Tuesday, 8 November 2016

Peraturan Perundangan tentang Bela Negara

Kita diwajibkan untuk membela negara. Landasan yuridis tentang wajib bela negara adalah sebagai berikut.

1.    Pancasila
Dalam sila ke 3 Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia.  Ini bermakna bahwa rakyat Indonesia harus bersatu untuk mencapai berbagai tujuan dan bersatu menjaga keutuhan Indonesia.

2.    UUD 1945
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”  Pasal tersebut nyata-nyata  mewajibkan setiap warga negara membela negara.
Belakangan ini aturan mengenai pembelaan negara dibahas kembali oleh pemerintah.  Salah satu contoh usaha pembelaan negara yang dibentuk oleh pemerintah adalah dibentuknya Resimen Mahasiswa.  Para mahasiswa yang tergabung di dalam resimen mahasiswa dilatih secara militer.
Apakah kalian juga wajib membela negara? Tentu saja. Walaupun secara langsung kita belum dapat menunjukkan pembelaan terhadap negara,  kita dapat menunujukkan berbagai tindakan yang menuju ke arah sana. Adapun contoh-contoh tindakan yang menuju upaya membela negara:

a.     Memiliki ketahanan diri yang tangguh
Sikap ini dapat kita tunjukkan dengan sehat jasmani dan rohani,  tahan derita dan tahan uji, berpendirian teguh, tegar dalam menghadapi masalah, siap menanggung resiko, tegas dalam bertindak, bertanggung jawab, berani membela kebenaran dan keadilan.

b.     Memiliki semangat untuk hidup yang lebih baik dan lebih maju
Sikap ini dapat kita tunjukkan dengan giat belajar dan bekerja, optimis menatap masa depan, menunda kesenangan sesaat, tidak boros, tidak bergaya hidup mewah, gemar menabung.

c.     Memiliki keterbukaan untuk menyerap dan mengembang- kan inovasi
Sikap seperti ini dapat kita tunjukkan dengan cara bangga sebagai warga negara dan bangsa Indonesia, terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif pengaruh budaya asing, menolak tegas pengaruh budaya asing yang tidak sesuai, mengubah pola hidup yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

d.     Bersedia berurun serta dalam laju perkembangan kehidupan
Sikap seperti ini dapat kita tunjukkan dengan berpartisipasi dalam usaha-usaha pembengunan, taat membayar pajak, sadar dan taat hukum,  turut menjaga keamanan lingkungan (siskamling), menjaga kehormatan dan martabat bangsa.

Negara Wajib Dibela Oleh Rakyatnya

Bila negara kita maju, tentunya rakyatnya akan makmur. Kemajuan sebuah negara tidak terlepas dari usaha rakyatnya. Kemakmuran mencakup berbagai aspek kehidupan. Baik di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Bila salah satu dari aspek itu terganggu, maka akan terganggulah aspek lainnya. Contohnya pada saat negara kita keamanannya terganggu seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Beberapa aksi teroris yang mengganggu negara kita dengan melakukan pengeboman di berbagai tempat di wilayah negara kita. Dampak dari pengeboman tersebut tidak hanya menimpa daerah yang terkena bom. Namun, secara umum, dampaknya meluas ke bidang ekonomi dan sebagainya. Para investor merasa enggan untuk berinfestasi di negara kita mengingat keamanan terancam. Begitu pula para wisatawan. Mereka enggan untuk datang ke Indonesia mareka merasa takut terjadi lagi pengeboman.
Dalam hal ini siapa yang akan membela negara? Tentunya, untuk membela negara yang salah satunya adalah menjaga keamanan negara bukan saja tanggung jawab pemerintah dengan  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Namun, rakyat juga diwajibkan untuk membela negara.

1. Pada Masa Sebelum Kemerdekaan
Jika kita kembali pada masa perjuangan, apa yang hendak kita bela? Kita berjuang untuk untuk menghentikan berbagai penindasan kaum penjajah. Namun, perjuangan terasa sulit tanpa adanya persatuan. Akhirnya, kita bersatu berjuang untuk mencapai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh dengan penuh pengorbanan. Para pahlawan rela mengorbankan harta, tenaga, bahkan nyawa mereka demi kepentingan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara kita terus berulang kali mengalami cobaan-cobaan berat. Penjajah dan sisa-sisanya terus menebarkan benih-benih perpecahan dikalangan rakyat. Muncul semnagat kedaerahan dan kesukuan yang sempit. Timbul perpecahan, peretentangan, dan gerakan-gerakan separatis.
Pedihnya perasaan dijajah oleh bangsa lain membuat rakyat kita bersatu untuk melepaskan diri dari belenggu penjajah. Untuk itu, memperoleh kemerdekaan perlu dibentuk sebuah negara. Akhirnya, rakyat kita bersatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Pada Masa Pasca Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka perjuangan kita tidak selesai sampai di situ. Rakyat tetap harus membela negara dari berbagai ancaman. Ancaman tersebut datang dari luar maupun dari dalam.
Contoh ancaman dari dalam adalah beberapa kali negara kita menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidupnya. Tahun 1947, Kartosuwiryo memproklamasikan negara Islam; tahun 1948 PKI Muso memberontak di Madiun; dan tahun 1965 terjadi pemberontakan G 30 S/PKI yang memberontak untuk mendirikan negara komunis di bumi nusantara ini. Bahkan baru-baru ini muncul Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan gerakan Republik Maluku Selatan (RMS). Namun rakyat Indonesia bangkit bersama-sama dengan TNI mencoba menumpas pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh GAM dan RMS.
    Keberhasilan TNI dalam menumpas setiap pemberontakan tidak lepas dari adanya partisipasi rakyat dalam membela negaranya. Untuk itu, marilah kita melestarikan nilai, moral, dan norma Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Kitalah yang wajib membela dan mempertahankan kemerdekaan ini supaya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tetaap berdiri tegak dan jaya ditengah bangsa-bangsa lain di dunia.

Unsur-Unsur Negara


Sebagai sebuah organisasi negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada didalam masyarakat. Unsur-unsur tersebut ada yang bersipat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif unsur-unsur yang bersifat konstitutif adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga uinsur ini yang bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya sebuah negara. Apabila suatu unsur tersebut tidak ada, apa yang disebut negara pun tidak ada.
Di samping ketiga unsur di atas, masih ada satu unsur lagi yakni pengakuan negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif karena tidak merupakan unsur pembentuk suatu negara. Unsur ini hanya menerangkan adanya negara. Namun, unsur pengakuan sangat penting artinya bagi keberadaan sebuah negara modern, terutama dalam hubungan dan kerjasama internasional.
Unsur-unsur di atas akan diuraikan lebih lanjut pada bagian berikut. Kajilah uraian berikut, sehingga kamu dapat mengungkapkan kembali karakteristik masing-masing unsur tadi.

a.    Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:
1)    Penduduk dan bukan penduduk  
    Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara. Contohnya, turis mancanegara atau tamu instansi tertentu dalam suatu negara.
2)    Warga negara dan bukan warga negara
    Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contohnya, duta besar, konsulat, dan sebagainya.

b.    Wilayah
Wilayah merupakan unsur penting sebuah negara. Begitu pentingnya sehingga persoalan batas wilayah sering menimbulkan persengketaan di antara dua negara yang bertetangga. Pada bagian berikut akan diuraikan batas-batas wilayah negara baik daratan, lautan, udara, maupun ekstra territorial. Untuk menguasai persoalan ini dengan lebih baik, kajilah berikut dengan seksama.
1)    Daratan
    Wilayah daratan sebuah negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Perbatasan sebuah negara dapat berbentuk alami seperti sungai, laut, danau dan gunung. Adapula perbatasan yang merupakan hasil buatan manusia seperti tembok pembatas, pagar kawat berduri, atau patok-patok besi.
2)    Lautan
    Wilayah lautan sebuah negara  (laut territorial) pada awalnya ditentukan sejauh tiga mil dihitung dari pontai pada waktu air sedang surut. Batas ini mengalami beberapa perubahan, terutama setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada 10 desember tahun 1982. Perjanjian ini meliputi pengaturan permukaan dasar lautan, aspek perdagangan, hukum, dan lingkungan hidup menyangkut perbatasan laut.
a)    Batas Laut Teritorial, ditentukan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)    Batas Zona Bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut territorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
c)    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil laut. Didalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk menggali kekayaan alam di dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan asing yang menagkap ikan di dalam wilayah ini.
d)    Batas Landas Benua, adalah wilayah lautan suatu negara, yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Negara yang bersangkutan dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi.
3)     Udara
    Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Seberapa jauh tingginya udara yang menjadi wilayah suatu negara tidak dibatasi, sepanjang dapat dipertahankan oleh negara yang bersangkutan.
4)    Daerah Ekstra territorial
    Daerah ekstra territorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara diluar batas-batas wilayah territorial negara yang bersangkutan. Berdasarkan prinsif ini kapal laut yang berlayar dilautan bebas (diluar laut territorial) di bawah bendera suatu negara tertentu dan wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan.

c.    Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah berdaulat dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).

d.    Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif) namun diperlukan sebagai penyatuan (deklaratif) dalam tata hubungan internasional. Alasannya, dalam tata hubungan internasional adanya status negara merdeka merupakan prasyrat yang harus dipenuhi.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan, antara lain sebagai berikut.
1)    Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
2)    Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekwensinya.

Fungsi Negara


Fungsi negara sangat ditentukan oleh penafsiran terhadap tujuan negaranya. Sebagai contoh negara yang berhaluan marxisme Leninisme, merumuskan fungsi negara dalam kaitannya dengan usaha mencapai masyarakat komunis.
Terlepas dari idiologi yang dianut suatu negara, dikenal beberapa fungsi negara yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a.     Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konfik yang muncul dalam masyarakat
b.    Mengusahakan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran masyarakatnya.
c.    Pertahanan yang diperlukan untuk menangkal segala setiap ancaman yang dari luar (extern) maupun gangguan dari dalam (intern).
d.    Menegakkan suatu keadilan yang dilaksanakan dan rasa tanggung jawab lembaga-lembaga peradilan.

Mengenai fungsi negara, para pakar atau ahli hukum kenegaraan masih belum mempunyai kesamaan pandangan. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat-pendapat yang dikemukakan berikut ini.

a.    John Locke
Menurut John Locke fungsi negara terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1)    Fungsi legislatif, maksudnya yaitu negara berfungsi untuk menyusun dan membuat undang-undang.
2)    Fungsi eksekutif, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan dan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh DPR.
3)    Fungsi federatif, maksudnya negara mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai. Sedangkan fungsi mengadili termasuk fungsi eksekutif.

b.    Montesque
Montesque menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1)    Fungsi legislatif, maksudnya negara berfungsi untuk membuat undang-undang.
2)    Fungsi eksekutif, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan undang-undang yang dibuatnya.
3)    Fungsi yudikatif, maksudnya negara berfungsi untuk mengawasi semua peraturan agar ditaati.

c.    Van Vollenhoven
Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok, yaitu sebagai berikut
1)    Regeling, maksudnya negara berfungsi untuk membuat peraturan.
2)    Bestuur, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan pemerintahan.
3)    Rechspraak, maksudnya negara berfungsi untuk mengadili.
4)    Politie, maksudnya negara berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan,
d.    Goodnow
Goodnow membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1)    Policy making, negara berfungsi untuk membuat kebijakan pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2)    Policy executing, negara berfungsi untuk membuat kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making. Teori ini dikenal sebagai teori Dwi Praja (dichotory).

e.     Moh. Kusnardi, SH.
Moh. Kusnardi, SH.membagi fungsi negara menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1)    Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara sebagai stabilisator.
2)    Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, fungsi demikian dianggap penting. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.

Pengertian Negara

Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan dewasa ini merupakan terjemahan dari istilah state(Inggris), staat(Belanda), etat(Perancis) istilah ini sebenarnya telah dikenal sejak abad ke- 15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik”Status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1.    George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

2.    Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

3.    George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisdari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

4.    Roger F. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

5.    Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

6.    Robert M. Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatui pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.

7.    Max Weber
Negara adalah sesuatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pada zaman Yunani kuno, Aristoteles (384 – 322), dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian negara. Saat itu, istilah polis berarti negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah, dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, guru Aristoteles melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Contoh nyata dari bentuk polis adalah Sparta dan Athena yang pada saat itu telah mengenal pemerintahan dengan sistem “demokrasi langsung.”
Secara etimologis, istilah “negara” muncul dari terjemahan bahasa asing staat   (Belanda, Jerman) dan state (Inggris). Sementara itu, N. Machiavelli memperkenalkan istilah la stato dalam buku Il Principle. Dalam buku itu, ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara”   yang  lazim   digunakan   di   Indonesia  berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata “negara” biasanya hanya khusus untuk kepala negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan  negara.   Hal  ini  sudah  dipraktekkan  pada   masa  kerajaan  Majapahit  pada abad XIV,  seperti telah  tertulis  dalam  buku  Negara  Kertagama  karangan
Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah. Disamping itu, digambarkan pula hubungan antara Majapahit dan negara-negara tetangga serta hubungan antar daerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit.

Thursday, 20 October 2016

sOAL-SOAL LATIHAN proklamasi kemerdekaan dan konstitusi

I.    Pilihlah salah satu jawaban a, b, c, atau d yang  dianggap paling benar!

1.    Keputusan politik tertinggi  yang melahirkan  Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah ….
    a.     UUD 1945                   
    b.     Proklamasi 17 – 8 – 1945
    c.     Keputusan Pemerintah           
    d.     Sidang umum MPR

2.    Dua kerajaan yang  pernah  merdeka dan mampu menyatukan  bangsa Indonesia ialah ….
    a.     Sriwijaya dan Mataran           
    b.     Sriwijaya dan Pasai
    c.     Sriwijaya dan  Majapahit           
    d.     Majapahit dan Mataram

3.    Bagaimana gambaran kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia pada masa penjajahan?
    a.     tentram dan sejahtera           
    b.     sengsara dan menderita
    c.     tertekan dan tertindas           
    d.     tertindas dan  menderita

4.    Hubungan antara  proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dengan UUD 45 ialah?….
    a.    Proklamasi menjelaskan UUD 1945
    b.    UUD 1945 menjalaskan pancasila
    c.    Kedua duanya saling menjelaskan
    d.    Proklamasi  diterjemahkan dan dijelaskan oleh Undang-Undang             Dasar 1945

5.    Apa yang melatarbelakangi  kolonialisasi di Indonesia?
    a.    beraneka ragamnya budaya rakyat Indonesia
    b.    Indonesia merupakan negara yang kaya dengan hasil  bumi dan berbagai rempah-rempah
    c.    negara yang mudah untuk dijajah
    d.    terpecah belahnya rakyat Indonesia

6.    Sebutkan  faktor-faktor yang menjadi pendorong bagi kemerdekaan negara dan rakyat Indonesia?….
    a.    tumbuhnya kesadaran bersama untuk lepas dari cengkraman             penjajah
    b.    adanya  kesamaan penderitaan di antara rakyat Indonesia
    c.    adanya kesempatan untuk memproklamirkan  Indonesia
    d.    banyaknya negara-negara yang mampu melepaskan diri dari             cengkraman penjajah.
7.    Peristiwa-peristiwa apakah yang dilakukan  oleh rakyat dan bangsa Indonesia  sebelum dikumandangkannya proklamasi ….
    a.    mengadakakn  persiapan untuk  pelaksanaan proklamasi
    b.    berjuang  dengan jiwa dan raganya untuk mengusir penjajah
    c.    memilih presiden dan wakilnya  yang akan diangkat
    d.    bersatu dan saling membahu dalam melawan dan mengusir             penjajah

8.    Apa saja perjuangan bangsa Indonesia setelah dikumandangkannya proklamasi?….
    a.    berjuang dengan menggunakan senjata
    b.    berjuang dan mengusir penjajah   dengan bergerilya
    c.    mengadakan  sidang untuk  memilih  presiden dan para                 penyelenggara negara
    d.    mengadakan pemilihan umum

9.    Apa arti proklamasi itu sendiri bagi bangsa Indonesia? ….
    a.    tujuan akhir dari perjuangan seluruh rakat Indonesia
    b.    sebagai jembatan emas untuk melanjutkakn dan meneruskan cita-        cita bangsa
    c.    sebagai tanda terlahirnya Negara Republik Indonesia
    d.    berakhirnya penjajahan di muka bumi Indonesia

10.    Apakah hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945! ….
    a.    pembukaaan dan pengesahan UUD 1945
    b.    kesepakatan untuk mengusir penjajah dari Indonesia
    c.    menandatangani UUD 1945
    d.    menetapkan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka

11.    Apa priorotas pertama yang dilakukan oleh para petinggi  bangsa Indonesia setelah dibacakannya proklamasi?
    a.    mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya
    b.    mengangkat para menteri
    c.    membuat undang-undang
    d.    mengadakan pemilihan umum

12.    Siapakah presiden dan wakil presiden yang pertama negara RI? ….
    a.     Soeharto dan Adam Malik       
    b.     BJ. Habibi dan  Tri Sutrisno
    c.     Soekarno dan M. Hatta               
    c.     Soekarno dan Tri Sutrisno
13.    Pada tanggal berapakan terbentuknya KNIP?
    a.     27 agustus 1945            b.     28 Agustus 1945
    c.    29 agustus 1945            d.     30 agustus 1945

14.    Atas keputusan siapakan KNIP tersebut di bentuk?
    a.     MPR dan DPR             b.     PPKI
    c.     BPUPKI                    d.     Presiden

15.    Bagaimana sikap kalian terhadap peristiwa proklamasi kemerdekaan  negara Indonesia?
    a.    acuh tak acuh           
    b.    selalu memperingatinya dan meramaikannya
    c.    mensyukurinya  dan mengisi kemerdekaan
    d.     mensukuri dan belajar dengan bersungguh-sungguh

II.    Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1.    Jelaskan hakikat  kemerdekaan bagi suatu bangsa?
2.    Bagaimana gabaran penderitaan rakat dan bangsa Indonesia pada masa penjajahan?
3.    Jelaskan hubungan antara  proklamasi keerdekaan 17 agustus 1945 dengan UUD 45?
4.    Apa yang melatarbelakangi  kolonialisasi di Indonesia?
5.    Sebutkan  faktor-faktor yang menjadi pendorong bagi kemerdekaan negara dan rakyat Indonesia?
6.    Peristiwa-peristiwa apakah yang  dilakukan  oleh rakyat dana bangsa Indonesia  sebelum dikumandangkannya proklamasi?
7.    Dan apa saja perjuangan bangsa Indonesia setelah dikumandangkannya proklamasi?
8.    Apa arti proklamasi itu sendiri bagi bangsa Indonesia?
9.    Tulis hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945!
10.    Proklamasi kemerdekaan  adalah sikap politik yang paling tinggi, apa maksudnya?
11.    Apa prioritas pertama yang dilakukan oleh para petinggi  bangsa Indonesia setelah dibacakannya proklaasi?
12.    Siapakah presiden dan wakil presiden yang pertama negara RI?
13.    Pada tanggal berapakan terbentuknya KNIP?
14.    Atas keputusan siapakan KNIP tersebut di bentuk?
15.     Bagaimana sikap kalian terhadap peristiwa proklaasi kemerdekaan  negara Indonesia?

suasana sidang penetapan konstitusi 18 agustus 1945

Sebagai konsekuensi logis lahirnya bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, maka persyaratan formal sebagai satu negara harus segera terpenuhi. Untuk kepentingan hal tersebut, pada tanggal 18 Agustus 1945 dilangsungkan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dari sidang tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang menjadi  landasan bagi ketatanegaraan Indonesia.
Di antara keputusan  yang dihasilkan dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah  hal-hal yang berkaitan dengan :
1.    Pembukaan UUD 1945
Setelah Piagam Jakarta mengalami perubahan  dalam sidang PPKI, dan ditetepkan menjadi Pembukaaan UUD 1945. Perubahan tersebut berkenaan dengan sila pertama, yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya “diubah menjadi” Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.    Pengesahan UUD 1945
Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI didasarkan kepada  ketentuan pasal I dan II aturan peralihan. Menurut pasal I, PPKI bertugas mengatur dan menyelenggarakan pemindahan kekuasaan Indonesia, termasuk pengaturan dan pemindahan kekuasan hukum dan tata hukum kolonial ke tata hukum nasional
Dengan terjadinya  proklamasi kemerdekaan, tata hukum kolonial tidak berlaku lagi  di negara Indonesia, kedudukannya digantikan oleh tata hukum nasioanal kecuali tentang badan  negara dan peraturan yang ada serta masih berlaku sebelum dibuat peraturan yang baru.

3.    Pemilihan presiden dan wakilnya
Pada  pemilihan   pertama Soekarno dan Moh. Hatta terpilih sebagai presiden dan wakilnya. Pemilihan ini dilakukan koleh PPKI  didasrkan kepada peraturan peralihan pasal III yang menyatakan bahwa “untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.”

4.    Penetapan Fungsi presiden
Untuk sementara presiden dibentuk oleh komite nasional Indonesia pusat (KNIP). Hal ini didasarkan kepada pasal IV aturan perlihan yang menyatakan bahwa :” sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh komite nasional”.
Dengan mengacu kepada ketentuan pasal III dan IV aturan peralihan. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan melaksanakan fungsi konstusionalnya sebagai pemimpin kabinet presidential.
Menurut pasal IV aturan peralihan serta ayat 1 dan 2 aturan tambahan, presiden memiliki kekuasaan istimewa sebagai pemegang kekuasaan MPR, DPA,dan DPR.