Tuesday, 8 November 2016

SOAL LATIHAN KONSTITUSI NEGARA

I. Berilah tanda silang (x) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!
1.    Keputusan politik yang paling tinggi di Indonesial adalah....
    a.    proklamasi kemerdekaan.
    b.    Amandemen UUD
    c.    Pemilu
    d.    Pemilihan presiden

2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku pada ....
    a.    18 agustus 1945- 27 Desember 1949
    b.    27 Desember 1949-17 Agustus 1950
    c.    17 Agustus 1950-5 Juli 1959
    d.    5 Juli 1959-30 September 1965

3.     Yang bukan merupakan ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah....
    a.    Presiden dan wakil persiden tidak dapat diganggu gugat.
    b.    Menteri berntanggung jawab atas keseluruhan kebijakan                 pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun             masing-masing untu sendiri-sendiri.
    c.    Presiden berhak membubarkan DPR
    d.     Presiden tidak berhak membubarkan DPR

4.    Ketetapan MPR adalah ....
    a.    putusan yang diambil oleh ketua
    b.    putusan yang diambil dama sidang MPR
    c.    Putusan yang diambil berdasarkan keinginan pemerintah
    d.    Putusan yang diambil DPR

5.    Perubahan/perbaikan menjuju sesuatu yang lebih baik sesuai dengan kondisi terhada UUD 1945 disebut....
    a.    Legalisasi UUD 45
    b.    Amandemen UUD 45
    c.    Comandemen UUD 45
    d.    Restrukturisasi UUD 45

II.     Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas !
1.    Jelaskan periodesasi pelaskanaan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan implikasinya terhadap bentuk negara?
2.    Bagaiman ketatanegaraan Indonesia dilihat dari konstitusi yang pernah berlaku implikasinya terhadap sistem pemerintahan Indonesia?
3.    Jelaskan makna amandemen UUD 1945!
4.    Bagaimana sikap anda terhadap amandemen UUD 1945?
5.    Coba analisis amandemen UUD 1945 pasal 28 dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari!
6.    Jelaskan Amandemen UUD 1945 dalam pasal 27!
7.    Jelaskan kegagalan konstitusi merumuskan rumusan rancangan UUD!
8.    Jelaskan menyangkut pembagian kekuasaan menurut UUD 1945!
9.    Jelaskan bentuk negara yang dikehendaki konstitusi RIS!
10.    Jelaskan tanggal 5 Juli 1959 presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit! Apa tujuannya?

sikap positif terhadap pelaksanaan uud 45 hasil amandemen

Kesanggupann seseorang untuk  melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan  berbangsa dan bernegara sehari-hari yang sesuai dengan ketentuan norma, kaidah atau peraturan yang berlaku merupakan bentuk sikap positif dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.. Dengan menampilkan sikap positif tersebut seperti mematuhi dan berprilaku terpuji, bersikap yang baik, bersikap  yang dapat membina kerukunan dan ketertiban serta dapat meningkatkan kedisiplinan merupakan gambaran sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan hasil amandemennya.
    Sikap positif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan hasil amandemen dapat ditunjukan diantaranya dengan sikap-sikap dii bawah ini:
a.    Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
b.    Tidak berbuat onar dan berbuat kerusuhan  serta tidak berbuat teror dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Anti Teroris.
c.    Membiasakan tertib berlalu lintas  dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Berlalu lintas.
d.    Membayar pajak bumi dan bangunan  sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Perpajakan.
e.    Menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Umum. Dan lain sebagainya.

Apakah kalian termasuk orang yang setuju dan memiliki sikap positif terhadap amandemen UUD 1945? Cobalah jawab pertanyaan berikut !


No.        PERNYATAAN                                          SR             JR                 TP
 1    Perhatikan setiap pelaksanaan sidang tahunan MPR dalam proses amandemen       
 2    Tidak mau tahu urusan pemerintahan termasuk masalah amandeman           
 3    Mau menerima hasil sidang MPR tentang amandemaen           
 4    Selalu ingin tahu perubahan yang terjadi dalam UUD 1945           
 5    UUD 1945 memang sudah seharusnya dirubah karena sudah tidak sesuai dan selalu menganalisis perubahan yang terjadi           











Yang dimaksud dengan UndangUndang Nasional  adalah aturan-aturan yang  telah di buat  oleh lembaga negarayang berwwenang  oleh dipatui oleh sellurth  waranya dan berskala nasional Perundang-Undangan nasional  mengatur berbagai bidabng kehidupan  berbangsa dan bernegara. Jumlahnya  sangat banyak dan sewaktu-waktu  lewmbaga yang berwenang dapat menetapkan  ddan memberlakukannya  sesuai denga kebutuhan dan kepentingan nasional.
Adapun yang termasuk peraturan peraturan perundang-undangan nasional antara lain sebagai berikut.
1.    Undang-Undang Dasar 1945.
2.    UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
3.    UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemillu Anggota DPR, DPD dan DPRD
4.    UU. No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.    UU No. 22 tahun  2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD
6.    UU No. 23 tahun 2002 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemerintahan yang berdaulat akan mendatangkan dan mendapatkan bantuan serta partisifasi yang kuat dari rakyatnya dalam melaksanakan Undang-Undang hasil amandemen. Kedalam akan selalu  dapat dukungan rakyatnya dan keluar  akan mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya  terhadap  segala ancaman yang datangnya dari negara luar. Agar Undang-Undang hasil amandemen tersebut  dapat terlaksana dan mendapat dukunngan serta pasrtisifasi wakyat hendaklah mengedepankan kepentingan rakyat itu sendiri..
    Dukungan rakyat  terhadap pelaksanaan UUD 45 dan hasil amandemennya tersebut dapat dinyatakan dalam peransertanya dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Bagi warga negara Indonesia  hal ni nyata diamanatkan  oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya  didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali”.
    Adapun  bentuk partisifasi tersebut diantaranya adalah:
1.    Membantu dan memberikan masukan kepada  ketua RT, RW, Kepala Desa, Camat dan seterusnya  dalam menata dan membina kehidupan b ermasyarakat. Misalnya aktif dalam memelihara keamanan llingkungan, menjaga kebersihan lingkungan, penggalangan dana untuk membantu  korban bencana alam dan lain sebagainya.
2.    Membantu petugas pemerintahan dalam menjalankan tuganya. Misalnya membantu dengan memberikan keterangan yang jelas dan benar ketika ada petugas yang mendata  atau meminta keterangan, membantu  pollisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas dengan tertib berjalan raya dan lain sebagainya.
3.    Menjaga kewibawaan pemerintahan. Misalnya menjaga dan menghormati para petugas pemerintahan, melaksanakakn dan mematuhi peraturan yang berlaku dan lalin sebagainya.
4.    Membantu usaha pemerintah dalam  menciptakan dan mempertahankan  kesatuan dan kedaulan negara dari ancaman dan gangguan.  
Selain bentuk partisifasi di atas, coba anda cari pasal berapa saja yang telah dirubah, kemudian analisis bagaimanakah realisasi nya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh  :
Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pasal 28 itu sekarang memuat tentang hal hal asasi manusia diantaranya sebagi berikut  :
1.    Hak hidup dan kehidupan
2.    Hak membeuntuk keluarga dan melanjutkan keturunan
3.    Hak mengembangkan diri, bekerja dan memiliki kesempatan
4.    Hal beragama dan mengeluarkan pendapat
5.    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
6.    Hak perlindungan diri dan bebas dari penyiksaan
7.    Hak hidup sejahtera
8.    Hak bebas dari perilaku diskiriminatif
9.    Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional

sistem ketatanegaraan di indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku

1.    UUD 1945
Undang-Undang dasar 45 adalah merupakan hukum dasar bagi negara kita. Didalamnya teerdapat ketentuan-ketentuan yang tinggi tingkatannya. Karena UUD 45 merupakan aturan tertinggi, maka tidak ada aturan di bawahnya yang bertentangan denga UUD 45 tersebut
Sekarang UUD 45 telah mengalami perubahan. Perubaha itu dilakukan oleh para anggota MPR dan perubahan isi-isi pasalnya dilakukan oleh anggota MPR  yang disebut dengan amandemen.  Perubahan yang dilakukan tersebut disesuaikan dengan  dinamika,  perkembangan dan kebutuhan nasional Negara Keatuan Republik Indonesia.
Dalam menggubah isi pasal atau ayat pada peraturan perundang-undangan adalah merupakan hal yang wajar karean kehidupan berbangsa dan bernegara terus berkembanga. Hal-hal yang dahulunya tidak penting  sekanrang menjadi hal yang sangat penting. Namun ada bagian yang tidak dapat diubah daru UUD 45 tersebut adalah  bagian pembukan. Karena bagian pembukaan ini merupakan kaidah negara yang fundamental. Mengubah  pembukaan UUD 45 berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan undang-undang 1945 dicantumlan 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara RI :
a.    Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum  ( reehsstaat )
b.    Pemerinatahan atas dasr konstitusi hukum dasar
c.    Kekuasaaan tertinggi berada di tangan MPR
d.    Presiden adalah penyelanggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.    Mentri negara adalah pembantu presiden mentri tidak bertnggung jawab kepada DPR
g.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

2.    Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIS adalah peraturan/undang-undang yang berlaku saat indonesia menjadi negara serikat, sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah sistem parlementer  kabinet semu (Quasi Parlementer) hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden
b.    Kekuatan perdana mentri masih dicampur tangani oleh Presiden (Ps. 74 ayat 2)
c.    Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlementer (Ps. 74)
d.    Pertanggungjawaban mentri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Ps. 74 ayat 5)
e.    Parlementer tidak mempunyai hubungan dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah (Ps. 118 dan 122)
f.    Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (Ps. 68 DAN 69)

3.    UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari     pasal 83 UUD 1950 sebagai berikut :
a.    Presiden dan wakil presiden tidak dapt diganggu gugat
b.    Mentri-mentri bertanggung jawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagian sendiri-sendiri.
Selain itu pada pasal 84 UUDS 1950 berbunyi: “ Presiden berhak membubarkan DPR , keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari terakhir.
Ketidakmurnian (semu) parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Perdana mentri diangkat sebagai ketua dewan demokrasi dicampur tangani oleh presiden
b.    Kekuatan perdana mentri sebagai ketua dewan mentri masih dicampur tangani oleh presiden (Ps. 46 : 1)
c.    Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menujuk salah seorang atau  atau beberapa orang pembentuk kabinet (Ps. 50 - 51 ayai 1)
d.    Pengangkatan atau penghentian mentri 3 orang kabinet dilakukan dengan keputusan presiden ( Ps. 51 ayat 5 )
e.    Presiden dan wakil presiden  berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan ( Ps. 45 - 46 ayat 1 )

4.    Ketetapan MPR
Yang dimaksud dengan ketetapan MPR adalah putusan yang diambil dalam sidang MPR. Ketetapan MPR ini memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar  sehingga mudahuntuk dilaksanakan.
Contoh: Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Aggustus 2002.
Ketetapan MPR adalah salah satu putusan MPR, sedangkan keputusan MPR yang lain disebut keputusan Majlis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan dan Keputusan merupakan dua hal yang berbeda.

5.    Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundangan yangbertujuan melaksanakan Undang-unang Dasar 1945 atau melaksanakan tap MPR.
Contoh : UUD 45  pasal 8 ayay (7)  susunan dan  tatacara  penyelengaraan pemerintah daerah  di atur dalalm Undang-Undang. Ketentuanpoasal ni kemudian dilaksanakan dengan Undang-Undanga Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

6.    Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintahan ini  ditetapkan oleh presiden  dengan tuuannuntuk menjalankan undang-undang. Sebagaian ditegaska oleh Undang-Undang 45 pasal 5 ayat (2)  presidenn menetapkan peraturan pemerintah  untuk menjalankan Undang-Undang  sebagai mana mestinya. Karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemrintahan , maka peraturan ini disebut dengan Peraturan Pemerintah.

7.    Keputusan Presiden
Keputusan presiden adalah keputusan yangg ditetapkan oleh presiden. Keputusan presiden ini merupakan keputusan yang bersihfat khusus dengan tujuanuntuk melaksanakak ketentuuan Undang-Undang dasar atau tap MPR  dan m untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

8.    Keputusan Menteri
Keputusan menteri  ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departenmennya.

9.    Intruksi Menteri
Intruksi mentri ditetapkan oleh menteri  yang bersangakutan denga tujuan melaksanakakn keputusanmenteri.

10.    Peraturan Daerah
Yang termasuk peraturan daerah diantaranya ialah :
a.    Peraturan Daerah Propinsi
b.    Peraturan Daerah Kabupaten
c.    Keputusan Gubernur
d.    Keputusan Bupati  atau Wali Kota

kronologis konstitusi yang pernah berlaku di indonesia

1.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1945-1949
Dalam kurun waktu ini negara berada dalam masa revolusi fisik yaitu perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah yang ingin menjajah kembali. Dan berbagai pergolakan politik yang mengakibatkan perubahan sistem kabinet parlementer. Walaupun dalam kondisi pemerintahan labil pada akhir tahun 1949 bangsa indonesia berhasil perang mempertahankan kemerdekaan melawan Belanda mau mengakui kedaulatan RI tetapi bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diterima oleh RI dengan pertimbangan:
a.    Sebagai upaya diplomasi indonesia untuk menghindari perlawanan fisik
b.    Pengaruh politik belanda untuk menguasai kembali Indonesia,.

2.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1950-1959.
Pada masa  ini meletus beberapa pemberontakan daiantaranya RMS (Republik Maluku Selatan), DI/TII, Permesta, PRRI. Para pemberontak ingin mengganti Pancasila dengan cara Ekstrim. Pada tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama untuk memilih anggota Parelemen dan konstituante.
Tugas badan konstituante ini ialah membentuk rancangan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. badan konstituante yang bertugas menetapkan UUD baru gagal mengambil keputusan, sebagaian besar anggotanya tidak mau menghadiri sidang, bahkan banyak nya mengundurkan diri. Perbedaan pendapat mengenai dasar negara yang dibicarakan di dalam dan diluar gedung menimbulkan ketegangan politik dikalangan masyarakat . kesetabilan politik dan pemerintahan tidak tidak terwujud sehingga akhirnya lahirlah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 yang isinya :
1.    Berlaku kembali UUD 1945
2.    Membubarkan badan Konsrtituante
3.    Tidak berlakunya kembali UUDS 1950
4.    Segera dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

3.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1959-1966 (Orde Lama)
Pada kurun waktu ini belum terbentuk badan-badan negara yang sesuai dengan UUD 1945 yang mengakibatkan kekuasaan eksekutif (presiden) mengarah pada peraktek-peraktek demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan UUD 45
Beberapa penyimpangan antara lain :
a.    Penetapan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1945 yang bersifat manifesto politik Ridijadikan GBHN yang bersifat tetap.
b.    Keputusan MPRS untuk mengangkat presiden seunur hidup.
c.    Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 karena menolak RAPBN yang diajukan pemerintah tahun 1960.
d.    Presiden mengangkat dirinya untuk menjadi ketua DPA atau mPR tanpa pemilu yang berkedaulatan sebagai pembantu presiden.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan memburuknya kondisi politik, keamanan negara dan kemerosotan bidang ekonomi, dan PKI memanfaatkan kondisi tersebut untuk menyusun kegiatan yang mengelabui rakyat dan pemberontakan G-30 S/PKI yang hampir saja membawa bangsa Indonesia kejurang kehancuran.

4.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1966-1998 (Orde baru)
Bentuk negara adalah kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan Presidensil. Paham Demokrasi Pancasila dikembangkan dengan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun yang memungkinkan rakyat menyampaikan aspirasinyadalam memilih wakil rakyat. Orde baru pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen namun dalam pelaksanaannya masih melakukan penyimpangan- penyimpangan antra lain:
a.    Sisitem pemerintah yang bercorak sentralisasi dan cendrung otoriter.
b.    Ketidak seimbangan antara lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, Presiden, BPK, MA).
c.    Kewenangan dan kekuasaan presiden yang berlebihan.
d.    Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
e.    Lahirnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme.
f.    Tidak adanya kepastian hukum.

5.    Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia pada Masa Sekarang
Yang dimaksud dengan Pemerintahan adalah merupakan bentuk pimpinan negara tertinggi yang terletak pada tangan suatu  badan negara . Kata pemerintahan ini  memiliki  macam-maam arti. Tetapi secara umum memiliki  maksud yang  sama yaitu  suatu badan atau abungan badan  negara yang tertinggi yang menguasai dan memeiintah pada suatu daerah.
Pada zaman dahulu  bentuk pemerintahan dibedakan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan pemeriintahan. Dan atas dasar inilah dibentuk suatu pemerintahan, yang pada garis besarnya terbagi kepada  tiga, yaitu monarkhi, oligarkhi dan demokrasi. Pembagian  pemerintahan seperti itu pada masa sekarang  sudah tidak dipakai lagi. Bentuk pemerintahan yang dipakai sekarang  ialah  yang didasarkan atas  menunjuk atau memilih kepala negara. Dan atas dasar inilah  maka pemerintahan dibagi kepada  dua, yaitu Monarkhi dan Republik.
Di negara Indonesia pada masa dahulu  sampai sekarang  berlaku pemerintahan  Republik. Pemerintahan republik ini merupakan pemrintahan atau neggara  yang kepala n egaranya  bukanlah seorang raja, melainka lajimnya dipimpin oleh seorang presiden, yan menjadi kepala negara tidak dikarenakan hak waris yang turun temurun melainkan ia menjadi kepala negara karena  dipilih, baik yang dipih langsung oleh rakyat yang berhak,  maupun dipilih oleh suatu badan yang  dikuasakan untuk melakukan pemilihan.
Negara Republik Indonesia sejak berdirinya sampai sekarang telah menerapkan kedua cara tersebut. Yang terakahir adlah dengan memilih langsung presidennya oleh orang  atau warga (rakyat) yang berhak untuk memilih. Dengan adanya pemilihan secara langsun ini jelas bahwa negara Iindonesia adalah negara  republlik.
Pada zaman dahulu arti dari republik ini  hampir sama dengan arti kata demokrasi. Padahal tidaklah demikian. Kata rtepublik berasal dari kata res publica yang artinya  urusan umum atau urusan rakyat. Sehingga pada zaman dahulu setiap negara republik, pemerintahannya pastilah berbentuk demokratis. Begitu juga dengan  bentuk pemerintahan negara Indonesia pada masa sekarang.
Demokarasi yang berlaku di Indonesia sekarang  berdasarkan kepada  kenegaraan integral atau faham kenegaraan kekealuargaan. Sebab itu, setiapupaya dalam membahas  demokrasi indonesia  harus berdasarkan ukuran yang dibuat berdasarkan faham kenegaraan yang di anut, yaitu Pancasila. Selain itu dapa dikatakan bahwa UUD 1945 menganut demokrasi gabungan, dimana negara ikut mensjahterakan rakyat secara lansung, dan tetap mengahrgai dan menjamin  persamaan dan kebebasan warga negara alam  bidang politik. Persamaan dan kebebasan  warga negara  dapat disimak pada  bunyi pasal 27, 28, 29, dan 30 UUD 45.  Sedangkan usaha pemerintah  untuk ikut serta dalam bidang kesejahteraan rakyat  dapat disimak daribunyipasal 31, 32, 33 dan 34 UUD 45.
Demokrasi Indonesia ditinjau dari  penyaluran kehendak rakyat, pada dasarnya menghendaki dijalankanny demokrasi yang representatif atau demokrasi perwakilan. Hal ini tercermin  pada sila ke-4 Pancasila yang berbunyi:
“Kerakyatan yang dipimin oleh himah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan”. Dari pasal tersebut tersirat adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain yang  telah dijelaskan di atas , betuk pemerintahan Indonesia sekarang  dimengenal  dan melaksanakannya demokrasi lagsung, pemilihan kepala negara secara langsung, memilih perwakilan rakyat secara langsung, dilaksanakannya otonami daerah  dan lain sebagainya. Semua itu telah diatur dalam undang-undang Republlik Indonesia.
Secara gambaran umum dapat dilihat tentang bentuk pemerintahan negara Republik indonesia pada masa sekarang:
a.    Dengan  mengadakan peilu untuk emilih presiden dan wakilnya secara langsung oleh seluruh rakyat indonesia ang memiliki hak suara.
b.    Anggota perwakilan rakyat langsung dipilih oleh rakyat.
c.    Diterapkannya otonomi daerah.

SOAL LATIHAN PERLINDUNGAN HUKUM

I. Pilihlah salah satu jawaban di bawah ini yang paling tepat!
1.    Lembaga yang  yang membantu memberikan lindungan hukum dikenal dengan
    a. lembaga hukum               
    b. Lembaga bantuan hukum
    c. peradilan               
    d. Perlindungan hukum

2.    Suatu peraturan atau tata tertib  yan memiliki sekkup memaksa, mengikuti dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bermasyarakat untuk terciptanya keadilan disebut
    a. Keadilan           
    b. Peraturan
    c. hukum               
    d. Tata tertib

3.    Peraturan-peraturan yang terdapat  dalam lingkungan pergaulan masyarakat disebut
    a. norma agama       
    b. Norma hukum
    c. hukum formal       
    d. Norma kesusilaan

4.    Seseorang yang melihat  atas suatu kejahatan dan dimintai keterangan dalalm persidangan disebuut dengan
    a. tersangka           
    b. Tertuduh
    c. saksi               
    d. Hakim

5.    norma yang timbul dari akhlak atau hati nuranni dikenal dengan norma
    a. norma pergaulan       
    b. Norma adat istiadat
    c. norma kesopanan       
    d. Norma kesusilaan

6.    Keseluruhan norma hukum  yang  mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam
    a. hukum nasional           
    b. Hukum tata negara
    c. hukum perdata       
    d. hukum administrasi negara

7.    Seperangkat peraturan tentang  cara bekerja alat-alat perlengakapan negara  dalam memenuhi tugasnya masing-masing  serta dengan hubungan perlengakapan  negara lain adalah merupakan batasan dari
    a. hukum tata negara           
    b. Hukum acara
    c. hukum formal           
    d. Hukum administrasi negara.

8.    Hukuman yang mengatur tentang pembunuhan  termasuk kepada
    a. badan hukum perdata       
    b. Badan hukum politik
    c. hukum acara pidana        
    d. Hukum pidana material

9.    Aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang  terhadap orang lain berkaitan dengan hak  dan kewajiban yang timbul dalam  pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Disebut
    a. hukum pidana           
    b. Hukum perdata
    c. hukum formal           
    d. Hukum material

10.    Orang yang memberikan putusan hukuman di pengadilan disebut
    a. panitera               
    b. Pembela
    c. hakim               
    d. saksi

II. Jawablah pertanyaan di bawah in dengan jelas dan singkat!
1.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum!
2.    Bagaimana pendapat saudara tentang  kaidah sosial?
3.    Sebutkan kaidah sosial yang  anda ketahui? Jelaskan dabb berikan contohnya!
4.    Apa tujuan dari  diberlakukannya hukum? Jelaskan
5.    Mengapa bahwa hukum itu  diperlukan oleh manuisa?
6.    Apa yang dimaksud denga hukum perdata? Berikan contoh!
7.    Apa yang dimaksud dengan hukum pidana? Berikan contoh!
8.    Bedakan antara pengertian pidana material dan pidana formal?
9.    Masalah-masalah apa saja yag diatur oleh  hukum perdata?
10.    Berikan contoh dalam kehidupan bermasyarakat yang berhubungan  dengan  hukum perdata material dan hukum perdata formal!

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA

Manusia dalam hidup bermasyarakat dengan harapan bisa hidup tentram, damai dan sejahtera  dan dapat memenuhi kebutuhannya. Tujuan hidup tersebut menunjukkan bahwa diantar sesama anggota  masyarakat  akan terjadinya hubungan atau kontak  dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingnannya masing-masing.. Pada dasarnya manusia dapat berbuat sesuai denga  kehendaknya masing-masing  dengan bebas. Akan tetapi sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat  hal tersebut tidak boleh dan dilarang  untuk diperbuatnya.
    Dalam hubungan sosial dimasyarakat manusia diatur dan dibatasi degan ketentuan-ketentuan yang  yangmengatur tingkah laku adn tindakan mereka. Karena kalau tidak aturan yang demikian maka akan terjadi  ketidak seimbangan dalam bermasyarakat. Dengan pembawaan sifat pribadinya manusia biasanya  lebih mementingkan kepentingan dirinya daripada mendahulukan kepentingan orang lain dan masyarakat umum. Kalau hal yang demikian tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang membatasi  maka akan terjadilah manusia yang lemah akan tertindas dan mereka yang kuat akan berkuasa. Hal ini tidaklah diharapkan oleh setip orang, melainkan   yang diharapkan adalah adanya keseimbangan  dan perlindungan bagi semua warga negara.
Perlindungan hukum ini menjadi pedoman   manusia dalam berperilaku, dan dalam bertindak dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat  dikenal beberapa macam, diantaranya :
a.    Adanya kaidah atau norma-norma keagamaan
Norma  agama adalah  suatu petunjuk hidup yang datangnya dari Tuhan  yang mewajaibkan para penganutnya  untuk tunduk kepaa perintah dan larangan-Nya. Sangsi terhadap pelanggaran norma agama ini   hukumannya adalah nanti  di akhirat kelak.
Contoh nya seperti dlam agama islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu  bagi semua umatnya. Siapa saja yan tidak melaksanakan puasa maka nanti diakhirat akan di hukum oleh Allah SWT.
b.    Adanya kaidah-kaidah atau norma-norma kesusilan
Adalah suatu petunjuk hidup yang timbul  dari akhlak manusia itu sendiri tentang apa yangbaik dan apa yang buruk, yang baik harus diamalkan dan yang buruk harus di tinggalkan. Dengan demikian  norma ini berisikan  pertimbangan pada hati nurani.
Contohnya adalah seorang wanita dan pria berpelukan dan berciuman di muka umum, walaupunmereka itu bersuammi istri. Bagikebanyakan orang hati nuraninya mengatakan b ahwa perbuatan tersebut bertentangan dan dapat dikatan sebagai perikaku yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
c.    adanya kaidah-kaidah kesopanan
Adalah suatu petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku dalam lingkungan masyarakatnya.
Contohnya adalah dengan tidak meludah disembarang tempat terutama tempat-tempat yan digunakan oleh umum, berbicara dengan sopan serta tidak berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya.
d.    adanya kaidah-kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat  (norma adat istiadat)
Adalah suatu  himpuna petunjuk-petunjuk hidup  tentang perilaku tertentu yang sejaklama sudah ada  dan melembaga  serta  sudah merupakankebiasaan dalam suatu masyarakat.
Contohnya adalah seperti di jawa barat sudah terbu-iasa masyarakatnya  kalau mau lewat dipdepan orang lain dengan mengatakan kata “punten” sedagkan di balai mereka mengatakan “nyelang margi”.
e.    Norma Hukum
Adalah merupakan suatu petunjuk hidup  atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah (negara)  yangberisikan perintah dan larangan tentang perilaku manusia di alam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum ini  memaksa orang untuk berperilaku  sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan diatur dalam undang-undang.
Contohnya  adanya laranga mencuri karena bertentangan atau  melanggar pasal 362 KUH Pidana atau larangan membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain, karena bertentangan atau melangar pasal 338 KUH Piddana dan lain sebagainya.   
    Oleh karena itu ditinjau dari sasarannya  hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia  dan akan mengakibatkan sangsi bagi mereka yang melanggarnya.

proses persidangan perdata dan pidana

1.    Hukum Perdata
Yang dimaksud denganhukum perdata ialah atauran hukum yang mengatur tingakah laku setiap orang  terhadap orang lainberkiatan dengan hak  dan kewajiban yang timbul dalam  pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Huukm perdata ini dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: Pertama hukum perdata material dan  kedua hukum perdata formal. Hukumperdata matereial mengatur  kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sedangkakn hukum perdata formal  ialah mengatur bagaimana seseorang  menuntut haknya apabila dirugikan  oleh orang lain. Hukum perdata formal ini  mempertahankan hukum perdata material  karena hukum perdata formal berfungsi menerrapkan hukum perdata  material  apabila ada yang melanggarnya.

a.    Perbuatan Hukum
Yang dimaksud dengan poerbuatan hukum adalah  perbuatan atau tindakan hukum  yang dapat memnimbulkan suatu akibat  hukum yang dikehendaki oleh pelaku. Misalnya tindakan subjek hukum  dalam hal mengadakan perjanjian  sewa menyewa rumah. Jelas perbuatan yang akan timbul dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian akan mengakibatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus sama-sam diperhatikan jangan hanya menuntut hak saja tanpa menghiraukan kewajiban atau sebaliknya hanya menjalankan kewajiban tanpa menghiraukan haknya.

b.    Akibat Hukum
Dengan adanya hak dan kewajiabn antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian  bagi si penyewa dan yang menyewakan rumah seperti contoh di atas tentu akan menimblkan  akibat dari perbuatan hukum  sewa menyewa rumah tersebut. Dan akibat hukum tersebut  berlakuk bagi kedua belah pihak apabila salah satu diantara mereka tidak menepati  perjanjian yang sudah disepakati.
Pada hukum  perdata dikenal juga dengan adanya  Hukum acara Perdata. Peraturan hukum  yang mengatur bagaimana caranya  menjamin ditaatinya hukum perdata material  denganperantaraan hakim. Dengan kata lain Hukum Acara Perdata  adalah pearturan yang  menentukan bagaimana  caranya menjain pelaksanaan  hukum  perdata material. Atau lebih konkrit lagi  adalah hukum yang mengatur bagainana  caranya mengajukakn tuntutan  hak memeriksa serta memutuskannya dan untuk melaksanakan  putusan tersebut.
Adapun  yang menjadi sumber Hukum Acara Perdata adalah :
a.    UU darurat No. 1 Tahun 1951 (Het Herziene Indonesisch Reglement, disingkat HIR atau Reglement Indonesia yang diperbaharui /RIB)
b.    UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan  pokok kekkuasaan   Kehakiman
c.    UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
d.    UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

2.    Hukum Pidana
Yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang  pelanggaran pelanggaran dan kejahatan  terhadap kepentingan umum. Perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut  diancam dengan hukuaman yang merupakan   ancaman bagi yang melakukannya.  Dengan kata lain hukum pidana adalah   suatu hukum yangmengandung norma-norma baru dan mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan   terhadap norma-norma hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum.
Adapun yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah :
a.    Badan peraturan perundang-undangan negara  seperti negara, lembaga negara , pejabat negara, pegawai negeri peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
b.    Kepentingan hukun setiap manusia. Misalnya  jiwa, tubuh,  kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.

Apabila  warga negara melanggar terhadap salah satu  kepentingan umum tersebut maka tentu baginya akan terkena  hukuman pidana. Sedangkan yang dimaksud denga pelanggaran itu sendiri ialah  tindakan pidan ringan yang diancam  dengan hukuman denda. Pelanggaran tersebut baik dilakukan terhadap  ketertiban dan keamanan umum, barang milik, kesehatan umum, tempat dan sarana yang dipergunakan oleh umum dan lain sebagainya. Dengan melanggar hal-hal diatas  termasuk kepada  kejahatan  dan terkena dengan tindak pidana baginya diacam dengan kurungan penjara, denda dan hukuman yang sesuai denngan pelanggaran yang diperbuatnya.
Hukum pidana  ini mengatur  pelannggaran-pelanggaran an kejahatan  terhaap kepentingan umum  dan perbuatan tersebut diancam  dengan sangsi pidana tertentu. Ketertiban dan keamanan dalalm hidup bermasyarakat akan terpelihara bila mana  tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang berada dalam masyarakat itu. Tapi ada pula mereka yangmelanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebuut.
Misalnya:  Seseorang mencuri barang  milik orang lain. Pencurian itu bertentangan denga kepentinggan umum, oleh karena itu dikatakn melanggar peraturan yang diatur dengan peraturan pidana. Dan terhadap orang yang melakukan pencurian tadi sudah tentu akan dikenakan hukuman.
Dengan demikian Hukum pidana ialah  suatu peraturan yang mengatur  tentang pelanggaran dan kejahatan kejahatan peraturan tersebut dimuat alam kitab undang-undang yang disebut dengan “kitab-kitab hukum pidana” yang disingkat denga KUHP.
Perlu diketahui  bahwa didalam hukum piana  antara pelanggaran dan kejahatan pengertiannya di bedakan. Perbedaanya diantaranya ialah:
Kalau pelanggaran  ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam denganhukuman denda. Misalnya ; mengendarai kendaraan di jalan raya  tanpa memiliki SIM, bersepeda motar dimalam hari tanpa mengunakan lampu dan sebagainya. Sedangkan  yang dimaksud dengan kejahatan ialah  mengenaisesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yangbesar atau berat. Seperti pembunuhan, penganiyayaan, pencurian, penghinaan, pemerkosa dan lain-lain.
    Dalam KUHP ada beberapa macam pidana atau hukuman yang dimuat dalam  pasal 10 KUHP, yaitu:
1.    Hukuman pokok, yang terdiri dari :
    a.    hukuman mati
    b.    hukuman penjara, yang terdiri :
        1)    hukuman seumur hidup
        2)    hukumann sementara waktu (paling lama  20 tahun dan sekuranya 1 tahun)
2.    Hukum tambahan
Hukuman tambahan ini terdiri dari :
    a.    pencabutan hak-hak tertentu
    b.    perampasan dan penyitaan barang-barang tertentu
    c.    pengumuman keputusan hakim.
Dalam hukum Pidana dikenal denga adanya istilah hukum pidana Material dan hukum Pidana  Formal. Hukum pidana  mateerial yaitu hukum yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana seseorang dapat dihukum. Sedangkan hukum pidana  Formal ialah  hukum yang mengatur  tentang cara-cara  menghukum seseorang yang merupakan pelaksanaan hukum pidana material. Hukum  pidana  formal  ddisebut juga dengan “Hukum Acara Pidana”. Karena hukum ini memuat aara-acara  untuk mengghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
Hukum acara pidana  yang berlaku sekarang di indonesia adalah : UU No. 8 Tahun 1981 tentang : Hukum Acara Pidana, sedang aturannya dibuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disingkat dengan KUHP.