Tuesday, 8 November 2016

Unsur-Unsur Negara


Sebagai sebuah organisasi negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada didalam masyarakat. Unsur-unsur tersebut ada yang bersipat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif unsur-unsur yang bersifat konstitutif adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga uinsur ini yang bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya sebuah negara. Apabila suatu unsur tersebut tidak ada, apa yang disebut negara pun tidak ada.
Di samping ketiga unsur di atas, masih ada satu unsur lagi yakni pengakuan negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif karena tidak merupakan unsur pembentuk suatu negara. Unsur ini hanya menerangkan adanya negara. Namun, unsur pengakuan sangat penting artinya bagi keberadaan sebuah negara modern, terutama dalam hubungan dan kerjasama internasional.
Unsur-unsur di atas akan diuraikan lebih lanjut pada bagian berikut. Kajilah uraian berikut, sehingga kamu dapat mengungkapkan kembali karakteristik masing-masing unsur tadi.

a.    Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:
1)    Penduduk dan bukan penduduk  
    Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara. Contohnya, turis mancanegara atau tamu instansi tertentu dalam suatu negara.
2)    Warga negara dan bukan warga negara
    Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contohnya, duta besar, konsulat, dan sebagainya.

b.    Wilayah
Wilayah merupakan unsur penting sebuah negara. Begitu pentingnya sehingga persoalan batas wilayah sering menimbulkan persengketaan di antara dua negara yang bertetangga. Pada bagian berikut akan diuraikan batas-batas wilayah negara baik daratan, lautan, udara, maupun ekstra territorial. Untuk menguasai persoalan ini dengan lebih baik, kajilah berikut dengan seksama.
1)    Daratan
    Wilayah daratan sebuah negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Perbatasan sebuah negara dapat berbentuk alami seperti sungai, laut, danau dan gunung. Adapula perbatasan yang merupakan hasil buatan manusia seperti tembok pembatas, pagar kawat berduri, atau patok-patok besi.
2)    Lautan
    Wilayah lautan sebuah negara  (laut territorial) pada awalnya ditentukan sejauh tiga mil dihitung dari pontai pada waktu air sedang surut. Batas ini mengalami beberapa perubahan, terutama setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada 10 desember tahun 1982. Perjanjian ini meliputi pengaturan permukaan dasar lautan, aspek perdagangan, hukum, dan lingkungan hidup menyangkut perbatasan laut.
a)    Batas Laut Teritorial, ditentukan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)    Batas Zona Bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut territorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
c)    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil laut. Didalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk menggali kekayaan alam di dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan asing yang menagkap ikan di dalam wilayah ini.
d)    Batas Landas Benua, adalah wilayah lautan suatu negara, yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Negara yang bersangkutan dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi.
3)     Udara
    Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Seberapa jauh tingginya udara yang menjadi wilayah suatu negara tidak dibatasi, sepanjang dapat dipertahankan oleh negara yang bersangkutan.
4)    Daerah Ekstra territorial
    Daerah ekstra territorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara diluar batas-batas wilayah territorial negara yang bersangkutan. Berdasarkan prinsif ini kapal laut yang berlayar dilautan bebas (diluar laut territorial) di bawah bendera suatu negara tertentu dan wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan.

c.    Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah berdaulat dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).

d.    Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif) namun diperlukan sebagai penyatuan (deklaratif) dalam tata hubungan internasional. Alasannya, dalam tata hubungan internasional adanya status negara merdeka merupakan prasyrat yang harus dipenuhi.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan, antara lain sebagai berikut.
1)    Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
2)    Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekwensinya.

No comments:

Post a Comment