1. Peserta Pengadilan
Dalam proses perkada di pengadilan, pengadilan dapat dilaksanakan apabila pihak-pihak yang terkait hadir dalam pengadilan tersebut. Dalam proses peradilan pidana, pihak-pihak yang hadir adalah sebagai berikut.
a. Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pidana. Segera setelah penuntutan dimulai, dalam tuntutan pemanggilan terdakwa ke muka sidang, jaksa menyebutkan nama, nama kecil, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat pekerjaan terdakwa. Seorang terdakwa memiliki hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri ini masing-masing memiliki wewenang untuk mengadili perkara pidana ayng dilakukannya. Ketentuan mengenai terdakwa tercantum dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
b. Jaksa penuntut umum
Jaksa menurut pasal 1 butir 6 KUHAP, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. Penuntuk umum adalah jaksa ayng diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Saksi
Saksi adalah seseorang atau beberapa orang yang berada di luar pihak yang berperkara dan kehadirannya di dalam persidangan karena dibutuhkan oleh salah satu pihak yang berperkara untuk memberikan keterangannya sehubungan dngan sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan. Singkatnya saksi dibbutuhkan untuk meneguhkan kebenaran tuntutan penggugat atau untuk menegakkan hak dari pihak lawan (tergugat).
Keterangan yang diberikan saksi atau para saksi harus mengenai peristiwa yang dialami oleh saksi sendiri. Artinya tidak boleh mengemukakan pendapat atau kesimpulan yang diperoleh secara berpikir. Pada hakim diberikan kebijakan tnuk menilai keteranganyang diberikan saksi dnegan memperhatikan persesuaian antara saksi itu apakah keterangan saksi itu sesuai dengan apa yang telah diketahui dari sumber lain, alasanpengetahuan saksi, cara hidupnya, martabatnya, dansetiap petunjuuk yang dapat memberikan pertimbangan tentang kepercayaan saksi.
d. Hakim
Hakim menurut KUHAP pasal 1 butir 8 dan 9, adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk megnadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP.
e. Penasihat hukum terdakwa
Penasihat hukum terdakwa adalah orang yang memberikan petunjuk kepada terdakwa.
f. Panitera
Adapun jalannya persidangan adalah sebagai berikut.
1) Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan setelah adanya bukti bersalah.
2) Jaksa mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
3) Jaksa penuntut dan pembela terdakwa menggali keterangan para saksi.
4) Jika keterangan dianggap cukup, hakim menjatuhkan vonis.
5) Jalannya sidang dicatat oleh panitera.
Sedangkan dalam proses peradilan perdata, pihak-pihak yang hadir adalah:
1) Penggugat
2) Tergugat
3) Saksi
4) Hakim
5) Panitera
Jalannya persidanagn adalah:
1) Penggugat mengajuakn gugatannya pada pengadilan.
2) Hakim mendengarkan gugatan penggugat/dapat diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
3) Memeriksa keterangan saksi-saksi.
4) Hakim berkedudukan sebagai penegah, setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan keterangan saksi-saksi baru memutuskan perkara.
5) Jalannya sidang dicatat oleh panitera.
No comments:
Post a Comment