Tuesday, 8 November 2016

PROSES PERKARA PIDANA DAN PERDATA DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN UMUM

Dalam lingkungan pengadilan umum, perkara pidana dan perdata diproses sebagai berikut.

1.    Proses Perkara Pidana

a. Pengusutan
Inisiatif untuk menjalankan acara pidana dilakukan oleh pemerintah maka pengusutan dilakukan oleh yang berwajib (polisi melakukan penangkapan) dan kejaksaan sebagai penuntut umum. Ada beberapa yang khusus harus diajukan oleh yang berkepentingan, misalnya kasus berzinah dan penghinaan.

b.  Pengakhiran
Jika pemeriksaan telah dimulai dalam pengadilan, maka penuntut umum tidak berhak lagi untuk menghentikan pengusutan.

c.    Hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan yang tidak diajukan oleh  masing-masing pihak.

d.    Hakim tidak boleh menerima pengakuan terdakwa belaka sebagai bukti.
Jadi apabila disimpulkan proses acara pidana bisa digambarkan sebagai berikut.






2.    Proses Perkara Perdata
a.    Pengusutan
    Inisiatif pengusutan harus dilakukan oleh penggugat (yang berkepentingan), tidak pernah dilakukan oleh yang berwajib.
b.    Kedua pihak (penggugat ddan tergugat) bisa atau berkuasa untuk menghentikan acara yang telah di mulai sebelum hakim memberi keputusan.
c.    Luas dari pertikaian yang diajukan pada pertimbangan hakim, bergantung pada kedua belah pihak.
d.    Jika kedua pihak seia sekata tentang hal tertentu, hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut.
e.    Hakim perdata boleh melakukan pemeriksaan atas kebenaran sumpah desesoir yang dilakukan. Sumpah desesoir adalah sumpah yang dilakuakn kedua belah pihak.

No comments:

Post a Comment