Tuesday, 8 November 2016

Fungsil Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan di Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri), pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi), dan kasasi (Mahkamah Agung).

1.    Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kota atau kabupaten). Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangaka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

2.    Pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi)
Pengadilan tingkat kedua mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat I (propinsi). Fungsi pengadilan tingkat kedua ini,  yaitu:
a.    Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada didalam daerah hukumnya.
b.    Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan sewajarnya.
c.    Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadialn negeri di daerah hukumnya.
d.    Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pengadilan tinggi juga memliki wewenang mengadili perkara yang dimintakan banding. 

3.    Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan tertinggi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. Tiap-tiap bidang  dipimpin oleh seorang ketua muda yang dibantu oleh beberapa hakim anggota. Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggiuntuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b.    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
c.    Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
d.    Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, ataupun dengan surat edaran.
Adapun wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
a.    Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b.    Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan.

No comments:

Post a Comment