Manusia dalam hidup bermasyarakat dengan harapan bisa hidup tentram, damai dan sejahtera dan dapat memenuhi kebutuhannya. Tujuan hidup tersebut menunjukkan bahwa diantar sesama anggota masyarakat akan terjadinya hubungan atau kontak dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingnannya masing-masing.. Pada dasarnya manusia dapat berbuat sesuai denga kehendaknya masing-masing dengan bebas. Akan tetapi sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat hal tersebut tidak boleh dan dilarang untuk diperbuatnya.
Dalam hubungan sosial dimasyarakat manusia diatur dan dibatasi degan ketentuan-ketentuan yang yangmengatur tingkah laku adn tindakan mereka. Karena kalau tidak aturan yang demikian maka akan terjadi ketidak seimbangan dalam bermasyarakat. Dengan pembawaan sifat pribadinya manusia biasanya lebih mementingkan kepentingan dirinya daripada mendahulukan kepentingan orang lain dan masyarakat umum. Kalau hal yang demikian tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang membatasi maka akan terjadilah manusia yang lemah akan tertindas dan mereka yang kuat akan berkuasa. Hal ini tidaklah diharapkan oleh setip orang, melainkan yang diharapkan adalah adanya keseimbangan dan perlindungan bagi semua warga negara.
Perlindungan hukum ini menjadi pedoman manusia dalam berperilaku, dan dalam bertindak dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat dikenal beberapa macam, diantaranya :
a. Adanya kaidah atau norma-norma keagamaan
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang datangnya dari Tuhan yang mewajaibkan para penganutnya untuk tunduk kepaa perintah dan larangan-Nya. Sangsi terhadap pelanggaran norma agama ini hukumannya adalah nanti di akhirat kelak.
Contoh nya seperti dlam agama islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu bagi semua umatnya. Siapa saja yan tidak melaksanakan puasa maka nanti diakhirat akan di hukum oleh Allah SWT.
b. Adanya kaidah-kaidah atau norma-norma kesusilan
Adalah suatu petunjuk hidup yang timbul dari akhlak manusia itu sendiri tentang apa yangbaik dan apa yang buruk, yang baik harus diamalkan dan yang buruk harus di tinggalkan. Dengan demikian norma ini berisikan pertimbangan pada hati nurani.
Contohnya adalah seorang wanita dan pria berpelukan dan berciuman di muka umum, walaupunmereka itu bersuammi istri. Bagikebanyakan orang hati nuraninya mengatakan b ahwa perbuatan tersebut bertentangan dan dapat dikatan sebagai perikaku yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
c. adanya kaidah-kaidah kesopanan
Adalah suatu petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku dalam lingkungan masyarakatnya.
Contohnya adalah dengan tidak meludah disembarang tempat terutama tempat-tempat yan digunakan oleh umum, berbicara dengan sopan serta tidak berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya.
d. adanya kaidah-kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat (norma adat istiadat)
Adalah suatu himpuna petunjuk-petunjuk hidup tentang perilaku tertentu yang sejaklama sudah ada dan melembaga serta sudah merupakankebiasaan dalam suatu masyarakat.
Contohnya adalah seperti di jawa barat sudah terbu-iasa masyarakatnya kalau mau lewat dipdepan orang lain dengan mengatakan kata “punten” sedagkan di balai mereka mengatakan “nyelang margi”.
e. Norma Hukum
Adalah merupakan suatu petunjuk hidup atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah (negara) yangberisikan perintah dan larangan tentang perilaku manusia di alam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum ini memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan diatur dalam undang-undang.
Contohnya adanya laranga mencuri karena bertentangan atau melanggar pasal 362 KUH Pidana atau larangan membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain, karena bertentangan atau melangar pasal 338 KUH Piddana dan lain sebagainya.
Oleh karena itu ditinjau dari sasarannya hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dan akan mengakibatkan sangsi bagi mereka yang melanggarnya.
No comments:
Post a Comment