Tuesday, 8 November 2016

status seseorang menjadi saksi, tersangka, dan tertuduh

Seorang hakim sebagai  pembela hukum dalam persidangan  dan pengadilan sebagai tempat  setiap orang dalam mencari keadilan tidak dibenarkan menolak suatu perkara  yang diajkan kepadanya. Untuk diperiksanya dan diputuskannya dengan alasan bahwa  hukum tidak atau kurangb jelas. Melainkan   ajuan tersebut wajib  diperiksa dan  diselidikinya halini disimpulkan dari keptentuan pasal-pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 (Undang-undang ketentuan pokok  kekuasaan kehakiman bertolak dari ketentuan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 teersebut
    Hakim sebagai pejabat pengadialn dan pelaksana hukum  wajib untuk menjalankan tugas yang diembannya  oleh pengadilan untuk memmeriksa  dan mengnadili suatu perkara yang telah dilimpahkan  kepada pengadilan tersebut walaupun  ia merasa bahwa peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas bahkan mungkin belum diatur secara tegas untuk perkara tersebut. Karena hakim harus memeriksa dan mengadili maka ia harus dapat menemukan hukumnya agar perkara yang diajukan dan ditanganinya dapat diadili  dan diputuskan.
Dalam memutuskan suatu perkara tersebut seoran hakim tidaklah bisa memutuskannya sendiri akan tetapi   keputusan yang diberikan tergantungkepada adanya saksi. Saksi ini sangat penting dalam satu persidangan karena  saksi ini  merupakan bagian dari yang mengetahui perkara yang sedang atau akan diputuskan oleh hakim. Tanpa seorang saksi hakim tidaklah bisa memutuskan terhadap perkara yang sedang disidangkan.
    Begitu juga dengan tertuduh dan tersangka merupakan  unsur penting dalam persidangan. Karena apapun sangnsi pidana yang akan diputuskan haruslah diketahui oleh  tertudah dan tersangka. Namun untuk sangsi yang akan dijatuhkan berlaku bagi mereka  yang menjadi terssangka. Adapun bagi  tertuduh kalau mmemang terbukti ia tidak melakukan pelanggaran maka ia bisa dibebaskan , namun apabila ditemukan ia terlibat atau bersama sama melakukan pelanggaran dengan tersagkan maka iapun akan terkena  hukuman. Disini seorang hakim dituntut untuk mmemehami masalah dan persoalan yangsedangdisidangkan dan memahami posisi dari masing-masing tersangka, tertuduh dang saksi.
Sebagai contoh misalnya si  Ahmad melanggal  hukum pidana maka sudah sepantasnya terkena hukuman. Dan hukuman yang  dijatuhkan kepada si ahmad tersebut sesuai dengan  pelanggaran yang telah dilakukannya. Dengan demikian   dapatlah disimpulka bahwa hukum   tidaklah  menyakinkan mana  yang benar-benar terjadi akan tetapi hukum mementukan terhadap  apa yang seharusnya terjadi.

No comments:

Post a Comment