Tuesday, 8 November 2016
Fungsi Negara
Fungsi negara sangat ditentukan oleh penafsiran terhadap tujuan negaranya. Sebagai contoh negara yang berhaluan marxisme Leninisme, merumuskan fungsi negara dalam kaitannya dengan usaha mencapai masyarakat komunis.
Terlepas dari idiologi yang dianut suatu negara, dikenal beberapa fungsi negara yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a. Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konfik yang muncul dalam masyarakat
b. Mengusahakan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran masyarakatnya.
c. Pertahanan yang diperlukan untuk menangkal segala setiap ancaman yang dari luar (extern) maupun gangguan dari dalam (intern).
d. Menegakkan suatu keadilan yang dilaksanakan dan rasa tanggung jawab lembaga-lembaga peradilan.
Mengenai fungsi negara, para pakar atau ahli hukum kenegaraan masih belum mempunyai kesamaan pandangan. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat-pendapat yang dikemukakan berikut ini.
a. John Locke
Menurut John Locke fungsi negara terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi legislatif, maksudnya yaitu negara berfungsi untuk menyusun dan membuat undang-undang.
2) Fungsi eksekutif, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan dan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh DPR.
3) Fungsi federatif, maksudnya negara mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai. Sedangkan fungsi mengadili termasuk fungsi eksekutif.
b. Montesque
Montesque menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi legislatif, maksudnya negara berfungsi untuk membuat undang-undang.
2) Fungsi eksekutif, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan undang-undang yang dibuatnya.
3) Fungsi yudikatif, maksudnya negara berfungsi untuk mengawasi semua peraturan agar ditaati.
c. Van Vollenhoven
Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok, yaitu sebagai berikut
1) Regeling, maksudnya negara berfungsi untuk membuat peraturan.
2) Bestuur, maksudnya negara berfungsi untuk melaksanakan pemerintahan.
3) Rechspraak, maksudnya negara berfungsi untuk mengadili.
4) Politie, maksudnya negara berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan,
d. Goodnow
Goodnow membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1) Policy making, negara berfungsi untuk membuat kebijakan pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2) Policy executing, negara berfungsi untuk membuat kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making. Teori ini dikenal sebagai teori Dwi Praja (dichotory).
e. Moh. Kusnardi, SH.
Moh. Kusnardi, SH.membagi fungsi negara menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1) Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara sebagai stabilisator.
2) Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, fungsi demikian dianggap penting. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment