1. Hukum Perdata
Yang dimaksud denganhukum perdata ialah atauran hukum yang mengatur tingakah laku setiap orang terhadap orang lainberkiatan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Huukm perdata ini dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: Pertama hukum perdata material dan kedua hukum perdata formal. Hukumperdata matereial mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sedangkakn hukum perdata formal ialah mengatur bagaimana seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal ini mempertahankan hukum perdata material karena hukum perdata formal berfungsi menerrapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya.
a. Perbuatan Hukum
Yang dimaksud dengan poerbuatan hukum adalah perbuatan atau tindakan hukum yang dapat memnimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh pelaku. Misalnya tindakan subjek hukum dalam hal mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah. Jelas perbuatan yang akan timbul dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian akan mengakibatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus sama-sam diperhatikan jangan hanya menuntut hak saja tanpa menghiraukan kewajiban atau sebaliknya hanya menjalankan kewajiban tanpa menghiraukan haknya.
b. Akibat Hukum
Dengan adanya hak dan kewajiabn antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian bagi si penyewa dan yang menyewakan rumah seperti contoh di atas tentu akan menimblkan akibat dari perbuatan hukum sewa menyewa rumah tersebut. Dan akibat hukum tersebut berlakuk bagi kedua belah pihak apabila salah satu diantara mereka tidak menepati perjanjian yang sudah disepakati.
Pada hukum perdata dikenal juga dengan adanya Hukum acara Perdata. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material denganperantaraan hakim. Dengan kata lain Hukum Acara Perdata adalah pearturan yang menentukan bagaimana caranya menjain pelaksanaan hukum perdata material. Atau lebih konkrit lagi adalah hukum yang mengatur bagainana caranya mengajukakn tuntutan hak memeriksa serta memutuskannya dan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Adapun yang menjadi sumber Hukum Acara Perdata adalah :
a. UU darurat No. 1 Tahun 1951 (Het Herziene Indonesisch Reglement, disingkat HIR atau Reglement Indonesia yang diperbaharui /RIB)
b. UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok kekkuasaan Kehakiman
c. UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
d. UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
2. Hukum Pidana
Yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuaman yang merupakan ancaman bagi yang melakukannya. Dengan kata lain hukum pidana adalah suatu hukum yangmengandung norma-norma baru dan mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap norma-norma hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum.
Adapun yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah :
a. Badan peraturan perundang-undangan negara seperti negara, lembaga negara , pejabat negara, pegawai negeri peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
b. Kepentingan hukun setiap manusia. Misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.
Apabila warga negara melanggar terhadap salah satu kepentingan umum tersebut maka tentu baginya akan terkena hukuman pidana. Sedangkan yang dimaksud denga pelanggaran itu sendiri ialah tindakan pidan ringan yang diancam dengan hukuman denda. Pelanggaran tersebut baik dilakukan terhadap ketertiban dan keamanan umum, barang milik, kesehatan umum, tempat dan sarana yang dipergunakan oleh umum dan lain sebagainya. Dengan melanggar hal-hal diatas termasuk kepada kejahatan dan terkena dengan tindak pidana baginya diacam dengan kurungan penjara, denda dan hukuman yang sesuai denngan pelanggaran yang diperbuatnya.
Hukum pidana ini mengatur pelannggaran-pelanggaran an kejahatan terhaap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan sangsi pidana tertentu. Ketertiban dan keamanan dalalm hidup bermasyarakat akan terpelihara bila mana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang berada dalam masyarakat itu. Tapi ada pula mereka yangmelanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebuut.
Misalnya: Seseorang mencuri barang milik orang lain. Pencurian itu bertentangan denga kepentinggan umum, oleh karena itu dikatakn melanggar peraturan yang diatur dengan peraturan pidana. Dan terhadap orang yang melakukan pencurian tadi sudah tentu akan dikenakan hukuman.
Dengan demikian Hukum pidana ialah suatu peraturan yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan kejahatan peraturan tersebut dimuat alam kitab undang-undang yang disebut dengan “kitab-kitab hukum pidana” yang disingkat denga KUHP.
Perlu diketahui bahwa didalam hukum piana antara pelanggaran dan kejahatan pengertiannya di bedakan. Perbedaanya diantaranya ialah:
Kalau pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam denganhukuman denda. Misalnya ; mengendarai kendaraan di jalan raya tanpa memiliki SIM, bersepeda motar dimalam hari tanpa mengunakan lampu dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan ialah mengenaisesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yangbesar atau berat. Seperti pembunuhan, penganiyayaan, pencurian, penghinaan, pemerkosa dan lain-lain.
Dalam KUHP ada beberapa macam pidana atau hukuman yang dimuat dalam pasal 10 KUHP, yaitu:
1. Hukuman pokok, yang terdiri dari :
a. hukuman mati
b. hukuman penjara, yang terdiri :
1) hukuman seumur hidup
2) hukumann sementara waktu (paling lama 20 tahun dan sekuranya 1 tahun)
2. Hukum tambahan
Hukuman tambahan ini terdiri dari :
a. pencabutan hak-hak tertentu
b. perampasan dan penyitaan barang-barang tertentu
c. pengumuman keputusan hakim.
Dalam hukum Pidana dikenal denga adanya istilah hukum pidana Material dan hukum Pidana Formal. Hukum pidana mateerial yaitu hukum yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana seseorang dapat dihukum. Sedangkan hukum pidana Formal ialah hukum yang mengatur tentang cara-cara menghukum seseorang yang merupakan pelaksanaan hukum pidana material. Hukum pidana formal ddisebut juga dengan “Hukum Acara Pidana”. Karena hukum ini memuat aara-acara untuk mengghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
Hukum acara pidana yang berlaku sekarang di indonesia adalah : UU No. 8 Tahun 1981 tentang : Hukum Acara Pidana, sedang aturannya dibuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disingkat dengan KUHP.
No comments:
Post a Comment