Tuesday, 8 November 2016

SOAL LATIHAN KONSTITUSI NEGARA

I. Berilah tanda silang (x) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!
1.    Keputusan politik yang paling tinggi di Indonesial adalah....
    a.    proklamasi kemerdekaan.
    b.    Amandemen UUD
    c.    Pemilu
    d.    Pemilihan presiden

2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku pada ....
    a.    18 agustus 1945- 27 Desember 1949
    b.    27 Desember 1949-17 Agustus 1950
    c.    17 Agustus 1950-5 Juli 1959
    d.    5 Juli 1959-30 September 1965

3.     Yang bukan merupakan ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah....
    a.    Presiden dan wakil persiden tidak dapat diganggu gugat.
    b.    Menteri berntanggung jawab atas keseluruhan kebijakan                 pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun             masing-masing untu sendiri-sendiri.
    c.    Presiden berhak membubarkan DPR
    d.     Presiden tidak berhak membubarkan DPR

4.    Ketetapan MPR adalah ....
    a.    putusan yang diambil oleh ketua
    b.    putusan yang diambil dama sidang MPR
    c.    Putusan yang diambil berdasarkan keinginan pemerintah
    d.    Putusan yang diambil DPR

5.    Perubahan/perbaikan menjuju sesuatu yang lebih baik sesuai dengan kondisi terhada UUD 1945 disebut....
    a.    Legalisasi UUD 45
    b.    Amandemen UUD 45
    c.    Comandemen UUD 45
    d.    Restrukturisasi UUD 45

II.     Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas !
1.    Jelaskan periodesasi pelaskanaan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan implikasinya terhadap bentuk negara?
2.    Bagaiman ketatanegaraan Indonesia dilihat dari konstitusi yang pernah berlaku implikasinya terhadap sistem pemerintahan Indonesia?
3.    Jelaskan makna amandemen UUD 1945!
4.    Bagaimana sikap anda terhadap amandemen UUD 1945?
5.    Coba analisis amandemen UUD 1945 pasal 28 dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari!
6.    Jelaskan Amandemen UUD 1945 dalam pasal 27!
7.    Jelaskan kegagalan konstitusi merumuskan rumusan rancangan UUD!
8.    Jelaskan menyangkut pembagian kekuasaan menurut UUD 1945!
9.    Jelaskan bentuk negara yang dikehendaki konstitusi RIS!
10.    Jelaskan tanggal 5 Juli 1959 presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit! Apa tujuannya?

sikap positif terhadap pelaksanaan uud 45 hasil amandemen

Kesanggupann seseorang untuk  melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan  berbangsa dan bernegara sehari-hari yang sesuai dengan ketentuan norma, kaidah atau peraturan yang berlaku merupakan bentuk sikap positif dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.. Dengan menampilkan sikap positif tersebut seperti mematuhi dan berprilaku terpuji, bersikap yang baik, bersikap  yang dapat membina kerukunan dan ketertiban serta dapat meningkatkan kedisiplinan merupakan gambaran sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan hasil amandemennya.
    Sikap positif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan hasil amandemen dapat ditunjukan diantaranya dengan sikap-sikap dii bawah ini:
a.    Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
b.    Tidak berbuat onar dan berbuat kerusuhan  serta tidak berbuat teror dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Anti Teroris.
c.    Membiasakan tertib berlalu lintas  dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Berlalu lintas.
d.    Membayar pajak bumi dan bangunan  sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Perpajakan.
e.    Menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Umum. Dan lain sebagainya.

Apakah kalian termasuk orang yang setuju dan memiliki sikap positif terhadap amandemen UUD 1945? Cobalah jawab pertanyaan berikut !


No.        PERNYATAAN                                          SR             JR                 TP
 1    Perhatikan setiap pelaksanaan sidang tahunan MPR dalam proses amandemen       
 2    Tidak mau tahu urusan pemerintahan termasuk masalah amandeman           
 3    Mau menerima hasil sidang MPR tentang amandemaen           
 4    Selalu ingin tahu perubahan yang terjadi dalam UUD 1945           
 5    UUD 1945 memang sudah seharusnya dirubah karena sudah tidak sesuai dan selalu menganalisis perubahan yang terjadi           











Yang dimaksud dengan UndangUndang Nasional  adalah aturan-aturan yang  telah di buat  oleh lembaga negarayang berwwenang  oleh dipatui oleh sellurth  waranya dan berskala nasional Perundang-Undangan nasional  mengatur berbagai bidabng kehidupan  berbangsa dan bernegara. Jumlahnya  sangat banyak dan sewaktu-waktu  lewmbaga yang berwenang dapat menetapkan  ddan memberlakukannya  sesuai denga kebutuhan dan kepentingan nasional.
Adapun yang termasuk peraturan peraturan perundang-undangan nasional antara lain sebagai berikut.
1.    Undang-Undang Dasar 1945.
2.    UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
3.    UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemillu Anggota DPR, DPD dan DPRD
4.    UU. No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.    UU No. 22 tahun  2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD
6.    UU No. 23 tahun 2002 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemerintahan yang berdaulat akan mendatangkan dan mendapatkan bantuan serta partisifasi yang kuat dari rakyatnya dalam melaksanakan Undang-Undang hasil amandemen. Kedalam akan selalu  dapat dukungan rakyatnya dan keluar  akan mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya  terhadap  segala ancaman yang datangnya dari negara luar. Agar Undang-Undang hasil amandemen tersebut  dapat terlaksana dan mendapat dukunngan serta pasrtisifasi wakyat hendaklah mengedepankan kepentingan rakyat itu sendiri..
    Dukungan rakyat  terhadap pelaksanaan UUD 45 dan hasil amandemennya tersebut dapat dinyatakan dalam peransertanya dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Bagi warga negara Indonesia  hal ni nyata diamanatkan  oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya  didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali”.
    Adapun  bentuk partisifasi tersebut diantaranya adalah:
1.    Membantu dan memberikan masukan kepada  ketua RT, RW, Kepala Desa, Camat dan seterusnya  dalam menata dan membina kehidupan b ermasyarakat. Misalnya aktif dalam memelihara keamanan llingkungan, menjaga kebersihan lingkungan, penggalangan dana untuk membantu  korban bencana alam dan lain sebagainya.
2.    Membantu petugas pemerintahan dalam menjalankan tuganya. Misalnya membantu dengan memberikan keterangan yang jelas dan benar ketika ada petugas yang mendata  atau meminta keterangan, membantu  pollisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas dengan tertib berjalan raya dan lain sebagainya.
3.    Menjaga kewibawaan pemerintahan. Misalnya menjaga dan menghormati para petugas pemerintahan, melaksanakakn dan mematuhi peraturan yang berlaku dan lalin sebagainya.
4.    Membantu usaha pemerintah dalam  menciptakan dan mempertahankan  kesatuan dan kedaulan negara dari ancaman dan gangguan.  
Selain bentuk partisifasi di atas, coba anda cari pasal berapa saja yang telah dirubah, kemudian analisis bagaimanakah realisasi nya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh  :
Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pasal 28 itu sekarang memuat tentang hal hal asasi manusia diantaranya sebagi berikut  :
1.    Hak hidup dan kehidupan
2.    Hak membeuntuk keluarga dan melanjutkan keturunan
3.    Hak mengembangkan diri, bekerja dan memiliki kesempatan
4.    Hal beragama dan mengeluarkan pendapat
5.    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
6.    Hak perlindungan diri dan bebas dari penyiksaan
7.    Hak hidup sejahtera
8.    Hak bebas dari perilaku diskiriminatif
9.    Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional

sistem ketatanegaraan di indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku

1.    UUD 1945
Undang-Undang dasar 45 adalah merupakan hukum dasar bagi negara kita. Didalamnya teerdapat ketentuan-ketentuan yang tinggi tingkatannya. Karena UUD 45 merupakan aturan tertinggi, maka tidak ada aturan di bawahnya yang bertentangan denga UUD 45 tersebut
Sekarang UUD 45 telah mengalami perubahan. Perubaha itu dilakukan oleh para anggota MPR dan perubahan isi-isi pasalnya dilakukan oleh anggota MPR  yang disebut dengan amandemen.  Perubahan yang dilakukan tersebut disesuaikan dengan  dinamika,  perkembangan dan kebutuhan nasional Negara Keatuan Republik Indonesia.
Dalam menggubah isi pasal atau ayat pada peraturan perundang-undangan adalah merupakan hal yang wajar karean kehidupan berbangsa dan bernegara terus berkembanga. Hal-hal yang dahulunya tidak penting  sekanrang menjadi hal yang sangat penting. Namun ada bagian yang tidak dapat diubah daru UUD 45 tersebut adalah  bagian pembukan. Karena bagian pembukaan ini merupakan kaidah negara yang fundamental. Mengubah  pembukaan UUD 45 berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan undang-undang 1945 dicantumlan 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara RI :
a.    Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum  ( reehsstaat )
b.    Pemerinatahan atas dasr konstitusi hukum dasar
c.    Kekuasaaan tertinggi berada di tangan MPR
d.    Presiden adalah penyelanggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.    Mentri negara adalah pembantu presiden mentri tidak bertnggung jawab kepada DPR
g.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

2.    Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIS adalah peraturan/undang-undang yang berlaku saat indonesia menjadi negara serikat, sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah sistem parlementer  kabinet semu (Quasi Parlementer) hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden
b.    Kekuatan perdana mentri masih dicampur tangani oleh Presiden (Ps. 74 ayat 2)
c.    Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlementer (Ps. 74)
d.    Pertanggungjawaban mentri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Ps. 74 ayat 5)
e.    Parlementer tidak mempunyai hubungan dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah (Ps. 118 dan 122)
f.    Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (Ps. 68 DAN 69)

3.    UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari     pasal 83 UUD 1950 sebagai berikut :
a.    Presiden dan wakil presiden tidak dapt diganggu gugat
b.    Mentri-mentri bertanggung jawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagian sendiri-sendiri.
Selain itu pada pasal 84 UUDS 1950 berbunyi: “ Presiden berhak membubarkan DPR , keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari terakhir.
Ketidakmurnian (semu) parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Perdana mentri diangkat sebagai ketua dewan demokrasi dicampur tangani oleh presiden
b.    Kekuatan perdana mentri sebagai ketua dewan mentri masih dicampur tangani oleh presiden (Ps. 46 : 1)
c.    Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menujuk salah seorang atau  atau beberapa orang pembentuk kabinet (Ps. 50 - 51 ayai 1)
d.    Pengangkatan atau penghentian mentri 3 orang kabinet dilakukan dengan keputusan presiden ( Ps. 51 ayat 5 )
e.    Presiden dan wakil presiden  berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan ( Ps. 45 - 46 ayat 1 )

4.    Ketetapan MPR
Yang dimaksud dengan ketetapan MPR adalah putusan yang diambil dalam sidang MPR. Ketetapan MPR ini memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar  sehingga mudahuntuk dilaksanakan.
Contoh: Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Aggustus 2002.
Ketetapan MPR adalah salah satu putusan MPR, sedangkan keputusan MPR yang lain disebut keputusan Majlis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan dan Keputusan merupakan dua hal yang berbeda.

5.    Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundangan yangbertujuan melaksanakan Undang-unang Dasar 1945 atau melaksanakan tap MPR.
Contoh : UUD 45  pasal 8 ayay (7)  susunan dan  tatacara  penyelengaraan pemerintah daerah  di atur dalalm Undang-Undang. Ketentuanpoasal ni kemudian dilaksanakan dengan Undang-Undanga Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

6.    Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintahan ini  ditetapkan oleh presiden  dengan tuuannuntuk menjalankan undang-undang. Sebagaian ditegaska oleh Undang-Undang 45 pasal 5 ayat (2)  presidenn menetapkan peraturan pemerintah  untuk menjalankan Undang-Undang  sebagai mana mestinya. Karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemrintahan , maka peraturan ini disebut dengan Peraturan Pemerintah.

7.    Keputusan Presiden
Keputusan presiden adalah keputusan yangg ditetapkan oleh presiden. Keputusan presiden ini merupakan keputusan yang bersihfat khusus dengan tujuanuntuk melaksanakak ketentuuan Undang-Undang dasar atau tap MPR  dan m untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

8.    Keputusan Menteri
Keputusan menteri  ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departenmennya.

9.    Intruksi Menteri
Intruksi mentri ditetapkan oleh menteri  yang bersangakutan denga tujuan melaksanakakn keputusanmenteri.

10.    Peraturan Daerah
Yang termasuk peraturan daerah diantaranya ialah :
a.    Peraturan Daerah Propinsi
b.    Peraturan Daerah Kabupaten
c.    Keputusan Gubernur
d.    Keputusan Bupati  atau Wali Kota

kronologis konstitusi yang pernah berlaku di indonesia

1.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1945-1949
Dalam kurun waktu ini negara berada dalam masa revolusi fisik yaitu perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah yang ingin menjajah kembali. Dan berbagai pergolakan politik yang mengakibatkan perubahan sistem kabinet parlementer. Walaupun dalam kondisi pemerintahan labil pada akhir tahun 1949 bangsa indonesia berhasil perang mempertahankan kemerdekaan melawan Belanda mau mengakui kedaulatan RI tetapi bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diterima oleh RI dengan pertimbangan:
a.    Sebagai upaya diplomasi indonesia untuk menghindari perlawanan fisik
b.    Pengaruh politik belanda untuk menguasai kembali Indonesia,.

2.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1950-1959.
Pada masa  ini meletus beberapa pemberontakan daiantaranya RMS (Republik Maluku Selatan), DI/TII, Permesta, PRRI. Para pemberontak ingin mengganti Pancasila dengan cara Ekstrim. Pada tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama untuk memilih anggota Parelemen dan konstituante.
Tugas badan konstituante ini ialah membentuk rancangan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. badan konstituante yang bertugas menetapkan UUD baru gagal mengambil keputusan, sebagaian besar anggotanya tidak mau menghadiri sidang, bahkan banyak nya mengundurkan diri. Perbedaan pendapat mengenai dasar negara yang dibicarakan di dalam dan diluar gedung menimbulkan ketegangan politik dikalangan masyarakat . kesetabilan politik dan pemerintahan tidak tidak terwujud sehingga akhirnya lahirlah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 yang isinya :
1.    Berlaku kembali UUD 1945
2.    Membubarkan badan Konsrtituante
3.    Tidak berlakunya kembali UUDS 1950
4.    Segera dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

3.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1959-1966 (Orde Lama)
Pada kurun waktu ini belum terbentuk badan-badan negara yang sesuai dengan UUD 1945 yang mengakibatkan kekuasaan eksekutif (presiden) mengarah pada peraktek-peraktek demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan UUD 45
Beberapa penyimpangan antara lain :
a.    Penetapan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1945 yang bersifat manifesto politik Ridijadikan GBHN yang bersifat tetap.
b.    Keputusan MPRS untuk mengangkat presiden seunur hidup.
c.    Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 karena menolak RAPBN yang diajukan pemerintah tahun 1960.
d.    Presiden mengangkat dirinya untuk menjadi ketua DPA atau mPR tanpa pemilu yang berkedaulatan sebagai pembantu presiden.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan memburuknya kondisi politik, keamanan negara dan kemerosotan bidang ekonomi, dan PKI memanfaatkan kondisi tersebut untuk menyusun kegiatan yang mengelabui rakyat dan pemberontakan G-30 S/PKI yang hampir saja membawa bangsa Indonesia kejurang kehancuran.

4.    Bentuk Pemerintahan Negara RI dalam Kurun Waktu 1966-1998 (Orde baru)
Bentuk negara adalah kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan Presidensil. Paham Demokrasi Pancasila dikembangkan dengan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun yang memungkinkan rakyat menyampaikan aspirasinyadalam memilih wakil rakyat. Orde baru pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen namun dalam pelaksanaannya masih melakukan penyimpangan- penyimpangan antra lain:
a.    Sisitem pemerintah yang bercorak sentralisasi dan cendrung otoriter.
b.    Ketidak seimbangan antara lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, Presiden, BPK, MA).
c.    Kewenangan dan kekuasaan presiden yang berlebihan.
d.    Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
e.    Lahirnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme.
f.    Tidak adanya kepastian hukum.

5.    Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia pada Masa Sekarang
Yang dimaksud dengan Pemerintahan adalah merupakan bentuk pimpinan negara tertinggi yang terletak pada tangan suatu  badan negara . Kata pemerintahan ini  memiliki  macam-maam arti. Tetapi secara umum memiliki  maksud yang  sama yaitu  suatu badan atau abungan badan  negara yang tertinggi yang menguasai dan memeiintah pada suatu daerah.
Pada zaman dahulu  bentuk pemerintahan dibedakan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan pemeriintahan. Dan atas dasar inilah dibentuk suatu pemerintahan, yang pada garis besarnya terbagi kepada  tiga, yaitu monarkhi, oligarkhi dan demokrasi. Pembagian  pemerintahan seperti itu pada masa sekarang  sudah tidak dipakai lagi. Bentuk pemerintahan yang dipakai sekarang  ialah  yang didasarkan atas  menunjuk atau memilih kepala negara. Dan atas dasar inilah  maka pemerintahan dibagi kepada  dua, yaitu Monarkhi dan Republik.
Di negara Indonesia pada masa dahulu  sampai sekarang  berlaku pemerintahan  Republik. Pemerintahan republik ini merupakan pemrintahan atau neggara  yang kepala n egaranya  bukanlah seorang raja, melainka lajimnya dipimpin oleh seorang presiden, yan menjadi kepala negara tidak dikarenakan hak waris yang turun temurun melainkan ia menjadi kepala negara karena  dipilih, baik yang dipih langsung oleh rakyat yang berhak,  maupun dipilih oleh suatu badan yang  dikuasakan untuk melakukan pemilihan.
Negara Republik Indonesia sejak berdirinya sampai sekarang telah menerapkan kedua cara tersebut. Yang terakahir adlah dengan memilih langsung presidennya oleh orang  atau warga (rakyat) yang berhak untuk memilih. Dengan adanya pemilihan secara langsun ini jelas bahwa negara Iindonesia adalah negara  republlik.
Pada zaman dahulu arti dari republik ini  hampir sama dengan arti kata demokrasi. Padahal tidaklah demikian. Kata rtepublik berasal dari kata res publica yang artinya  urusan umum atau urusan rakyat. Sehingga pada zaman dahulu setiap negara republik, pemerintahannya pastilah berbentuk demokratis. Begitu juga dengan  bentuk pemerintahan negara Indonesia pada masa sekarang.
Demokarasi yang berlaku di Indonesia sekarang  berdasarkan kepada  kenegaraan integral atau faham kenegaraan kekealuargaan. Sebab itu, setiapupaya dalam membahas  demokrasi indonesia  harus berdasarkan ukuran yang dibuat berdasarkan faham kenegaraan yang di anut, yaitu Pancasila. Selain itu dapa dikatakan bahwa UUD 1945 menganut demokrasi gabungan, dimana negara ikut mensjahterakan rakyat secara lansung, dan tetap mengahrgai dan menjamin  persamaan dan kebebasan warga negara alam  bidang politik. Persamaan dan kebebasan  warga negara  dapat disimak pada  bunyi pasal 27, 28, 29, dan 30 UUD 45.  Sedangkan usaha pemerintah  untuk ikut serta dalam bidang kesejahteraan rakyat  dapat disimak daribunyipasal 31, 32, 33 dan 34 UUD 45.
Demokrasi Indonesia ditinjau dari  penyaluran kehendak rakyat, pada dasarnya menghendaki dijalankanny demokrasi yang representatif atau demokrasi perwakilan. Hal ini tercermin  pada sila ke-4 Pancasila yang berbunyi:
“Kerakyatan yang dipimin oleh himah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan”. Dari pasal tersebut tersirat adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain yang  telah dijelaskan di atas , betuk pemerintahan Indonesia sekarang  dimengenal  dan melaksanakannya demokrasi lagsung, pemilihan kepala negara secara langsung, memilih perwakilan rakyat secara langsung, dilaksanakannya otonami daerah  dan lain sebagainya. Semua itu telah diatur dalam undang-undang Republlik Indonesia.
Secara gambaran umum dapat dilihat tentang bentuk pemerintahan negara Republik indonesia pada masa sekarang:
a.    Dengan  mengadakan peilu untuk emilih presiden dan wakilnya secara langsung oleh seluruh rakyat indonesia ang memiliki hak suara.
b.    Anggota perwakilan rakyat langsung dipilih oleh rakyat.
c.    Diterapkannya otonomi daerah.

SOAL LATIHAN PERLINDUNGAN HUKUM

I. Pilihlah salah satu jawaban di bawah ini yang paling tepat!
1.    Lembaga yang  yang membantu memberikan lindungan hukum dikenal dengan
    a. lembaga hukum               
    b. Lembaga bantuan hukum
    c. peradilan               
    d. Perlindungan hukum

2.    Suatu peraturan atau tata tertib  yan memiliki sekkup memaksa, mengikuti dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bermasyarakat untuk terciptanya keadilan disebut
    a. Keadilan           
    b. Peraturan
    c. hukum               
    d. Tata tertib

3.    Peraturan-peraturan yang terdapat  dalam lingkungan pergaulan masyarakat disebut
    a. norma agama       
    b. Norma hukum
    c. hukum formal       
    d. Norma kesusilaan

4.    Seseorang yang melihat  atas suatu kejahatan dan dimintai keterangan dalalm persidangan disebuut dengan
    a. tersangka           
    b. Tertuduh
    c. saksi               
    d. Hakim

5.    norma yang timbul dari akhlak atau hati nuranni dikenal dengan norma
    a. norma pergaulan       
    b. Norma adat istiadat
    c. norma kesopanan       
    d. Norma kesusilaan

6.    Keseluruhan norma hukum  yang  mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam
    a. hukum nasional           
    b. Hukum tata negara
    c. hukum perdata       
    d. hukum administrasi negara

7.    Seperangkat peraturan tentang  cara bekerja alat-alat perlengakapan negara  dalam memenuhi tugasnya masing-masing  serta dengan hubungan perlengakapan  negara lain adalah merupakan batasan dari
    a. hukum tata negara           
    b. Hukum acara
    c. hukum formal           
    d. Hukum administrasi negara.

8.    Hukuman yang mengatur tentang pembunuhan  termasuk kepada
    a. badan hukum perdata       
    b. Badan hukum politik
    c. hukum acara pidana        
    d. Hukum pidana material

9.    Aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang  terhadap orang lain berkaitan dengan hak  dan kewajiban yang timbul dalam  pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Disebut
    a. hukum pidana           
    b. Hukum perdata
    c. hukum formal           
    d. Hukum material

10.    Orang yang memberikan putusan hukuman di pengadilan disebut
    a. panitera               
    b. Pembela
    c. hakim               
    d. saksi

II. Jawablah pertanyaan di bawah in dengan jelas dan singkat!
1.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum!
2.    Bagaimana pendapat saudara tentang  kaidah sosial?
3.    Sebutkan kaidah sosial yang  anda ketahui? Jelaskan dabb berikan contohnya!
4.    Apa tujuan dari  diberlakukannya hukum? Jelaskan
5.    Mengapa bahwa hukum itu  diperlukan oleh manuisa?
6.    Apa yang dimaksud denga hukum perdata? Berikan contoh!
7.    Apa yang dimaksud dengan hukum pidana? Berikan contoh!
8.    Bedakan antara pengertian pidana material dan pidana formal?
9.    Masalah-masalah apa saja yag diatur oleh  hukum perdata?
10.    Berikan contoh dalam kehidupan bermasyarakat yang berhubungan  dengan  hukum perdata material dan hukum perdata formal!

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA

Manusia dalam hidup bermasyarakat dengan harapan bisa hidup tentram, damai dan sejahtera  dan dapat memenuhi kebutuhannya. Tujuan hidup tersebut menunjukkan bahwa diantar sesama anggota  masyarakat  akan terjadinya hubungan atau kontak  dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingnannya masing-masing.. Pada dasarnya manusia dapat berbuat sesuai denga  kehendaknya masing-masing  dengan bebas. Akan tetapi sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat  hal tersebut tidak boleh dan dilarang  untuk diperbuatnya.
    Dalam hubungan sosial dimasyarakat manusia diatur dan dibatasi degan ketentuan-ketentuan yang  yangmengatur tingkah laku adn tindakan mereka. Karena kalau tidak aturan yang demikian maka akan terjadi  ketidak seimbangan dalam bermasyarakat. Dengan pembawaan sifat pribadinya manusia biasanya  lebih mementingkan kepentingan dirinya daripada mendahulukan kepentingan orang lain dan masyarakat umum. Kalau hal yang demikian tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang membatasi  maka akan terjadilah manusia yang lemah akan tertindas dan mereka yang kuat akan berkuasa. Hal ini tidaklah diharapkan oleh setip orang, melainkan   yang diharapkan adalah adanya keseimbangan  dan perlindungan bagi semua warga negara.
Perlindungan hukum ini menjadi pedoman   manusia dalam berperilaku, dan dalam bertindak dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat  dikenal beberapa macam, diantaranya :
a.    Adanya kaidah atau norma-norma keagamaan
Norma  agama adalah  suatu petunjuk hidup yang datangnya dari Tuhan  yang mewajaibkan para penganutnya  untuk tunduk kepaa perintah dan larangan-Nya. Sangsi terhadap pelanggaran norma agama ini   hukumannya adalah nanti  di akhirat kelak.
Contoh nya seperti dlam agama islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu  bagi semua umatnya. Siapa saja yan tidak melaksanakan puasa maka nanti diakhirat akan di hukum oleh Allah SWT.
b.    Adanya kaidah-kaidah atau norma-norma kesusilan
Adalah suatu petunjuk hidup yang timbul  dari akhlak manusia itu sendiri tentang apa yangbaik dan apa yang buruk, yang baik harus diamalkan dan yang buruk harus di tinggalkan. Dengan demikian  norma ini berisikan  pertimbangan pada hati nurani.
Contohnya adalah seorang wanita dan pria berpelukan dan berciuman di muka umum, walaupunmereka itu bersuammi istri. Bagikebanyakan orang hati nuraninya mengatakan b ahwa perbuatan tersebut bertentangan dan dapat dikatan sebagai perikaku yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
c.    adanya kaidah-kaidah kesopanan
Adalah suatu petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku dalam lingkungan masyarakatnya.
Contohnya adalah dengan tidak meludah disembarang tempat terutama tempat-tempat yan digunakan oleh umum, berbicara dengan sopan serta tidak berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya.
d.    adanya kaidah-kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat  (norma adat istiadat)
Adalah suatu  himpuna petunjuk-petunjuk hidup  tentang perilaku tertentu yang sejaklama sudah ada  dan melembaga  serta  sudah merupakankebiasaan dalam suatu masyarakat.
Contohnya adalah seperti di jawa barat sudah terbu-iasa masyarakatnya  kalau mau lewat dipdepan orang lain dengan mengatakan kata “punten” sedagkan di balai mereka mengatakan “nyelang margi”.
e.    Norma Hukum
Adalah merupakan suatu petunjuk hidup  atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah (negara)  yangberisikan perintah dan larangan tentang perilaku manusia di alam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum ini  memaksa orang untuk berperilaku  sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan diatur dalam undang-undang.
Contohnya  adanya laranga mencuri karena bertentangan atau  melanggar pasal 362 KUH Pidana atau larangan membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain, karena bertentangan atau melangar pasal 338 KUH Piddana dan lain sebagainya.   
    Oleh karena itu ditinjau dari sasarannya  hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia  dan akan mengakibatkan sangsi bagi mereka yang melanggarnya.

proses persidangan perdata dan pidana

1.    Hukum Perdata
Yang dimaksud denganhukum perdata ialah atauran hukum yang mengatur tingakah laku setiap orang  terhadap orang lainberkiatan dengan hak  dan kewajiban yang timbul dalam  pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Huukm perdata ini dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: Pertama hukum perdata material dan  kedua hukum perdata formal. Hukumperdata matereial mengatur  kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sedangkakn hukum perdata formal  ialah mengatur bagaimana seseorang  menuntut haknya apabila dirugikan  oleh orang lain. Hukum perdata formal ini  mempertahankan hukum perdata material  karena hukum perdata formal berfungsi menerrapkan hukum perdata  material  apabila ada yang melanggarnya.

a.    Perbuatan Hukum
Yang dimaksud dengan poerbuatan hukum adalah  perbuatan atau tindakan hukum  yang dapat memnimbulkan suatu akibat  hukum yang dikehendaki oleh pelaku. Misalnya tindakan subjek hukum  dalam hal mengadakan perjanjian  sewa menyewa rumah. Jelas perbuatan yang akan timbul dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian akan mengakibatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus sama-sam diperhatikan jangan hanya menuntut hak saja tanpa menghiraukan kewajiban atau sebaliknya hanya menjalankan kewajiban tanpa menghiraukan haknya.

b.    Akibat Hukum
Dengan adanya hak dan kewajiabn antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian  bagi si penyewa dan yang menyewakan rumah seperti contoh di atas tentu akan menimblkan  akibat dari perbuatan hukum  sewa menyewa rumah tersebut. Dan akibat hukum tersebut  berlakuk bagi kedua belah pihak apabila salah satu diantara mereka tidak menepati  perjanjian yang sudah disepakati.
Pada hukum  perdata dikenal juga dengan adanya  Hukum acara Perdata. Peraturan hukum  yang mengatur bagaimana caranya  menjamin ditaatinya hukum perdata material  denganperantaraan hakim. Dengan kata lain Hukum Acara Perdata  adalah pearturan yang  menentukan bagaimana  caranya menjain pelaksanaan  hukum  perdata material. Atau lebih konkrit lagi  adalah hukum yang mengatur bagainana  caranya mengajukakn tuntutan  hak memeriksa serta memutuskannya dan untuk melaksanakan  putusan tersebut.
Adapun  yang menjadi sumber Hukum Acara Perdata adalah :
a.    UU darurat No. 1 Tahun 1951 (Het Herziene Indonesisch Reglement, disingkat HIR atau Reglement Indonesia yang diperbaharui /RIB)
b.    UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan  pokok kekkuasaan   Kehakiman
c.    UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
d.    UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

2.    Hukum Pidana
Yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang  pelanggaran pelanggaran dan kejahatan  terhadap kepentingan umum. Perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut  diancam dengan hukuaman yang merupakan   ancaman bagi yang melakukannya.  Dengan kata lain hukum pidana adalah   suatu hukum yangmengandung norma-norma baru dan mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan   terhadap norma-norma hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum.
Adapun yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah :
a.    Badan peraturan perundang-undangan negara  seperti negara, lembaga negara , pejabat negara, pegawai negeri peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
b.    Kepentingan hukun setiap manusia. Misalnya  jiwa, tubuh,  kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.

Apabila  warga negara melanggar terhadap salah satu  kepentingan umum tersebut maka tentu baginya akan terkena  hukuman pidana. Sedangkan yang dimaksud denga pelanggaran itu sendiri ialah  tindakan pidan ringan yang diancam  dengan hukuman denda. Pelanggaran tersebut baik dilakukan terhadap  ketertiban dan keamanan umum, barang milik, kesehatan umum, tempat dan sarana yang dipergunakan oleh umum dan lain sebagainya. Dengan melanggar hal-hal diatas  termasuk kepada  kejahatan  dan terkena dengan tindak pidana baginya diacam dengan kurungan penjara, denda dan hukuman yang sesuai denngan pelanggaran yang diperbuatnya.
Hukum pidana  ini mengatur  pelannggaran-pelanggaran an kejahatan  terhaap kepentingan umum  dan perbuatan tersebut diancam  dengan sangsi pidana tertentu. Ketertiban dan keamanan dalalm hidup bermasyarakat akan terpelihara bila mana  tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang berada dalam masyarakat itu. Tapi ada pula mereka yangmelanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebuut.
Misalnya:  Seseorang mencuri barang  milik orang lain. Pencurian itu bertentangan denga kepentinggan umum, oleh karena itu dikatakn melanggar peraturan yang diatur dengan peraturan pidana. Dan terhadap orang yang melakukan pencurian tadi sudah tentu akan dikenakan hukuman.
Dengan demikian Hukum pidana ialah  suatu peraturan yang mengatur  tentang pelanggaran dan kejahatan kejahatan peraturan tersebut dimuat alam kitab undang-undang yang disebut dengan “kitab-kitab hukum pidana” yang disingkat denga KUHP.
Perlu diketahui  bahwa didalam hukum piana  antara pelanggaran dan kejahatan pengertiannya di bedakan. Perbedaanya diantaranya ialah:
Kalau pelanggaran  ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam denganhukuman denda. Misalnya ; mengendarai kendaraan di jalan raya  tanpa memiliki SIM, bersepeda motar dimalam hari tanpa mengunakan lampu dan sebagainya. Sedangkan  yang dimaksud dengan kejahatan ialah  mengenaisesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yangbesar atau berat. Seperti pembunuhan, penganiyayaan, pencurian, penghinaan, pemerkosa dan lain-lain.
    Dalam KUHP ada beberapa macam pidana atau hukuman yang dimuat dalam  pasal 10 KUHP, yaitu:
1.    Hukuman pokok, yang terdiri dari :
    a.    hukuman mati
    b.    hukuman penjara, yang terdiri :
        1)    hukuman seumur hidup
        2)    hukumann sementara waktu (paling lama  20 tahun dan sekuranya 1 tahun)
2.    Hukum tambahan
Hukuman tambahan ini terdiri dari :
    a.    pencabutan hak-hak tertentu
    b.    perampasan dan penyitaan barang-barang tertentu
    c.    pengumuman keputusan hakim.
Dalam hukum Pidana dikenal denga adanya istilah hukum pidana Material dan hukum Pidana  Formal. Hukum pidana  mateerial yaitu hukum yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana seseorang dapat dihukum. Sedangkan hukum pidana  Formal ialah  hukum yang mengatur  tentang cara-cara  menghukum seseorang yang merupakan pelaksanaan hukum pidana material. Hukum  pidana  formal  ddisebut juga dengan “Hukum Acara Pidana”. Karena hukum ini memuat aara-acara  untuk mengghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
Hukum acara pidana  yang berlaku sekarang di indonesia adalah : UU No. 8 Tahun 1981 tentang : Hukum Acara Pidana, sedang aturannya dibuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disingkat dengan KUHP.

status seseorang menjadi saksi, tersangka, dan tertuduh

Seorang hakim sebagai  pembela hukum dalam persidangan  dan pengadilan sebagai tempat  setiap orang dalam mencari keadilan tidak dibenarkan menolak suatu perkara  yang diajkan kepadanya. Untuk diperiksanya dan diputuskannya dengan alasan bahwa  hukum tidak atau kurangb jelas. Melainkan   ajuan tersebut wajib  diperiksa dan  diselidikinya halini disimpulkan dari keptentuan pasal-pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 (Undang-undang ketentuan pokok  kekuasaan kehakiman bertolak dari ketentuan pasal 14 UU No. 14 tahun 1970 teersebut
    Hakim sebagai pejabat pengadialn dan pelaksana hukum  wajib untuk menjalankan tugas yang diembannya  oleh pengadilan untuk memmeriksa  dan mengnadili suatu perkara yang telah dilimpahkan  kepada pengadilan tersebut walaupun  ia merasa bahwa peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas bahkan mungkin belum diatur secara tegas untuk perkara tersebut. Karena hakim harus memeriksa dan mengadili maka ia harus dapat menemukan hukumnya agar perkara yang diajukan dan ditanganinya dapat diadili  dan diputuskan.
Dalam memutuskan suatu perkara tersebut seoran hakim tidaklah bisa memutuskannya sendiri akan tetapi   keputusan yang diberikan tergantungkepada adanya saksi. Saksi ini sangat penting dalam satu persidangan karena  saksi ini  merupakan bagian dari yang mengetahui perkara yang sedang atau akan diputuskan oleh hakim. Tanpa seorang saksi hakim tidaklah bisa memutuskan terhadap perkara yang sedang disidangkan.
    Begitu juga dengan tertuduh dan tersangka merupakan  unsur penting dalam persidangan. Karena apapun sangnsi pidana yang akan diputuskan haruslah diketahui oleh  tertudah dan tersangka. Namun untuk sangsi yang akan dijatuhkan berlaku bagi mereka  yang menjadi terssangka. Adapun bagi  tertuduh kalau mmemang terbukti ia tidak melakukan pelanggaran maka ia bisa dibebaskan , namun apabila ditemukan ia terlibat atau bersama sama melakukan pelanggaran dengan tersagkan maka iapun akan terkena  hukuman. Disini seorang hakim dituntut untuk mmemehami masalah dan persoalan yangsedangdisidangkan dan memahami posisi dari masing-masing tersangka, tertuduh dang saksi.
Sebagai contoh misalnya si  Ahmad melanggal  hukum pidana maka sudah sepantasnya terkena hukuman. Dan hukuman yang  dijatuhkan kepada si ahmad tersebut sesuai dengan  pelanggaran yang telah dilakukannya. Dengan demikian   dapatlah disimpulka bahwa hukum   tidaklah  menyakinkan mana  yang benar-benar terjadi akan tetapi hukum mementukan terhadap  apa yang seharusnya terjadi.

PROSES DELIK ADUAN HUKUM

Hukum bagi warga negara  berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial alhir dan bathin. Hukum yang sifatnya mengikat, memaksa  serta dpat dil paksakan oleh oihak yang berwenang  dan berpengaruh sdanagt besar terhadap orang-orangyang aka malakukan pelanggaran sehingga mereka merasa takut dan segan untuk melaksanakan pelanggaran teresebut. Hal tersebut karena takut dengan ancaman hukuman yang akan diterimanay  bila melanggaran terhadap aturan tersebut. Hukum yang sifatnya memaksa dapat diterapkan kepada siapa saja yangn berbuat salah. Dan bagi mereka yang melakukakn kesalahan  mungkin baginya dimasukan ke dalam penjara, di denda, diminta membayar ganti rugi, disuruhnuntuk mengembalikan  hutangnya dan lain sebagainya dengan demikian penegakkan hukum  dan keadilan bagai warga negara akan tercapai dan dapat dirasakan.
Dalam kehidupan berhasyarakat, kita sebagai warga nebaga Indonesia tidaklah terlepas dan selalu berhadapan dengan hukum.Dengan hukum teersebut proses interaksi dapat diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Denganhukum itu juga semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yangberlak akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Misalnya pada pasal 303 ayat (3) KUHP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan main judi  ialah setiappermainan yang kemungkinan akan menang yang bergantung pada umumnya terhadap untung-untungan saja. Perjudian menurut undang-undang  tentang penertiban penjudian UU No. 7 tahun 1974 pada hakikatnya bertentangan dengan agama kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakanbagi penghidupan dan kehidupan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka undang-undang menyatakan bahwa semua tindakan pidana perjudian sebagai kejahatan pasal (1)  dan diperkuat dengan ancaman pidana pada pasal 303 ayat (1) KUHP yang ditunjukan kepada mereka yang tanpa hak
a.    Dengan sengaja menawarkan atau memberikan  kesempatan untuk menjalankan usaha perjudian atau dengan sengaja mengambil bagian dalam  bagian usaha teerebut.
b.    Dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesemapatan  kepada umum untuk main judi  atau dengan sengaja  membuka usaha ini, biarpun pengambilan kesempatan itu dikaitkan atau tidak dengan sesuatu syarat atau suatu cara
c.    Berpencaharian dengan ikut bermain judi
  Dengan melanggar aturan-aturan diatas   maka baginya  terkena ancman  pidana penjara  maksimal 2 tahun delapan bulan atau dengan denda maksimal  Rp. 90.000 dalam KUHP diubah  menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000.

LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM

Lembaga Babntuan Hukum adalah suatu organisasi independen yang memberikan bantuanan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para kativis  yang memilikikepedulian tinggoi untuk menegakkan dan memajukan keadilan. Mereka biasanya membantu para kornan kejahatan  atau melayanii dan membantu pihak-pihaklain yang tertinas oleh ketidak adilan.
Lembaga bantuan hukum ini  memiliki peran antara lain :
a.    Membantu kepada pihak-pihak  yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b.    Membantu membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran
c.    Membela dan membela yang behubungan dengan hak-hak p individu maupun kelompok
d.    Memberikan penyuluhan dan memberikakn informasi  di bidang hukum.
Dalam menjalankan tugasnya  dan kewajiban di tengah-tengan  kehiduapanbermasyaratakat berbangsa dan bernegara, maka lembaga-lembaga bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya bersifat  pengabdian dan profesional.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya adalah semata-mata untuk mengabdikan diri untuk kepentingan hukum. Dan bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya  sesuai denganbidang keahlliannya, yaitu mengerjakan pekerjaan  yang dilandasi oleh pengetahuan  atau  pendidikan di bidang hukum.
Di negara Indonesia  banyak sekali  berdiri  lembaga-lembaga  bantuan hukum yang tujuan  utamanya adalah untuk membantu masyarakat indonesia  mengenai sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Adapun pengertiann hukum itu sendiri adalah  peraturan atau tata-tertib yang memiliki sekup memaksa, mengikuti dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bermasyarakat untuk menjamin  adanya keadilan hidup dalam pergaulan dalam bermasyarakat.

1.    Lembaga Pengadilan                                   
Yang dimaksud dengan lembaga  pengadilan adalah merupakan tempat orang-orang dalam mencari keadilan. Dalam proses peradilan tersebut seorang hakim memiliki  kedudukan yang sangat penting dalam terciptanya suatu keadilan. Seorang hakim dalam memutuskan sesuatu kasus  yang ditanganinya harus berpegang terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku. Tidak dibenarkan memutuskan atas dasar kehendak sendiri.  Dalam memutuskan kasus  meskipun kasusnya sama  akantetapi keputusannya belum tentu  sama antar ahkim yang satu dega hakim yang lainnya, karena dalam mengambilkeputusan terhadap suatu kasus seorang hakim tidak teerlepas dari dua pengaruh yaitu  rasio dan intuisi (perasaan). Kedua hal inilah yang sering mempengaruhi terhadap keputusan yang diberikan oleh hakim. 

2.    Kepolisian
Lembaga kepolisian  merupakan  salah satu dari  lembaga –lembaga bantuan hukum bagi  warga negara Indonesia. Selain itu polisi juga dikenal dengan lembaga sebagai penegak hukum di masyarakat, bahkan dalam  kata-kata sembayan kita sering  mendengan dan bahkan mengenal dengan istilah-istilah yang diberika kepada lembaga kepolisian, diantaranya :
a.    Polisi sebagai penegak hukum
Sebagai penegak hukum polisi dituntut untuk mampu mnegakkan hukum dan  menindak pelangaran-pelanggaran terhadap pasal-pasal KUHP dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana  yang menyangkut perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh warga negara indonesia
b.    Polisi sebagai pengayom  warga negara indonesia
Sebagai pengayom masyarajat polisi ditunutu untuk  bersama dan berpihak kepada warga  yang mengalami  perlakukan-perlakuan buruk, pemerasan, segala  bentuk kejahatan dan melindungi masyarakat dari segala ancamam
c.    Polisi  sebagai pembimbing warga
Sebagai pembimbing  warga polisi dituntut untuk mampu membrikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, penegakan hukum dan keadilan  serta harus mampu  menenemkan kesdaran  kepada masyarakat berkenann dengan  hukum.

3.    Advokat
Advokat atau pengacara, atau pembela perkara adalah ahli hukum yang memberikan bantuan hukum dnegan nasihat ataupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembela ia dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam bats-batas yang dibenarkan hukum. untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasanya. Namun dalamhal terdakwa tidak mampu, ada juga pengacara yang bersedia membela secara cuma-cuma.
Hal ikhwal mengenai bantuan hukumyang diberikan pengacara dapat dilihat dalam pasal 69 sampai 74 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan menjadi penasihat hukum atau pengacara terdapat dalam pasal 420 ayat 1 dan pasal 210 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menjadi pengacara seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: telah menangani minimal 5 perkara perdata dan 10 perkara pidana (magang); mengikuti ujian kode etik advokat; mengikuti ujian Hukum Perdata dan Hukum Pidana berikut hukum acaranya yagn diadakan oleh Pengadilan Tinggi setempat. sEtelah itu ia haru smengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi. Terakhir, permohonan dikirim ke Menteri Kehakiman untuk mendapat kan surat keputusan penetapannya.

Menurut  MA Tirtamidjaya  mengatakan bahwa hukum adalah  segala aturanaturan atau norma yang harus diturutu dalam aturan tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti  kerugian jika aturan tersebut dilanggar.
Dari  bergagai pendapattersebut tentang hukum  dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi  beberap unsur, diantaranya  adalah:
a.    Peraturan tingkah laku manusia
b.     Peraturan itu diadakan dan dilakukan oleh badan atau lembaga ynag  resmi atau yang yang berwenang
c.    Peraturan tersebut bersifat memaksa
d.    Sanksi yangberlaku bagi pelanggar peraturan tersebut   adalah tegas, pasti dan dapat dirasakan  bagi yangbersangkutan

SOAL LATIHAN HAK ASASI MANUSIA

A.    Berilah tanda silang (x) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!
1.    Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena….
    a.    Ingin mencari daerah baru.
    b.    Kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat             manusia sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa,         penjajah, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman yang hampir             menimpa seluruh umat manusia.
    c.    Melindungi orang yang bersalah.
    d.    Tidak ingin melihat negara lain merdeka

2.    Hak  kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi disebut….
    a.    hak asasi pribadi       
    b.    hak asasi ekonomi
    c.    hak mendapat perlakuan yang sama
    d.    hak asasi politik

3.    Yang tidak termasuk hak asasi manusia….
    a.    hak hidup            b.    hak kekbebasan
    c.    hak memiliki sesuatu    d.    hak memaksakan kehendak

4.    Peraturan pelaksanaan hak asasi manusia yang berlaku secara internasional adalah pernyataan seduani tengang hak asasi manusia yang ditandatangani  pada waktu sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris tanggal….
    a.    10 Desember 1945        b.    15 Novembar 1923
    c.    25 Januari 1945        d.    30 Mei 1945

5.    Filsuf yang tidak termasuk menyimpulkan instrumen ham adalah…
    a.    John Locke            b.    Aristoteles
    c.    Montesque            d.    Thomson

II.     Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan tepat dan benar!
1.    Jelaskan pengertian hak azasi manusia!
2.    Apa nama lembaga Sebutkan rentetan sejarah perjuangan umat manusia dalam menegakan hak azasi manusia!
3.    Sebutkan Lembaga perlindungan HAM Internasional?
4.    Sebutkan Instrumen HAM yang berlaku secara Internasional!
5.    Cari contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan di luar negri masing-masing satu atau beri komentar tentang kasus tersebut!
6.    Apa yang anda lakukan untuk menegakkan HAM di lingkungan sekolah?
7.    Bagaimana tanggapan anda terhadap pernyataan-pernyataan di bawah ini!
    a.     HAM di masyarakat dunia pada saat ini berjalan dengan baik dan         lancar.
    b.    Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan         berpendapat.
    c.    Apabila kita lihat kondisi sosial pada saat ini seakan-akan hak azasi         manusia tidak ada gunannya.
8.    Jelaskan hak azasi di dalam Undang-Undang pasal 27 dan pasal 28!
9.    Jelaskan perbedaan hak azasi politik dan ekonomi!
10.    Cari contoh peraturan perundang-undangan yag mengandung peraturan lebih rinci tentang hak azasi manusia sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang dasar 1945!

instrumen ham yang berlaku secara internasional

Dari para filsuf termashur seperti Joh Locke, Aristoteles, Montesquie, dan J. J. Rosseau dapat disimpulkan bahwa instrumen hak asasi manusia mencakup:
1.    Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.    Hak kemerdekaan beragama
3.    Hak kemerdekaan berkumpul
4.    Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5.    Hak kemerdekaan pikiran dan pers.

Sedangkan menurut Brierly, pada dasarnya instrumen hak asasi manusia adalah:
1.    Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.    Hak kemerdekaan (independence)
3.    Hak persamaan pendapat (equality)
4.    Hak untuk dihargai (respect)hak bergaul satu dengan yang lainnya (intercourse)

Masih  ingatkah Anda aspek apa saja yang merupakan hak dasar manusia secara kodrati? Hak asasi manusia secara kodrati meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak kebahagiaan. Sesuai dengan perkembangan Zaman hak asasi mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan manusia itu sendiri.
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi hal-hal sebagai berikut.

1.    Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi (personal rights) adalah hak kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain.

2.    Hak  Asasi Ekonomi atau Harta Milik (Property Rights)
Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) adalah hak memiliki sesuatu, membeli atau menjual sesuatu dan memamfaatkannya, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan lain-lain.

3.    Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Depan Hukum dan  Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Rights of legal equality adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan didepan hukum dan pemerintahan.

4.    Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak-hak asasi politik (political rights) adalah hak diakui sebagai warga negara yang sederajat yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih/memilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik, hak mengajukan petisi, kritik dan saran, dan sebagainya.

5.    Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak kebebasan untuk mendapatkan pendapatkan dan memililih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.

6.    Hak asasi untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlidungan hukum (procedural rights)
Contoh procedural rights misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, pengangkapan, penahanan, peradilan, pembelaan hukum, dan sebagainya.

LATAR BELAKANG LAHIRNYA DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA

Latar belakang sejarah hak asasi pada hakekatnya muncul karena kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang hampir menimpa seluruh umat manusia.
Istilah “Hak Asasi Manusia” merupakan terjemahan dari Droits de l’home (Perancis), Human rights (Inggeris), dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi lebih dikenal dengan istilah “Hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggeris) dan grandechten (Belanda) atau bisa juga ddisebut dengan hak-hak fundamental (fundamental rights/civil rights).
Istilah-istilah hak-hak asasi manusia muncul secara monumental sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des droits de l’home et du citoyen” (Hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis)  dengan semboyan liberte, egalite, dan  fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi. (lihat sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia).
Istilah “hak dasar atau hak asasi manusia” sebenarnya banyak tercantum dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, Konstitusi Sementara 1950, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Tap MPR              No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 550 tahun 1993 membentuk lembaga independen KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta.
Berikut ini adalah sejarah perkembangan HAM.

1.    Tahun 2500 SM – tahun 1000  SM
a.    Perjuangan nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi  dari perbudakan raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang – wenangan.
b.    Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan  ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

2.    Tahun 600 SM
a.    Di Athena (Yunani),  Solon telaaah menyusun  undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan  bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliaea yaitu Mahkamah Keadilan yang melindungi orang-orang miskin, dan majelis rakyat atau Eccesia. Karena gagasan inilah Solon  dianggap sebagai  bapak pengajar demokrasi.
b.    Perjuangan  Solon didukung oleh Pericles, seorang tokoh negarawan Athena.

3.    Tahun 527 SM – Tahun 322  SM
a.    Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justinianus, menciptakan  peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.
b.    Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan Filsuf terkenal  dengan visi hak asasi, seperti Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya  hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang  mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan  kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

4 . Tahun 30 SM – Tahun 632 M
a.    Kitab suci Injil yang dibawa oleh Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.
b.    Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.

5.  Tahun 1215 - 1948
a.    Tahun 1215 Magna Carta di Inggris (pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia), dengan peolopornya yang terkenal antara lain John Locke dan Thomas Aquino. 
b.    Tahun 1679 Habeas Corpus Act di Britania Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c.    Tahun 1689 Bill of Right di Britania Raya yaitu undang-undang tentang hak dan kebebasan warga negara.
d.    Tahun 1776 Declaration of Independence di Amerika Serikat yang banyak dipengaruhi oleh J. J. Rousseau. Amerika di anggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi yang secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787.
e.    Tahun 1789 Declaration des droit de l’home et du citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revoludsi Perancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lavayete dengan simbol liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) untuk menjamin hak asasi manusia uyang tercantum dalam konstitusi.
f.    Tahun 1918 Right of Detemination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal untuk mencapai perdamaian yang adil.
g.    Tahun 1941 Atlantic Charter yang muncul pada saat perang dunia II dengan pelopor F. D. Roosevelt menyebutkan The four freedom (empat kebebasan) yaitu:
    1)    kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat
    2)    kebebasan untuk beragama
    3)    kebebasan dari rasa takut
    4)    kebebasan dari kemelaratan
    Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penyangga HAM yang mendasar.
h.    Tahun 1948 lahirnya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan seduania tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota PBB dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

Soal Latihan Hukum Dan Peradilan Nasional

I.    Berilah tanda silang (x) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!
1.    Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi ….
    a.    Hukum lokal dan hukum nasional.
    b.    Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    c.    Hukum sekarang dan hukum yang akan datang
    d.    Hukum satu golongan dan hukum semua  golongan

2.    Yang merupakan contoh hukum publik adalah….
    a.    hukum peroragangan        b.    hukum keluarga
    c.    hukum tata negara        d.    hukum benda

3.    Seperangkat peraturan hukumyang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara disebut….
    a.    hukum tata negara        b.    hukum administrasi negara
    c.    hukum adat            d.    hukum perdata

4.    Memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atua penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya merupakan fungsi…
    a.    pengadilan tingkat pertama    b.    pengadilan tingkat kedua
    c.    mahkamah agung            d.    kasasi

5.    Hukum bertujuan untuk….
    a.    menangkap pencuri
    b.    menegakkan kebenaran dan keadilan
    c.    menjaga keamanan
    d.    memelihara perdamaian
6.    Hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan disebut….
    a.    Hukum agama            b.    Hukum perdata
    c.    Hukum pidana            d.    Hukum adat

7.    Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen terdapat di dalam ….
    a.    Hukum adat            b.    Hukum forma
    c.    Hukum dagang            d.    Hukum meteriil

8.    Hukum dasar negara kita adalah….
    a.    Hukum adat            b.    Hukum agama
    c.    Undang-Undang Dasar 1945    d.    Peraturan daerah

9.    Hukum yang mengatu hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih disebut hukum….
    a.    Hukum dagang            b.    Hukum benda
    c.    Hukum perikatan            d.    Hukum waris

10.    Pemegang pengadilan tertinggi diIndonesia adalah…
    a.    Pengadilan tingkat Satu        b.    Pengadilan tingkat dua
    c.    Pengadilan tingkat tiga        d.    Mahkamah agung

II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas!
1.    Sebutkan jenis-jenis hukum menurut masalah yang diaturnya!
2.    Bagaimana perbedaan proses peradilan sipil dan peradilan militer?
3.    Bagamana kita menanamkan kesadaran untuk selalu menghormati keputusan pengadilan?
4.    Bagamana pendapat anda tentang “main hakim sendiri”? Jelaskan!
5.    Petugas hukum yang terlibat dalam penegakan hukum di negara kita adalah polisi, jaksa, dan hakim. Bagaimana hubungan ketiga petugas hukum tersebut dalam melaksanakan kewajibannya? Jelaskan dan beri contoh!
6.    Sebagai seorang pelajar kalian harus mempunyai rasa malu  kalau melanggar tata tertib sekolah, mengapa demikian?
7.    Tulis masing-masing 3 (tiga) contoh pelanggaran hukum pidana dan hukum perdata yang kalian jumpai dalam kehidupan di masyrakat!
8.    Coba analisis apa yang akan terjadi jika warga negara Indonesia kurang mempunyai kesadaran hukum! Bagaimana dampaknya dalam kehidupan?
9.    Jelaskan menurut pendapat logemann tentang hukum tata negara !
10.    Coba kamu rumuskan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik kemudian, catat cirri-ciri hukum yang termasuk ke dalam dua kelompok itu !

Proses Perkara di Pengadilan

1. Peserta Pengadilan
Dalam proses perkada di pengadilan, pengadilan dapat dilaksanakan apabila pihak-pihak yang terkait hadir dalam pengadilan tersebut. Dalam proses peradilan pidana, pihak-pihak yang hadir adalah sebagai berikut.

a.    Terdakwa
Terdakwa adalah  seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pidana. Segera setelah penuntutan dimulai, dalam tuntutan pemanggilan terdakwa ke muka sidang, jaksa menyebutkan nama, nama kecil, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat  pekerjaan terdakwa. Seorang terdakwa memiliki hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri ini masing-masing memiliki wewenang untuk mengadili perkara pidana ayng dilakukannya. Ketentuan mengenai terdakwa tercantum dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

b.    Jaksa penuntut umum
Jaksa menurut pasal 1 butir 6 KUHAP, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. Penuntuk umum adalah jaksa ayng diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c.    Saksi
Saksi adalah  seseorang atau beberapa orang yang berada di luar pihak yang berperkara dan kehadirannya di dalam persidangan karena dibutuhkan oleh salah satu pihak yang berperkara untuk memberikan keterangannya sehubungan dngan sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan. Singkatnya saksi dibbutuhkan untuk meneguhkan kebenaran tuntutan penggugat atau untuk menegakkan hak dari pihak lawan (tergugat).
Keterangan yang diberikan saksi atau para saksi harus mengenai peristiwa yang dialami oleh saksi sendiri. Artinya tidak boleh mengemukakan pendapat atau kesimpulan yang diperoleh secara berpikir. Pada hakim diberikan kebijakan tnuk menilai keteranganyang diberikan saksi dnegan memperhatikan persesuaian antara saksi itu apakah keterangan saksi itu sesuai dengan apa yang telah diketahui dari sumber lain, alasanpengetahuan saksi, cara hidupnya, martabatnya, dansetiap petunjuuk yang dapat memberikan pertimbangan tentang kepercayaan saksi.

d.    Hakim
Hakim menurut KUHAP pasal 1 butir 8 dan 9, adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk megnadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP.

e.    Penasihat hukum terdakwa
Penasihat hukum terdakwa adalah orang yang memberikan petunjuk kepada terdakwa.

f.    Panitera
Adapun jalannya persidangan adalah sebagai berikut.
1)    Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan setelah adanya bukti bersalah.
2)    Jaksa mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
3)    Jaksa penuntut dan pembela terdakwa menggali keterangan para saksi.
4)    Jika keterangan dianggap cukup, hakim menjatuhkan vonis.
5)    Jalannya sidang dicatat oleh panitera.

Sedangkan dalam proses peradilan perdata, pihak-pihak yang hadir adalah:
1)    Penggugat
2)    Tergugat
3)    Saksi
4)    Hakim
5)    Panitera

Jalannya persidanagn adalah:
1)    Penggugat mengajuakn gugatannya pada pengadilan.
2)    Hakim mendengarkan gugatan penggugat/dapat diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
3)    Memeriksa keterangan saksi-saksi.
4)    Hakim berkedudukan sebagai penegah, setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan keterangan saksi-saksi baru memutuskan perkara.
5)    Jalannya sidang dicatat oleh panitera.

PROSES PERKARA PIDANA DAN PERDATA DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN UMUM

Dalam lingkungan pengadilan umum, perkara pidana dan perdata diproses sebagai berikut.

1.    Proses Perkara Pidana

a. Pengusutan
Inisiatif untuk menjalankan acara pidana dilakukan oleh pemerintah maka pengusutan dilakukan oleh yang berwajib (polisi melakukan penangkapan) dan kejaksaan sebagai penuntut umum. Ada beberapa yang khusus harus diajukan oleh yang berkepentingan, misalnya kasus berzinah dan penghinaan.

b.  Pengakhiran
Jika pemeriksaan telah dimulai dalam pengadilan, maka penuntut umum tidak berhak lagi untuk menghentikan pengusutan.

c.    Hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan yang tidak diajukan oleh  masing-masing pihak.

d.    Hakim tidak boleh menerima pengakuan terdakwa belaka sebagai bukti.
Jadi apabila disimpulkan proses acara pidana bisa digambarkan sebagai berikut.






2.    Proses Perkara Perdata
a.    Pengusutan
    Inisiatif pengusutan harus dilakukan oleh penggugat (yang berkepentingan), tidak pernah dilakukan oleh yang berwajib.
b.    Kedua pihak (penggugat ddan tergugat) bisa atau berkuasa untuk menghentikan acara yang telah di mulai sebelum hakim memberi keputusan.
c.    Luas dari pertikaian yang diajukan pada pertimbangan hakim, bergantung pada kedua belah pihak.
d.    Jika kedua pihak seia sekata tentang hal tertentu, hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut.
e.    Hakim perdata boleh melakukan pemeriksaan atas kebenaran sumpah desesoir yang dilakukan. Sumpah desesoir adalah sumpah yang dilakuakn kedua belah pihak.

Hirarki Peradilan Umum

Pengadilan umum terdapat beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut.

1.    Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama atau yang disebut juga dengan pengadilan negeri yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kabupaten/kota).

2.    Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
    Pengadilan tingkat kedua atau yang disebut juga dengan pengadilan tinggi dibentuk berdasarkan undang-undang. Adapun kekuasaan hukum pengadilannya meliputi satu daerah tingkat I (propinsi).

3.    Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi berkedudukan di ibu kota negar Republik Indonesia, atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden.

Fungsil Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan di Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri), pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi), dan kasasi (Mahkamah Agung).

1.    Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat II (kota atau kabupaten). Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangaka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

2.    Pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi)
Pengadilan tingkat kedua mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu daerah tingkat I (propinsi). Fungsi pengadilan tingkat kedua ini,  yaitu:
a.    Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada didalam daerah hukumnya.
b.    Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan sewajarnya.
c.    Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadialn negeri di daerah hukumnya.
d.    Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pengadilan tinggi juga memliki wewenang mengadili perkara yang dimintakan banding. 

3.    Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan tertinggi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. Tiap-tiap bidang  dipimpin oleh seorang ketua muda yang dibantu oleh beberapa hakim anggota. Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggiuntuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b.    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
c.    Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
d.    Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, ataupun dengan surat edaran.
Adapun wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
a.    Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b.    Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Jenis-Jenis Hukum

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di masyrakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyrakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaatinya.
Hukum mempunyai sikap mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat sarjan hukum. Prof. Subekti, S. H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Menurut Prof. Mr. Dr. Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Mengingat begitu kompleksnya kehidupan masyarakat yang diatur, lahirlah penggolongan-penggolongan hukum seperti berikut.

1.    Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Sebagai contoh: Kamu mendaftarkan diri hendak menjadi anggota perpustakaan. Adapun syarat menjadi anggota perpustakaan, kamu harus mengisi biodata tentang diri kamu. Selain itu, kamu pun harus menandatangani peraturan tertulis mengenai cara-cara peminjaman buku, aturan yang harus dipatuhi, serta sanksi bila tidak memenuhi aturan tersebut. Aturan itulah yang disebut dengan aturan tertulis.
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidupdan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Contoh hukum tidak tertulis dalam praktek kenegaraan Republik Indonesia yaitu Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus.

2.    Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi hukum lokal, hukum hukum nasional, dan hukum internasional. Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya: Hukum Adat Batak, Jawa, Minagkabau, dan sebagainya.
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya: Hukum Indonesia, Malaysia, Yunani, dan sebagainya.
Hukum internasional yaituhukum yang mengatur hubungan dua negara atau lebih. Contohnya: Hukum perang, Hukum perdata internasional, dan sebagainya.

3.    Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
Berdasarkan waktu yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi hukum yang berlaku sekarang, hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, dan hukum antarwaktu.
Hukum yang berlaku sekarang/saat ini (Ius Constitutum) atau disebut juga dengan hukum positif.
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (Ius Constituendum).
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

4. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
Berdasarkan pribadi yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi sebagai berikut.

a.    Hukum satu golongan
Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur atau berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.

b.    Hukum semua golongan
Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan warga negara.

c.    Hukum antar golongan
Hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

5.    Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.

a.    Hukum publik
    Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum Contoh-contoh hukum publik adalah sebagai berikut.
1)      Hukum tata negara
    Hukum tata negara yaitu seperangkat peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugasnya, serta hubungan antar alat-alat perlengkapan negara.
2)       Hukum administrasi negara
    Hukum administrasi negara yaitu seperangkat peraturan hukum yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya.
3)       Hukum pidana
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
4)       Hukum acara/hukum formal
    Hukum acara/hukum formal yaitu seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Hukum acara dibedakan menjadi hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Hukum acara pidana mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Selain itu dalam hukum acara pidana ini diatur juga siapa-siapa saja yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, dan pengadilan mana yang berwenang mengadili, dsb. Semua itu diatur dalam KUHAP yaitu UU No. 8 tahun 1981.

b.    Hukum perdata (Privat)
   Hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa jenis,yaitu sebagai berikut.
1)    Hukum perorangan /pribadi
    Hukum perorangan /pribadi yaitu himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya itu. Manusia dan badan hukum seperti: CV, PT, Firma, dsb di dalam hukum adalah sebagai “Pembawa Hak” atau subjek hukum.
2)     Hukum keluarga
    Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga. Hubungan keluarga timbul karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga mencakup hal-hal berikut:
    a)    Kekuasaan orang tua. Kekuasaan orang tua yaitu orang tua yang         wajib membimbing anak sebelum cukup umur (21 tahun).
    b)    Perwalian. Perwalian yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu         yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu         sampai dengan cukup umur.
    c)    Pengampunan. Pengampuan yaitu seseorang atau badan-badan         perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim menjadi kurator             (pengampu) bagi orang-orang yang telah dewasa tetapi sakit         ingatan, boros, lemah daya atau tidak sanggup mengurus             kepentingan sendiri, atau mengganggu keamanan.
    d)    Perkawinan. Perkawinan yaitu peraturan hukum yang mengatur         perbuatan hukum serta akibatnya antara dua pihak yaitu laki-        laki dan perempuan.
3)        Hukum kekayaan
    Hukum kekayaan adalah peratuarn-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan mencakup dua bidang hukum, yaitu:
    a)    Hukum benda
        Hukum benda yaitu hukum yang mengatur hak-hak kebendaan         yang bersifat mutlak yang dibedakan menjadi benda bergerak         (kendaraan bermotor, surat berharga, dsb) dan benda tak bergerak         (tanah, mesin, hipotik, dsb).
    b)    Hukum perikatan
        Hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan yang         bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Contohnya             hubungan antara debitur dengan kreditur.
4)        Hukum waris
    Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya kekayaan tersebut kepada orang lain. Dalam hukum waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan     penerimaan waris, hibah, serta wasiat.
5)       Hukum dagang
    Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdaganganan/perniagaan. Didalam hukum dagang diatur hal-hal sebagai berikut:
    a)    Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dengan         konsumen (pembelian, penjualan, serta pembuat perjanjian).
    b)    Pemberian kepada para perantara, makelar, komisoner, pedagang         keliling, dsb.
    c)    Hubungan hukum yang terdapat berbagai bentuk, misalnya:         bentuk asosiasi perdagangan, pengangkutan, pengguanaan surat-        surat niaga, dsb.
6)       Hukum adat
    Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat tertentu serta dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
7)        Hukum Islam
    Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam, yaitu dari  Al - Quran dan As – Sunnah.
6.    Ditijau dari Tugas dan Fungsinya

a.    Hukum materiil
Hukum materil berkenaan dengan materi, isi, atau apa yang atur dalam hukum tersebut.

b.    Hukum formal
Hukum formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya karena bentuknyalah hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati, dengan demikian apabila materi hukum dalam bentuk yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, secara formal materi tadi tidak dapat digolongkan sebagai hukum.

Soal Latihan Pembelaan Terhadap Tanah Air

I.    Berilah tanda silang (X) pada huruf di depan jawaban yang paling tepat!

1.     Berikut ini yang bukan merupakan pakar kenegaraan adalah….
    a.    George Jellinek
    b.    Mr. Kranenburg
    c.    George Wilhelm Friedrich Hegel
    d.    Rutherford

2.     Fungsi negara yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan federatif dikemukakan oleh…
    a.    John Locke            b.    Van Vollenhoven
    c.    Montesque            d.    Goodnow

3.     Unsur pembentuk negara adalah….
    a.    adanya angkatan perang    b.    adanya uang
    c.    adanya rakyat        d.    adanya bangunan

4.     Berikut ini yang bukan merupakan sikap yang ditunjukkan dalam membela negara adalah sebagai berikut…
    a.    melakukan KKN        b.    meresahkan masyarakat
    c.    melakukan Siskamling    d.    malas belajar
5.     Bukti kesetiaan Warga negara Indonesia kepada Negara dan Bangsa tercantum dalam UUD 1945 pasal….
    a.    Pasal 28                b.    Pasal 30
    c.    Pasal 29                d.    Pasal 31
6.     Sebagai tanda setia kepada keluarga, semua anggota keluarga harus melaksanakan….
    a.    menambah jumlah keluarga
    b.    menjaga nama baik keluarga
    c.    memperbesar pengeluaran keluarga
    d.    membatasi pergaulan dengan masyarakat.
7.    Kesediaan rela berkorban kepada negara dan bangsa karena didorong oleh….
    a.    menjadi penduduk negar aRepublik Indonesia.
    b.    Adanya rasa cinta kepada negara dan bangsa Indonesia.
    c.    Merasa diri hidup dari kesuburan tanah air Indonesia.
    d.    Tertarik oleh keindahan tanah air Indonesia.
8.    Yang tidak termasuk nilai juang 1945 adalah ….
    a.    tulus iklas tanpa mengharapkan balas jasa.
    b.    Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
    c.    Ditunjukkan demi kepentingan negara.
    d.    Untuk kepentinan pribadi dan golongan.
9.    Ketahaann Nasional akan terwujud apabila….
    a.    seluruh rakyat bisa menggunakan senjata
    b.    seluruh rakyat membina persatuan dan kesatuan.
    c.    Kehidupan masyarakat semakin sejahtera
    d.    Pertambahan jumlah penduduk terus ditingkatkan.
10.    Kita harus menyadari bahwa untuk mencapai cita-cita memerlukan….
    a.    biaya dankemauan.
    b.    Kesabaran dan kepandaian
    c.    Kemauan dan perjuangan
    d.    Perjuangan dan pengorbanan

II.     Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!
1.    Sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara!
2.    Mengapa warga negara wajib membela negara?
3.    Berikan 3 (tiga) contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara dalam kehidupan sehari-hari!
4.    Bagaimana sikap anda terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh GAM (Gerakan Aceh Merdeka)?
5.    Bagaimana peran serta siswa dalam upaya pembelaan negara?
6.    Jelaskan perbedaan antara tujuan dan fungsi negara!
7.      Jelaskan perbedaan antara penduduk dan bukan penduduki!
8.    Jelaskan pengertian depakto dan dezure
9    Jelaskan pemerintahan yang berdaulat !
10.    Jelaskan pengertian konsttitutif dan deklaratif !
11.     Jelaskan batas wilayah udara serta ketentuan hokum internasional tentang daerah ekstrateritorial !
12.    Jelaskan batas wilayah laut territorial zona ekonomi eksklusif !
13.    Jelaskan dan berikan contoh apa yang dimaksud negara bersipat memaksa !
14.    Jelaskan pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan organisasi politik!
15.    Diskusikan manfaat mengetahui tujuan dan fungsi negara, bagaimanakah peran kamu dalam mewujudkan tujuan dan  fungsi tersebut !