Tuesday, 8 November 2016

LATAR BELAKANG LAHIRNYA DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA

Latar belakang sejarah hak asasi pada hakekatnya muncul karena kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang hampir menimpa seluruh umat manusia.
Istilah “Hak Asasi Manusia” merupakan terjemahan dari Droits de l’home (Perancis), Human rights (Inggeris), dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi lebih dikenal dengan istilah “Hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggeris) dan grandechten (Belanda) atau bisa juga ddisebut dengan hak-hak fundamental (fundamental rights/civil rights).
Istilah-istilah hak-hak asasi manusia muncul secara monumental sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des droits de l’home et du citoyen” (Hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis)  dengan semboyan liberte, egalite, dan  fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi. (lihat sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia).
Istilah “hak dasar atau hak asasi manusia” sebenarnya banyak tercantum dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, Konstitusi Sementara 1950, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Tap MPR              No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 550 tahun 1993 membentuk lembaga independen KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta.
Berikut ini adalah sejarah perkembangan HAM.

1.    Tahun 2500 SM – tahun 1000  SM
a.    Perjuangan nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi  dari perbudakan raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang – wenangan.
b.    Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan  ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

2.    Tahun 600 SM
a.    Di Athena (Yunani),  Solon telaaah menyusun  undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan  bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliaea yaitu Mahkamah Keadilan yang melindungi orang-orang miskin, dan majelis rakyat atau Eccesia. Karena gagasan inilah Solon  dianggap sebagai  bapak pengajar demokrasi.
b.    Perjuangan  Solon didukung oleh Pericles, seorang tokoh negarawan Athena.

3.    Tahun 527 SM – Tahun 322  SM
a.    Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justinianus, menciptakan  peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.
b.    Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan Filsuf terkenal  dengan visi hak asasi, seperti Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya  hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang  mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan  kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

4 . Tahun 30 SM – Tahun 632 M
a.    Kitab suci Injil yang dibawa oleh Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.
b.    Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.

5.  Tahun 1215 - 1948
a.    Tahun 1215 Magna Carta di Inggris (pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia), dengan peolopornya yang terkenal antara lain John Locke dan Thomas Aquino. 
b.    Tahun 1679 Habeas Corpus Act di Britania Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c.    Tahun 1689 Bill of Right di Britania Raya yaitu undang-undang tentang hak dan kebebasan warga negara.
d.    Tahun 1776 Declaration of Independence di Amerika Serikat yang banyak dipengaruhi oleh J. J. Rousseau. Amerika di anggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi yang secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787.
e.    Tahun 1789 Declaration des droit de l’home et du citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revoludsi Perancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lavayete dengan simbol liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) untuk menjamin hak asasi manusia uyang tercantum dalam konstitusi.
f.    Tahun 1918 Right of Detemination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal untuk mencapai perdamaian yang adil.
g.    Tahun 1941 Atlantic Charter yang muncul pada saat perang dunia II dengan pelopor F. D. Roosevelt menyebutkan The four freedom (empat kebebasan) yaitu:
    1)    kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat
    2)    kebebasan untuk beragama
    3)    kebebasan dari rasa takut
    4)    kebebasan dari kemelaratan
    Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penyangga HAM yang mendasar.
h.    Tahun 1948 lahirnya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan seduania tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota PBB dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

No comments:

Post a Comment