Kita diwajibkan untuk membela negara. Landasan yuridis tentang wajib bela negara adalah sebagai berikut.
1. Pancasila
Dalam sila ke 3 Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia. Ini bermakna bahwa rakyat Indonesia harus bersatu untuk mencapai berbagai tujuan dan bersatu menjaga keutuhan Indonesia.
2. UUD 1945
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Pasal tersebut nyata-nyata mewajibkan setiap warga negara membela negara.
Belakangan ini aturan mengenai pembelaan negara dibahas kembali oleh pemerintah. Salah satu contoh usaha pembelaan negara yang dibentuk oleh pemerintah adalah dibentuknya Resimen Mahasiswa. Para mahasiswa yang tergabung di dalam resimen mahasiswa dilatih secara militer.
Apakah kalian juga wajib membela negara? Tentu saja. Walaupun secara langsung kita belum dapat menunjukkan pembelaan terhadap negara, kita dapat menunujukkan berbagai tindakan yang menuju ke arah sana. Adapun contoh-contoh tindakan yang menuju upaya membela negara:
a. Memiliki ketahanan diri yang tangguh
Sikap ini dapat kita tunjukkan dengan sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji, berpendirian teguh, tegar dalam menghadapi masalah, siap menanggung resiko, tegas dalam bertindak, bertanggung jawab, berani membela kebenaran dan keadilan.
b. Memiliki semangat untuk hidup yang lebih baik dan lebih maju
Sikap ini dapat kita tunjukkan dengan giat belajar dan bekerja, optimis menatap masa depan, menunda kesenangan sesaat, tidak boros, tidak bergaya hidup mewah, gemar menabung.
c. Memiliki keterbukaan untuk menyerap dan mengembang- kan inovasi
Sikap seperti ini dapat kita tunjukkan dengan cara bangga sebagai warga negara dan bangsa Indonesia, terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif pengaruh budaya asing, menolak tegas pengaruh budaya asing yang tidak sesuai, mengubah pola hidup yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
d. Bersedia berurun serta dalam laju perkembangan kehidupan
Sikap seperti ini dapat kita tunjukkan dengan berpartisipasi dalam usaha-usaha pembengunan, taat membayar pajak, sadar dan taat hukum, turut menjaga keamanan lingkungan (siskamling), menjaga kehormatan dan martabat bangsa.
No comments:
Post a Comment