Tuesday, 8 November 2016

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA

Manusia dalam hidup bermasyarakat dengan harapan bisa hidup tentram, damai dan sejahtera  dan dapat memenuhi kebutuhannya. Tujuan hidup tersebut menunjukkan bahwa diantar sesama anggota  masyarakat  akan terjadinya hubungan atau kontak  dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingnannya masing-masing.. Pada dasarnya manusia dapat berbuat sesuai denga  kehendaknya masing-masing  dengan bebas. Akan tetapi sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat  hal tersebut tidak boleh dan dilarang  untuk diperbuatnya.
    Dalam hubungan sosial dimasyarakat manusia diatur dan dibatasi degan ketentuan-ketentuan yang  yangmengatur tingkah laku adn tindakan mereka. Karena kalau tidak aturan yang demikian maka akan terjadi  ketidak seimbangan dalam bermasyarakat. Dengan pembawaan sifat pribadinya manusia biasanya  lebih mementingkan kepentingan dirinya daripada mendahulukan kepentingan orang lain dan masyarakat umum. Kalau hal yang demikian tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang membatasi  maka akan terjadilah manusia yang lemah akan tertindas dan mereka yang kuat akan berkuasa. Hal ini tidaklah diharapkan oleh setip orang, melainkan   yang diharapkan adalah adanya keseimbangan  dan perlindungan bagi semua warga negara.
Perlindungan hukum ini menjadi pedoman   manusia dalam berperilaku, dan dalam bertindak dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat  dikenal beberapa macam, diantaranya :
a.    Adanya kaidah atau norma-norma keagamaan
Norma  agama adalah  suatu petunjuk hidup yang datangnya dari Tuhan  yang mewajaibkan para penganutnya  untuk tunduk kepaa perintah dan larangan-Nya. Sangsi terhadap pelanggaran norma agama ini   hukumannya adalah nanti  di akhirat kelak.
Contoh nya seperti dlam agama islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu  bagi semua umatnya. Siapa saja yan tidak melaksanakan puasa maka nanti diakhirat akan di hukum oleh Allah SWT.
b.    Adanya kaidah-kaidah atau norma-norma kesusilan
Adalah suatu petunjuk hidup yang timbul  dari akhlak manusia itu sendiri tentang apa yangbaik dan apa yang buruk, yang baik harus diamalkan dan yang buruk harus di tinggalkan. Dengan demikian  norma ini berisikan  pertimbangan pada hati nurani.
Contohnya adalah seorang wanita dan pria berpelukan dan berciuman di muka umum, walaupunmereka itu bersuammi istri. Bagikebanyakan orang hati nuraninya mengatakan b ahwa perbuatan tersebut bertentangan dan dapat dikatan sebagai perikaku yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
c.    adanya kaidah-kaidah kesopanan
Adalah suatu petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku dalam lingkungan masyarakatnya.
Contohnya adalah dengan tidak meludah disembarang tempat terutama tempat-tempat yan digunakan oleh umum, berbicara dengan sopan serta tidak berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya.
d.    adanya kaidah-kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat  (norma adat istiadat)
Adalah suatu  himpuna petunjuk-petunjuk hidup  tentang perilaku tertentu yang sejaklama sudah ada  dan melembaga  serta  sudah merupakankebiasaan dalam suatu masyarakat.
Contohnya adalah seperti di jawa barat sudah terbu-iasa masyarakatnya  kalau mau lewat dipdepan orang lain dengan mengatakan kata “punten” sedagkan di balai mereka mengatakan “nyelang margi”.
e.    Norma Hukum
Adalah merupakan suatu petunjuk hidup  atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah (negara)  yangberisikan perintah dan larangan tentang perilaku manusia di alam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum ini  memaksa orang untuk berperilaku  sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan diatur dalam undang-undang.
Contohnya  adanya laranga mencuri karena bertentangan atau  melanggar pasal 362 KUH Pidana atau larangan membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain, karena bertentangan atau melangar pasal 338 KUH Piddana dan lain sebagainya.   
    Oleh karena itu ditinjau dari sasarannya  hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia  dan akan mengakibatkan sangsi bagi mereka yang melanggarnya.

No comments:

Post a Comment