Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di masyrakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyrakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaatinya.
Hukum mempunyai sikap mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat sarjan hukum. Prof. Subekti, S. H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Menurut Prof. Mr. Dr. Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Mengingat begitu kompleksnya kehidupan masyarakat yang diatur, lahirlah penggolongan-penggolongan hukum seperti berikut.
1. Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Sebagai contoh: Kamu mendaftarkan diri hendak menjadi anggota perpustakaan. Adapun syarat menjadi anggota perpustakaan, kamu harus mengisi biodata tentang diri kamu. Selain itu, kamu pun harus menandatangani peraturan tertulis mengenai cara-cara peminjaman buku, aturan yang harus dipatuhi, serta sanksi bila tidak memenuhi aturan tersebut. Aturan itulah yang disebut dengan aturan tertulis.
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidupdan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Contoh hukum tidak tertulis dalam praktek kenegaraan Republik Indonesia yaitu Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus.
2. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi hukum lokal, hukum hukum nasional, dan hukum internasional. Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya: Hukum Adat Batak, Jawa, Minagkabau, dan sebagainya.
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya: Hukum Indonesia, Malaysia, Yunani, dan sebagainya.
Hukum internasional yaituhukum yang mengatur hubungan dua negara atau lebih. Contohnya: Hukum perang, Hukum perdata internasional, dan sebagainya.
3. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
Berdasarkan waktu yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi hukum yang berlaku sekarang, hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, dan hukum antarwaktu.
Hukum yang berlaku sekarang/saat ini (Ius Constitutum) atau disebut juga dengan hukum positif.
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (Ius Constituendum).
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
4. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
Berdasarkan pribadi yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi sebagai berikut.
a. Hukum satu golongan
Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur atau berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b. Hukum semua golongan
Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan warga negara.
c. Hukum antar golongan
Hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Hukum publik
Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum Contoh-contoh hukum publik adalah sebagai berikut.
1) Hukum tata negara
Hukum tata negara yaitu seperangkat peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antar alat-alat perlengkapan negara.
2) Hukum administrasi negara
Hukum administrasi negara yaitu seperangkat peraturan hukum yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya.
3) Hukum pidana
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
4) Hukum acara/hukum formal
Hukum acara/hukum formal yaitu seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Hukum acara dibedakan menjadi hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Hukum acara pidana mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Selain itu dalam hukum acara pidana ini diatur juga siapa-siapa saja yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, dan pengadilan mana yang berwenang mengadili, dsb. Semua itu diatur dalam KUHAP yaitu UU No. 8 tahun 1981.
b. Hukum perdata (Privat)
Hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa jenis,yaitu sebagai berikut.
1) Hukum perorangan /pribadi
Hukum perorangan /pribadi yaitu himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya itu. Manusia dan badan hukum seperti: CV, PT, Firma, dsb di dalam hukum adalah sebagai “Pembawa Hak” atau subjek hukum.
2) Hukum keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga. Hubungan keluarga timbul karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga mencakup hal-hal berikut:
a) Kekuasaan orang tua. Kekuasaan orang tua yaitu orang tua yang wajib membimbing anak sebelum cukup umur (21 tahun).
b) Perwalian. Perwalian yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai dengan cukup umur.
c) Pengampunan. Pengampuan yaitu seseorang atau badan-badan perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim menjadi kurator (pengampu) bagi orang-orang yang telah dewasa tetapi sakit ingatan, boros, lemah daya atau tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri, atau mengganggu keamanan.
d) Perkawinan. Perkawinan yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibatnya antara dua pihak yaitu laki- laki dan perempuan.
3) Hukum kekayaan
Hukum kekayaan adalah peratuarn-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan mencakup dua bidang hukum, yaitu:
a) Hukum benda
Hukum benda yaitu hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak yang dibedakan menjadi benda bergerak (kendaraan bermotor, surat berharga, dsb) dan benda tak bergerak (tanah, mesin, hipotik, dsb).
b) Hukum perikatan
Hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Contohnya hubungan antara debitur dengan kreditur.
4) Hukum waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya kekayaan tersebut kepada orang lain. Dalam hukum waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah, serta wasiat.
5) Hukum dagang
Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdaganganan/perniagaan. Didalam hukum dagang diatur hal-hal sebagai berikut:
a) Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dengan konsumen (pembelian, penjualan, serta pembuat perjanjian).
b) Pemberian kepada para perantara, makelar, komisoner, pedagang keliling, dsb.
c) Hubungan hukum yang terdapat berbagai bentuk, misalnya: bentuk asosiasi perdagangan, pengangkutan, pengguanaan surat- surat niaga, dsb.
6) Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
7) Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam, yaitu dari Al - Quran dan As – Sunnah.
6. Ditijau dari Tugas dan Fungsinya
a. Hukum materiil
Hukum materil berkenaan dengan materi, isi, atau apa yang atur dalam hukum tersebut.
b. Hukum formal
Hukum formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya karena bentuknyalah hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati, dengan demikian apabila materi hukum dalam bentuk yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, secara formal materi tadi tidak dapat digolongkan sebagai hukum.
No comments:
Post a Comment