Seorang hakim sebagai pembela hukum dalam persidangan dan pengadilan sebagai tempat setiap orang dalam mencari keadilan tidak dibenarkan menolak suatu perkara yang diajkan kepadanya. Untuk diperiksanya dan diputuskannya dengan alasan bahwa hukum tidak atau kurangb jelas. Melainkan ajuan tersebut wajib diperiksa dan diselidikinya halini disimpulkan dari keptentuan pasal-pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 (Undang-undang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman bertolak dari ketentuan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 teersebut
Hakim sebagai pejabat pengadialn dan pelaksana hukum wajib untuk menjalankan tugas yang diembannya oleh pengadilan untuk memmeriksa dan mengnadili suatu perkara yang telah dilimpahkan kepada pengadilan tersebut walaupun ia merasa bahwa peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas bahkan mungkin belum diatur secara tegas untuk perkara tersebut. Karena hakim harus memeriksa dan mengadili maka ia harus dapat menemukan hukumnya agar perkara yang diajukan dan ditanganinya dapat diadili dan diputuskan.
Dalam memutuskan suatu perkara tersebut seoran hakim tidaklah bisa memutuskannya sendiri akan tetapi keputusan yang diberikan tergantungkepada adanya saksi. Saksi ini sangat penting dalam satu persidangan karena saksi ini merupakan bagian dari yang mengetahui perkara yang sedang atau akan diputuskan oleh hakim. Tanpa seorang saksi hakim tidaklah bisa memutuskan terhadap perkara yang sedang disidangkan.
Begitu juga dengan tertuduh dan tersangka merupakan unsur penting dalam persidangan. Karena apapun sangnsi pidana yang akan diputuskan haruslah diketahui oleh tertudah dan tersangka. Namun untuk sangsi yang akan dijatuhkan berlaku bagi mereka yang menjadi terssangka. Adapun bagi tertuduh kalau mmemang terbukti ia tidak melakukan pelanggaran maka ia bisa dibebaskan , namun apabila ditemukan ia terlibat atau bersama sama melakukan pelanggaran dengan tersagkan maka iapun akan terkena hukuman. Disini seorang hakim dituntut untuk mmemehami masalah dan persoalan yangsedangdisidangkan dan memahami posisi dari masing-masing tersangka, tertuduh dang saksi.
Sebagai contoh misalnya si Ahmad melanggal hukum pidana maka sudah sepantasnya terkena hukuman. Dan hukuman yang dijatuhkan kepada si ahmad tersebut sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Dengan demikian dapatlah disimpulka bahwa hukum tidaklah menyakinkan mana yang benar-benar terjadi akan tetapi hukum mementukan terhadap apa yang seharusnya terjadi.
Tuesday, 8 November 2016
PROSES DELIK ADUAN HUKUM
Hukum bagi warga negara berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial alhir dan bathin. Hukum yang sifatnya mengikat, memaksa serta dpat dil paksakan oleh oihak yang berwenang dan berpengaruh sdanagt besar terhadap orang-orangyang aka malakukan pelanggaran sehingga mereka merasa takut dan segan untuk melaksanakan pelanggaran teresebut. Hal tersebut karena takut dengan ancaman hukuman yang akan diterimanay bila melanggaran terhadap aturan tersebut. Hukum yang sifatnya memaksa dapat diterapkan kepada siapa saja yangn berbuat salah. Dan bagi mereka yang melakukakn kesalahan mungkin baginya dimasukan ke dalam penjara, di denda, diminta membayar ganti rugi, disuruhnuntuk mengembalikan hutangnya dan lain sebagainya dengan demikian penegakkan hukum dan keadilan bagai warga negara akan tercapai dan dapat dirasakan.
Dalam kehidupan berhasyarakat, kita sebagai warga nebaga Indonesia tidaklah terlepas dan selalu berhadapan dengan hukum.Dengan hukum teersebut proses interaksi dapat diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Denganhukum itu juga semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yangberlak akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Misalnya pada pasal 303 ayat (3) KUHP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan main judi ialah setiappermainan yang kemungkinan akan menang yang bergantung pada umumnya terhadap untung-untungan saja. Perjudian menurut undang-undang tentang penertiban penjudian UU No. 7 tahun 1974 pada hakikatnya bertentangan dengan agama kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakanbagi penghidupan dan kehidupan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka undang-undang menyatakan bahwa semua tindakan pidana perjudian sebagai kejahatan pasal (1) dan diperkuat dengan ancaman pidana pada pasal 303 ayat (1) KUHP yang ditunjukan kepada mereka yang tanpa hak
a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk menjalankan usaha perjudian atau dengan sengaja mengambil bagian dalam bagian usaha teerebut.
b. Dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesemapatan kepada umum untuk main judi atau dengan sengaja membuka usaha ini, biarpun pengambilan kesempatan itu dikaitkan atau tidak dengan sesuatu syarat atau suatu cara
c. Berpencaharian dengan ikut bermain judi
Dengan melanggar aturan-aturan diatas maka baginya terkena ancman pidana penjara maksimal 2 tahun delapan bulan atau dengan denda maksimal Rp. 90.000 dalam KUHP diubah menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000.
Dalam kehidupan berhasyarakat, kita sebagai warga nebaga Indonesia tidaklah terlepas dan selalu berhadapan dengan hukum.Dengan hukum teersebut proses interaksi dapat diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Denganhukum itu juga semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yangberlak akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Misalnya pada pasal 303 ayat (3) KUHP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan main judi ialah setiappermainan yang kemungkinan akan menang yang bergantung pada umumnya terhadap untung-untungan saja. Perjudian menurut undang-undang tentang penertiban penjudian UU No. 7 tahun 1974 pada hakikatnya bertentangan dengan agama kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakanbagi penghidupan dan kehidupan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka undang-undang menyatakan bahwa semua tindakan pidana perjudian sebagai kejahatan pasal (1) dan diperkuat dengan ancaman pidana pada pasal 303 ayat (1) KUHP yang ditunjukan kepada mereka yang tanpa hak
a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk menjalankan usaha perjudian atau dengan sengaja mengambil bagian dalam bagian usaha teerebut.
b. Dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesemapatan kepada umum untuk main judi atau dengan sengaja membuka usaha ini, biarpun pengambilan kesempatan itu dikaitkan atau tidak dengan sesuatu syarat atau suatu cara
c. Berpencaharian dengan ikut bermain judi
Dengan melanggar aturan-aturan diatas maka baginya terkena ancman pidana penjara maksimal 2 tahun delapan bulan atau dengan denda maksimal Rp. 90.000 dalam KUHP diubah menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000.
LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Lembaga Babntuan Hukum adalah suatu organisasi independen yang memberikan bantuanan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para kativis yang memilikikepedulian tinggoi untuk menegakkan dan memajukan keadilan. Mereka biasanya membantu para kornan kejahatan atau melayanii dan membantu pihak-pihaklain yang tertinas oleh ketidak adilan.
Lembaga bantuan hukum ini memiliki peran antara lain :
a. Membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b. Membantu membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran
c. Membela dan membela yang behubungan dengan hak-hak p individu maupun kelompok
d. Memberikan penyuluhan dan memberikakn informasi di bidang hukum.
Dalam menjalankan tugasnya dan kewajiban di tengah-tengan kehiduapanbermasyaratakat berbangsa dan bernegara, maka lembaga-lembaga bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya bersifat pengabdian dan profesional.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya adalah semata-mata untuk mengabdikan diri untuk kepentingan hukum. Dan bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya sesuai denganbidang keahlliannya, yaitu mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum.
Di negara Indonesia banyak sekali berdiri lembaga-lembaga bantuan hukum yang tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat indonesia mengenai sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Adapun pengertiann hukum itu sendiri adalah peraturan atau tata-tertib yang memiliki sekup memaksa, mengikuti dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bermasyarakat untuk menjamin adanya keadilan hidup dalam pergaulan dalam bermasyarakat.
1. Lembaga Pengadilan
Yang dimaksud dengan lembaga pengadilan adalah merupakan tempat orang-orang dalam mencari keadilan. Dalam proses peradilan tersebut seorang hakim memiliki kedudukan yang sangat penting dalam terciptanya suatu keadilan. Seorang hakim dalam memutuskan sesuatu kasus yang ditanganinya harus berpegang terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku. Tidak dibenarkan memutuskan atas dasar kehendak sendiri. Dalam memutuskan kasus meskipun kasusnya sama akantetapi keputusannya belum tentu sama antar ahkim yang satu dega hakim yang lainnya, karena dalam mengambilkeputusan terhadap suatu kasus seorang hakim tidak teerlepas dari dua pengaruh yaitu rasio dan intuisi (perasaan). Kedua hal inilah yang sering mempengaruhi terhadap keputusan yang diberikan oleh hakim.
2. Kepolisian
Lembaga kepolisian merupakan salah satu dari lembaga –lembaga bantuan hukum bagi warga negara Indonesia. Selain itu polisi juga dikenal dengan lembaga sebagai penegak hukum di masyarakat, bahkan dalam kata-kata sembayan kita sering mendengan dan bahkan mengenal dengan istilah-istilah yang diberika kepada lembaga kepolisian, diantaranya :
a. Polisi sebagai penegak hukum
Sebagai penegak hukum polisi dituntut untuk mampu mnegakkan hukum dan menindak pelangaran-pelanggaran terhadap pasal-pasal KUHP dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana yang menyangkut perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh warga negara indonesia
b. Polisi sebagai pengayom warga negara indonesia
Sebagai pengayom masyarajat polisi ditunutu untuk bersama dan berpihak kepada warga yang mengalami perlakukan-perlakuan buruk, pemerasan, segala bentuk kejahatan dan melindungi masyarakat dari segala ancamam
c. Polisi sebagai pembimbing warga
Sebagai pembimbing warga polisi dituntut untuk mampu membrikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, penegakan hukum dan keadilan serta harus mampu menenemkan kesdaran kepada masyarakat berkenann dengan hukum.
3. Advokat
Advokat atau pengacara, atau pembela perkara adalah ahli hukum yang memberikan bantuan hukum dnegan nasihat ataupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembela ia dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam bats-batas yang dibenarkan hukum. untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasanya. Namun dalamhal terdakwa tidak mampu, ada juga pengacara yang bersedia membela secara cuma-cuma.
Hal ikhwal mengenai bantuan hukumyang diberikan pengacara dapat dilihat dalam pasal 69 sampai 74 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan menjadi penasihat hukum atau pengacara terdapat dalam pasal 420 ayat 1 dan pasal 210 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menjadi pengacara seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: telah menangani minimal 5 perkara perdata dan 10 perkara pidana (magang); mengikuti ujian kode etik advokat; mengikuti ujian Hukum Perdata dan Hukum Pidana berikut hukum acaranya yagn diadakan oleh Pengadilan Tinggi setempat. sEtelah itu ia haru smengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi. Terakhir, permohonan dikirim ke Menteri Kehakiman untuk mendapat kan surat keputusan penetapannya.
Menurut MA Tirtamidjaya mengatakan bahwa hukum adalah segala aturanaturan atau norma yang harus diturutu dalam aturan tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika aturan tersebut dilanggar.
Dari bergagai pendapattersebut tentang hukum dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberap unsur, diantaranya adalah:
a. Peraturan tingkah laku manusia
b. Peraturan itu diadakan dan dilakukan oleh badan atau lembaga ynag resmi atau yang yang berwenang
c. Peraturan tersebut bersifat memaksa
d. Sanksi yangberlaku bagi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas, pasti dan dapat dirasakan bagi yangbersangkutan
Lembaga bantuan hukum ini memiliki peran antara lain :
a. Membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b. Membantu membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran
c. Membela dan membela yang behubungan dengan hak-hak p individu maupun kelompok
d. Memberikan penyuluhan dan memberikakn informasi di bidang hukum.
Dalam menjalankan tugasnya dan kewajiban di tengah-tengan kehiduapanbermasyaratakat berbangsa dan bernegara, maka lembaga-lembaga bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya bersifat pengabdian dan profesional.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya adalah semata-mata untuk mengabdikan diri untuk kepentingan hukum. Dan bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya sesuai denganbidang keahlliannya, yaitu mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum.
Di negara Indonesia banyak sekali berdiri lembaga-lembaga bantuan hukum yang tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat indonesia mengenai sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Adapun pengertiann hukum itu sendiri adalah peraturan atau tata-tertib yang memiliki sekup memaksa, mengikuti dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bermasyarakat untuk menjamin adanya keadilan hidup dalam pergaulan dalam bermasyarakat.
1. Lembaga Pengadilan
Yang dimaksud dengan lembaga pengadilan adalah merupakan tempat orang-orang dalam mencari keadilan. Dalam proses peradilan tersebut seorang hakim memiliki kedudukan yang sangat penting dalam terciptanya suatu keadilan. Seorang hakim dalam memutuskan sesuatu kasus yang ditanganinya harus berpegang terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku. Tidak dibenarkan memutuskan atas dasar kehendak sendiri. Dalam memutuskan kasus meskipun kasusnya sama akantetapi keputusannya belum tentu sama antar ahkim yang satu dega hakim yang lainnya, karena dalam mengambilkeputusan terhadap suatu kasus seorang hakim tidak teerlepas dari dua pengaruh yaitu rasio dan intuisi (perasaan). Kedua hal inilah yang sering mempengaruhi terhadap keputusan yang diberikan oleh hakim.
2. Kepolisian
Lembaga kepolisian merupakan salah satu dari lembaga –lembaga bantuan hukum bagi warga negara Indonesia. Selain itu polisi juga dikenal dengan lembaga sebagai penegak hukum di masyarakat, bahkan dalam kata-kata sembayan kita sering mendengan dan bahkan mengenal dengan istilah-istilah yang diberika kepada lembaga kepolisian, diantaranya :
a. Polisi sebagai penegak hukum
Sebagai penegak hukum polisi dituntut untuk mampu mnegakkan hukum dan menindak pelangaran-pelanggaran terhadap pasal-pasal KUHP dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana yang menyangkut perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh warga negara indonesia
b. Polisi sebagai pengayom warga negara indonesia
Sebagai pengayom masyarajat polisi ditunutu untuk bersama dan berpihak kepada warga yang mengalami perlakukan-perlakuan buruk, pemerasan, segala bentuk kejahatan dan melindungi masyarakat dari segala ancamam
c. Polisi sebagai pembimbing warga
Sebagai pembimbing warga polisi dituntut untuk mampu membrikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, penegakan hukum dan keadilan serta harus mampu menenemkan kesdaran kepada masyarakat berkenann dengan hukum.
3. Advokat
Advokat atau pengacara, atau pembela perkara adalah ahli hukum yang memberikan bantuan hukum dnegan nasihat ataupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembela ia dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam bats-batas yang dibenarkan hukum. untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasanya. Namun dalamhal terdakwa tidak mampu, ada juga pengacara yang bersedia membela secara cuma-cuma.
Hal ikhwal mengenai bantuan hukumyang diberikan pengacara dapat dilihat dalam pasal 69 sampai 74 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan menjadi penasihat hukum atau pengacara terdapat dalam pasal 420 ayat 1 dan pasal 210 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menjadi pengacara seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: telah menangani minimal 5 perkara perdata dan 10 perkara pidana (magang); mengikuti ujian kode etik advokat; mengikuti ujian Hukum Perdata dan Hukum Pidana berikut hukum acaranya yagn diadakan oleh Pengadilan Tinggi setempat. sEtelah itu ia haru smengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi. Terakhir, permohonan dikirim ke Menteri Kehakiman untuk mendapat kan surat keputusan penetapannya.
Menurut MA Tirtamidjaya mengatakan bahwa hukum adalah segala aturanaturan atau norma yang harus diturutu dalam aturan tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika aturan tersebut dilanggar.
Dari bergagai pendapattersebut tentang hukum dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberap unsur, diantaranya adalah:
a. Peraturan tingkah laku manusia
b. Peraturan itu diadakan dan dilakukan oleh badan atau lembaga ynag resmi atau yang yang berwenang
c. Peraturan tersebut bersifat memaksa
d. Sanksi yangberlaku bagi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas, pasti dan dapat dirasakan bagi yangbersangkutan
SOAL LATIHAN HAK ASASI MANUSIA
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!
1. Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena….
a. Ingin mencari daerah baru.
b. Kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat manusia sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman yang hampir menimpa seluruh umat manusia.
c. Melindungi orang yang bersalah.
d. Tidak ingin melihat negara lain merdeka
2. Hak kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi disebut….
a. hak asasi pribadi
b. hak asasi ekonomi
c. hak mendapat perlakuan yang sama
d. hak asasi politik
3. Yang tidak termasuk hak asasi manusia….
a. hak hidup b. hak kekbebasan
c. hak memiliki sesuatu d. hak memaksakan kehendak
4. Peraturan pelaksanaan hak asasi manusia yang berlaku secara internasional adalah pernyataan seduani tengang hak asasi manusia yang ditandatangani pada waktu sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris tanggal….
a. 10 Desember 1945 b. 15 Novembar 1923
c. 25 Januari 1945 d. 30 Mei 1945
5. Filsuf yang tidak termasuk menyimpulkan instrumen ham adalah…
a. John Locke b. Aristoteles
c. Montesque d. Thomson
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan tepat dan benar!
1. Jelaskan pengertian hak azasi manusia!
2. Apa nama lembaga Sebutkan rentetan sejarah perjuangan umat manusia dalam menegakan hak azasi manusia!
3. Sebutkan Lembaga perlindungan HAM Internasional?
4. Sebutkan Instrumen HAM yang berlaku secara Internasional!
5. Cari contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan di luar negri masing-masing satu atau beri komentar tentang kasus tersebut!
6. Apa yang anda lakukan untuk menegakkan HAM di lingkungan sekolah?
7. Bagaimana tanggapan anda terhadap pernyataan-pernyataan di bawah ini!
a. HAM di masyarakat dunia pada saat ini berjalan dengan baik dan lancar.
b. Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
c. Apabila kita lihat kondisi sosial pada saat ini seakan-akan hak azasi manusia tidak ada gunannya.
8. Jelaskan hak azasi di dalam Undang-Undang pasal 27 dan pasal 28!
9. Jelaskan perbedaan hak azasi politik dan ekonomi!
10. Cari contoh peraturan perundang-undangan yag mengandung peraturan lebih rinci tentang hak azasi manusia sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang dasar 1945!
1. Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena….
a. Ingin mencari daerah baru.
b. Kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat manusia sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman yang hampir menimpa seluruh umat manusia.
c. Melindungi orang yang bersalah.
d. Tidak ingin melihat negara lain merdeka
2. Hak kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi disebut….
a. hak asasi pribadi
b. hak asasi ekonomi
c. hak mendapat perlakuan yang sama
d. hak asasi politik
3. Yang tidak termasuk hak asasi manusia….
a. hak hidup b. hak kekbebasan
c. hak memiliki sesuatu d. hak memaksakan kehendak
4. Peraturan pelaksanaan hak asasi manusia yang berlaku secara internasional adalah pernyataan seduani tengang hak asasi manusia yang ditandatangani pada waktu sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris tanggal….
a. 10 Desember 1945 b. 15 Novembar 1923
c. 25 Januari 1945 d. 30 Mei 1945
5. Filsuf yang tidak termasuk menyimpulkan instrumen ham adalah…
a. John Locke b. Aristoteles
c. Montesque d. Thomson
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan tepat dan benar!
1. Jelaskan pengertian hak azasi manusia!
2. Apa nama lembaga Sebutkan rentetan sejarah perjuangan umat manusia dalam menegakan hak azasi manusia!
3. Sebutkan Lembaga perlindungan HAM Internasional?
4. Sebutkan Instrumen HAM yang berlaku secara Internasional!
5. Cari contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan di luar negri masing-masing satu atau beri komentar tentang kasus tersebut!
6. Apa yang anda lakukan untuk menegakkan HAM di lingkungan sekolah?
7. Bagaimana tanggapan anda terhadap pernyataan-pernyataan di bawah ini!
a. HAM di masyarakat dunia pada saat ini berjalan dengan baik dan lancar.
b. Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
c. Apabila kita lihat kondisi sosial pada saat ini seakan-akan hak azasi manusia tidak ada gunannya.
8. Jelaskan hak azasi di dalam Undang-Undang pasal 27 dan pasal 28!
9. Jelaskan perbedaan hak azasi politik dan ekonomi!
10. Cari contoh peraturan perundang-undangan yag mengandung peraturan lebih rinci tentang hak azasi manusia sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang dasar 1945!
instrumen ham yang berlaku secara internasional
Dari para filsuf termashur seperti Joh Locke, Aristoteles, Montesquie, dan J. J. Rosseau dapat disimpulkan bahwa instrumen hak asasi manusia mencakup:
1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2. Hak kemerdekaan beragama
3. Hak kemerdekaan berkumpul
4. Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Sedangkan menurut Brierly, pada dasarnya instrumen hak asasi manusia adalah:
1. Hak mempertahankan diri (self preservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan pendapat (equality)
4. Hak untuk dihargai (respect)hak bergaul satu dengan yang lainnya (intercourse)
Masih ingatkah Anda aspek apa saja yang merupakan hak dasar manusia secara kodrati? Hak asasi manusia secara kodrati meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak kebahagiaan. Sesuai dengan perkembangan Zaman hak asasi mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan manusia itu sendiri.
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi (personal rights) adalah hak kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain.
2. Hak Asasi Ekonomi atau Harta Milik (Property Rights)
Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) adalah hak memiliki sesuatu, membeli atau menjual sesuatu dan memamfaatkannya, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan lain-lain.
3. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Depan Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Rights of legal equality adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan didepan hukum dan pemerintahan.
4. Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak-hak asasi politik (political rights) adalah hak diakui sebagai warga negara yang sederajat yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih/memilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik, hak mengajukan petisi, kritik dan saran, dan sebagainya.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak kebebasan untuk mendapatkan pendapatkan dan memililih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlidungan hukum (procedural rights)
Contoh procedural rights misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, pengangkapan, penahanan, peradilan, pembelaan hukum, dan sebagainya.
1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2. Hak kemerdekaan beragama
3. Hak kemerdekaan berkumpul
4. Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Sedangkan menurut Brierly, pada dasarnya instrumen hak asasi manusia adalah:
1. Hak mempertahankan diri (self preservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan pendapat (equality)
4. Hak untuk dihargai (respect)hak bergaul satu dengan yang lainnya (intercourse)
Masih ingatkah Anda aspek apa saja yang merupakan hak dasar manusia secara kodrati? Hak asasi manusia secara kodrati meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak kebahagiaan. Sesuai dengan perkembangan Zaman hak asasi mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan manusia itu sendiri.
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi (personal rights) adalah hak kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain.
2. Hak Asasi Ekonomi atau Harta Milik (Property Rights)
Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) adalah hak memiliki sesuatu, membeli atau menjual sesuatu dan memamfaatkannya, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan lain-lain.
3. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Depan Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Rights of legal equality adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan didepan hukum dan pemerintahan.
4. Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak-hak asasi politik (political rights) adalah hak diakui sebagai warga negara yang sederajat yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih/memilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik, hak mengajukan petisi, kritik dan saran, dan sebagainya.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak kebebasan untuk mendapatkan pendapatkan dan memililih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlidungan hukum (procedural rights)
Contoh procedural rights misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, pengangkapan, penahanan, peradilan, pembelaan hukum, dan sebagainya.
LATAR BELAKANG LAHIRNYA DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang sejarah hak asasi pada hakekatnya muncul karena kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang hampir menimpa seluruh umat manusia.
Istilah “Hak Asasi Manusia” merupakan terjemahan dari Droits de l’home (Perancis), Human rights (Inggeris), dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi lebih dikenal dengan istilah “Hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggeris) dan grandechten (Belanda) atau bisa juga ddisebut dengan hak-hak fundamental (fundamental rights/civil rights).
Istilah-istilah hak-hak asasi manusia muncul secara monumental sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des droits de l’home et du citoyen” (Hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis) dengan semboyan liberte, egalite, dan fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi. (lihat sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia).
Istilah “hak dasar atau hak asasi manusia” sebenarnya banyak tercantum dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, Konstitusi Sementara 1950, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 550 tahun 1993 membentuk lembaga independen KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta.
Berikut ini adalah sejarah perkembangan HAM.
1. Tahun 2500 SM – tahun 1000 SM
a. Perjuangan nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang – wenangan.
b. Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
2. Tahun 600 SM
a. Di Athena (Yunani), Solon telaaah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliaea yaitu Mahkamah Keadilan yang melindungi orang-orang miskin, dan majelis rakyat atau Eccesia. Karena gagasan inilah Solon dianggap sebagai bapak pengajar demokrasi.
b. Perjuangan Solon didukung oleh Pericles, seorang tokoh negarawan Athena.
3. Tahun 527 SM – Tahun 322 SM
a. Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.
b. Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan Filsuf terkenal dengan visi hak asasi, seperti Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4 . Tahun 30 SM – Tahun 632 M
a. Kitab suci Injil yang dibawa oleh Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.
b. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.
5. Tahun 1215 - 1948
a. Tahun 1215 Magna Carta di Inggris (pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia), dengan peolopornya yang terkenal antara lain John Locke dan Thomas Aquino.
b. Tahun 1679 Habeas Corpus Act di Britania Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c. Tahun 1689 Bill of Right di Britania Raya yaitu undang-undang tentang hak dan kebebasan warga negara.
d. Tahun 1776 Declaration of Independence di Amerika Serikat yang banyak dipengaruhi oleh J. J. Rousseau. Amerika di anggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi yang secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787.
e. Tahun 1789 Declaration des droit de l’home et du citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revoludsi Perancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lavayete dengan simbol liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) untuk menjamin hak asasi manusia uyang tercantum dalam konstitusi.
f. Tahun 1918 Right of Detemination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal untuk mencapai perdamaian yang adil.
g. Tahun 1941 Atlantic Charter yang muncul pada saat perang dunia II dengan pelopor F. D. Roosevelt menyebutkan The four freedom (empat kebebasan) yaitu:
1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat
2) kebebasan untuk beragama
3) kebebasan dari rasa takut
4) kebebasan dari kemelaratan
Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penyangga HAM yang mendasar.
h. Tahun 1948 lahirnya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan seduania tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota PBB dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Istilah “Hak Asasi Manusia” merupakan terjemahan dari Droits de l’home (Perancis), Human rights (Inggeris), dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi lebih dikenal dengan istilah “Hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggeris) dan grandechten (Belanda) atau bisa juga ddisebut dengan hak-hak fundamental (fundamental rights/civil rights).
Istilah-istilah hak-hak asasi manusia muncul secara monumental sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des droits de l’home et du citoyen” (Hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis) dengan semboyan liberte, egalite, dan fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi. (lihat sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia).
Istilah “hak dasar atau hak asasi manusia” sebenarnya banyak tercantum dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, Konstitusi Sementara 1950, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 550 tahun 1993 membentuk lembaga independen KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta.
Berikut ini adalah sejarah perkembangan HAM.
1. Tahun 2500 SM – tahun 1000 SM
a. Perjuangan nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang – wenangan.
b. Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
2. Tahun 600 SM
a. Di Athena (Yunani), Solon telaaah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliaea yaitu Mahkamah Keadilan yang melindungi orang-orang miskin, dan majelis rakyat atau Eccesia. Karena gagasan inilah Solon dianggap sebagai bapak pengajar demokrasi.
b. Perjuangan Solon didukung oleh Pericles, seorang tokoh negarawan Athena.
3. Tahun 527 SM – Tahun 322 SM
a. Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.
b. Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan Filsuf terkenal dengan visi hak asasi, seperti Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4 . Tahun 30 SM – Tahun 632 M
a. Kitab suci Injil yang dibawa oleh Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.
b. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.
5. Tahun 1215 - 1948
a. Tahun 1215 Magna Carta di Inggris (pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia), dengan peolopornya yang terkenal antara lain John Locke dan Thomas Aquino.
b. Tahun 1679 Habeas Corpus Act di Britania Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c. Tahun 1689 Bill of Right di Britania Raya yaitu undang-undang tentang hak dan kebebasan warga negara.
d. Tahun 1776 Declaration of Independence di Amerika Serikat yang banyak dipengaruhi oleh J. J. Rousseau. Amerika di anggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi yang secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787.
e. Tahun 1789 Declaration des droit de l’home et du citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revoludsi Perancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lavayete dengan simbol liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) untuk menjamin hak asasi manusia uyang tercantum dalam konstitusi.
f. Tahun 1918 Right of Detemination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal untuk mencapai perdamaian yang adil.
g. Tahun 1941 Atlantic Charter yang muncul pada saat perang dunia II dengan pelopor F. D. Roosevelt menyebutkan The four freedom (empat kebebasan) yaitu:
1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat
2) kebebasan untuk beragama
3) kebebasan dari rasa takut
4) kebebasan dari kemelaratan
Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penyangga HAM yang mendasar.
h. Tahun 1948 lahirnya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan seduania tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota PBB dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Soal Latihan Hukum Dan Peradilan Nasional
I. Berilah tanda silang (x) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!
1. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi ….
a. Hukum lokal dan hukum nasional.
b. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
c. Hukum sekarang dan hukum yang akan datang
d. Hukum satu golongan dan hukum semua golongan
2. Yang merupakan contoh hukum publik adalah….
a. hukum peroragangan b. hukum keluarga
c. hukum tata negara d. hukum benda
3. Seperangkat peraturan hukumyang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara disebut….
a. hukum tata negara b. hukum administrasi negara
c. hukum adat d. hukum perdata
4. Memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atua penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya merupakan fungsi…
a. pengadilan tingkat pertama b. pengadilan tingkat kedua
c. mahkamah agung d. kasasi
5. Hukum bertujuan untuk….
a. menangkap pencuri
b. menegakkan kebenaran dan keadilan
c. menjaga keamanan
d. memelihara perdamaian
6. Hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan disebut….
a. Hukum agama b. Hukum perdata
c. Hukum pidana d. Hukum adat
7. Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen terdapat di dalam ….
a. Hukum adat b. Hukum forma
c. Hukum dagang d. Hukum meteriil
8. Hukum dasar negara kita adalah….
a. Hukum adat b. Hukum agama
c. Undang-Undang Dasar 1945 d. Peraturan daerah
9. Hukum yang mengatu hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih disebut hukum….
a. Hukum dagang b. Hukum benda
c. Hukum perikatan d. Hukum waris
10. Pemegang pengadilan tertinggi diIndonesia adalah…
a. Pengadilan tingkat Satu b. Pengadilan tingkat dua
c. Pengadilan tingkat tiga d. Mahkamah agung
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas!
1. Sebutkan jenis-jenis hukum menurut masalah yang diaturnya!
2. Bagaimana perbedaan proses peradilan sipil dan peradilan militer?
3. Bagamana kita menanamkan kesadaran untuk selalu menghormati keputusan pengadilan?
4. Bagamana pendapat anda tentang “main hakim sendiri”? Jelaskan!
5. Petugas hukum yang terlibat dalam penegakan hukum di negara kita adalah polisi, jaksa, dan hakim. Bagaimana hubungan ketiga petugas hukum tersebut dalam melaksanakan kewajibannya? Jelaskan dan beri contoh!
6. Sebagai seorang pelajar kalian harus mempunyai rasa malu kalau melanggar tata tertib sekolah, mengapa demikian?
7. Tulis masing-masing 3 (tiga) contoh pelanggaran hukum pidana dan hukum perdata yang kalian jumpai dalam kehidupan di masyrakat!
8. Coba analisis apa yang akan terjadi jika warga negara Indonesia kurang mempunyai kesadaran hukum! Bagaimana dampaknya dalam kehidupan?
9. Jelaskan menurut pendapat logemann tentang hukum tata negara !
10. Coba kamu rumuskan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik kemudian, catat cirri-ciri hukum yang termasuk ke dalam dua kelompok itu !
1. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi ….
a. Hukum lokal dan hukum nasional.
b. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
c. Hukum sekarang dan hukum yang akan datang
d. Hukum satu golongan dan hukum semua golongan
2. Yang merupakan contoh hukum publik adalah….
a. hukum peroragangan b. hukum keluarga
c. hukum tata negara d. hukum benda
3. Seperangkat peraturan hukumyang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara disebut….
a. hukum tata negara b. hukum administrasi negara
c. hukum adat d. hukum perdata
4. Memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atua penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya merupakan fungsi…
a. pengadilan tingkat pertama b. pengadilan tingkat kedua
c. mahkamah agung d. kasasi
5. Hukum bertujuan untuk….
a. menangkap pencuri
b. menegakkan kebenaran dan keadilan
c. menjaga keamanan
d. memelihara perdamaian
6. Hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan disebut….
a. Hukum agama b. Hukum perdata
c. Hukum pidana d. Hukum adat
7. Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen terdapat di dalam ….
a. Hukum adat b. Hukum forma
c. Hukum dagang d. Hukum meteriil
8. Hukum dasar negara kita adalah….
a. Hukum adat b. Hukum agama
c. Undang-Undang Dasar 1945 d. Peraturan daerah
9. Hukum yang mengatu hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih disebut hukum….
a. Hukum dagang b. Hukum benda
c. Hukum perikatan d. Hukum waris
10. Pemegang pengadilan tertinggi diIndonesia adalah…
a. Pengadilan tingkat Satu b. Pengadilan tingkat dua
c. Pengadilan tingkat tiga d. Mahkamah agung
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas!
1. Sebutkan jenis-jenis hukum menurut masalah yang diaturnya!
2. Bagaimana perbedaan proses peradilan sipil dan peradilan militer?
3. Bagamana kita menanamkan kesadaran untuk selalu menghormati keputusan pengadilan?
4. Bagamana pendapat anda tentang “main hakim sendiri”? Jelaskan!
5. Petugas hukum yang terlibat dalam penegakan hukum di negara kita adalah polisi, jaksa, dan hakim. Bagaimana hubungan ketiga petugas hukum tersebut dalam melaksanakan kewajibannya? Jelaskan dan beri contoh!
6. Sebagai seorang pelajar kalian harus mempunyai rasa malu kalau melanggar tata tertib sekolah, mengapa demikian?
7. Tulis masing-masing 3 (tiga) contoh pelanggaran hukum pidana dan hukum perdata yang kalian jumpai dalam kehidupan di masyrakat!
8. Coba analisis apa yang akan terjadi jika warga negara Indonesia kurang mempunyai kesadaran hukum! Bagaimana dampaknya dalam kehidupan?
9. Jelaskan menurut pendapat logemann tentang hukum tata negara !
10. Coba kamu rumuskan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik kemudian, catat cirri-ciri hukum yang termasuk ke dalam dua kelompok itu !
Subscribe to:
Posts (Atom)