Pengadilan umum terdapat beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut.
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama atau yang disebut juga dengan pengadilan negeri yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kabupaten/kota).
2. Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Pengadilan tingkat kedua atau yang disebut juga dengan pengadilan tinggi dibentuk berdasarkan undang-undang. Adapun kekuasaan hukum pengadilannya meliputi satu daerah tingkat I (propinsi).
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi berkedudukan di ibu kota negar Republik Indonesia, atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden.
No comments:
Post a Comment