Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan dewasa ini merupakan terjemahan dari istilah state(Inggris), staat(Belanda), etat(Perancis) istilah ini sebenarnya telah dikenal sejak abad ke- 15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik”Status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisdari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
4. Roger F. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
6. Robert M. Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatui pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
7. Max Weber
Negara adalah sesuatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pada zaman Yunani kuno, Aristoteles (384 – 322), dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian negara. Saat itu, istilah polis berarti negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah, dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, guru Aristoteles melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Contoh nyata dari bentuk polis adalah Sparta dan Athena yang pada saat itu telah mengenal pemerintahan dengan sistem “demokrasi langsung.”
Secara etimologis, istilah “negara” muncul dari terjemahan bahasa asing staat (Belanda, Jerman) dan state (Inggris). Sementara itu, N. Machiavelli memperkenalkan istilah la stato dalam buku Il Principle. Dalam buku itu, ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata “negara” biasanya hanya khusus untuk kepala negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini sudah dipraktekkan pada masa kerajaan Majapahit pada abad XIV, seperti telah tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan
Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah. Disamping itu, digambarkan pula hubungan antara Majapahit dan negara-negara tetangga serta hubungan antar daerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit.
No comments:
Post a Comment