NEGARA DENGAN CARA DEMOKRASI DAN TIDAK DEMOKRASI
Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi perwakilan. Rakyat tidak dengan langsung menjalankan pemerintahan, akan tetapi mewakil kan kepada wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hal ini merupakan konsekwensi dari negara yang meng- gunakan system perwakilan.
Di negara Indonesia terdapat dua lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keberadaan kedua lembaga perwakilan rakyat ini tersurat dala Undang-Undang Dasar 1945 bab 2 pasal 2 dan bab VII pasal 19.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal yang menjadi dasar lembaga perwakilan rakyat. Pada pasal I ayat 2 menyatakan “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 menyatakan “ MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah degan utusan dari daerah-daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sendiri adalah suatu lembaga tertinggi negara yang memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat dan tugas dari MPR tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah “MPR bersidang sedikit-dikitnya satu kali dalam lima tahun.”
Berdasarkan uraian di atas menunjnukkan bahwa untuk memilih pemimpin politik maupun untuk memilih pejabat negara haruslah dengan demokrasi. Untuk mengetahui atau untuk membandingkan apakan pemilihan tersebut atas dasar demokrasi atau tidak dapat dilihat dari inti dari demokrasi pancasila itu sendiri, yaitu :
1. Asas kerakyatan
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan sepenuhnya berada pada tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Hal ini sesuai dengan pasal I ayat 2 UUD 1945. yaitu :”Kedaulatan berada di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
2. Asas perwakilan
Rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR yang kemudian anggota DPR tesebut diangkat menjadi anggota MPR. Hal inin sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD 1945, yaitu :”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, ditambah denganuutusan-utusan daerah an golongan,menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.”
3. Asas musyawarah
Musyawarah adalah melakukan atau merundingkan sesuatu hal dengan cara menampung berbagai pendapat guna mengambil keputusan secara mufakat dengan dijiwai semangat kekeluargaan. Hal ini seperti yang dilakukan pada sidang umum MPR setiap lima tahun satu kali setelah peilihan umum. Hal ini sesuai denganpasal 2 ayat 2 UUD 1945, yaitu :”Majelis Permusyawaratan rakyat bersidag sedikitnya sekali dalamlima tahun”.
4. Asas mufakat
Yang dimaksud dengan mufakat adalah mengabil keputusan dengan mencapai suara bulat. Halini sesuai denga ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 BAB XI pasal 87, yaitu :”Pengambilan keputusan pasa asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarat untuk mencapai mufakat dan apabila hal tesebut tiak mungkin, akan keputusan diambil dengan suara terbanyak”.
Selain itu untuk mengetahui demokratis atau tidaknya terhadap pemilihan peimpin politik dan pemilihan para pejabat dapat dilihat dari cirri-ciri demokrasi itu sendiri, yaitu :
1. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi selluruh warga negara.
2. Adanya kebebasan yang bertanggung jawab.
3. Dilaksanakannya pemilihan umum.
4. Kedaulatan tretinggi ada di tangan rakyat an sepenuhnya diserahklan kepada MPR.
5. Hak-hak rakyat dilindungi oleh undang-undang
6. Keputusan diambil dengan berdasarkan musyawarah untuk mengabil mufakat.
7. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional serta kekeluargaan.
Dengan mengetahui dan menerapkan inti serta ciri-ciri dari demokrasi tersebut bisa diketahui apakah peilihan pemipin pollitik dan pejabat negara tersebut berdasarkan demokrasi atau tidak. Kalau inti dan ciri-ciri demokrasi diterapkan dalam pemilihannya maka pemimpin dan pejabat yang terpilih benar dengan demokrasi. Dan apabila inti dan ciri-ciri demokrasi tersebut tiak terlihat dan tidak diterapkan dalam pemilihannya, maka pemimpin yang terpilih dan pejabat yang diangkat bukan dengan cara demokrasi.
Di negara Indonesia pelaksanaan budaya demokrasi ini sedikitnya dilakukan lima tahun sekali dalam pemilihan umum, baik dalam peilihan presiden dan wakilnya maupun pemilihan wakil-wakil rakyat. Dan dalam pelaksanaan pemilhan umum tersebut tidaklah terlepas dari inti dan ciri-ciri demokrasi serta sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan penjelasan mengenai pemilihan umum tersebut telah dibahas sebelumnya.
Di negara Indonesia terdapat dua lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keberadaan kedua lembaga perwakilan rakyat ini tersurat dala Undang-Undang Dasar 1945 bab 2 pasal 2 dan bab VII pasal 19.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal yang menjadi dasar lembaga perwakilan rakyat. Pada pasal I ayat 2 menyatakan “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 menyatakan “ MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah degan utusan dari daerah-daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sendiri adalah suatu lembaga tertinggi negara yang memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat dan tugas dari MPR tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah “MPR bersidang sedikit-dikitnya satu kali dalam lima tahun.”
Berdasarkan uraian di atas menunjnukkan bahwa untuk memilih pemimpin politik maupun untuk memilih pejabat negara haruslah dengan demokrasi. Untuk mengetahui atau untuk membandingkan apakan pemilihan tersebut atas dasar demokrasi atau tidak dapat dilihat dari inti dari demokrasi pancasila itu sendiri, yaitu :
1. Asas kerakyatan
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan sepenuhnya berada pada tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Hal ini sesuai dengan pasal I ayat 2 UUD 1945. yaitu :”Kedaulatan berada di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
2. Asas perwakilan
Rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR yang kemudian anggota DPR tesebut diangkat menjadi anggota MPR. Hal inin sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD 1945, yaitu :”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, ditambah denganuutusan-utusan daerah an golongan,menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.”
3. Asas musyawarah
Musyawarah adalah melakukan atau merundingkan sesuatu hal dengan cara menampung berbagai pendapat guna mengambil keputusan secara mufakat dengan dijiwai semangat kekeluargaan. Hal ini seperti yang dilakukan pada sidang umum MPR setiap lima tahun satu kali setelah peilihan umum. Hal ini sesuai denganpasal 2 ayat 2 UUD 1945, yaitu :”Majelis Permusyawaratan rakyat bersidag sedikitnya sekali dalamlima tahun”.
4. Asas mufakat
Yang dimaksud dengan mufakat adalah mengabil keputusan dengan mencapai suara bulat. Halini sesuai denga ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 BAB XI pasal 87, yaitu :”Pengambilan keputusan pasa asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarat untuk mencapai mufakat dan apabila hal tesebut tiak mungkin, akan keputusan diambil dengan suara terbanyak”.
Selain itu untuk mengetahui demokratis atau tidaknya terhadap pemilihan peimpin politik dan pemilihan para pejabat dapat dilihat dari cirri-ciri demokrasi itu sendiri, yaitu :
1. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi selluruh warga negara.
2. Adanya kebebasan yang bertanggung jawab.
3. Dilaksanakannya pemilihan umum.
4. Kedaulatan tretinggi ada di tangan rakyat an sepenuhnya diserahklan kepada MPR.
5. Hak-hak rakyat dilindungi oleh undang-undang
6. Keputusan diambil dengan berdasarkan musyawarah untuk mengabil mufakat.
7. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional serta kekeluargaan.
Dengan mengetahui dan menerapkan inti serta ciri-ciri dari demokrasi tersebut bisa diketahui apakah peilihan pemipin pollitik dan pejabat negara tersebut berdasarkan demokrasi atau tidak. Kalau inti dan ciri-ciri demokrasi diterapkan dalam pemilihannya maka pemimpin dan pejabat yang terpilih benar dengan demokrasi. Dan apabila inti dan ciri-ciri demokrasi tersebut tiak terlihat dan tidak diterapkan dalam pemilihannya, maka pemimpin yang terpilih dan pejabat yang diangkat bukan dengan cara demokrasi.
Di negara Indonesia pelaksanaan budaya demokrasi ini sedikitnya dilakukan lima tahun sekali dalam pemilihan umum, baik dalam peilihan presiden dan wakilnya maupun pemilihan wakil-wakil rakyat. Dan dalam pelaksanaan pemilhan umum tersebut tidaklah terlepas dari inti dan ciri-ciri demokrasi serta sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan penjelasan mengenai pemilihan umum tersebut telah dibahas sebelumnya.
KONSEKUENSI JIKA PEMIMPIN PARTAI POLITIK DAN PEJABAT NEGARA MELAKUKAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
Pembangunan politik merupakan penataan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, mendukung terhadap tatanan politik demokrasi pancasila, politik yang menjungjung tinggi semangat kebersamaan kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab perlu terus dipupuk dan dikembangkan. Mensukseskan pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi pancasila secara umum langsung, bebas dan rahasia, bagi semua warga negara Indonesia yang talah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai dengan hati nuraninya.
Dengan menggunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam pemilihan aumum berarti kita sebagai warga negara telah ikut serta dalam menentukan dan memilih pemimpin-pemimpin yang menjadi aparatur negeri ini.
Adapun yang dimaksud dengan aparatur negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas dan bertangung jawab atas penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangaunan. Selain itu aparatur negara senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Aparatur sebagai abdi masyarakat senantiasa memberikan layanan kepada masarakat dengan sebaik-biaknya dan sebagai abdi negara harus selalu siap berbakti dan berkorban untuk bangsa dan negara kita tercinta.
Pembangaunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efesiensi dan efektivitas seluruh tatanan adminstrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kemampuan dan kedisiplinan, pengabdian, keteladanan dan kesejahteraan aparatnya. Dengan demikian, semua aparatur negara lebih mampu dalam menjalankan kewajibannya dan tugasnya demi terciptanya pembangunan bangsa dan negara yang sebaik-baiknya. Terutama dalam mengayomi, melayani serta menumbuhkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dalam pembangunan bangsa dan negara ini dipelukan adanya pengawasan, baik pengawasan sturktural dan pengawasan fungsional, termasuk pengawasan yang dilakukkan oleh masyarakat secara terpadu dan konsisten agar tercapainya efesiensi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Peningakatan pengawasan dalam upaya tindak lanjutnya ditingkatkan secara terpadu dan bersamaan dengan pengembangan tanggung jawab masarakat. Disertai dengan peningkatan disiplin nasional dan penertiban aparatur pemerintahan dan dilanjutkan dengan makin meningkatnya terutama dalam menegakkan kedisiplinan aparatur pemerintah serta dalam menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk penyelewengan-penyelewengan yang dapat merugikan bangsa dan negara, serta hal-hal yang dapat menurunkan citra dan kewibawaan aparatur negara seperti perbutan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut membangkitkan akan perlunya kerjasama dengan pihak lain demi tercapainya kesejahteraan bersama. Kesadaran tersebut dapat merubah sikap untuk berbuat yang lebihi baik dan berguna bagi yang lain. Namun, di sisi lain sebagian manusia hanya mementingkan kepentingan pribadinya untuk memuaskan dorongan nafsunya. Sehingga tidak sedikit dari aparatur negara melakukan hal-hal yang melangar aturan dan ketentuan seperti berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak lain disebabkan hanya mementingkan dirinya pribadi dan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat banyak. Apabila aparatur negara telah berani berbuat hal-hal tersebut, kehidupan berbagsa dan negara akan terganggu dan rusak oleh perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut.
Kemampuan mengendalikan diri ini adalah merupakan sikap yang amat penting dan sangat diharapkan yang pada akahirnya akan menumbuhkan kesinambungan, dan stabilitas bagi bagsa Indonesia, yang masarakatnya beraneka ragam. Masalah pengendalian diri ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa dan negara ini.
Ada bebrapa acuan yang sifatnya normatif sehubungan dengan keharusan kita untuk mengendalikan diri, yaitu: norma agama, norma budaya, norma hukum.
Dengan mengetahui dan memahami norma-norma di atas, seseorang akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan-perbuatan yang melangar peraturan, baik peraturan negara maupun peraturan agama. Dengan megerjakan norma-norma tesebut dalamkehiupan sehari-hari maka kehidupan yang damai, sejahtera dan aman dan sejahtera akan tercipta begitu juga dengan keutuhan berbangsa dan bernegara akan terpelihara.
Dengan menggunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam pemilihan aumum berarti kita sebagai warga negara telah ikut serta dalam menentukan dan memilih pemimpin-pemimpin yang menjadi aparatur negeri ini.
Adapun yang dimaksud dengan aparatur negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas dan bertangung jawab atas penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangaunan. Selain itu aparatur negara senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Aparatur sebagai abdi masyarakat senantiasa memberikan layanan kepada masarakat dengan sebaik-biaknya dan sebagai abdi negara harus selalu siap berbakti dan berkorban untuk bangsa dan negara kita tercinta.
Pembangaunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efesiensi dan efektivitas seluruh tatanan adminstrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kemampuan dan kedisiplinan, pengabdian, keteladanan dan kesejahteraan aparatnya. Dengan demikian, semua aparatur negara lebih mampu dalam menjalankan kewajibannya dan tugasnya demi terciptanya pembangunan bangsa dan negara yang sebaik-baiknya. Terutama dalam mengayomi, melayani serta menumbuhkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dalam pembangunan bangsa dan negara ini dipelukan adanya pengawasan, baik pengawasan sturktural dan pengawasan fungsional, termasuk pengawasan yang dilakukkan oleh masyarakat secara terpadu dan konsisten agar tercapainya efesiensi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Peningakatan pengawasan dalam upaya tindak lanjutnya ditingkatkan secara terpadu dan bersamaan dengan pengembangan tanggung jawab masarakat. Disertai dengan peningkatan disiplin nasional dan penertiban aparatur pemerintahan dan dilanjutkan dengan makin meningkatnya terutama dalam menegakkan kedisiplinan aparatur pemerintah serta dalam menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk penyelewengan-penyelewengan yang dapat merugikan bangsa dan negara, serta hal-hal yang dapat menurunkan citra dan kewibawaan aparatur negara seperti perbutan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut membangkitkan akan perlunya kerjasama dengan pihak lain demi tercapainya kesejahteraan bersama. Kesadaran tersebut dapat merubah sikap untuk berbuat yang lebihi baik dan berguna bagi yang lain. Namun, di sisi lain sebagian manusia hanya mementingkan kepentingan pribadinya untuk memuaskan dorongan nafsunya. Sehingga tidak sedikit dari aparatur negara melakukan hal-hal yang melangar aturan dan ketentuan seperti berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak lain disebabkan hanya mementingkan dirinya pribadi dan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat banyak. Apabila aparatur negara telah berani berbuat hal-hal tersebut, kehidupan berbagsa dan negara akan terganggu dan rusak oleh perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut.
Kemampuan mengendalikan diri ini adalah merupakan sikap yang amat penting dan sangat diharapkan yang pada akahirnya akan menumbuhkan kesinambungan, dan stabilitas bagi bagsa Indonesia, yang masarakatnya beraneka ragam. Masalah pengendalian diri ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa dan negara ini.
Ada bebrapa acuan yang sifatnya normatif sehubungan dengan keharusan kita untuk mengendalikan diri, yaitu: norma agama, norma budaya, norma hukum.
Dengan mengetahui dan memahami norma-norma di atas, seseorang akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan-perbuatan yang melangar peraturan, baik peraturan negara maupun peraturan agama. Dengan megerjakan norma-norma tesebut dalamkehiupan sehari-hari maka kehidupan yang damai, sejahtera dan aman dan sejahtera akan tercipta begitu juga dengan keutuhan berbangsa dan bernegara akan terpelihara.
Subscribe to:
Posts (Atom)