Dari para filsuf termashur seperti Joh Locke, Aristoteles, Montesquie, dan J. J. Rosseau dapat disimpulkan bahwa instrumen hak asasi manusia mencakup:
1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2. Hak kemerdekaan beragama
3. Hak kemerdekaan berkumpul
4. Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Sedangkan menurut Brierly, pada dasarnya instrumen hak asasi manusia adalah:
1. Hak mempertahankan diri (self preservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan pendapat (equality)
4. Hak untuk dihargai (respect)hak bergaul satu dengan yang lainnya (intercourse)
Masih ingatkah Anda aspek apa saja yang merupakan hak dasar manusia secara kodrati? Hak asasi manusia secara kodrati meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak kebahagiaan. Sesuai dengan perkembangan Zaman hak asasi mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan manusia itu sendiri.
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi (personal rights) adalah hak kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain.
2. Hak Asasi Ekonomi atau Harta Milik (Property Rights)
Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) adalah hak memiliki sesuatu, membeli atau menjual sesuatu dan memamfaatkannya, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan lain-lain.
3. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Depan Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Rights of legal equality adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan didepan hukum dan pemerintahan.
4. Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak-hak asasi politik (political rights) adalah hak diakui sebagai warga negara yang sederajat yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih/memilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik, hak mengajukan petisi, kritik dan saran, dan sebagainya.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak kebebasan untuk mendapatkan pendapatkan dan memililih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlidungan hukum (procedural rights)
Contoh procedural rights misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, pengangkapan, penahanan, peradilan, pembelaan hukum, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment