Seorang hakim sebagai pembela hukum dalam persidangan dan pengadilan sebagai tempat setiap orang dalam mencari keadilan tidak dibenarkan menolak suatu perkara yang diajkan kepadanya. Untuk diperiksanya dan diputuskannya dengan alasan bahwa hukum tidak atau kurangb jelas. Melainkan ajuan tersebut wajib diperiksa dan diselidikinya halini disimpulkan dari keptentuan pasal-pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 (Undang-undang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman bertolak dari ketentuan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 teersebut
Hakim sebagai pejabat pengadialn dan pelaksana hukum wajib untuk menjalankan tugas yang diembannya oleh pengadilan untuk memmeriksa dan mengnadili suatu perkara yang telah dilimpahkan kepada pengadilan tersebut walaupun ia merasa bahwa peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas bahkan mungkin belum diatur secara tegas untuk perkara tersebut. Karena hakim harus memeriksa dan mengadili maka ia harus dapat menemukan hukumnya agar perkara yang diajukan dan ditanganinya dapat diadili dan diputuskan.
Dalam memutuskan suatu perkara tersebut seoran hakim tidaklah bisa memutuskannya sendiri akan tetapi keputusan yang diberikan tergantungkepada adanya saksi. Saksi ini sangat penting dalam satu persidangan karena saksi ini merupakan bagian dari yang mengetahui perkara yang sedang atau akan diputuskan oleh hakim. Tanpa seorang saksi hakim tidaklah bisa memutuskan terhadap perkara yang sedang disidangkan.
Begitu juga dengan tertuduh dan tersangka merupakan unsur penting dalam persidangan. Karena apapun sangnsi pidana yang akan diputuskan haruslah diketahui oleh tertudah dan tersangka. Namun untuk sangsi yang akan dijatuhkan berlaku bagi mereka yang menjadi terssangka. Adapun bagi tertuduh kalau mmemang terbukti ia tidak melakukan pelanggaran maka ia bisa dibebaskan , namun apabila ditemukan ia terlibat atau bersama sama melakukan pelanggaran dengan tersagkan maka iapun akan terkena hukuman. Disini seorang hakim dituntut untuk mmemehami masalah dan persoalan yangsedangdisidangkan dan memahami posisi dari masing-masing tersangka, tertuduh dang saksi.
Sebagai contoh misalnya si Ahmad melanggal hukum pidana maka sudah sepantasnya terkena hukuman. Dan hukuman yang dijatuhkan kepada si ahmad tersebut sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Dengan demikian dapatlah disimpulka bahwa hukum tidaklah menyakinkan mana yang benar-benar terjadi akan tetapi hukum mementukan terhadap apa yang seharusnya terjadi.
No comments:
Post a Comment