Tuesday, 8 November 2016

kronologis konstitusi yang pernah berlaku di indonesia

1.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1945-1949
Dalam kurun waktu ini negara berada dalam masa revolusi fisik yaitu perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah yang ingin menjajah kembali. Dan berbagai pergolakan politik yang mengakibatkan perubahan sistem kabinet parlementer. Walaupun dalam kondisi pemerintahan labil pada akhir tahun 1949 bangsa indonesia berhasil perang mempertahankan kemerdekaan melawan Belanda mau mengakui kedaulatan RI tetapi bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diterima oleh RI dengan pertimbangan:
a.    Sebagai upaya diplomasi indonesia untuk menghindari perlawanan fisik
b.    Pengaruh politik belanda untuk menguasai kembali Indonesia,.

2.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1950-1959.
Pada masa  ini meletus beberapa pemberontakan daiantaranya RMS (Republik Maluku Selatan), DI/TII, Permesta, PRRI. Para pemberontak ingin mengganti Pancasila dengan cara Ekstrim. Pada tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama untuk memilih anggota Parelemen dan konstituante.
Tugas badan konstituante ini ialah membentuk rancangan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. badan konstituante yang bertugas menetapkan UUD baru gagal mengambil keputusan, sebagaian besar anggotanya tidak mau menghadiri sidang, bahkan banyak nya mengundurkan diri. Perbedaan pendapat mengenai dasar negara yang dibicarakan di dalam dan diluar gedung menimbulkan ketegangan politik dikalangan masyarakat . kesetabilan politik dan pemerintahan tidak tidak terwujud sehingga akhirnya lahirlah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 yang isinya :
1.    Berlaku kembali UUD 1945
2.    Membubarkan badan Konsrtituante
3.    Tidak berlakunya kembali UUDS 1950
4.    Segera dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

3.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1959-1966 (Orde Lama)
Pada kurun waktu ini belum terbentuk badan-badan negara yang sesuai dengan UUD 1945 yang mengakibatkan kekuasaan eksekutif (presiden) mengarah pada peraktek-peraktek demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan UUD 45
Beberapa penyimpangan antara lain :
a.    Penetapan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1945 yang bersifat manifesto politik Ridijadikan GBHN yang bersifat tetap.
b.    Keputusan MPRS untuk mengangkat presiden seunur hidup.
c.    Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 karena menolak RAPBN yang diajukan pemerintah tahun 1960.
d.    Presiden mengangkat dirinya untuk menjadi ketua DPA atau mPR tanpa pemilu yang berkedaulatan sebagai pembantu presiden.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan memburuknya kondisi politik, keamanan negara dan kemerosotan bidang ekonomi, dan PKI memanfaatkan kondisi tersebut untuk menyusun kegiatan yang mengelabui rakyat dan pemberontakan G-30 S/PKI yang hampir saja membawa bangsa Indonesia kejurang kehancuran.

4.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1966-1998 (Orde baru)
Bentuk negara adalah kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan Presidensil. Paham Demokrasi Pancasila dikembangkan dengan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun yang memungkinkan rakyat menyampaikan aspirasinyadalam memilih wakil rakyat. Orde baru pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen namun dalam pelaksanaannya masih melakukan penyimpangan- penyimpangan antra lain:
a.    Sisitem pemerintah yang bercorak sentralisasi dan cendrung otoriter.
b.    Ketidak seimbangan antara lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, Presiden, BPK, MA).
c.    Kewenangan dan kekuasaan presiden yang berlebihan.
d.    Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
e.    Lahirnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme.
f.    Tidak adanya kepastian hukum.

5.    Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia pada Masa Sekarang
Yang dimaksud dengan Pemerintahan adalah merupakan bentuk pimpinan negara tertinggi yang terletak pada tangan suatu  badan negara . Kata pemerintahan ini  memiliki  macam-maam arti. Tetapi secara umum memiliki  maksud yang  sama yaitu  suatu badan atau abungan badan  negara yang tertinggi yang menguasai dan memeiintah pada suatu daerah.
Pada zaman dahulu  bentuk pemerintahan dibedakan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan pemeriintahan. Dan atas dasar inilah dibentuk suatu pemerintahan, yang pada garis besarnya terbagi kepada  tiga, yaitu monarkhi, oligarkhi dan demokrasi. Pembagian  pemerintahan seperti itu pada masa sekarang  sudah tidak dipakai lagi. Bentuk pemerintahan yang dipakai sekarang  ialah  yang didasarkan atas  menunjuk atau memilih kepala negara. Dan atas dasar inilah  maka pemerintahan dibagi kepada  dua, yaitu Monarkhi dan Republik.
Di negara Indonesia pada masa dahulu  sampai sekarang  berlaku pemerintahan  Republik. Pemerintahan republik ini merupakan pemrintahan atau neggara  yang kepala n egaranya  bukanlah seorang raja, melainka lajimnya dipimpin oleh seorang presiden, yan menjadi kepala negara tidak dikarenakan hak waris yang turun temurun melainkan ia menjadi kepala negara karena  dipilih, baik yang dipih langsung oleh rakyat yang berhak,  maupun dipilih oleh suatu badan yang  dikuasakan untuk melakukan pemilihan.
Negara Republik Indonesia sejak berdirinya sampai sekarang telah menerapkan kedua cara tersebut. Yang terakahir adlah dengan memilih langsung presidennya oleh orang  atau warga (rakyat) yang berhak untuk memilih. Dengan adanya pemilihan secara langsun ini jelas bahwa negara Iindonesia adalah negara  republlik.
Pada zaman dahulu arti dari republik ini  hampir sama dengan arti kata demokrasi. Padahal tidaklah demikian. Kata rtepublik berasal dari kata res publica yang artinya  urusan umum atau urusan rakyat. Sehingga pada zaman dahulu setiap negara republik, pemerintahannya pastilah berbentuk demokratis. Begitu juga dengan  bentuk pemerintahan negara Indonesia pada masa sekarang.
Demokarasi yang berlaku di Indonesia sekarang  berdasarkan kepada  kenegaraan integral atau faham kenegaraan kekealuargaan. Sebab itu, setiapupaya dalam membahas  demokrasi indonesia  harus berdasarkan ukuran yang dibuat berdasarkan faham kenegaraan yang di anut, yaitu Pancasila. Selain itu dapa dikatakan bahwa UUD 1945 menganut demokrasi gabungan, dimana negara ikut mensjahterakan rakyat secara lansung, dan tetap mengahrgai dan menjamin  persamaan dan kebebasan warga negara alam  bidang politik. Persamaan dan kebebasan  warga negara  dapat disimak pada  bunyi pasal 27, 28, 29, dan 30 UUD 45.  Sedangkan usaha pemerintah  untuk ikut serta dalam bidang kesejahteraan rakyat  dapat disimak daribunyipasal 31, 32, 33 dan 34 UUD 45.
Demokrasi Indonesia ditinjau dari  penyaluran kehendak rakyat, pada dasarnya menghendaki dijalankanny demokrasi yang representatif atau demokrasi perwakilan. Hal ini tercermin  pada sila ke-4 Pancasila yang berbunyi:
“Kerakyatan yang dipimin oleh himah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan”. Dari pasal tersebut tersirat adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain yang  telah dijelaskan di atas , betuk pemerintahan Indonesia sekarang  dimengenal  dan melaksanakannya demokrasi lagsung, pemilihan kepala negara secara langsung, memilih perwakilan rakyat secara langsung, dilaksanakannya otonami daerah  dan lain sebagainya. Semua itu telah diatur dalam undang-undang Republlik Indonesia.
Secara gambaran umum dapat dilihat tentang bentuk pemerintahan negara Republik indonesia pada masa sekarang:
a.    Dengan  mengadakan peilu untuk emilih presiden dan wakilnya secara langsung oleh seluruh rakyat indonesia ang memiliki hak suara.
b.    Anggota perwakilan rakyat langsung dipilih oleh rakyat.
c.    Diterapkannya otonomi daerah.

No comments:

Post a Comment