Lembaga Babntuan Hukum adalah suatu organisasi independen yang memberikan bantuanan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para kativis yang memilikikepedulian tinggoi untuk menegakkan dan memajukan keadilan. Mereka biasanya membantu para kornan kejahatan atau melayanii dan membantu pihak-pihaklain yang tertinas oleh ketidak adilan.
Lembaga bantuan hukum ini memiliki peran antara lain :
a. Membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b. Membantu membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran
c. Membela dan membela yang behubungan dengan hak-hak p individu maupun kelompok
d. Memberikan penyuluhan dan memberikakn informasi di bidang hukum.
Dalam menjalankan tugasnya dan kewajiban di tengah-tengan kehiduapanbermasyaratakat berbangsa dan bernegara, maka lembaga-lembaga bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya bersifat pengabdian dan profesional.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya adalah semata-mata untuk mengabdikan diri untuk kepentingan hukum. Dan bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya sesuai denganbidang keahlliannya, yaitu mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum.
Di negara Indonesia banyak sekali berdiri lembaga-lembaga bantuan hukum yang tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat indonesia mengenai sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Adapun pengertiann hukum itu sendiri adalah peraturan atau tata-tertib yang memiliki sekup memaksa, mengikuti dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bermasyarakat untuk menjamin adanya keadilan hidup dalam pergaulan dalam bermasyarakat.
1. Lembaga Pengadilan
Yang dimaksud dengan lembaga pengadilan adalah merupakan tempat orang-orang dalam mencari keadilan. Dalam proses peradilan tersebut seorang hakim memiliki kedudukan yang sangat penting dalam terciptanya suatu keadilan. Seorang hakim dalam memutuskan sesuatu kasus yang ditanganinya harus berpegang terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku. Tidak dibenarkan memutuskan atas dasar kehendak sendiri. Dalam memutuskan kasus meskipun kasusnya sama akantetapi keputusannya belum tentu sama antar ahkim yang satu dega hakim yang lainnya, karena dalam mengambilkeputusan terhadap suatu kasus seorang hakim tidak teerlepas dari dua pengaruh yaitu rasio dan intuisi (perasaan). Kedua hal inilah yang sering mempengaruhi terhadap keputusan yang diberikan oleh hakim.
2. Kepolisian
Lembaga kepolisian merupakan salah satu dari lembaga –lembaga bantuan hukum bagi warga negara Indonesia. Selain itu polisi juga dikenal dengan lembaga sebagai penegak hukum di masyarakat, bahkan dalam kata-kata sembayan kita sering mendengan dan bahkan mengenal dengan istilah-istilah yang diberika kepada lembaga kepolisian, diantaranya :
a. Polisi sebagai penegak hukum
Sebagai penegak hukum polisi dituntut untuk mampu mnegakkan hukum dan menindak pelangaran-pelanggaran terhadap pasal-pasal KUHP dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana yang menyangkut perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh warga negara indonesia
b. Polisi sebagai pengayom warga negara indonesia
Sebagai pengayom masyarajat polisi ditunutu untuk bersama dan berpihak kepada warga yang mengalami perlakukan-perlakuan buruk, pemerasan, segala bentuk kejahatan dan melindungi masyarakat dari segala ancamam
c. Polisi sebagai pembimbing warga
Sebagai pembimbing warga polisi dituntut untuk mampu membrikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, penegakan hukum dan keadilan serta harus mampu menenemkan kesdaran kepada masyarakat berkenann dengan hukum.
3. Advokat
Advokat atau pengacara, atau pembela perkara adalah ahli hukum yang memberikan bantuan hukum dnegan nasihat ataupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembela ia dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam bats-batas yang dibenarkan hukum. untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasanya. Namun dalamhal terdakwa tidak mampu, ada juga pengacara yang bersedia membela secara cuma-cuma.
Hal ikhwal mengenai bantuan hukumyang diberikan pengacara dapat dilihat dalam pasal 69 sampai 74 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan menjadi penasihat hukum atau pengacara terdapat dalam pasal 420 ayat 1 dan pasal 210 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menjadi pengacara seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: telah menangani minimal 5 perkara perdata dan 10 perkara pidana (magang); mengikuti ujian kode etik advokat; mengikuti ujian Hukum Perdata dan Hukum Pidana berikut hukum acaranya yagn diadakan oleh Pengadilan Tinggi setempat. sEtelah itu ia haru smengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi. Terakhir, permohonan dikirim ke Menteri Kehakiman untuk mendapat kan surat keputusan penetapannya.
Menurut MA Tirtamidjaya mengatakan bahwa hukum adalah segala aturanaturan atau norma yang harus diturutu dalam aturan tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika aturan tersebut dilanggar.
Dari bergagai pendapattersebut tentang hukum dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberap unsur, diantaranya adalah:
a. Peraturan tingkah laku manusia
b. Peraturan itu diadakan dan dilakukan oleh badan atau lembaga ynag resmi atau yang yang berwenang
c. Peraturan tersebut bersifat memaksa
d. Sanksi yangberlaku bagi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas, pasti dan dapat dirasakan bagi yangbersangkutan
No comments:
Post a Comment