Tuesday, 8 November 2016

sikap positif terhadap pelaksanaan uud 45 hasil amandemen

Kesanggupann seseorang untuk  melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan  berbangsa dan bernegara sehari-hari yang sesuai dengan ketentuan norma, kaidah atau peraturan yang berlaku merupakan bentuk sikap positif dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.. Dengan menampilkan sikap positif tersebut seperti mematuhi dan berprilaku terpuji, bersikap yang baik, bersikap  yang dapat membina kerukunan dan ketertiban serta dapat meningkatkan kedisiplinan merupakan gambaran sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan hasil amandemennya.
    Sikap positif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan hasil amandemen dapat ditunjukan diantaranya dengan sikap-sikap dii bawah ini:
a.    Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
b.    Tidak berbuat onar dan berbuat kerusuhan  serta tidak berbuat teror dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Anti Teroris.
c.    Membiasakan tertib berlalu lintas  dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Berlalu lintas.
d.    Membayar pajak bumi dan bangunan  sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Perpajakan.
e.    Menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Umum. Dan lain sebagainya.

Apakah kalian termasuk orang yang setuju dan memiliki sikap positif terhadap amandemen UUD 1945? Cobalah jawab pertanyaan berikut !


No.        PERNYATAAN                                          SR             JR                 TP
 1    Perhatikan setiap pelaksanaan sidang tahunan MPR dalam proses amandemen       
 2    Tidak mau tahu urusan pemerintahan termasuk masalah amandeman           
 3    Mau menerima hasil sidang MPR tentang amandemaen           
 4    Selalu ingin tahu perubahan yang terjadi dalam UUD 1945           
 5    UUD 1945 memang sudah seharusnya dirubah karena sudah tidak sesuai dan selalu menganalisis perubahan yang terjadi           











Yang dimaksud dengan UndangUndang Nasional  adalah aturan-aturan yang  telah di buat  oleh lembaga negarayang berwwenang  oleh dipatui oleh sellurth  waranya dan berskala nasional Perundang-Undangan nasional  mengatur berbagai bidabng kehidupan  berbangsa dan bernegara. Jumlahnya  sangat banyak dan sewaktu-waktu  lewmbaga yang berwenang dapat menetapkan  ddan memberlakukannya  sesuai denga kebutuhan dan kepentingan nasional.
Adapun yang termasuk peraturan peraturan perundang-undangan nasional antara lain sebagai berikut.
1.    Undang-Undang Dasar 1945.
2.    UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
3.    UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemillu Anggota DPR, DPD dan DPRD
4.    UU. No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.    UU No. 22 tahun  2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD
6.    UU No. 23 tahun 2002 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemerintahan yang berdaulat akan mendatangkan dan mendapatkan bantuan serta partisifasi yang kuat dari rakyatnya dalam melaksanakan Undang-Undang hasil amandemen. Kedalam akan selalu  dapat dukungan rakyatnya dan keluar  akan mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya  terhadap  segala ancaman yang datangnya dari negara luar. Agar Undang-Undang hasil amandemen tersebut  dapat terlaksana dan mendapat dukunngan serta pasrtisifasi wakyat hendaklah mengedepankan kepentingan rakyat itu sendiri..
    Dukungan rakyat  terhadap pelaksanaan UUD 45 dan hasil amandemennya tersebut dapat dinyatakan dalam peransertanya dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Bagi warga negara Indonesia  hal ni nyata diamanatkan  oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya  didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali”.
    Adapun  bentuk partisifasi tersebut diantaranya adalah:
1.    Membantu dan memberikan masukan kepada  ketua RT, RW, Kepala Desa, Camat dan seterusnya  dalam menata dan membina kehidupan b ermasyarakat. Misalnya aktif dalam memelihara keamanan llingkungan, menjaga kebersihan lingkungan, penggalangan dana untuk membantu  korban bencana alam dan lain sebagainya.
2.    Membantu petugas pemerintahan dalam menjalankan tuganya. Misalnya membantu dengan memberikan keterangan yang jelas dan benar ketika ada petugas yang mendata  atau meminta keterangan, membantu  pollisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas dengan tertib berjalan raya dan lain sebagainya.
3.    Menjaga kewibawaan pemerintahan. Misalnya menjaga dan menghormati para petugas pemerintahan, melaksanakakn dan mematuhi peraturan yang berlaku dan lalin sebagainya.
4.    Membantu usaha pemerintah dalam  menciptakan dan mempertahankan  kesatuan dan kedaulan negara dari ancaman dan gangguan.  
Selain bentuk partisifasi di atas, coba anda cari pasal berapa saja yang telah dirubah, kemudian analisis bagaimanakah realisasi nya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh  :
Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pasal 28 itu sekarang memuat tentang hal hal asasi manusia diantaranya sebagi berikut  :
1.    Hak hidup dan kehidupan
2.    Hak membeuntuk keluarga dan melanjutkan keturunan
3.    Hak mengembangkan diri, bekerja dan memiliki kesempatan
4.    Hal beragama dan mengeluarkan pendapat
5.    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
6.    Hak perlindungan diri dan bebas dari penyiksaan
7.    Hak hidup sejahtera
8.    Hak bebas dari perilaku diskiriminatif
9.    Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional

No comments:

Post a Comment