Tuesday, 8 November 2016

PROSES DELIK ADUAN HUKUM

Hukum bagi warga negara  berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial alhir dan bathin. Hukum yang sifatnya mengikat, memaksa  serta dpat dil paksakan oleh oihak yang berwenang  dan berpengaruh sdanagt besar terhadap orang-orangyang aka malakukan pelanggaran sehingga mereka merasa takut dan segan untuk melaksanakan pelanggaran teresebut. Hal tersebut karena takut dengan ancaman hukuman yang akan diterimanay  bila melanggaran terhadap aturan tersebut. Hukum yang sifatnya memaksa dapat diterapkan kepada siapa saja yangn berbuat salah. Dan bagi mereka yang melakukakn kesalahan  mungkin baginya dimasukan ke dalam penjara, di denda, diminta membayar ganti rugi, disuruhnuntuk mengembalikan  hutangnya dan lain sebagainya dengan demikian penegakkan hukum  dan keadilan bagai warga negara akan tercapai dan dapat dirasakan.
Dalam kehidupan berhasyarakat, kita sebagai warga nebaga Indonesia tidaklah terlepas dan selalu berhadapan dengan hukum.Dengan hukum teersebut proses interaksi dapat diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Denganhukum itu juga semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yangberlak akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Misalnya pada pasal 303 ayat (3) KUHP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan main judi  ialah setiappermainan yang kemungkinan akan menang yang bergantung pada umumnya terhadap untung-untungan saja. Perjudian menurut undang-undang  tentang penertiban penjudian UU No. 7 tahun 1974 pada hakikatnya bertentangan dengan agama kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakanbagi penghidupan dan kehidupan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka undang-undang menyatakan bahwa semua tindakan pidana perjudian sebagai kejahatan pasal (1)  dan diperkuat dengan ancaman pidana pada pasal 303 ayat (1) KUHP yang ditunjukan kepada mereka yang tanpa hak
a.    Dengan sengaja menawarkan atau memberikan  kesempatan untuk menjalankan usaha perjudian atau dengan sengaja mengambil bagian dalam  bagian usaha teerebut.
b.    Dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesemapatan  kepada umum untuk main judi  atau dengan sengaja  membuka usaha ini, biarpun pengambilan kesempatan itu dikaitkan atau tidak dengan sesuatu syarat atau suatu cara
c.    Berpencaharian dengan ikut bermain judi
  Dengan melanggar aturan-aturan diatas   maka baginya  terkena ancman  pidana penjara  maksimal 2 tahun delapan bulan atau dengan denda maksimal  Rp. 90.000 dalam KUHP diubah  menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000.

No comments:

Post a Comment