Tuesday, 8 November 2016

proses persidangan perdata dan pidana

1.    Hukum Perdata
Yang dimaksud denganhukum perdata ialah atauran hukum yang mengatur tingakah laku setiap orang  terhadap orang lainberkiatan dengan hak  dan kewajiban yang timbul dalam  pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Huukm perdata ini dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: Pertama hukum perdata material dan  kedua hukum perdata formal. Hukumperdata matereial mengatur  kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sedangkakn hukum perdata formal  ialah mengatur bagaimana seseorang  menuntut haknya apabila dirugikan  oleh orang lain. Hukum perdata formal ini  mempertahankan hukum perdata material  karena hukum perdata formal berfungsi menerrapkan hukum perdata  material  apabila ada yang melanggarnya.

a.    Perbuatan Hukum
Yang dimaksud dengan poerbuatan hukum adalah  perbuatan atau tindakan hukum  yang dapat memnimbulkan suatu akibat  hukum yang dikehendaki oleh pelaku. Misalnya tindakan subjek hukum  dalam hal mengadakan perjanjian  sewa menyewa rumah. Jelas perbuatan yang akan timbul dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian akan mengakibatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus sama-sam diperhatikan jangan hanya menuntut hak saja tanpa menghiraukan kewajiban atau sebaliknya hanya menjalankan kewajiban tanpa menghiraukan haknya.

b.    Akibat Hukum
Dengan adanya hak dan kewajiabn antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian  bagi si penyewa dan yang menyewakan rumah seperti contoh di atas tentu akan menimblkan  akibat dari perbuatan hukum  sewa menyewa rumah tersebut. Dan akibat hukum tersebut  berlakuk bagi kedua belah pihak apabila salah satu diantara mereka tidak menepati  perjanjian yang sudah disepakati.
Pada hukum  perdata dikenal juga dengan adanya  Hukum acara Perdata. Peraturan hukum  yang mengatur bagaimana caranya  menjamin ditaatinya hukum perdata material  denganperantaraan hakim. Dengan kata lain Hukum Acara Perdata  adalah pearturan yang  menentukan bagaimana  caranya menjain pelaksanaan  hukum  perdata material. Atau lebih konkrit lagi  adalah hukum yang mengatur bagainana  caranya mengajukakn tuntutan  hak memeriksa serta memutuskannya dan untuk melaksanakan  putusan tersebut.
Adapun  yang menjadi sumber Hukum Acara Perdata adalah :
a.    UU darurat No. 1 Tahun 1951 (Het Herziene Indonesisch Reglement, disingkat HIR atau Reglement Indonesia yang diperbaharui /RIB)
b.    UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan  pokok kekkuasaan   Kehakiman
c.    UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
d.    UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

2.    Hukum Pidana
Yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang  pelanggaran pelanggaran dan kejahatan  terhadap kepentingan umum. Perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut  diancam dengan hukuaman yang merupakan   ancaman bagi yang melakukannya.  Dengan kata lain hukum pidana adalah   suatu hukum yangmengandung norma-norma baru dan mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan   terhadap norma-norma hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum.
Adapun yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah :
a.    Badan peraturan perundang-undangan negara  seperti negara, lembaga negara , pejabat negara, pegawai negeri peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
b.    Kepentingan hukun setiap manusia. Misalnya  jiwa, tubuh,  kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.

Apabila  warga negara melanggar terhadap salah satu  kepentingan umum tersebut maka tentu baginya akan terkena  hukuman pidana. Sedangkan yang dimaksud denga pelanggaran itu sendiri ialah  tindakan pidan ringan yang diancam  dengan hukuman denda. Pelanggaran tersebut baik dilakukan terhadap  ketertiban dan keamanan umum, barang milik, kesehatan umum, tempat dan sarana yang dipergunakan oleh umum dan lain sebagainya. Dengan melanggar hal-hal diatas  termasuk kepada  kejahatan  dan terkena dengan tindak pidana baginya diacam dengan kurungan penjara, denda dan hukuman yang sesuai denngan pelanggaran yang diperbuatnya.
Hukum pidana  ini mengatur  pelannggaran-pelanggaran an kejahatan  terhaap kepentingan umum  dan perbuatan tersebut diancam  dengan sangsi pidana tertentu. Ketertiban dan keamanan dalalm hidup bermasyarakat akan terpelihara bila mana  tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang berada dalam masyarakat itu. Tapi ada pula mereka yangmelanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebuut.
Misalnya:  Seseorang mencuri barang  milik orang lain. Pencurian itu bertentangan denga kepentinggan umum, oleh karena itu dikatakn melanggar peraturan yang diatur dengan peraturan pidana. Dan terhadap orang yang melakukan pencurian tadi sudah tentu akan dikenakan hukuman.
Dengan demikian Hukum pidana ialah  suatu peraturan yang mengatur  tentang pelanggaran dan kejahatan kejahatan peraturan tersebut dimuat alam kitab undang-undang yang disebut dengan “kitab-kitab hukum pidana” yang disingkat denga KUHP.
Perlu diketahui  bahwa didalam hukum piana  antara pelanggaran dan kejahatan pengertiannya di bedakan. Perbedaanya diantaranya ialah:
Kalau pelanggaran  ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam denganhukuman denda. Misalnya ; mengendarai kendaraan di jalan raya  tanpa memiliki SIM, bersepeda motar dimalam hari tanpa mengunakan lampu dan sebagainya. Sedangkan  yang dimaksud dengan kejahatan ialah  mengenaisesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yangbesar atau berat. Seperti pembunuhan, penganiyayaan, pencurian, penghinaan, pemerkosa dan lain-lain.
    Dalam KUHP ada beberapa macam pidana atau hukuman yang dimuat dalam  pasal 10 KUHP, yaitu:
1.    Hukuman pokok, yang terdiri dari :
    a.    hukuman mati
    b.    hukuman penjara, yang terdiri :
        1)    hukuman seumur hidup
        2)    hukumann sementara waktu (paling lama  20 tahun dan sekuranya 1 tahun)
2.    Hukum tambahan
Hukuman tambahan ini terdiri dari :
    a.    pencabutan hak-hak tertentu
    b.    perampasan dan penyitaan barang-barang tertentu
    c.    pengumuman keputusan hakim.
Dalam hukum Pidana dikenal denga adanya istilah hukum pidana Material dan hukum Pidana  Formal. Hukum pidana  mateerial yaitu hukum yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana seseorang dapat dihukum. Sedangkan hukum pidana  Formal ialah  hukum yang mengatur  tentang cara-cara  menghukum seseorang yang merupakan pelaksanaan hukum pidana material. Hukum  pidana  formal  ddisebut juga dengan “Hukum Acara Pidana”. Karena hukum ini memuat aara-acara  untuk mengghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
Hukum acara pidana  yang berlaku sekarang di indonesia adalah : UU No. 8 Tahun 1981 tentang : Hukum Acara Pidana, sedang aturannya dibuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disingkat dengan KUHP.

No comments:

Post a Comment