1. UUD 1945
Undang-Undang dasar 45 adalah merupakan hukum dasar bagi negara kita. Didalamnya teerdapat ketentuan-ketentuan yang tinggi tingkatannya. Karena UUD 45 merupakan aturan tertinggi, maka tidak ada aturan di bawahnya yang bertentangan denga UUD 45 tersebut
Sekarang UUD 45 telah mengalami perubahan. Perubaha itu dilakukan oleh para anggota MPR dan perubahan isi-isi pasalnya dilakukan oleh anggota MPR yang disebut dengan amandemen. Perubahan yang dilakukan tersebut disesuaikan dengan dinamika, perkembangan dan kebutuhan nasional Negara Keatuan Republik Indonesia.
Dalam menggubah isi pasal atau ayat pada peraturan perundang-undangan adalah merupakan hal yang wajar karean kehidupan berbangsa dan bernegara terus berkembanga. Hal-hal yang dahulunya tidak penting sekanrang menjadi hal yang sangat penting. Namun ada bagian yang tidak dapat diubah daru UUD 45 tersebut adalah bagian pembukan. Karena bagian pembukaan ini merupakan kaidah negara yang fundamental. Mengubah pembukaan UUD 45 berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan undang-undang 1945 dicantumlan 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara RI :
a. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ( reehsstaat )
b. Pemerinatahan atas dasr konstitusi hukum dasar
c. Kekuasaaan tertinggi berada di tangan MPR
d. Presiden adalah penyelanggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Mentri negara adalah pembantu presiden mentri tidak bertnggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
2. Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIS adalah peraturan/undang-undang yang berlaku saat indonesia menjadi negara serikat, sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasi Parlementer) hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden
b. Kekuatan perdana mentri masih dicampur tangani oleh Presiden (Ps. 74 ayat 2)
c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlementer (Ps. 74)
d. Pertanggungjawaban mentri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Ps. 74 ayat 5)
e. Parlementer tidak mempunyai hubungan dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah (Ps. 118 dan 122)
f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (Ps. 68 DAN 69)
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUD 1950 sebagai berikut :
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapt diganggu gugat
b. Mentri-mentri bertanggung jawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagian sendiri-sendiri.
Selain itu pada pasal 84 UUDS 1950 berbunyi: “ Presiden berhak membubarkan DPR , keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari terakhir.
Ketidakmurnian (semu) parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Perdana mentri diangkat sebagai ketua dewan demokrasi dicampur tangani oleh presiden
b. Kekuatan perdana mentri sebagai ketua dewan mentri masih dicampur tangani oleh presiden (Ps. 46 : 1)
c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menujuk salah seorang atau atau beberapa orang pembentuk kabinet (Ps. 50 - 51 ayai 1)
d. Pengangkatan atau penghentian mentri 3 orang kabinet dilakukan dengan keputusan presiden ( Ps. 51 ayat 5 )
e. Presiden dan wakil presiden berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan ( Ps. 45 - 46 ayat 1 )
4. Ketetapan MPR
Yang dimaksud dengan ketetapan MPR adalah putusan yang diambil dalam sidang MPR. Ketetapan MPR ini memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar sehingga mudahuntuk dilaksanakan.
Contoh: Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Aggustus 2002.
Ketetapan MPR adalah salah satu putusan MPR, sedangkan keputusan MPR yang lain disebut keputusan Majlis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan dan Keputusan merupakan dua hal yang berbeda.
5. Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundangan yangbertujuan melaksanakan Undang-unang Dasar 1945 atau melaksanakan tap MPR.
Contoh : UUD 45 pasal 8 ayay (7) susunan dan tatacara penyelengaraan pemerintah daerah di atur dalalm Undang-Undang. Ketentuanpoasal ni kemudian dilaksanakan dengan Undang-Undanga Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
6. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintahan ini ditetapkan oleh presiden dengan tuuannuntuk menjalankan undang-undang. Sebagaian ditegaska oleh Undang-Undang 45 pasal 5 ayat (2) presidenn menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagai mana mestinya. Karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemrintahan , maka peraturan ini disebut dengan Peraturan Pemerintah.
7. Keputusan Presiden
Keputusan presiden adalah keputusan yangg ditetapkan oleh presiden. Keputusan presiden ini merupakan keputusan yang bersihfat khusus dengan tujuanuntuk melaksanakak ketentuuan Undang-Undang dasar atau tap MPR dan m untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
8. Keputusan Menteri
Keputusan menteri ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departenmennya.
9. Intruksi Menteri
Intruksi mentri ditetapkan oleh menteri yang bersangakutan denga tujuan melaksanakakn keputusanmenteri.
10. Peraturan Daerah
Yang termasuk peraturan daerah diantaranya ialah :
a. Peraturan Daerah Propinsi
b. Peraturan Daerah Kabupaten
c. Keputusan Gubernur
d. Keputusan Bupati atau Wali Kota
No comments:
Post a Comment