Tuesday, 8 November 2016

LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM

Lembaga Babntuan Hukum adalah suatu organisasi independen yang memberikan bantuanan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para kativis  yang memilikikepedulian tinggoi untuk menegakkan dan memajukan keadilan. Mereka biasanya membantu para kornan kejahatan  atau melayanii dan membantu pihak-pihaklain yang tertinas oleh ketidak adilan.
Lembaga bantuan hukum ini  memiliki peran antara lain :
a.    Membantu kepada pihak-pihak  yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b.    Membantu membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran
c.    Membela dan membela yang behubungan dengan hak-hak p individu maupun kelompok
d.    Memberikan penyuluhan dan memberikakn informasi  di bidang hukum.
Dalam menjalankan tugasnya  dan kewajiban di tengah-tengan  kehiduapanbermasyaratakat berbangsa dan bernegara, maka lembaga-lembaga bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya bersifat  pengabdian dan profesional.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya adalah semata-mata untuk mengabdikan diri untuk kepentingan hukum. Dan bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya  sesuai denganbidang keahlliannya, yaitu mengerjakan pekerjaan  yang dilandasi oleh pengetahuan  atau  pendidikan di bidang hukum.
Di negara Indonesia  banyak sekali  berdiri  lembaga-lembaga  bantuan hukum yang tujuan  utamanya adalah untuk membantu masyarakat indonesia  mengenai sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Adapun pengertiann hukum itu sendiri adalah  peraturan atau tata-tertib yang memiliki sekup memaksa, mengikuti dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bermasyarakat untuk menjamin  adanya keadilan hidup dalam pergaulan dalam bermasyarakat.

1.    Lembaga Pengadilan                                   
Yang dimaksud dengan lembaga  pengadilan adalah merupakan tempat orang-orang dalam mencari keadilan. Dalam proses peradilan tersebut seorang hakim memiliki  kedudukan yang sangat penting dalam terciptanya suatu keadilan. Seorang hakim dalam memutuskan sesuatu kasus  yang ditanganinya harus berpegang terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku. Tidak dibenarkan memutuskan atas dasar kehendak sendiri.  Dalam memutuskan kasus  meskipun kasusnya sama  akantetapi keputusannya belum tentu  sama antar ahkim yang satu dega hakim yang lainnya, karena dalam mengambilkeputusan terhadap suatu kasus seorang hakim tidak teerlepas dari dua pengaruh yaitu  rasio dan intuisi (perasaan). Kedua hal inilah yang sering mempengaruhi terhadap keputusan yang diberikan oleh hakim. 

2.    Kepolisian
Lembaga kepolisian  merupakan  salah satu dari  lembaga –lembaga bantuan hukum bagi  warga negara Indonesia. Selain itu polisi juga dikenal dengan lembaga sebagai penegak hukum di masyarakat, bahkan dalam  kata-kata sembayan kita sering  mendengan dan bahkan mengenal dengan istilah-istilah yang diberika kepada lembaga kepolisian, diantaranya :
a.    Polisi sebagai penegak hukum
Sebagai penegak hukum polisi dituntut untuk mampu mnegakkan hukum dan  menindak pelangaran-pelanggaran terhadap pasal-pasal KUHP dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana  yang menyangkut perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh warga negara indonesia
b.    Polisi sebagai pengayom  warga negara indonesia
Sebagai pengayom masyarajat polisi ditunutu untuk  bersama dan berpihak kepada warga  yang mengalami  perlakukan-perlakuan buruk, pemerasan, segala  bentuk kejahatan dan melindungi masyarakat dari segala ancamam
c.    Polisi  sebagai pembimbing warga
Sebagai pembimbing  warga polisi dituntut untuk mampu membrikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, penegakan hukum dan keadilan  serta harus mampu  menenemkan kesdaran  kepada masyarakat berkenann dengan  hukum.

3.    Advokat
Advokat atau pengacara, atau pembela perkara adalah ahli hukum yang memberikan bantuan hukum dnegan nasihat ataupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembela ia dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam bats-batas yang dibenarkan hukum. untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasanya. Namun dalamhal terdakwa tidak mampu, ada juga pengacara yang bersedia membela secara cuma-cuma.
Hal ikhwal mengenai bantuan hukumyang diberikan pengacara dapat dilihat dalam pasal 69 sampai 74 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan menjadi penasihat hukum atau pengacara terdapat dalam pasal 420 ayat 1 dan pasal 210 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menjadi pengacara seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: telah menangani minimal 5 perkara perdata dan 10 perkara pidana (magang); mengikuti ujian kode etik advokat; mengikuti ujian Hukum Perdata dan Hukum Pidana berikut hukum acaranya yagn diadakan oleh Pengadilan Tinggi setempat. sEtelah itu ia haru smengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi. Terakhir, permohonan dikirim ke Menteri Kehakiman untuk mendapat kan surat keputusan penetapannya.

Menurut  MA Tirtamidjaya  mengatakan bahwa hukum adalah  segala aturanaturan atau norma yang harus diturutu dalam aturan tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti  kerugian jika aturan tersebut dilanggar.
Dari  bergagai pendapattersebut tentang hukum  dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi  beberap unsur, diantaranya  adalah:
a.    Peraturan tingkah laku manusia
b.     Peraturan itu diadakan dan dilakukan oleh badan atau lembaga ynag  resmi atau yang yang berwenang
c.    Peraturan tersebut bersifat memaksa
d.    Sanksi yangberlaku bagi pelanggar peraturan tersebut   adalah tegas, pasti dan dapat dirasakan  bagi yangbersangkutan

No comments:

Post a Comment