Hukum bagi warga negara berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial alhir dan bathin. Hukum yang sifatnya mengikat, memaksa serta dpat dil paksakan oleh oihak yang berwenang dan berpengaruh sdanagt besar terhadap orang-orangyang aka malakukan pelanggaran sehingga mereka merasa takut dan segan untuk melaksanakan pelanggaran teresebut. Hal tersebut karena takut dengan ancaman hukuman yang akan diterimanay bila melanggaran terhadap aturan tersebut. Hukum yang sifatnya memaksa dapat diterapkan kepada siapa saja yangn berbuat salah. Dan bagi mereka yang melakukakn kesalahan mungkin baginya dimasukan ke dalam penjara, di denda, diminta membayar ganti rugi, disuruhnuntuk mengembalikan hutangnya dan lain sebagainya dengan demikian penegakkan hukum dan keadilan bagai warga negara akan tercapai dan dapat dirasakan.
Dalam kehidupan berhasyarakat, kita sebagai warga nebaga Indonesia tidaklah terlepas dan selalu berhadapan dengan hukum.Dengan hukum teersebut proses interaksi dapat diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Denganhukum itu juga semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yangberlak akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Misalnya pada pasal 303 ayat (3) KUHP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan main judi ialah setiappermainan yang kemungkinan akan menang yang bergantung pada umumnya terhadap untung-untungan saja. Perjudian menurut undang-undang tentang penertiban penjudian UU No. 7 tahun 1974 pada hakikatnya bertentangan dengan agama kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakanbagi penghidupan dan kehidupan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka undang-undang menyatakan bahwa semua tindakan pidana perjudian sebagai kejahatan pasal (1) dan diperkuat dengan ancaman pidana pada pasal 303 ayat (1) KUHP yang ditunjukan kepada mereka yang tanpa hak
a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk menjalankan usaha perjudian atau dengan sengaja mengambil bagian dalam bagian usaha teerebut.
b. Dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesemapatan kepada umum untuk main judi atau dengan sengaja membuka usaha ini, biarpun pengambilan kesempatan itu dikaitkan atau tidak dengan sesuatu syarat atau suatu cara
c. Berpencaharian dengan ikut bermain judi
Dengan melanggar aturan-aturan diatas maka baginya terkena ancman pidana penjara maksimal 2 tahun delapan bulan atau dengan denda maksimal Rp. 90.000 dalam KUHP diubah menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000.
No comments:
Post a Comment