I. Pilihlah salah satu jawaban a, b, c, atau d yang dianggap paling benar!
1. Keputusan politik tertinggi yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah ….
a. UUD 1945
b. Proklamasi 17 – 8 – 1945
c. Keputusan Pemerintah
d. Sidang umum MPR
2. Dua kerajaan yang pernah merdeka dan mampu menyatukan bangsa Indonesia ialah ….
a. Sriwijaya dan Mataran
b. Sriwijaya dan Pasai
c. Sriwijaya dan Majapahit
d. Majapahit dan Mataram
3. Bagaimana gambaran kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia pada masa penjajahan?
a. tentram dan sejahtera
b. sengsara dan menderita
c. tertekan dan tertindas
d. tertindas dan menderita
4. Hubungan antara proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dengan UUD 45 ialah?….
a. Proklamasi menjelaskan UUD 1945
b. UUD 1945 menjalaskan pancasila
c. Kedua duanya saling menjelaskan
d. Proklamasi diterjemahkan dan dijelaskan oleh Undang-Undang Dasar 1945
5. Apa yang melatarbelakangi kolonialisasi di Indonesia?
a. beraneka ragamnya budaya rakyat Indonesia
b. Indonesia merupakan negara yang kaya dengan hasil bumi dan berbagai rempah-rempah
c. negara yang mudah untuk dijajah
d. terpecah belahnya rakyat Indonesia
6. Sebutkan faktor-faktor yang menjadi pendorong bagi kemerdekaan negara dan rakyat Indonesia?….
a. tumbuhnya kesadaran bersama untuk lepas dari cengkraman penjajah
b. adanya kesamaan penderitaan di antara rakyat Indonesia
c. adanya kesempatan untuk memproklamirkan Indonesia
d. banyaknya negara-negara yang mampu melepaskan diri dari cengkraman penjajah.
7. Peristiwa-peristiwa apakah yang dilakukan oleh rakyat dan bangsa Indonesia sebelum dikumandangkannya proklamasi ….
a. mengadakakn persiapan untuk pelaksanaan proklamasi
b. berjuang dengan jiwa dan raganya untuk mengusir penjajah
c. memilih presiden dan wakilnya yang akan diangkat
d. bersatu dan saling membahu dalam melawan dan mengusir penjajah
8. Apa saja perjuangan bangsa Indonesia setelah dikumandangkannya proklamasi?….
a. berjuang dengan menggunakan senjata
b. berjuang dan mengusir penjajah dengan bergerilya
c. mengadakan sidang untuk memilih presiden dan para penyelenggara negara
d. mengadakan pemilihan umum
9. Apa arti proklamasi itu sendiri bagi bangsa Indonesia? ….
a. tujuan akhir dari perjuangan seluruh rakat Indonesia
b. sebagai jembatan emas untuk melanjutkakn dan meneruskan cita- cita bangsa
c. sebagai tanda terlahirnya Negara Republik Indonesia
d. berakhirnya penjajahan di muka bumi Indonesia
10. Apakah hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945! ….
a. pembukaaan dan pengesahan UUD 1945
b. kesepakatan untuk mengusir penjajah dari Indonesia
c. menandatangani UUD 1945
d. menetapkan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka
11. Apa priorotas pertama yang dilakukan oleh para petinggi bangsa Indonesia setelah dibacakannya proklamasi?
a. mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya
b. mengangkat para menteri
c. membuat undang-undang
d. mengadakan pemilihan umum
12. Siapakah presiden dan wakil presiden yang pertama negara RI? ….
a. Soeharto dan Adam Malik
b. BJ. Habibi dan Tri Sutrisno
c. Soekarno dan M. Hatta
c. Soekarno dan Tri Sutrisno
13. Pada tanggal berapakan terbentuknya KNIP?
a. 27 agustus 1945 b. 28 Agustus 1945
c. 29 agustus 1945 d. 30 agustus 1945
14. Atas keputusan siapakan KNIP tersebut di bentuk?
a. MPR dan DPR b. PPKI
c. BPUPKI d. Presiden
15. Bagaimana sikap kalian terhadap peristiwa proklamasi kemerdekaan negara Indonesia?
a. acuh tak acuh
b. selalu memperingatinya dan meramaikannya
c. mensyukurinya dan mengisi kemerdekaan
d. mensukuri dan belajar dengan bersungguh-sungguh
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1. Jelaskan hakikat kemerdekaan bagi suatu bangsa?
2. Bagaimana gabaran penderitaan rakat dan bangsa Indonesia pada masa penjajahan?
3. Jelaskan hubungan antara proklamasi keerdekaan 17 agustus 1945 dengan UUD 45?
4. Apa yang melatarbelakangi kolonialisasi di Indonesia?
5. Sebutkan faktor-faktor yang menjadi pendorong bagi kemerdekaan negara dan rakyat Indonesia?
6. Peristiwa-peristiwa apakah yang dilakukan oleh rakyat dana bangsa Indonesia sebelum dikumandangkannya proklamasi?
7. Dan apa saja perjuangan bangsa Indonesia setelah dikumandangkannya proklamasi?
8. Apa arti proklamasi itu sendiri bagi bangsa Indonesia?
9. Tulis hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945!
10. Proklamasi kemerdekaan adalah sikap politik yang paling tinggi, apa maksudnya?
11. Apa prioritas pertama yang dilakukan oleh para petinggi bangsa Indonesia setelah dibacakannya proklaasi?
12. Siapakah presiden dan wakil presiden yang pertama negara RI?
13. Pada tanggal berapakan terbentuknya KNIP?
14. Atas keputusan siapakan KNIP tersebut di bentuk?
15. Bagaimana sikap kalian terhadap peristiwa proklaasi kemerdekaan negara Indonesia?
Thursday, 20 October 2016
suasana sidang penetapan konstitusi 18 agustus 1945
Sebagai konsekuensi logis lahirnya bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, maka persyaratan formal sebagai satu negara harus segera terpenuhi. Untuk kepentingan hal tersebut, pada tanggal 18 Agustus 1945 dilangsungkan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dari sidang tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang menjadi landasan bagi ketatanegaraan Indonesia.
Di antara keputusan yang dihasilkan dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Pembukaan UUD 1945
Setelah Piagam Jakarta mengalami perubahan dalam sidang PPKI, dan ditetepkan menjadi Pembukaaan UUD 1945. Perubahan tersebut berkenaan dengan sila pertama, yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya “diubah menjadi” Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Pengesahan UUD 1945
Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI didasarkan kepada ketentuan pasal I dan II aturan peralihan. Menurut pasal I, PPKI bertugas mengatur dan menyelenggarakan pemindahan kekuasaan Indonesia, termasuk pengaturan dan pemindahan kekuasan hukum dan tata hukum kolonial ke tata hukum nasional
Dengan terjadinya proklamasi kemerdekaan, tata hukum kolonial tidak berlaku lagi di negara Indonesia, kedudukannya digantikan oleh tata hukum nasioanal kecuali tentang badan negara dan peraturan yang ada serta masih berlaku sebelum dibuat peraturan yang baru.
3. Pemilihan presiden dan wakilnya
Pada pemilihan pertama Soekarno dan Moh. Hatta terpilih sebagai presiden dan wakilnya. Pemilihan ini dilakukan koleh PPKI didasrkan kepada peraturan peralihan pasal III yang menyatakan bahwa “untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.”
4. Penetapan Fungsi presiden
Untuk sementara presiden dibentuk oleh komite nasional Indonesia pusat (KNIP). Hal ini didasarkan kepada pasal IV aturan perlihan yang menyatakan bahwa :” sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh komite nasional”.
Dengan mengacu kepada ketentuan pasal III dan IV aturan peralihan. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan melaksanakan fungsi konstusionalnya sebagai pemimpin kabinet presidential.
Menurut pasal IV aturan peralihan serta ayat 1 dan 2 aturan tambahan, presiden memiliki kekuasaan istimewa sebagai pemegang kekuasaan MPR, DPA,dan DPR.
Di antara keputusan yang dihasilkan dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Pembukaan UUD 1945
Setelah Piagam Jakarta mengalami perubahan dalam sidang PPKI, dan ditetepkan menjadi Pembukaaan UUD 1945. Perubahan tersebut berkenaan dengan sila pertama, yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya “diubah menjadi” Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Pengesahan UUD 1945
Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI didasarkan kepada ketentuan pasal I dan II aturan peralihan. Menurut pasal I, PPKI bertugas mengatur dan menyelenggarakan pemindahan kekuasaan Indonesia, termasuk pengaturan dan pemindahan kekuasan hukum dan tata hukum kolonial ke tata hukum nasional
Dengan terjadinya proklamasi kemerdekaan, tata hukum kolonial tidak berlaku lagi di negara Indonesia, kedudukannya digantikan oleh tata hukum nasioanal kecuali tentang badan negara dan peraturan yang ada serta masih berlaku sebelum dibuat peraturan yang baru.
3. Pemilihan presiden dan wakilnya
Pada pemilihan pertama Soekarno dan Moh. Hatta terpilih sebagai presiden dan wakilnya. Pemilihan ini dilakukan koleh PPKI didasrkan kepada peraturan peralihan pasal III yang menyatakan bahwa “untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.”
4. Penetapan Fungsi presiden
Untuk sementara presiden dibentuk oleh komite nasional Indonesia pusat (KNIP). Hal ini didasarkan kepada pasal IV aturan perlihan yang menyatakan bahwa :” sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh komite nasional”.
Dengan mengacu kepada ketentuan pasal III dan IV aturan peralihan. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan melaksanakan fungsi konstusionalnya sebagai pemimpin kabinet presidential.
Menurut pasal IV aturan peralihan serta ayat 1 dan 2 aturan tambahan, presiden memiliki kekuasaan istimewa sebagai pemegang kekuasaan MPR, DPA,dan DPR.
hubungan antara proklamasi dan uud 1945
Antara Proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya bagi bangsa Indonesia, keduanya saling menyempurnakan dan menjelaskan antara yang satu degan yang lainnya. Hubungan antara Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dapat dilihat dari penjelasan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. UUD 1945 dan Proklamasi Merupakan Salah Satu Hukum Dasar Bagi Bangsa Indonesia dalam Memperjuangkan dan Mempertahankan serta Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan sebagai dasar hukum bagi negara tersebut, dan merupakan hukum dasar yang tertulis. Untuk mengetahui dan menyelidiki hukum dasar tersebut tidak hanya dengan mengetahui pasal-pasal dari undang-undang dasar tersebut, akan tetapi harus mengetahui bagaimana cara memperaktekannya, bagaimana suasana kabinetnya dari Undang-Undang dasar tersebut.
Undang-undang dasar negara manapun tidak mungkin dapat dimengerti kalau hanya dibacakan saja. Begitu juga dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Untuk dapat mengetahui dan mendalami Undang-Undang Dasar 1945 harus nengetahui bagaimana proses terjadinya teks tersebut, harus mengetahui keterangan dan penjelasan-penjelasannya serta mengetahui dalam suasana dan kondisi bagaimana UUD 1945 itu dibuat.
Dengan demikian dapatlah dimengerti maksud dari UUD 1945 dan latar belakang serta alur pikiran yang bagaimana yang mendasari lahirnya UUD 1945 tersebut sehingga dapat dijadikan sebagaian dari dasar hukum dasar yang berlaku di negara Indonesia.
2. Dengan melihat pokok-pokok pikiran yang tertera dalam pembukaan UUD 1945
Segala pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan sebagian penjelasan dari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pokok-pokok yangterkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar tersebut, di antaranya:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan asas persatuan untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada perusyawaratan perwakilan. Dan ini sangat sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lainya penyelengara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur yang memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel. UUD, hanya memuat 37 pasal, dan pasal-pasal lainnya hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka UUD tersebuut sangatlah singkat dan supel dibandingkan dengan UUD negar lain.
Undang-undang dasar tersebut cukuplah hanya memuat aturan-aturan pokok, yang memuat garis- garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan menciptakan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara yang baru merdeka, lebih baik hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
Sedangkan proklamasi kemerdekaan merupakan keputusan yang tinggi yang melahirkan negara kesatuan republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik yang tertinggi memiliki arti sebagai berikut.
a. Sebagai puncak perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
b. Proklamasi sebagai tanda terlahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.
c. Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Bagi bangsa dan rakyat Indonesia proklamasi bukanlah merupakan tujuan akhir dari perjuangan, akan tetapi sebagai jembatan dalam terwujudnya negara kesatuan republik Indonesia yang mandiri.
Untuk terwujudnya hal tersebut dibutuhkan suatu perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuan pemerintahan dan negara itu sendiri ialah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan bernegara itu secara tegas dituangkan dalam pembukaaan UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan negara republik Indonesia
Dari penjelasan-penjelasan di atas jelas terlihat hubungan antara proklamsi dan Undang-undang Dasar 1945. Keduanya saling melengkapi dan merupakan sebagai landasan untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur.
1. UUD 1945 dan Proklamasi Merupakan Salah Satu Hukum Dasar Bagi Bangsa Indonesia dalam Memperjuangkan dan Mempertahankan serta Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan sebagai dasar hukum bagi negara tersebut, dan merupakan hukum dasar yang tertulis. Untuk mengetahui dan menyelidiki hukum dasar tersebut tidak hanya dengan mengetahui pasal-pasal dari undang-undang dasar tersebut, akan tetapi harus mengetahui bagaimana cara memperaktekannya, bagaimana suasana kabinetnya dari Undang-Undang dasar tersebut.
Undang-undang dasar negara manapun tidak mungkin dapat dimengerti kalau hanya dibacakan saja. Begitu juga dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Untuk dapat mengetahui dan mendalami Undang-Undang Dasar 1945 harus nengetahui bagaimana proses terjadinya teks tersebut, harus mengetahui keterangan dan penjelasan-penjelasannya serta mengetahui dalam suasana dan kondisi bagaimana UUD 1945 itu dibuat.
Dengan demikian dapatlah dimengerti maksud dari UUD 1945 dan latar belakang serta alur pikiran yang bagaimana yang mendasari lahirnya UUD 1945 tersebut sehingga dapat dijadikan sebagaian dari dasar hukum dasar yang berlaku di negara Indonesia.
2. Dengan melihat pokok-pokok pikiran yang tertera dalam pembukaan UUD 1945
Segala pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan sebagian penjelasan dari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pokok-pokok yangterkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar tersebut, di antaranya:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan asas persatuan untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada perusyawaratan perwakilan. Dan ini sangat sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lainya penyelengara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur yang memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel. UUD, hanya memuat 37 pasal, dan pasal-pasal lainnya hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka UUD tersebuut sangatlah singkat dan supel dibandingkan dengan UUD negar lain.
Undang-undang dasar tersebut cukuplah hanya memuat aturan-aturan pokok, yang memuat garis- garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan menciptakan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara yang baru merdeka, lebih baik hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
Sedangkan proklamasi kemerdekaan merupakan keputusan yang tinggi yang melahirkan negara kesatuan republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik yang tertinggi memiliki arti sebagai berikut.
a. Sebagai puncak perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
b. Proklamasi sebagai tanda terlahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.
c. Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Bagi bangsa dan rakyat Indonesia proklamasi bukanlah merupakan tujuan akhir dari perjuangan, akan tetapi sebagai jembatan dalam terwujudnya negara kesatuan republik Indonesia yang mandiri.
Untuk terwujudnya hal tersebut dibutuhkan suatu perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuan pemerintahan dan negara itu sendiri ialah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan bernegara itu secara tegas dituangkan dalam pembukaaan UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan negara republik Indonesia
Dari penjelasan-penjelasan di atas jelas terlihat hubungan antara proklamsi dan Undang-undang Dasar 1945. Keduanya saling melengkapi dan merupakan sebagai landasan untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur.
penderitaan rakyat di bawah penjajahan
Proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan penuh dengan perjuangan. Proses menuju kemerdekaan tersebut tidak terlepas dari pertubuhan bangsa menuju kemerdekaan, baik perlawanan terhadap para penjajah maupun dengan bangkitnya kesadaran rakyat Indonesia untuk merdeka dan terlepas dari cengkraman para penjajah.
Suasana merdeka sebenarnya telah dirasakan oleh rakyat Indonesia beberapa ratus tahun lalu sebelum proklamasi 17 Agustus 1945. Dua kerajaan besar yaitu Majapahit dan Sriwijaya merupakan kerajaan yang menikmati kemerdekaan sebelum dikumandangkannya Proklamasi. Pada puncak kejaaannya kedua kerajaan tersebut hampir menguasai seluruh wilayah Indonesia. Namun, semua itu berakhir ketika datangnya kolonialisme dan imperialisme yang merupakan awal penderitaan bagi rakyat Indonesia.
Masa kolonialisme yang panjang telah merampas kemerdekaan yang sebelumnya dirasakan oleh rakat Indonesia. Dan pada sat itu juga mulainya pengawasan yang ketat akan kekuasaan politik oleh pihak kolonial, penaklukan ekonomi, pemisahan masyarakat yang kaya dan yang miskin, pemisahan antarkaum bangsawan dan rakyat jelata. Yang pada akhirnya keadaan tersebut berkembang menjadi kekuatan kolonial yang sangat kuat dan menderitakan seluruh rakyat Indonesia di antaranya dengan politik devide et empera atau politik memecah belah.
Kolonialisme ini di mulai dengan masuknya bangsa Portugis ke wilayah Indonesia pada tahun 1511. Kemudian diikuti oleh bangsa Spayol (1522-1529), Belanda (1601-1807), Inggris (1811-1816), Belanda (1816-1942), dan Jepang (1942-1945). Kolonialisme ini diakhiri denga pendudukan tentara Jepang pada tahun 1945. Perjuangan dan perlawanan serta penderitaan bangsa Indonesia berlangsung selama masa kolonialisasi dan imperialisasi. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya tidak dapat berlangsung di bumi nusantara.
Sikap yang tegas dalam penolakan bangsa Indonesia terhadap keduanya di tebus dengan berbagai penderitaan. Namun rakyat Indonesia tidak mundur sedikit pun untuk mengusir dan melenyapkan kolonialisasi dan imperialisasi tersebut. Hal ini terbukti bahwa dengan mudah rakyat Indonesia digerakan dalam melawan dan mengusir penjajah. Perlawanan yang dilakukan pada awalnya hanya bersifat local sehingga mudah dtngkis dan dipatahkan oleh kekuatan kolonial.
Kekalahan demi kekalahan terus dirasakan oleh para pejuang bangsa. Hal ini menyadarkan para pejuang dan pemuda terpelajar untuk menyusun strategi yang baru dalam mengahadapi kekuatan penjajah. Mereka menyadari akan pentinganya persatuan dan kesatuan dalam segala hal untuk menentang kekuasaan kolonial. Kesadaran tersebut telah mendorong mereka untuk mendirikan dan membentuk organisasi, baik yang bergerak pada bidang sosial, politik, dan pendiikan. Pada puncaknya dengan semangat persatuan dan kesatuan organisasi-organisasi tersebut berikrar untuk bersatu melawan penjajah. Ikrar ini dikenal dengan Sumpah Pemuda.
Penjajahan kolonialisme semakin merajalela dan mendatangkan penderitaan yang tiada tara bagi rakyat Indonesia. Dimana-mana rakyat menjerit kelaparan dan terserang dengan berbagi penyakit, penyiksaan yang di luar batas kemanusiaan serta perampasan segala hasil bumi. Selama beratus-ratus tahun rakyat Indonesia merasakan penderitaan dengan penjajahan kolonialisme tersebut. Entah berapa ribu rakyat yang tak berdosa menjadi korban, dan entah berapa banyak hasil bumi yang telah mereka rampas serta sampai kapan kehormatan bangsa Indonesia diinjak-injak.
Dengan penderitaan yang begitu berat dirasakan oleh rakyat Indonesia pada akhirnya mengokohkan tekad rakyat Indonesia untuk melawan dan merebut kemerdekaan serta mengusir penjajah dari muka bumi Indonesia. Selain melalui sumpah pemuda 1928, penegasan tekad untuk merdeka tecermin pula dengan berdirinya perkumpulan pelajar Indonesia di negeri Belanda. Perkumpulan tersebut dinamakan dengan perhimpunan Indonesia. Selanjutnya diikuti oleh berdirinya Partai Nasional Indonesia pada tahun 1927, dengan tekad memperkuat rasa kebangsaan umumnya dan kesadaran atas persatuan bangsa Indonesia.
Sementara itu, pada babak perang dunia ke II Jepang memulai kolonialisasinya di negara Indonesia sejak tahun 1942. Penderitaan rakyat Indonesia pun semakin lengkap. Kebiadaban dan keganasan penjajahan pada pemerintahan Jepang tersebut sungguh tidak berperikemanusiaan dan sungguh kejam. Namun kekejaman dan dan penderitaan rakyat Indonesia mulai berakhir ketika Kota Hirosima dibom oleh Amerika serikat pada tanggal 6 Agustus 1945. Dan pada tanggal 9 Agustus 1945 Amerika kembali menjatuhkan bom di kota Nagasaki. Jepang pada saat itu tidak memiliki kesempatan lagi untuk memikirkan dan menjajah bangsa lain. Bahkan, sekutu telah berhasil memaksa Jepang untuk menyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945.
Berita kekalahan Jepang ini diterima pula oleh para pejuang bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sejak tanggal 15 Agustus 1945 telah terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power). Para pejuang tidak menyi-nyiakan kesempatan ini dan pada tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkanlah proklamasi kemerdekaan RI dari jalan Pegangsaan Timur No. 56 di Jakarta oleh Soekarno–Hatta.
Proklamasi kemerdekaan tersebut merupakan keputusan politik tertinggi yang memiliki arti sebagai berikut :
1. Sebagai perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menegakkan bangsa serta negara yang mandiri. Hal ini merupakan sebagai titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi hasil perjuangan tadi.
2. Dengan proklamasi menandai lahirnya Negara Republik Indonesia. Hal ini berarti titik awal berlakunya tata hukum Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial.
3. Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Bagi rakyat dan bangsa Indonesia kemerdekaan bukanlah semata-mata sebagai tujuan, tetapi sebagai jembatan emas dalam menuju bangsa dan negara yang maju dan mandiri.
Suasana merdeka sebenarnya telah dirasakan oleh rakyat Indonesia beberapa ratus tahun lalu sebelum proklamasi 17 Agustus 1945. Dua kerajaan besar yaitu Majapahit dan Sriwijaya merupakan kerajaan yang menikmati kemerdekaan sebelum dikumandangkannya Proklamasi. Pada puncak kejaaannya kedua kerajaan tersebut hampir menguasai seluruh wilayah Indonesia. Namun, semua itu berakhir ketika datangnya kolonialisme dan imperialisme yang merupakan awal penderitaan bagi rakyat Indonesia.
Masa kolonialisme yang panjang telah merampas kemerdekaan yang sebelumnya dirasakan oleh rakat Indonesia. Dan pada sat itu juga mulainya pengawasan yang ketat akan kekuasaan politik oleh pihak kolonial, penaklukan ekonomi, pemisahan masyarakat yang kaya dan yang miskin, pemisahan antarkaum bangsawan dan rakyat jelata. Yang pada akhirnya keadaan tersebut berkembang menjadi kekuatan kolonial yang sangat kuat dan menderitakan seluruh rakyat Indonesia di antaranya dengan politik devide et empera atau politik memecah belah.
Kolonialisme ini di mulai dengan masuknya bangsa Portugis ke wilayah Indonesia pada tahun 1511. Kemudian diikuti oleh bangsa Spayol (1522-1529), Belanda (1601-1807), Inggris (1811-1816), Belanda (1816-1942), dan Jepang (1942-1945). Kolonialisme ini diakhiri denga pendudukan tentara Jepang pada tahun 1945. Perjuangan dan perlawanan serta penderitaan bangsa Indonesia berlangsung selama masa kolonialisasi dan imperialisasi. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya tidak dapat berlangsung di bumi nusantara.
Sikap yang tegas dalam penolakan bangsa Indonesia terhadap keduanya di tebus dengan berbagai penderitaan. Namun rakyat Indonesia tidak mundur sedikit pun untuk mengusir dan melenyapkan kolonialisasi dan imperialisasi tersebut. Hal ini terbukti bahwa dengan mudah rakyat Indonesia digerakan dalam melawan dan mengusir penjajah. Perlawanan yang dilakukan pada awalnya hanya bersifat local sehingga mudah dtngkis dan dipatahkan oleh kekuatan kolonial.
Kekalahan demi kekalahan terus dirasakan oleh para pejuang bangsa. Hal ini menyadarkan para pejuang dan pemuda terpelajar untuk menyusun strategi yang baru dalam mengahadapi kekuatan penjajah. Mereka menyadari akan pentinganya persatuan dan kesatuan dalam segala hal untuk menentang kekuasaan kolonial. Kesadaran tersebut telah mendorong mereka untuk mendirikan dan membentuk organisasi, baik yang bergerak pada bidang sosial, politik, dan pendiikan. Pada puncaknya dengan semangat persatuan dan kesatuan organisasi-organisasi tersebut berikrar untuk bersatu melawan penjajah. Ikrar ini dikenal dengan Sumpah Pemuda.
Penjajahan kolonialisme semakin merajalela dan mendatangkan penderitaan yang tiada tara bagi rakyat Indonesia. Dimana-mana rakyat menjerit kelaparan dan terserang dengan berbagi penyakit, penyiksaan yang di luar batas kemanusiaan serta perampasan segala hasil bumi. Selama beratus-ratus tahun rakyat Indonesia merasakan penderitaan dengan penjajahan kolonialisme tersebut. Entah berapa ribu rakyat yang tak berdosa menjadi korban, dan entah berapa banyak hasil bumi yang telah mereka rampas serta sampai kapan kehormatan bangsa Indonesia diinjak-injak.
Dengan penderitaan yang begitu berat dirasakan oleh rakyat Indonesia pada akhirnya mengokohkan tekad rakyat Indonesia untuk melawan dan merebut kemerdekaan serta mengusir penjajah dari muka bumi Indonesia. Selain melalui sumpah pemuda 1928, penegasan tekad untuk merdeka tecermin pula dengan berdirinya perkumpulan pelajar Indonesia di negeri Belanda. Perkumpulan tersebut dinamakan dengan perhimpunan Indonesia. Selanjutnya diikuti oleh berdirinya Partai Nasional Indonesia pada tahun 1927, dengan tekad memperkuat rasa kebangsaan umumnya dan kesadaran atas persatuan bangsa Indonesia.
Sementara itu, pada babak perang dunia ke II Jepang memulai kolonialisasinya di negara Indonesia sejak tahun 1942. Penderitaan rakyat Indonesia pun semakin lengkap. Kebiadaban dan keganasan penjajahan pada pemerintahan Jepang tersebut sungguh tidak berperikemanusiaan dan sungguh kejam. Namun kekejaman dan dan penderitaan rakyat Indonesia mulai berakhir ketika Kota Hirosima dibom oleh Amerika serikat pada tanggal 6 Agustus 1945. Dan pada tanggal 9 Agustus 1945 Amerika kembali menjatuhkan bom di kota Nagasaki. Jepang pada saat itu tidak memiliki kesempatan lagi untuk memikirkan dan menjajah bangsa lain. Bahkan, sekutu telah berhasil memaksa Jepang untuk menyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945.
Berita kekalahan Jepang ini diterima pula oleh para pejuang bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sejak tanggal 15 Agustus 1945 telah terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power). Para pejuang tidak menyi-nyiakan kesempatan ini dan pada tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkanlah proklamasi kemerdekaan RI dari jalan Pegangsaan Timur No. 56 di Jakarta oleh Soekarno–Hatta.
Proklamasi kemerdekaan tersebut merupakan keputusan politik tertinggi yang memiliki arti sebagai berikut :
1. Sebagai perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menegakkan bangsa serta negara yang mandiri. Hal ini merupakan sebagai titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi hasil perjuangan tadi.
2. Dengan proklamasi menandai lahirnya Negara Republik Indonesia. Hal ini berarti titik awal berlakunya tata hukum Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial.
3. Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Bagi rakyat dan bangsa Indonesia kemerdekaan bukanlah semata-mata sebagai tujuan, tetapi sebagai jembatan emas dalam menuju bangsa dan negara yang maju dan mandiri.
HAKIKAT KEMERDEKAAN BAGI SUATU BANGSA
Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib bersyukur terhadap Allah SWT. atas kemerdekaan yang dilimpahkannya kepada bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang didapatkan oleh rakyat dan bangsa Indonesia pada akhirnya adalah merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, selain hasil jerih payah perjuangan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, seluruh rakyat dan bagsa Indonesia rela mengorbankan segalanya baik harta jiwa dan bahkan raga sekalipun.
Begitu juga dengan bangsa-bangsa lain, bahwa untuk mencapai suatu kemerdekaan memerlukan pengorbanan meskipun ada sebagaian negara yang kemerdekaannya merupakan pemberian dari negara-negara yang menjajahnya.
Lalu, kenapa negara-negara yang di bawah tangan penjajahan ingin melepaskan diri dan ingin merdeka? Ini merupakan hal yang yang wajar dan hal yang sangat didambakan oleh semua negara yang pernah dijajah. Karena dengan merdekanya negara-negara tersebut berarti lepas dari cengkraman negara lain dalam segala bidang dan berhak untuk menentukan negaranya sendiri tanpa ada paksaan dan tekanan dari negara lain. Selain itu, sudah jelas bahwa kemer- dekaan itu merupakan hak bagi setiap bangsa.
Bagi setiap bangsa dan setiap individu manusia memiliki hak yang sama untuk hidup bebas tanpa adanya paksaan dan tekanan dari bangsa lain. Itulah yang disebut dengan hak kememrdekaan. Siapa pun tidak berhak dan tidak dibenarkan merampas kemerdekaan dan kebebasan orang lain ataupun negara lain. Dengan berbuat semena-mena memperlakukan orang lain atau bangsa lain seperti kepada binatang adalah bertentangan dengan hak kemerdekaan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh negara-negara yang menjajah negara lain. Negara penjajah untuk mencapai tujuannya dalam menjajah negara lain mereka menghalalkan segala macam cara padahal hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak asasi kemerdekaan. Kaum penjajah dengan tidak berperi kemanusiaan mereka melakukan penyiksaan, pemaksaan, dan bahkan melakukan pembunuhan. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hak kemerdekaan.
Selain berhak untuk hidup bebas dengan tidak adanya paksaan dan tekanan dari pihak lain, juga harus menghormati adanya kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan untuk menentukan bangsanya sendiri. Seperti dikemukakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea I yaitu :”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Begitu juga dengan bangsa-bangsa lain, bahwa untuk mencapai suatu kemerdekaan memerlukan pengorbanan meskipun ada sebagaian negara yang kemerdekaannya merupakan pemberian dari negara-negara yang menjajahnya.
Lalu, kenapa negara-negara yang di bawah tangan penjajahan ingin melepaskan diri dan ingin merdeka? Ini merupakan hal yang yang wajar dan hal yang sangat didambakan oleh semua negara yang pernah dijajah. Karena dengan merdekanya negara-negara tersebut berarti lepas dari cengkraman negara lain dalam segala bidang dan berhak untuk menentukan negaranya sendiri tanpa ada paksaan dan tekanan dari negara lain. Selain itu, sudah jelas bahwa kemer- dekaan itu merupakan hak bagi setiap bangsa.
Bagi setiap bangsa dan setiap individu manusia memiliki hak yang sama untuk hidup bebas tanpa adanya paksaan dan tekanan dari bangsa lain. Itulah yang disebut dengan hak kememrdekaan. Siapa pun tidak berhak dan tidak dibenarkan merampas kemerdekaan dan kebebasan orang lain ataupun negara lain. Dengan berbuat semena-mena memperlakukan orang lain atau bangsa lain seperti kepada binatang adalah bertentangan dengan hak kemerdekaan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh negara-negara yang menjajah negara lain. Negara penjajah untuk mencapai tujuannya dalam menjajah negara lain mereka menghalalkan segala macam cara padahal hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak asasi kemerdekaan. Kaum penjajah dengan tidak berperi kemanusiaan mereka melakukan penyiksaan, pemaksaan, dan bahkan melakukan pembunuhan. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hak kemerdekaan.
Selain berhak untuk hidup bebas dengan tidak adanya paksaan dan tekanan dari pihak lain, juga harus menghormati adanya kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan untuk menentukan bangsanya sendiri. Seperti dikemukakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea I yaitu :”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
SOAL-SOAL LATIHAN KONFLIK ANTARBANGSA DAN PERAN LEMBAGA INTERNASIONAL
I. Pilihlah salah satu jawaban a, b, c, atau d yang dianggap paling benar!
1. Sebab-sebab yang menimbulkan konflik antarbangsa adalah....
a. adanya kepentingan yang berbeda
b. perbedaan ideologi negara
c. letak geograpis yang berbeda
d. pelanggaran dan perampasan terhadap hak-hak negara lain
2. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya konflik antarbangsa adalah...
a. terjadinya penderitaan dan kelaparan di mana-mana
b. peperangan yang berkelanjutan
c. putus dan berakhiran perjanjian yang telah disepakati
d. dimusuhi oleh negara-negara lain
3. Cara-cara yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antarbangsa yaitu....
a. dengan mengadakan perjanjian dan kesepakatan damai
b. mengadakan perundingan-perundingan
c. meminta bantuan ke dewan keamanan PBB
d. menurunkan pasukan-pasukan keamanan
4. Lembaga internasional yang berwenang menyelesaikan konflik yang terjadi antar bangsa ialah .....
a. ASEAN
b. Non Blok
c. PBB
d. pasukan perdamaian
5. Yang melatarbelakangi terbentuknya perserikatan bangsa-bangsa adalah....
a. adanya pertentangan antara blok barat dadn blok timur
b. adanya penyerangan dan penguasaan terhadap negara lain
c. banyak terjadinya persengketaan antarbangsa
d. terciptanya perdamaian dunia
6. Sebelum berdiri badan PBB telah ada organisasi internasional yang bertujuan untuk menciptakan perdaaian dunia, yaitu....
a. Serikat Bangsa-bangsa
b. Liga Bangsa-Bangsa
c. Organisasi Bangsa-Bangsa
d. Persekutuan Bangsa-Bangsa
7. Pendiri organisasi adalah internasional adalah merupakan gagasan dari ?
a. John Kenedi
b. Woodrow Wilson
c. W. Churchill
d. Franklin D. Rosevelt
8. Yang menjadi tugas dari dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa ialah….
a. terjalinnya kerjasama antar bangsa
b. menciptakan perdamaian dan keamanan dunia
c. membantu negara-negara yang sedang berkonflik
d. menyerbu negara-negara yang sedang terkena konflik
9. Sebutkan cara-cara yang dilakukan untuk menyelesaikan konplik yang terjadi antar bangsa?
a. membuat perjanjian damai
b. mengerahkan pasukan perang
c. meminta bantuan negara ke tiga
d. menyerahkan kepada lembaga internasional
10. Sebutkan dampak bagi negara yang sedang berkembang dengan adanya konplik yang terjadi antar bangsa?
a. terhambatnya pembangunan dalam bidang ekonomi
b. terganggunya hubungan dengan negara yang sudah maju
c. tidak bisa mengadakan hubungan/kerjasama dengan negara lain
d. tidak dapat berjalan dengan sempurna pembangunan dalam segala bidang.
11. Sebutkan usaha-usaha yang dilakukan PBB dalam rangka menciptakan perdamaian dunia?
a. pengiriman bantuan kesehatan
b. pengiriman pasukan perang
c. pengiriman alat-alat perang
d. mendamaikan negara yang bersengketa
12. Perserikatan Bangsa-bangsa resmi berdiri sebagai organisasi internasional pada tanggal ….
a. 26 Juni 1945
b. 24 Oktober 1945
c. 24 Septeber 1945
d. 24 Oktober 1946
13. Berapa negara yang mejadi pelopor berdirinya PBB…
a. 5 negara
b. 7 negara
c. 10 negara
d. 15 negara
14. Sebutkan tujuan dibentuknya organisasi ASEAN .....
a. semakin berkembangnya komunis di asia Tenggara
b. di dominasinya bidang ekonomi oleh negara-negara barat
c. ingin membentuik kekuatan batu di kawasan Asia tenggara
d. karena adanya kesamaan penderitaan sebagai negara jajahan barat
15. Prinsif-prinsif yang digunakan oleh negara-negara non-blok adalah merupakan pencerinan dari prinsip :
a. Dasa Sila Bandung tahun 1965
b. Dasa Sila Bandung tahun 1955
c. Dasa Sila Bandung tahun 1967
d. Dasa Sila Bandung tahun 1970
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Apa pemahaman kalian tentang terjadinya konflik antarbangsa? Jelaskan!
2. Sebutkan diantara factor yang mengakibatkan terjadinya konflik antar bangsa?
3. Bagaiana akibat yang ditimbulkan dengan adanya konflik antarbangsa?
4. Bagaiana cara-cara yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik yan terjadi antarbangsa?
5. Sebutkan lembaga-lembaga internasional yang berwenang menyelesaikan konflik yang terjadi antarbangsa?
6. Apa yang melatar belakangi terbentuknya perserikatan bangsa-bangsa? Jelaskan dengan singkat!
7. Sebutkan asas dan tujuan utama dibentuknya PBB?
8. Sebutkan tiga pokok yang menjadi tugas dari dewan keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa?
9. Sebutkan cara-cara yang damai untuk menyelesaikan konplik yang terjadi antarbangsa?
10. Sebutkan dampak bagi negara yang sedang berkembang dengan adanaa konflik angterjadi antarbangsa?
11. Sebutkan usaha-usaha yang dilakukan PBB alam rangka menciptakan perdamaian dunia?
12. Dan apa pula yang dilakukan Indonesia dalam hal tersebut?
13. Sebutkan tujuan dibentuknya organisasi ASEAN?
14. Apa yang dimaksud degan negara-negara non-blok, dan bagaimana peran serta Indonesia pada organisasi tersebut?
15. Sebutkan sikap yang menggambarkan ketidakberpihakan Indonesia terhadap salah satu blok yang ada?
1. Sebab-sebab yang menimbulkan konflik antarbangsa adalah....
a. adanya kepentingan yang berbeda
b. perbedaan ideologi negara
c. letak geograpis yang berbeda
d. pelanggaran dan perampasan terhadap hak-hak negara lain
2. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya konflik antarbangsa adalah...
a. terjadinya penderitaan dan kelaparan di mana-mana
b. peperangan yang berkelanjutan
c. putus dan berakhiran perjanjian yang telah disepakati
d. dimusuhi oleh negara-negara lain
3. Cara-cara yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antarbangsa yaitu....
a. dengan mengadakan perjanjian dan kesepakatan damai
b. mengadakan perundingan-perundingan
c. meminta bantuan ke dewan keamanan PBB
d. menurunkan pasukan-pasukan keamanan
4. Lembaga internasional yang berwenang menyelesaikan konflik yang terjadi antar bangsa ialah .....
a. ASEAN
b. Non Blok
c. PBB
d. pasukan perdamaian
5. Yang melatarbelakangi terbentuknya perserikatan bangsa-bangsa adalah....
a. adanya pertentangan antara blok barat dadn blok timur
b. adanya penyerangan dan penguasaan terhadap negara lain
c. banyak terjadinya persengketaan antarbangsa
d. terciptanya perdamaian dunia
6. Sebelum berdiri badan PBB telah ada organisasi internasional yang bertujuan untuk menciptakan perdaaian dunia, yaitu....
a. Serikat Bangsa-bangsa
b. Liga Bangsa-Bangsa
c. Organisasi Bangsa-Bangsa
d. Persekutuan Bangsa-Bangsa
7. Pendiri organisasi adalah internasional adalah merupakan gagasan dari ?
a. John Kenedi
b. Woodrow Wilson
c. W. Churchill
d. Franklin D. Rosevelt
8. Yang menjadi tugas dari dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa ialah….
a. terjalinnya kerjasama antar bangsa
b. menciptakan perdamaian dan keamanan dunia
c. membantu negara-negara yang sedang berkonflik
d. menyerbu negara-negara yang sedang terkena konflik
9. Sebutkan cara-cara yang dilakukan untuk menyelesaikan konplik yang terjadi antar bangsa?
a. membuat perjanjian damai
b. mengerahkan pasukan perang
c. meminta bantuan negara ke tiga
d. menyerahkan kepada lembaga internasional
10. Sebutkan dampak bagi negara yang sedang berkembang dengan adanya konplik yang terjadi antar bangsa?
a. terhambatnya pembangunan dalam bidang ekonomi
b. terganggunya hubungan dengan negara yang sudah maju
c. tidak bisa mengadakan hubungan/kerjasama dengan negara lain
d. tidak dapat berjalan dengan sempurna pembangunan dalam segala bidang.
11. Sebutkan usaha-usaha yang dilakukan PBB dalam rangka menciptakan perdamaian dunia?
a. pengiriman bantuan kesehatan
b. pengiriman pasukan perang
c. pengiriman alat-alat perang
d. mendamaikan negara yang bersengketa
12. Perserikatan Bangsa-bangsa resmi berdiri sebagai organisasi internasional pada tanggal ….
a. 26 Juni 1945
b. 24 Oktober 1945
c. 24 Septeber 1945
d. 24 Oktober 1946
13. Berapa negara yang mejadi pelopor berdirinya PBB…
a. 5 negara
b. 7 negara
c. 10 negara
d. 15 negara
14. Sebutkan tujuan dibentuknya organisasi ASEAN .....
a. semakin berkembangnya komunis di asia Tenggara
b. di dominasinya bidang ekonomi oleh negara-negara barat
c. ingin membentuik kekuatan batu di kawasan Asia tenggara
d. karena adanya kesamaan penderitaan sebagai negara jajahan barat
15. Prinsif-prinsif yang digunakan oleh negara-negara non-blok adalah merupakan pencerinan dari prinsip :
a. Dasa Sila Bandung tahun 1965
b. Dasa Sila Bandung tahun 1955
c. Dasa Sila Bandung tahun 1967
d. Dasa Sila Bandung tahun 1970
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Apa pemahaman kalian tentang terjadinya konflik antarbangsa? Jelaskan!
2. Sebutkan diantara factor yang mengakibatkan terjadinya konflik antar bangsa?
3. Bagaiana akibat yang ditimbulkan dengan adanya konflik antarbangsa?
4. Bagaiana cara-cara yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik yan terjadi antarbangsa?
5. Sebutkan lembaga-lembaga internasional yang berwenang menyelesaikan konflik yang terjadi antarbangsa?
6. Apa yang melatar belakangi terbentuknya perserikatan bangsa-bangsa? Jelaskan dengan singkat!
7. Sebutkan asas dan tujuan utama dibentuknya PBB?
8. Sebutkan tiga pokok yang menjadi tugas dari dewan keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa?
9. Sebutkan cara-cara yang damai untuk menyelesaikan konplik yang terjadi antarbangsa?
10. Sebutkan dampak bagi negara yang sedang berkembang dengan adanaa konflik angterjadi antarbangsa?
11. Sebutkan usaha-usaha yang dilakukan PBB alam rangka menciptakan perdamaian dunia?
12. Dan apa pula yang dilakukan Indonesia dalam hal tersebut?
13. Sebutkan tujuan dibentuknya organisasi ASEAN?
14. Apa yang dimaksud degan negara-negara non-blok, dan bagaimana peran serta Indonesia pada organisasi tersebut?
15. Sebutkan sikap yang menggambarkan ketidakberpihakan Indonesia terhadap salah satu blok yang ada?
sikap Indonesia yang tidak memihak dalam menghadapi konflik antar bangsa
Peran serta negara Indonesia dalam menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia yang dikumandangkan sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terus menerus dilakukan tidak berhenti sampai sekarang. Hal ini dilakukan karena keikutsertaan bangsa Indonesia dalam menciptakan ketertiban dan perdaaian dunia adalah merupakan bagian dari amanah proklamasi 17 Aggustus 1945 tersebut. Untuk menjalankan dan melaksanakan amanat proklamasi tersebut bangsa Indonesia dalam politik luar negerinya memegang teguh terhadap politik bebas aktif. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas tidak terikat oleh suatu blok yang ada dan berperan serta untuk menciptakan perdamaian dunia. Sedangkan aktif maksudnya bahwa bangsa Indonesia selalu aktif atau berperan serta dalam usaha-usaha yang dilakkukan dalam men- ciptakan perdamaian dunia. Politik bebas aktif ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang tidak memihak dalam menghadapi konflik yang terjadi antarbangsa. Hal ini merupakan satu dari sekian amanah proklamasi 17 agustus 1945 yang harus dijadikan pegangan oleh bangsa Indonesia.
Adapun unsur-unsur yang penting dala politik luar negeri bebas aktif adalah :
1. Kebebasan menentukan sendiri pendirian dalam masalah-masalah international.
2. Keterlepasan dari ikatan-ikatan blok ideologi dan blok manapun.
3. Keaktifan dalam mewujudkan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan
4. Kerja sama internasional dalam bidang politik sosial dan ekonomi yang saling menguntungkan.
5. Hidup berdampingan dengan damai
6. Menghargai kedaulatan negara masing-masing.
7. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Dalam perjalanannya politik luar negeri bebas aktif ini menunjukan corak yang berbeda, di antaranya:
Pertama pada awal tahun 1960 dijadikannya politik keseimbangan. Pada saat itu, Indonesia memberikan dukungan yang kurang lebih sama terhadap resolusi yang diajukan oleh blok barat maupun oleh blok timur.
Kedua, pada tahun-tahun terakhir presiden Soekarno memerintahkan dijalankan politik non blok yang ke kiri-kirian, lebih dekat dan condong ke RRC dan tidak memihak ke barat.
Ketiga, Setelah orde baru Indonesia menjalankan politik luar negerinya yang modern (luwes) dengan selalu berusaha meelihara perdamaian dan persahabatan, terutama terhadap negara-negara yang membantu negara Indonesia. Selain itu, Indonesia juga membantu negara-negara lain dalam menjaga perdamaian dengan mengirimkan pasukannya.
Sikap lainnya yang diambil oleh bangsa Indonesia yang menunjukkan ketidakberpihakan Indonesia terhadap salah satu bangsa yang sedang dilanda konflik adalah dengan menjadi anggota pada organisasi negara-negara non-blok. Yang dimaksud dengan non-blok itu sendiri adalah negara yang tidak memihak terhadap salah satu balok yang ada baik blok barat aupun blok timur. Dan yang menjadi sebab munculnya organisasi non blok ini adalah di antaranya adalah adanya pertentangan kedua negara super power dan negara-negara sekutunya, sehingga masing-masing blok berlomba-lomba untuk meningjkatkan kekuatan milliter dan berlomba dalam membuat persenjataan perang termasuk nuklir.
Indonesia menjadi anggota negara non blok sejak tahun 1961 yang pada waktu itu delegasinya diketuai oleh Ir. Soekarno dala KTT non Blok yang pertama di Beograd.
Sikap lain yang dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap konflik yang melanda negara-negara lain ialah dengan berperan aktif dalam mendamaikan bersama-sama dengan PBB serta memberikan bantuan baik dengan mengirimkan pasukan pengamanan seperti pengiriman pasukan ke Kongo maupun bantuan yang bersifat material. Hal ini sudah dilakukan oleh negara Indonesia sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Adapun unsur-unsur yang penting dala politik luar negeri bebas aktif adalah :
1. Kebebasan menentukan sendiri pendirian dalam masalah-masalah international.
2. Keterlepasan dari ikatan-ikatan blok ideologi dan blok manapun.
3. Keaktifan dalam mewujudkan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan
4. Kerja sama internasional dalam bidang politik sosial dan ekonomi yang saling menguntungkan.
5. Hidup berdampingan dengan damai
6. Menghargai kedaulatan negara masing-masing.
7. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Dalam perjalanannya politik luar negeri bebas aktif ini menunjukan corak yang berbeda, di antaranya:
Pertama pada awal tahun 1960 dijadikannya politik keseimbangan. Pada saat itu, Indonesia memberikan dukungan yang kurang lebih sama terhadap resolusi yang diajukan oleh blok barat maupun oleh blok timur.
Kedua, pada tahun-tahun terakhir presiden Soekarno memerintahkan dijalankan politik non blok yang ke kiri-kirian, lebih dekat dan condong ke RRC dan tidak memihak ke barat.
Ketiga, Setelah orde baru Indonesia menjalankan politik luar negerinya yang modern (luwes) dengan selalu berusaha meelihara perdamaian dan persahabatan, terutama terhadap negara-negara yang membantu negara Indonesia. Selain itu, Indonesia juga membantu negara-negara lain dalam menjaga perdamaian dengan mengirimkan pasukannya.
Sikap lainnya yang diambil oleh bangsa Indonesia yang menunjukkan ketidakberpihakan Indonesia terhadap salah satu bangsa yang sedang dilanda konflik adalah dengan menjadi anggota pada organisasi negara-negara non-blok. Yang dimaksud dengan non-blok itu sendiri adalah negara yang tidak memihak terhadap salah satu balok yang ada baik blok barat aupun blok timur. Dan yang menjadi sebab munculnya organisasi non blok ini adalah di antaranya adalah adanya pertentangan kedua negara super power dan negara-negara sekutunya, sehingga masing-masing blok berlomba-lomba untuk meningjkatkan kekuatan milliter dan berlomba dalam membuat persenjataan perang termasuk nuklir.
Indonesia menjadi anggota negara non blok sejak tahun 1961 yang pada waktu itu delegasinya diketuai oleh Ir. Soekarno dala KTT non Blok yang pertama di Beograd.
Sikap lain yang dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap konflik yang melanda negara-negara lain ialah dengan berperan aktif dalam mendamaikan bersama-sama dengan PBB serta memberikan bantuan baik dengan mengirimkan pasukan pengamanan seperti pengiriman pasukan ke Kongo maupun bantuan yang bersifat material. Hal ini sudah dilakukan oleh negara Indonesia sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Organisasi Negara-negara Non Blok
Yang dimaksud dengan organisasi nonblok adalah negara-negara yang tidak memihak terhadap salah satu blok baik blok barat maupun balok timur. Timbulnya organisasi ini disebabkan oleh terjadinya pertikaian dan pertentangan yang terjadi antara dua negara super power, yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet setelah berakhirnya perang dunia ke-II. Dengan adanya pertentangan antara dua negara Super Power tersebut menyebabkan persekutuan-persekutuan militer antara masing-masing pihak yang mendorong timbulnya perlombaan persenjataan nuklir serta meningkatnya kekuatan militer yang menimbulkan terjadinya perang dingin.
Dengan adanya perang dingin antara kedua negara tersebut dapat mempengaruhi terhadap negara-negara yang baru merdeka di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Atas dasar pemikiran tersebut, timbullah ide di kalangan negara-negara baru untuk menciptakan kerja sama di antara mereka dalam menahan diri untuk tidak terlibat dalam adu kekuatan senjata. Negara-negara yang baru merdeka tersebut kemudian membentuk gerakan noonblok yang diprakarsai oleh Mesir, Yugoslafia, Indonesia, India, dan Ghana.
Organisasi non blok bertujuan untuk :
1) Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuanganmelawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apartheid, zionisme.
2) Merupakan wadah perjuangan sosial politik negara-negara yang sedang berkembang.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip dasar gerakan non blok antara lain adalah :
1. Mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan prinsip universal tentang kesamaan kedaulatan, hak dan martabat antara negara-negara di dunia
2. Kemerdekaan nasional, kedaulatan, integritas wilayah, persamaan derajat persamaan setiap negara untuk melaksanakan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan politik.
3. Kemerdekaan dan hak untuk menetukan nasibnya sendiri bagi bangsa-bangsa yang berada di bawah jajahan bangsa lain.
4. Menghargai hak asasi manusia dan kemerdekaan yang Fundamental.
5. Menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, perbedaan warna kulit, serta menentang terhadap segala bentuk ekspansi, dominasi, serta pemusatan kekuasaan.
6. Menolak atas perbedaan dunia atas blok atau persekutuan militer yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, menarik semua kekuatan asing, dan mengakhiri pangkalan asing.
7. Menghargai dan menghormati batasan wilayah internasional yang sah dan menghindari campur tangan atas urusan dalam negeri negara-negara lain.
8. Menyelesaikan persengketaan secara damai.
9. Mewujudkan tata ekonomi dunia baru.
10. Memajukan kerjasama internasional berdasarkan atas persamaan derajat.
Prinsip-prinsip dasar organisasi nonblok tersebut di tetapkan pada tahun 1961 di Beograd, Yugoslavia. Seluruh negara-negara anggota gerakan non blok harus mematuhi seluruh prinsip dasar tersebut sebagai pedoman menjalankan politik luar negerinya.
Selain organisasi-organisasi yang diterangkan di atas masih banyak lagi organisasi baik regional maupun local angbergerak di bidang bidang lainnya seperti Masyarakat Ekonoi Eropa (MEE), organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), Consultatve Group on Indonesia, Kerjasama Ekonoi Asia Pasifik, Organisasi Konferensi Islam, dan lain sebagainya.
Liga Negara Arab
Organisasi liga arab merupakan organisasi regional yang dibentuk oleh beberapa negara Arab, antara lain Mesir, Yordania, Libanon, Saudi Arabia, Syiria, dan Aman. Liga Arab ini berdiri pada tanggal 22 Maret 1945. Tujuan utama didirikannya Liga Arab adalah untuk menjalankan kesatuan aksi dalam menghadapi segala ancaman luar negeri di lingkungan Timur Tengah, mengadakan pembebasan dari kekuasaan politik dan ekonomi dari kekuasaan negara- negara barat, mengadakan perlawanan dan pertentangan terhadap berdirinya negara Yahudi dan sebagai lembaga koordinasi politik di antara negara-negara kawasan Timur Tengah.
Liga Arab dirintis oleh seorang politikus Irak yakni Nuri AL-Said. Ia memandang bahwa gerakan zionisme yang berkembang saat itu akan membahayakan negara-negara Arab. Gerakan kaum zionisme ini adalah untuk mendirikan negara Israel di kawasan Palestina. Pembentukan negara Israeil di negara Palestina merupakan penyelewengan terhadap kedaulatan bangsa Timur Tengah.
Melihat kenyataan tersebut, para perintis Liga Arab mengadakan pertemuan dan kongres Pan Arab (!937) yang di antaranya menghapuskan mandat Inggris atas Palestina dalam waktu tertentu, dan menuntut berdirinya negara Palestina yang merdeka.
Tujuan didirikannya Liga Arab adalah untuk mnjamin kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan anggota-anggotanya mempererat hubunngan persaudaraan antarsesama anggotanya, meningkatkan kerja sama dalalm bidang politik, ekonomi, budaya, serta pelarangan atas penggunaan senjata dan kekerasan dalam konflik atau sengketa antara sesama anggota.
Negara- negara yang tergabung dalam Liga Arab sebenarnya memiliki solidaritas yang tinggi. Bahkan, dalam beberapa hal menyebabkan timbulnya keterkaitan yang kuat di antara sesama anggotanya, antara lain:
1. Mereka sama-sama memiliki klaim atas sejarah peradaban sesama manusia sebagai bangsa yang berhasil memelopori perubahan sosial, politik, keyakinan beragama dan sebagainya. Agama-agama besar yang ada di dunia sebagian besar lahir di daerah Timur Tengah. Hal tersebut menyebabkan mereka memiliki prestis politik yang cukup tinggi yang terkadang menimbulkan sikap arogan.
2. Kawasan Timur Tengan khususnya anggota Liga Arab adalah negara penghasil minyak yang menentukan maju dan mundurnya perekonomian dunia.
Yang menjadi aktivitas utama dari organisasi Liga Arab ini adalah menentang berdirinya negara Israel oleh Yahudi. Dalam berbagai pertemuan yang dilakukan oleh organisasi Liga Arab sering memberikan pernyataan untuk menentang berdirinya negara Israel tersebut. Konflik yang terjadi di negara Timur Tengah ini bukan hanya masalah kedaulatan dan teritorial saja, melainkan melibatkan alasan-alasan ideologis, seperti pandangan keagamaan dan keyakinan teologis di antara mereka. Pembentukan negara oleh bangsa Yahudi merupakan proyek kapitalisme Amerika Serikat yang harus ditentang tanpa terkecuali. Sementara itu, Israel menganggap bahwa gerakan perlawanan terhadapnya sebagai gerakan yang bersifat teroristik dan fundamentalis yang juga harus dibasmi. Dengan demikian, dalam perjalanan sejarah dinamika politik pertikaian yang terjadi di Timur Tengah, Liga Arab selalu menduduki posisi penting.
Fakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)
Fakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)
Fakta pertahanan Atlatik Utara (NATO) berdiri sejak tanggal 5 April 1949 yang diprakarsai oleh Amerika Serikat, Belgia, Kanada, Denark, Eslandia Inggris, Itali, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Perancis, Portugal, Turki, dan Yunani. Organisasi ini merupakan bentuk kerjasama regional dalam bidang militer dan pertahanan Atlantik Utara. Adapun tujuan didirikannya NATO adalah:
1. Menyelesaikan segketa secara damai.
2. Melarang penggunaan kekerasan militer dalalm hubungan internasional.
3. Menghilangkan persengketaan politil ekonomi Internasional.
4. Meningkatkan kerjasama ekonomi di antara anggota.
5. Memperkuat ketahanan NATO dengan menjungjung tinggi solidaritas antar anggota bahwa serangan terhadap salah satu anggaota berarti serangan terhadap seluruh angota NATO.
Gambar 4.4 Presiden Amerika Bill Clinton sedang memberikan sambutan di depan pasukan yang tergabung ke dalam NATO
Struktur organisasi tertinggi dalam organisasi NATO adalah Dewan Atlatik Utara, dibantu beberapa Komite Militer. Nato memiliki empat Komando, yaitu Eropa, Atlantik, Selat Inggris, serta Laut Utara.
Walaupun setiap angota NATO memiliki ikatan emosional dan solidaritas kelompok yang kuat, Nato juga pernah mengalami perpecahan dan persengketaan di antara anggotanya. Terutama setelah selesainya perang dingin dan perlombaan senjata nuklir antara Amerika dan Uni Soviet, serta dengan jatuhnya komunis di Eropa Timur.
Fakta pertahanan Atlatik Utara (NATO) berdiri sejak tanggal 5 April 1949 yang diprakarsai oleh Amerika Serikat, Belgia, Kanada, Denark, Eslandia Inggris, Itali, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Perancis, Portugal, Turki, dan Yunani. Organisasi ini merupakan bentuk kerjasama regional dalam bidang militer dan pertahanan Atlantik Utara. Adapun tujuan didirikannya NATO adalah:
1. Menyelesaikan segketa secara damai.
2. Melarang penggunaan kekerasan militer dalalm hubungan internasional.
3. Menghilangkan persengketaan politil ekonomi Internasional.
4. Meningkatkan kerjasama ekonomi di antara anggota.
5. Memperkuat ketahanan NATO dengan menjungjung tinggi solidaritas antar anggota bahwa serangan terhadap salah satu anggaota berarti serangan terhadap seluruh angota NATO.
Gambar 4.4 Presiden Amerika Bill Clinton sedang memberikan sambutan di depan pasukan yang tergabung ke dalam NATO
Struktur organisasi tertinggi dalam organisasi NATO adalah Dewan Atlatik Utara, dibantu beberapa Komite Militer. Nato memiliki empat Komando, yaitu Eropa, Atlantik, Selat Inggris, serta Laut Utara.
Walaupun setiap angota NATO memiliki ikatan emosional dan solidaritas kelompok yang kuat, Nato juga pernah mengalami perpecahan dan persengketaan di antara anggotanya. Terutama setelah selesainya perang dingin dan perlombaan senjata nuklir antara Amerika dan Uni Soviet, serta dengan jatuhnya komunis di Eropa Timur.
ASEAN (Association of South East Asian Nations)
ASEAN adalah suatu organisasi kerja sama regional antara negara-negara di Asia Tenggara yang didirikan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas sosial ekonomi. ASEAN didirikan atas dasar adanya kesamaan budaya dan pola hidup yang relatip sama di kawasan Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh Indonesia, Malaysia, Singapura Filipina, dan Thailand. Deklarasi tersebut disepakati dan ditandatangani oleh lima negara di Bangkok (Thailand). Adapun tujuan dari di bentukna ASEAN adalah :
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan persahabatan.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu sama lainnya dalam masalah-masalah kepentingan bersama di bidang sosial, ekonomi, budaya, teknik, dan pendidikan,
d. Meningkatkan industri, pertanian, perdagangan komoditi internasional, serta perbaikan saran transportasi dan komunikasi dengan bekerja sama secara efektif.
e. Meningkatkakn studi tentang Asia Tenggara.
f. Memelihara kerjasama yang erat dengan organisasi-internasional dan regional.
Adapun yang menjadi stuktur organisasai ASEAN adalah sebagai berikut :
1. Sidang tahunan para menteri luar negeri asean yang diadakan di negara anggota secara bergilir. Sidang tahunan ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi di Asia Tenggara.
2. Standing Committee yang diketuai oleh menteri luar negeri tuan rumah. Tugasnya adalah melak sanakan program kerja yang telah ditetapkan pada sidang tahunan menteri luar negeri.
3. Permanent Committee dan panitia Ad Hoc yang beranggotakan para annggota ahli serta pejabat pemerintah ASEAN.
4. Sekretariat Nasional ASEAN yang berada pada tiap-tiap negara. Tugas ini adalah menyelenggarakan pekerjaan asean atas nama negara-negara yang bersangkutan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ASEAN tidak hanya bergerak pada bidang ekonomi melainkan melibatkan dalam bidang politik. Misalnya dengan dikeluarkannya deklarasi Kuala Lumpur pada tanggal 27 November 1971 yang berisi pernyataan antara negara-negara anggota tentang status kawasan Asia Ttenggara sebagai kawasan damai bebas dan netral.
Bagi negara Republik Indonesia sendiri, ASEAN ini sangat penting artinya. Dengan menjadi pelopor pada lembaga ASEAN tersebut Indonesia bisa lebih menjamin keamanan nasional, meningkatkan ketahanan nasional, memperlancar pembangunan ekonomi nasional dan menciptakan stabilitas kawasan Asia Tenggra dengan semangat kesamaan dan perdamaian. Adapun yang paling penting dengan aktif Indonesia pada ASEAN berarti membuktikan bahwa Indonesia telah berupaya untuk mewujudkan cita-cita politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Sebelum PBB berdiri, telah ada organisasi internasional yang bercita-cita ingin menciptakan dan mewujudkan perdamaian dunia yang dikenal dengan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang diprakarsai oleh Wodrow Wilson, presiden Amerika Serikat. Lembaga itu berdiri pada tanggal 10 Januari 1920.
LBB ini ternyata mengalami kegagalan, terbukti dengan munculnya persengketaan politik di antara anggotanya yang pada akhirnya menimbulkan perang dunia ke II. Kegagalan LBB tersebut menyebabkan sebagian pemimpin negara besar memprakarsai pembentukan organisasi alternatif yang dapat mencegah terjadinya perang dan berusaha untuk mendamaikan dunia.
Pada tanggal 24 Oktober 1945 berdirilah perserikatan bangsa-bangsa (PBB) sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Berdirinya PBB ini diprakarsai oleh wakil-wakil negara cina (tiongkok), Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, dan Perancis.
Adapun tujuan didirikannya Perserikatan bangsa-bangsa ialah sebagai berikut.
1. Memelihara peramaian dan keamanan internasional, untuk itu PBB melakukan tindakan bersama dalam mengusahakan perdamaian dengan prinsip keadilan dan hukum internasional.
2. Mengembangkan persahabatan antarbangsa dengan mengghormati hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan persamaan hak dan kedudukan.
3. Mengembangkan kerja sama intenasional untuk memecahkan masalah perekonomian, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerjasama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Sedangkan yang menjadi struktur organisasi PBB terdiri dari Dewan Keamanan (Security Council), Majelis Umum (General Assembly), Sekretariat (Secretariate), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and social Council), dan dewan Perwalian (Trusteeship council).
a. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan berfungsi, antara lain:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan tujuan PBB.
2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan antar bangsa-bangsa.
3. Mengadakan aksi militer terhadap negara penyerang.
4. Mengusulkan metode penyelesaian suatu komplik secara damai.
b. Majelis Umum
Fungsi majelis umum PBB, antara lain:
1. Membuat rekomendasi mengenai asas-asas kerjasama internasional alam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
2. Mempelopori penyelidikan-penelidikan dan mengajaukan rekomendasi untuk memajukan kerja sama politik internasional, perkembangan hukun internasional, dan kebebasan hak asasi manusia, kerja sama ekonomi sosial, pendidikan dan kebudayaan dan sebagainya.
3. Membuat rekomendasi konflik secara damai dalalm situasi apapun.
Adapun fungsi dari kepengurusan PBB di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional berfungsi antara lain menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antara negara dan konflik-konflik politik dengan berdasarkan kepada hukum internasional, serta memberikan nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum internasional.
Fungsi sekertariat perserikatan bangsa-bangsa adalah bertindak sebagai kepala PBB yang mengurusi masalah-masalah keadminstrasian organisasi, membawa kehadapan dewan keamanan PBB setiap permasalahan yang mengancam dan membahayan kedamaian dan keamanan internasional serta membuat laporan tahunan dan lopran tambahan yang perlu kepada majelis umum mengenai kegiatan PBB.
b. Dewan Ekonomi
Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial antara lain :
1) Menyelenggarakan kegiatan-keggiatan ekonomi dan sosial PBB di bawah kewenangan majelis umum.
2) Mempelopori penyelidikan-penyelidikan atau laporan ekonomi interrnasional, sosial, pendidikan dan kebuayaan serta kesehatan.
c. Dewan perwalian
Dewan perwalian berfungsi sebagai berikut :
1) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka dapat memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat atau untuk mencapai kemerdekaan.
2) Memberikakn dorongan agar daerah perwalian menghormati hak-hak asasi manusia dan pengakuan antara hubungan saling kebergantungan antara satu negara dengan negara lainnya.
3) Memberikan perlakukan yang sama terhadap negara perwalian dalam persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB.
Selain lembaga-lembaga tersebut, PBB memiliki badan-badan khusus. Badan-badan khusus tersebut di antaranya adalah organisasi perburuhan internasional (ILO), organisasi bahan makanan dan pertanian (FAO), Organisasi pendidikan ilmu pengetahuan dan kebudayaan (Unesco), organisani kesehatan dunia (WHO) bank pembangunan perkembangan internasioanal (IBRD), korporasi keuangan internasional (IFC), dana moneter internasional (IMF), organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO), persatuan telekomikasi internasional (ITU), persetujuan umum tentang tarip dan perdagangnan (GATT), organisasi penasihat maritim antar pemerintahan (IMCO).
Jenis-jenis Perjanjian Internasional
Dilihat dari jumlah atau pihak negara yang terlibat, perjanjian internasional tersebut dapat dikatagorikan menjadi perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
a. Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara. Oleh karena itu, perjanjian bilateral ini hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua negara yang bersangkutan. Perjanjian bilateral ini sifatnya tertutup, artinya tidak ada kesempatan dan kemungkinan bagi negara lain (pihak ketiga) untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contoh-contoh perjanjian bilateral, misalnya perjanjian yang dilakukan dan disetujui antara Indonesia dengan negara Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 mengenai “Dwi Kenegaraan”, perjanjian antara Indonesia dengan negara Philipina tentang pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan bajak laut”.
b. Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan lebih dari dua negara. Perjanjian ini tidak hanya menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan negara-negara anggotanya, tetapi menyangkut negara-negara lain yang tidak ikut serta dalam menandatanganinya. Oleh karena itu, perjanjian ini sifatnya terbuka.
Contoh-contoh perjanjian multilateral misalnya:
1) Konvensi Jenewa pada tahun 1949, Tentang perlindungan korban perang.
2) Konvensi Wina pada tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
3) Dan pada tahun 1959 konpensi yang membahas tentang hukum kelautan.
Perjanjian ini pada pengesahaannya sering mendapatkan atau menimbulkan permasalahan, karena adanya negara yang menolak dalam menandatanganinya. Hal ini sering terjadi pada perjanjian-perjanjian atau traktat yang sifatnya “membentuk Hukum.”
Keterlambatan dalam meratifikasi perjanjian atau traktat pada umumnya disebabkan oleh berbagai hal di antaranya.
a. Berbelit-belitnya struktur pemerintahan modern yang dapat memperlambat prosedur peratifikasian
b. Parlemen kekurangan waktu untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan, dan kadang-kadang penyelidikan tersebut memakan waktu yang lama.
c. Traktat sering mengharuskan dikeluarkannya undang-undang baru. Hal ini mengakibatkan penambahan pengeluaran negara.
Keterlabatan proses ratipikasi suatu perjanjian atau traktat yang bersifat multilateral ini dapat membahayakan kestabilan dan keamanan internasional, karena dapat mengakibatkan terjadinya ketimpangan pelaksanaan hukum internasional.
Dengan adanya perjanjian-perjanjian terebut merupakan suatu usaha untuk mendamaikan dan menyelesaikan konflik yang terjadi antarbangsa. Namun selain perjanjian di atas masih banyak usaha yang dilakukan oleh negara-negara yang bersengketa dalam menyelesaikan konflik yang sedang dihadapinya. Misalnya dengan mendatangkan bantuan pihak ketiga sebagai perantara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapinya, dengan mengadakan kesepakatan dengan melalui perundingan antara negara-negara yang sedang bersengketa dan ditengahi oleh lembaga-lembaga yang berwenang seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan mengadakan persetujuan bersama, dan lain sebagainya.
PENGERTIAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN Perjanjian Internasional
Bertolak pangkal pada pendapat para ahli hukum internasional mengenai pengertian perjanjian internasional secara definitive, tentunya hal ini pun terdapat keanekaragaman pengertian perjanjian internasional tergantung dari sudut pandangnya masing-masing.
a. Definisi Perjanjian Internasional
Di bawah ini dikemukakan beberapa definisi,antara lain sebagai berikut.
1). Definisi dari Oppenheim-Lauterpacht, bahwa:
“Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak.” Jadi disini yang dapat mengadakan (menjadi pihak) perjanjian internasional, hanya negara saja.
2). Definisi dari G. Schwarzenberger, bahwa:
“Perjanjian Internasional sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.”
3). Definisi dari PROF.DR.Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LL.M. menyatakan:
“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum.” Di sini yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional,selain negara juga lembaga-lembaga internasional.
4). Definisi dari Konvensi Wina 1969,bahwa:
“Perjanjian Internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.Tegasnya mengatur perjanjian antar negara saja,selaku subyek hukum intenasional”.
Dari definisi di atas,dapatlah ditarik garis persamaan mengenai ciri-ciri dari perjanjian internasional, yaitu: ”Suatu perjanjian atau persetujuan yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu sama lainnya saling menyetujui/terjadi persesuaian kehendak antara pihak-pihak yang dapat menibulkan hak dan kewajiban-kewajiban dalam bidang internasional.”
Misalnya: Malaysia dalam rangka meningkatkan kedirgantaraan, Malaysia bermaksud hendak membeli pesawat terbang produksi Indonesia (cq. Nurtanio). Maka kewajiban Indonesia adalah mengirimkan pesawat terbang tersebut sesuai dengan pesanannya, sedangkan hak Indonesia adalah memperoleh pembayaran sejumlah uang sebesar harga yang telah disepakati. Begitu juga kewajiban Malaysia membayar harga pesawat yang dikirim itu,sedangkan haknya adalah menerima pesawat terbang tersebut dalam keadaan baik/utuh.Atau Indonesia,Australia,Jeran,Perancis dan Jepang mengadakan perjanjian yang menyangkut kepentingan mereka bersama.Maka Indonesia, Australia, Jerman, Perancis dan Jepang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.
b. Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional
Ada tiga prosedur yang dilalui oleh suatu negara sebelum membuat atau menandatangani suatu perjanjian internasional,yaitu perundingan, penandatanganan, dan pengesahan.
Dalam tahap perundingan,suatu negara biasanya akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi-materi apa yang hendak dicantumkan dalam perjanjian. Apakah perjanjian itu menguntungkan bagi kedua negara atau tidak, apakah perjanjian tersebut tidak akan mengganggu hubungan kedua negara, dan apakah perjanjian tersebut tidak akan menyalahi hukum-hukum internasional. Pada tahap perundingan, sebuah masalah yang hendak dicantumkan dalam perjanjian internasional, dikaji secara matang dari segi politik,ekonomi, dan keamanan oleh kedua negara.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua negara (perjanjian bilateral) lazim disebut talk.Dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatic conference.
Jika tahap perundingan telah dilalui dan negara-negara sepakat terhadap materi-materi yang dibicarakan dalam perundingan, hal itu berarti telah terjadi persetujuan.Tahap penanda tanganan adalah tahapan yang sangat penting dalam membuat perjanjian internasional. Penandatanganan ini akan menentukan apakah perjanjian tersebut mengikat atau tidak.
Setelah kedua tahap di atas selesai dilaksanakan,naskah perjanjian kemudian dibawa ke masing-masing negara pesrta untuk dipelajari.Jika isi atau teks perjanjian dianggap telah sesuai dengan kepentingan nasional atau politik luar negeri negara yang bersangkutan, kepala negara akan mengesahkan perjanjian tersebut.
Seorang kepala negara tidak boleh begitu saja menandatangani atau mengesahkan perjanjian tersebut. Kepala negara harus terlebih dulu meminta persetujuan DPR atau parlemen. Persetujuan parlemen atas suatu perjanjian internasional yang dibuat negaranya disebut ratifikasi.Tujuan diadakannya ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada rakyat atau perwakilan rakyat untuk mengadakan peninjauan atau pengamatan secara seksama,apakah isi perjanjian tersebut menguntungkan atau tidak.
Untuk meratifikasi suatu perjanjian internasional, perlu dilakukan penandatanganan naskah perjanjian oleh badan legislatif untuk meminta persetujuan. Selanjutnya,badan eksekutif membuat piagam ratifikasi. Khusus untuk perjanjian bilateral,diadakan pertukaran piagam ratifikasi oleh kedua negara.
Suatu perjanjian akan batal dan tidak sah jika kedua negara atau lebih yang terlibat dalam perjanjian melakukan pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda. Beberapa hal yang termasuk dalam asas tersebut, antara lain:
1) Adanya penipuan yang dilakukan oleh negara pembuat perjanjian.Jika penipuan ini terjadi,negara yang dirugikan dapat mebuat pernyataan yang berisi pembatalan perjanjian.
2) Kecurangan seorang wakil dari suatu negara.
3) Paksaan dari seorang wakil suatu negara atau paksaan dari suatu negara dengan ancaman atau penggunaan senjata.
Di muka telah dijelaskan, bahwa dala tata pergaulan internnasional, suatu negara harus menghormati kedaulatan negara lain tanpa terkecuali. Di sini semua negara memiliki hak yang sama. Dengan alasan ini suatu negara dapat membatalkan perjanjian yang dibuatnya jika dikemmudian hari ditemukan unsur-unsur paksaan dalam perbuatan atau pelaksanaan perjanjian dan adanya paksaan suatu negara terhadap negara yang lainya.
Suatu perjanjian bisa dinyatakan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
1) Telah tercapainya tujuan perjanjian tersebut.
2) Masa berlakunya perjanjian tersebut telah habis.
3) Negara yan terlibat dalam perjanjian tersebut sudah tidak berdaulat lagi bai secara de facto maupun secara de jure.
4) Adanya persetujuan dari negara peserta perjanjian untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
5) Adanya perjanjian baru yang sifatnya meniadakan perjanjiain yang lain.
6) Dipenuhinya syarat-syarat perjanjian tentang berakhirnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut.
7) Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima oleh pihak lain.
SEBAB DAN AKIBAT TERJADINYA KONFLIK ANTARBANGSA
1. Penyebab Terjadinya Konflik Antarbangsa
Hubungan antarnegara tidak selalu diwarnai dengan suasana yang tertib dan aman, terkadang antar negara terjadi konflik politik dan peperangan yang tidak hanya melibatkan negara yang bersengketata akan tetapi melibatkan negara-negara yang lainnya.
Terjadinya konflik antarnegara tersebut di antaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
1) Adanya keinginan suatu negara atau suatu kelompok untuk mendapatkan dan memperoleh daerah strategis, daerah basis militer, dan sebagainya.
2) Keinginan mencari daerah baru untuk menanamkan modal surplus serta pemasaran barang-barang negara yang mendominasi.
3) Keinginan untuk memperoleh pretis politik yang dating sebagai akibat kemenangan perang terhadap satu negara.
Dalam sejarah hubungan antar bangsa keinginan-keinginan tersebut menyebabkan munculnya imperialisme, penjajahan dan pencaplokan (aneksasi) satu negara ats negara yang lain.
2. Akibat Terjadinya Konflik Antarbangsa
Terjadinya konflik antarbangsa sering menimbulkan terjadinya pertikaian dan peperangan. Pertikaian dan perang yang terjadi antarnegara biasanya bersifat destruktif, misalnya mematikan dan melumpuhkan sumber daya alam negara yang kalah perang dan dapat menimmbulkan kelaparan dan kesengsaran bagi seluruh rakyar negara tersebut, kerusakan lingkungan hidup dan terancamnya perdamaian dan keamanan dunia. Perang dan pertikaian juga dapat menimbulkan eksploitasi sosial politik oleh negara-negara yang kuat kepada negara-negara yang lemah, sehingga mengakibatkan rusaknya tatapergaulan antar bangsa yang adil dan sejajar.
Akibat yang ditimbulkan oleh persengketaan dan perang tersebut tidak hanya ketika terjadi peledakan bom atom Jepang pada perang dunia kedua, bukan hanya warga jepang yang menjadi korban waktu itu, namun warga Jepang sekarang pun masih merasakan dan menanggung akibat dari zat-zat kimia dan unsur-unsur radioaktif yang terdapat pada bom atom tersebut, sekarang warga negara Jepang banyak yang mengalami cacat fisik dan kelainan mental akibat dari perang puluhan tahun ke belakang.
Dengan berkembangnya teknologi komunikasi sekarang ini, hubungan antarnegara berlangsung dengan intensitas dan frekuensi yang tinggi. Walaupun setiap negara memiliki tata perintahan, susunan masyarakat dan ideologi nasional yang beraneka ragam tetapi negara-negara tersebut merupakan suatu kesatuan warga dunia yang saling bergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Jika pada suatu wilayah atau negara tertentu terjadi perang dan pertikaian secara langsung maupun tidak sangat berdampak terhadap negara yang lainnya di dunia.
Pada zaman teknologi sekarang ini, jarang terjadi konflik atau perang politik yang langsung menggunakan senjata atau dengan melakukan penyerangan terhadap negara yang lain. Penjajahan dan imperialisasi yang terjadi terhadap negara kecil dan lemah dilakukan oleh negara yang lebih kuat dengan bentuk yang lebih modern dan canggih. Imperialisme dalam bidang politik ini biasanya muncul dalam bentuk pemikiran dan ideologi asing serta penguasaan terhadap sektor-sektor ekonomi negara-negara yang lemah oleh negara-negara kapitalis. Dalam bidang sosial budaya imperialisme muncul dalam bentuk pergaulan bebas, perdagangan narkotik, krimrinalitas, dan menciptkan ketergantungan yang makin meningkat dari negara-negara berkembang terhadap negara-negara yang lebih maju.
Dengan adanya imperialisme tersebut pada akhirnya akan mamancing timbulnya keresahan sosial politik suatu negara atau masyarakat, dan sangat merugikan negara-negara yang lemah, dan pada akhirnya akan menimbulkan dan mengancam ketidaksetabilah hubungan internasional.
Dunia sekarang selintas terkesan aman dan tertib, jauh dari konflik-konflik yang melibatkan kekuatan persenjataan atau dikenal dengan perang terbuka, hal itu tidak menjamin bahwa hubungan internasional adalah aman. Dengan demikian, upaya negara-negara untuk selalu menjaga perdamaian dunia harus dilakukan secara terus menerus melalui jalan diplomasi dan saling menghargai hak negara dan hak asasi manusia.
Hubungan antarnegara tidak selalu diwarnai dengan suasana yang tertib dan aman, terkadang antar negara terjadi konflik politik dan peperangan yang tidak hanya melibatkan negara yang bersengketata akan tetapi melibatkan negara-negara yang lainnya.
Terjadinya konflik antarnegara tersebut di antaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
1) Adanya keinginan suatu negara atau suatu kelompok untuk mendapatkan dan memperoleh daerah strategis, daerah basis militer, dan sebagainya.
2) Keinginan mencari daerah baru untuk menanamkan modal surplus serta pemasaran barang-barang negara yang mendominasi.
3) Keinginan untuk memperoleh pretis politik yang dating sebagai akibat kemenangan perang terhadap satu negara.
Dalam sejarah hubungan antar bangsa keinginan-keinginan tersebut menyebabkan munculnya imperialisme, penjajahan dan pencaplokan (aneksasi) satu negara ats negara yang lain.
2. Akibat Terjadinya Konflik Antarbangsa
Terjadinya konflik antarbangsa sering menimbulkan terjadinya pertikaian dan peperangan. Pertikaian dan perang yang terjadi antarnegara biasanya bersifat destruktif, misalnya mematikan dan melumpuhkan sumber daya alam negara yang kalah perang dan dapat menimmbulkan kelaparan dan kesengsaran bagi seluruh rakyar negara tersebut, kerusakan lingkungan hidup dan terancamnya perdamaian dan keamanan dunia. Perang dan pertikaian juga dapat menimbulkan eksploitasi sosial politik oleh negara-negara yang kuat kepada negara-negara yang lemah, sehingga mengakibatkan rusaknya tatapergaulan antar bangsa yang adil dan sejajar.
Akibat yang ditimbulkan oleh persengketaan dan perang tersebut tidak hanya ketika terjadi peledakan bom atom Jepang pada perang dunia kedua, bukan hanya warga jepang yang menjadi korban waktu itu, namun warga Jepang sekarang pun masih merasakan dan menanggung akibat dari zat-zat kimia dan unsur-unsur radioaktif yang terdapat pada bom atom tersebut, sekarang warga negara Jepang banyak yang mengalami cacat fisik dan kelainan mental akibat dari perang puluhan tahun ke belakang.
Dengan berkembangnya teknologi komunikasi sekarang ini, hubungan antarnegara berlangsung dengan intensitas dan frekuensi yang tinggi. Walaupun setiap negara memiliki tata perintahan, susunan masyarakat dan ideologi nasional yang beraneka ragam tetapi negara-negara tersebut merupakan suatu kesatuan warga dunia yang saling bergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Jika pada suatu wilayah atau negara tertentu terjadi perang dan pertikaian secara langsung maupun tidak sangat berdampak terhadap negara yang lainnya di dunia.
Pada zaman teknologi sekarang ini, jarang terjadi konflik atau perang politik yang langsung menggunakan senjata atau dengan melakukan penyerangan terhadap negara yang lain. Penjajahan dan imperialisasi yang terjadi terhadap negara kecil dan lemah dilakukan oleh negara yang lebih kuat dengan bentuk yang lebih modern dan canggih. Imperialisme dalam bidang politik ini biasanya muncul dalam bentuk pemikiran dan ideologi asing serta penguasaan terhadap sektor-sektor ekonomi negara-negara yang lemah oleh negara-negara kapitalis. Dalam bidang sosial budaya imperialisme muncul dalam bentuk pergaulan bebas, perdagangan narkotik, krimrinalitas, dan menciptkan ketergantungan yang makin meningkat dari negara-negara berkembang terhadap negara-negara yang lebih maju.
Dengan adanya imperialisme tersebut pada akhirnya akan mamancing timbulnya keresahan sosial politik suatu negara atau masyarakat, dan sangat merugikan negara-negara yang lemah, dan pada akhirnya akan menimbulkan dan mengancam ketidaksetabilah hubungan internasional.
Dunia sekarang selintas terkesan aman dan tertib, jauh dari konflik-konflik yang melibatkan kekuatan persenjataan atau dikenal dengan perang terbuka, hal itu tidak menjamin bahwa hubungan internasional adalah aman. Dengan demikian, upaya negara-negara untuk selalu menjaga perdamaian dunia harus dilakukan secara terus menerus melalui jalan diplomasi dan saling menghargai hak negara dan hak asasi manusia.
SOAL-SOAL LATIHAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
I. Pilihlah salah satu jawaban a, b, c, atau d yang dianggap paling benar!
1. Negara Indonesia berpegang pada ideologi ….
a. rakyat b. Pancasila
c. kerakyatan d. kebersaaan
2. Mengapa suatu bangsa membutuhkan suatu ideologi?…
a. karena dengan ideologi dapat menyatukan tindakan dan sikap negaranya
b. untuk menyatukan rakyatnya
c. sebagai aturan yang wajib ditaati oleh setiap rakyatnya
d. sebagai pedoman dala menjalai hidup dan kehidupan bernegara
3. Apa yang dimaksud dengan ideologi Liberalistis individualistis?
a. ideologi yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu
b. ideologi yang mengutamakan kepentingan bersama
c. ideologi yang mengutamakan kepentingan peerintahannya
d. ideologi yang mengutamakan kepentingan rakyatnya
4. Sebutkan ideologi yang dipakai oleh negara-negara barat!
a. kebangsaan b. liberalistis individualistis
c. kolektivvitas d. persamaan
5. Apa yang diaksud dengan ideologi Pancasila?
a. keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum
b. mengutamakan kepentingan pribadi daripada umum
c. mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan negara
d. mengutamakan kepentingan golongan di atas segalannya.
6. Apa yang memebedakan ideologi Pancasila dengan ideologi yang lainnya?
a. sejarah dibentuknya b. dasar pembentukannya
c. waktu pebentukannya d. dasar dan tujuannya
7. Kapan Pancasila resmi menjadi dasar negara republik Indonesia?
a. tanggal 17 agustus 1945 b. 18 agustus 1945
c. tanggal 28 agustus 1945 d. sejak berdirinya negara Indonesia
8. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
a. karena Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
b. karena Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia
c. karena Pancasila sebagai cerminan kehidupan bangsa Indonesia
d. karena Pancasila sebagai budaya bangsa Indonesia
9. Siapakah yang menetapkan dan mengesahkan Pancasila
a. PPKI b. KNIP
b. MPR dan DPR d. Presiden dan wakilnya
10. Siapakah tokoh yang mengusulkan butir-butir Pancasila?
a. Muh. Yamin b. Ir. Soekarno
c. Wr. Supratman d. Moh. Hatta
11. Setelah proklamasi 17 agustus 1945 bangsa Indonesia mendirikan suatu badan untuk lajunya pemerintahan Indonesia dan dikenal dengan …
a. panitia kecil b. panitia sebilan
c. anggota MPR dan DPR d. BPUPKI
12. Manakah sikap yang menggambarkan terhadap kesetiaan ideologi Pancasila?
a. rela berkorban
b. mengamalkan sila sila Pancasila
c. memberla dan mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia
d. patuh dan taat terhadap ajaran Tuhan dan pemerintah
13. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka?
a. Mampu menerima dan menyaring budaya yang datang daru luar
b. Bebas dan sesuai dengan segala kondisi dan situasi
c. tidak menutup dan menerima budaya luar yang sesuai dengan ideologi Pancasila
d. selalu memiliki kesamaan denga dengan ideologi negara lain
14. Apa yang bisa dilakukan oleh rakyat Indonesia dala rangka mepertahankan ideologi Pancasila?
a. Menghayati dan mengmalkannya dala kehidupan sehari-hari
b. Mempelajari dan menghapalnya
c. Selalu mengajarkan kepada generasi penerus bangsa
d. Tidak mencampurkan dengan ideologi yang datangnya dari luar
II. Jawablah pertanyaan di bawah inidengan jelas dan tegas!
1. Jelaskan mengapa suatu bangsa membutuhkan suatu ideologi?
2. Apa yang dimaksud dengan ideologi suatu bangsa?
3. Sebutkan beberapa ideologi yang dipkai oleh negara-negara lain?
4. Apa yang diaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara?
5. Apa yang memebedakan ideologi Pancasila dengan ideologi yang lainnya?
6. Kapan Pancasila resmi menjadi dasar negara republik Indonesia?
7. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai asas dalamkehidupan berbangsa dan bernagara? Jelaskan!
8. Apa yang diaksud dengan Pancasila sebagaipandanan hidup bangsa?
9. Siapakah yang menetapkan dan mengesahkan Pancasila tersebut?
10. Sebutkan dua tokoh ang mengusulkan butir-butir pPancasila?
11. Sebutkan orang-orang yang termasuk kepada anggota sebilan?
12. Jelaskan yang dimaksud dengan Pancasila sebagaiperjanjian luhur bangsa Indonesia?
13. Jelaskan sikap yang menggambarkan terhadap kesetiaan ideologi Pancasila?
14. Jelaskan cara-cara yang mencerminkan kewajiban dalam rangka mepertahankan ideologi Pancasila!
15. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka?
1. Negara Indonesia berpegang pada ideologi ….
a. rakyat b. Pancasila
c. kerakyatan d. kebersaaan
2. Mengapa suatu bangsa membutuhkan suatu ideologi?…
a. karena dengan ideologi dapat menyatukan tindakan dan sikap negaranya
b. untuk menyatukan rakyatnya
c. sebagai aturan yang wajib ditaati oleh setiap rakyatnya
d. sebagai pedoman dala menjalai hidup dan kehidupan bernegara
3. Apa yang dimaksud dengan ideologi Liberalistis individualistis?
a. ideologi yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu
b. ideologi yang mengutamakan kepentingan bersama
c. ideologi yang mengutamakan kepentingan peerintahannya
d. ideologi yang mengutamakan kepentingan rakyatnya
4. Sebutkan ideologi yang dipakai oleh negara-negara barat!
a. kebangsaan b. liberalistis individualistis
c. kolektivvitas d. persamaan
5. Apa yang diaksud dengan ideologi Pancasila?
a. keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum
b. mengutamakan kepentingan pribadi daripada umum
c. mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan negara
d. mengutamakan kepentingan golongan di atas segalannya.
6. Apa yang memebedakan ideologi Pancasila dengan ideologi yang lainnya?
a. sejarah dibentuknya b. dasar pembentukannya
c. waktu pebentukannya d. dasar dan tujuannya
7. Kapan Pancasila resmi menjadi dasar negara republik Indonesia?
a. tanggal 17 agustus 1945 b. 18 agustus 1945
c. tanggal 28 agustus 1945 d. sejak berdirinya negara Indonesia
8. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
a. karena Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
b. karena Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia
c. karena Pancasila sebagai cerminan kehidupan bangsa Indonesia
d. karena Pancasila sebagai budaya bangsa Indonesia
9. Siapakah yang menetapkan dan mengesahkan Pancasila
a. PPKI b. KNIP
b. MPR dan DPR d. Presiden dan wakilnya
10. Siapakah tokoh yang mengusulkan butir-butir Pancasila?
a. Muh. Yamin b. Ir. Soekarno
c. Wr. Supratman d. Moh. Hatta
11. Setelah proklamasi 17 agustus 1945 bangsa Indonesia mendirikan suatu badan untuk lajunya pemerintahan Indonesia dan dikenal dengan …
a. panitia kecil b. panitia sebilan
c. anggota MPR dan DPR d. BPUPKI
12. Manakah sikap yang menggambarkan terhadap kesetiaan ideologi Pancasila?
a. rela berkorban
b. mengamalkan sila sila Pancasila
c. memberla dan mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia
d. patuh dan taat terhadap ajaran Tuhan dan pemerintah
13. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka?
a. Mampu menerima dan menyaring budaya yang datang daru luar
b. Bebas dan sesuai dengan segala kondisi dan situasi
c. tidak menutup dan menerima budaya luar yang sesuai dengan ideologi Pancasila
d. selalu memiliki kesamaan denga dengan ideologi negara lain
14. Apa yang bisa dilakukan oleh rakyat Indonesia dala rangka mepertahankan ideologi Pancasila?
a. Menghayati dan mengmalkannya dala kehidupan sehari-hari
b. Mempelajari dan menghapalnya
c. Selalu mengajarkan kepada generasi penerus bangsa
d. Tidak mencampurkan dengan ideologi yang datangnya dari luar
II. Jawablah pertanyaan di bawah inidengan jelas dan tegas!
1. Jelaskan mengapa suatu bangsa membutuhkan suatu ideologi?
2. Apa yang dimaksud dengan ideologi suatu bangsa?
3. Sebutkan beberapa ideologi yang dipkai oleh negara-negara lain?
4. Apa yang diaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara?
5. Apa yang memebedakan ideologi Pancasila dengan ideologi yang lainnya?
6. Kapan Pancasila resmi menjadi dasar negara republik Indonesia?
7. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai asas dalamkehidupan berbangsa dan bernagara? Jelaskan!
8. Apa yang diaksud dengan Pancasila sebagaipandanan hidup bangsa?
9. Siapakah yang menetapkan dan mengesahkan Pancasila tersebut?
10. Sebutkan dua tokoh ang mengusulkan butir-butir pPancasila?
11. Sebutkan orang-orang yang termasuk kepada anggota sebilan?
12. Jelaskan yang dimaksud dengan Pancasila sebagaiperjanjian luhur bangsa Indonesia?
13. Jelaskan sikap yang menggambarkan terhadap kesetiaan ideologi Pancasila?
14. Jelaskan cara-cara yang mencerminkan kewajiban dalam rangka mepertahankan ideologi Pancasila!
15. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka?
Semangat Rela Berkorban Dalam Melestariakan Kehidupan Berbangsa dan Bernagara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Unang Dasar 1945
Dengan berkat rahmat Allah SWT an dengan semangat juang yang dimiliki bangsa Indonesia, maka kemerdekaan bangsa Indonesia dapat direbut kembali dan dapat dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Semangat juang tersebut dikenal dengan istilah semangat juang 45.
Yang dimaksud semangat juang 45 adalah adanya ketulusan dan keikhlasan dalam berjuang secara utuh tanpa mengharapkan imbalan dan jasa yang tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. dan untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Membela dan menjunjung tinggi martabat bangsa yang selama penjajahan dirampas oleh kaum penjajah.. Semangat persatuan dan kesatuan serta semangat juang tersebut bukanlah karena kepentingan pribadi maupun kelompok.
Nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 ini harus selalu dipupuk dan dipertahankan oleh seluruh warga negara Indonesia dalam semangat pembangunan ini dalam rangka mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Karena dalam melaksanakan pembangunan ini dibutuhkan adanya ketahanan Nasional.
Adapun yang dimaksud dengan ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menjuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional ini akan terwujud apabila seluruh warga Indonesia memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, mentaati peraturan undang-undang berlaku dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keamanan dan pertahanan negara ini merupaka kewajiban bagi seluruh warga negara yang berintikan kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 30, yaitu:”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Sedangkan ABRI sebagai inti dalam mempertahankan dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman, tantangan dan ganggunan baik yang datang dari dalam maupun yang datangnya dari luar. Tugas dalam mempertahankan dan membela nengara bukan hanya tugas ABRI tetapi tugas seluruh rakat Indonesia.Hal ini sesuai dengan Program Hankamrata. Adapun peran serta rakyat dalam membela negara, antara lain:
1. WANRA (perlawana rakyat) yaitu suatu kekuatan ang berasal dari rakyat yang bertugas membentu ABRI dalam Operasi tempur
2. KAMRA (Keamanan Rakyat) yaitu kekuatan yang berasal dari rakyat yang membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. HANSIP (pertahanan sipil) yaitu kekuatan ang berasal; dari rakat yang bertugas untuk menangulangi dari bencana alam dan merupakan sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan darurat.
Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah melelui berbagai cobaan yang berat seperti peristiwa yang terjadi pada tahu 1965 dengan G 30 S/PKI yang ingin merebut kekuasaan yang sah dan mengganti Pancasila dengan komunis. Namun dengan berkat Rahmat Allah ang Maha Kuasa dan keteguhan seluruh rakat Indonesia terehadap pancasila dan semangat rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, maka pemberontakan tersebut dapat di tumpas sampai akar-akarnya dan ideologi Pancasila tetap dapat dipertahankan.
Makna Rela Berkorban Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara
Perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat dan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa di samping hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dengan perjuangan yang tanpa pamrih, semangat kecintaan terhadap negara serta sikap rela berkorban yang dimiliki para pejuang keerdekaan bangsa Indonesia. Kerelaan berkorban para pahlawan tersebut ditunjukkan untuk kepentingan berbangsa dan bernegara, bukanlah utuk kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok.
Yang dimaksud dengan rela adalalah kesediaan hati yang tulus dan ikhlas dengan tanpa mengharapkan balasan atau imbalan. Sedangkan yang dimaksud dengan berkorban adalah bersedia memberikan segala sesuatu yang dimilikinya baik berupa tenaga, harta, pikiran, maupun mengorbankan jiwa dan raganya untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan golongannya. Rela berkorban ini merupakan sikap yang didorong oleh adanya niat beribadah karena Allah untuk membela bangsa dan negara, karena cinta kepada negara dan bangsa merupakan bagian dari iman. Rela berkorban dengan dorongan untuk terciptanya keadilan dan kebenaran serta hak asasi manusia, seperti melawan dan mengusir penjajah yang memang melanggar hak asasi bangsa Indonesia.
Telah banyak para pahlawan yang gugur di medan perang, demi membela harkat dan martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, kita wajib mendoakannya agar arwah mereka diterima di sisi yang aha Kuasa. Selanajutnya sebagai rasa hormat atas pengorbanan para pahlawan kita hendaklah bersedia untuk melanjutkan perjuangan yaitu berupa mempertahankan kemerdekaan dan mengisianya dengan sekuat tenaga.
Pada masa sekarang dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yaitu dengan berperan aktif dalam pembangunan nasional dii segala bidang. Kita selaku warga negara Indonesia harus memiliki semangat rela berkorban untuk mensukseskan pembangaunan nasional baik dengan pikiran, tenaga dan harta.
Dalam mengisis kemerdekaan dengan memiliki semangat membangun diperlukakn ketahanan diri yang tangguh, yang memiliki kedisiplinan yang tinggi dengan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangaunan nasional merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan tarap hidup seluruh rakyat Indonesia agar lebih baik dari sebelumnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan di bidang ekonomi, kemajuan di bidang pendidikan dan di bidang kesehatan, ketenangan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dan kemajuan di bidang sosial budaya sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Dalam melaksanakan pembangunan nasional tidak terlepas dari kebutuhan terhadap teknologi, tenaga kerja, peralatan dan adanya dana untuk melaksanakan pebangunan tersebut.. Dengan adanya pembangunan di segala bidang ini, akan terjadi perubahan dan peningkatan keadaan dari yang sifatnya tradisional menuju ke sistem yang lebih baik, efektif dan efisien dari sebelumnya. Berkenaan dengan hal tersebut kita sebgai warga negara Indonesia hendaknya meneriman perubahan dan pembaharuan tersebut demi tercapainya pembangunan nasional. Misalnya dalam cara berkebun atau bertani, perubahah ini terlihat di setiap daerah. Yang dulunya membajak hanya mengunakan kerbau atau sapi pada masa sekarang sudah berubah ddengan mengunkan mesin traktor dan lain sebagainya.
Meskipun laju pembangunan bangsa Indonesia sangat pesat, pembangunban tersebuut harus tetap dalam mempertahankan landasan idiil pebangunan yaitu pancasila dan landasan konstitusionalnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan program pembangunan yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Selain itu, kita sebagai warga negara untuk selalu mengamalkan nilai-nilai pancasila dalalm kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
MENUNJUKKAN SIKAP SETIA TERHADAP IDEOLOGI NEGARA
Dengan penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas, diharapkan pertentangan ideologis di dalam negeri dapat semakin hilang, sekurang-kurangnya semakin berkurang dan justru persatuan bangsa diharapkan semakin tampil dalam kehidupan bangsa Indonesia. Namun, dengan keterbukaan politik yang selama ini dianut oleh Negara RI, serta masuknya RI ke dalam politik global dunia, tidak mustahil bila ideologi-ideologi yang berkembang di luar negeri, seperti neo-Marxis dan keagamaan, masuk pula ke negara Indonesia. Persoalannya kini adalah bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia mempersiapkan kondisi yang memungkinkan semua ideologis yang bertolak belakang dengan Pancasila dapat ditangkal.
Berperan serta dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara merupakan salah satu bentuk dari sikap setia terhadap ideologi negara. Adapun di antara sikap-sikap tersebut adalah sebagai berikut.
1. Mengembangakan sikap toleransi
Yang dimaksud dengan sikap toleransi adalah merupakan sikap sabar membiarkan orang lain melakukan sesuatu. Adapun hubungannya dengan keaneka ragaman bagsa Indonesia kita sebagai rakyat Indonesia harus mampu mengembangkan sikap toleransi tersebut dalam segala bidang, baik bidang keagamaan, kebudayaan dan keaneka ragaman adat istiadat. Dengan sikap toleransi tersebut maka akan mendorong terpupuknya sikap dan rasa persatuan dan kesatuan diantara rakyat Indonesia.
2. Menjauhkan sikap sukuisme
Sikap sukuisme adalah merupakan sikap yang menganggap bahwa suku bangsanya lebih baik sehingga menganggap rendah terhadap suku yang lain. Sikap sukuisme ini sangat merusak terhadap keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan adanya sikap kesukuan ini akan menghambat lajunga pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Oleh kartena itu, sebagai pelajar dan warga negara yang baik tidak boleh menonjol nonjolkan sikap kesukuan.
3. Mengadakan misi pertukaran kebudayaan
Dengan mengadakan misi pertukaran kebudaaan dan misi yang lainnya hal ini dapat memperkenalkan antara budaya yang satu dengan budaya yang lainnya, sehingga dengan adanya pertukaran kebudayaan ini akan tercipta akulturisasi yang pada akhirnya dapat memperkuat persatuan dan kesatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu dengan adanya misi pertukaran kebudayaan ini akan terciptanya saling menghargai terhadap budaya-budaya yang berkembang di antara rakyat Indonesia.
4. Mewarisi semangat sumpah pemuda 28 Oktober 1928
Pada tanggal 28 Oktober 1928 dikumandangkanlah sumpah pemuda oleh rakyat Indonesia. Sumpah pemuda ini bertujuan untuk mempersatukan rakyat dan bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku, bahasa,dan bangsa. Dengan mewarisi sumpah pemuda tersebut maka kita sebagai rakyat Indonesia dapat memupuk dan membangkitkan kembali rasa kesatuan dan kesatuan di antara seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Perbedaan yang ada di mayarakat, baik perbedaan bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya tidaklah menjadi persoalan dan halangan untuk sama-sama mempersatukan bangsa Indonesia.
5. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan terwujud. Hal ini karena Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia berarti seluruh rakyat Indonesia memiliki pandangan yang sama. Pancasila juga memberikan keluasaan terhadap adanya perbedaan, tetapi perbedaan tersebut tetap harus menjadi dorongan untuk terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa.
6. Tidak membeda-bedakan manusia dalam pergaulan
Sebagai warga negara manusia memiliki harkat, derajat dan martabat yang sama bagi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dalam pergaulan sehari-hari, kita tidak boleh membeda-bedakan manusia karena agama, suku, ras dan kebudayaan yang diyakininya. Kita juga tidak boleh membatasi diri dengan bergaul terhadap satu suku atau golongan saja, tetapi kita boleh bergaul dengan siapa saja, asalkan pergaulan tersebut tidak merugikan baik secara pribadi maupun merugikan dan menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berperan serta dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara merupakan salah satu bentuk dari sikap setia terhadap ideologi negara. Adapun di antara sikap-sikap tersebut adalah sebagai berikut.
1. Mengembangakan sikap toleransi
Yang dimaksud dengan sikap toleransi adalah merupakan sikap sabar membiarkan orang lain melakukan sesuatu. Adapun hubungannya dengan keaneka ragaman bagsa Indonesia kita sebagai rakyat Indonesia harus mampu mengembangkan sikap toleransi tersebut dalam segala bidang, baik bidang keagamaan, kebudayaan dan keaneka ragaman adat istiadat. Dengan sikap toleransi tersebut maka akan mendorong terpupuknya sikap dan rasa persatuan dan kesatuan diantara rakyat Indonesia.
2. Menjauhkan sikap sukuisme
Sikap sukuisme adalah merupakan sikap yang menganggap bahwa suku bangsanya lebih baik sehingga menganggap rendah terhadap suku yang lain. Sikap sukuisme ini sangat merusak terhadap keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan adanya sikap kesukuan ini akan menghambat lajunga pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Oleh kartena itu, sebagai pelajar dan warga negara yang baik tidak boleh menonjol nonjolkan sikap kesukuan.
3. Mengadakan misi pertukaran kebudayaan
Dengan mengadakan misi pertukaran kebudaaan dan misi yang lainnya hal ini dapat memperkenalkan antara budaya yang satu dengan budaya yang lainnya, sehingga dengan adanya pertukaran kebudayaan ini akan tercipta akulturisasi yang pada akhirnya dapat memperkuat persatuan dan kesatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu dengan adanya misi pertukaran kebudayaan ini akan terciptanya saling menghargai terhadap budaya-budaya yang berkembang di antara rakyat Indonesia.
4. Mewarisi semangat sumpah pemuda 28 Oktober 1928
Pada tanggal 28 Oktober 1928 dikumandangkanlah sumpah pemuda oleh rakyat Indonesia. Sumpah pemuda ini bertujuan untuk mempersatukan rakyat dan bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku, bahasa,dan bangsa. Dengan mewarisi sumpah pemuda tersebut maka kita sebagai rakyat Indonesia dapat memupuk dan membangkitkan kembali rasa kesatuan dan kesatuan di antara seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Perbedaan yang ada di mayarakat, baik perbedaan bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya tidaklah menjadi persoalan dan halangan untuk sama-sama mempersatukan bangsa Indonesia.
5. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan terwujud. Hal ini karena Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia berarti seluruh rakyat Indonesia memiliki pandangan yang sama. Pancasila juga memberikan keluasaan terhadap adanya perbedaan, tetapi perbedaan tersebut tetap harus menjadi dorongan untuk terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa.
6. Tidak membeda-bedakan manusia dalam pergaulan
Sebagai warga negara manusia memiliki harkat, derajat dan martabat yang sama bagi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dalam pergaulan sehari-hari, kita tidak boleh membeda-bedakan manusia karena agama, suku, ras dan kebudayaan yang diyakininya. Kita juga tidak boleh membatasi diri dengan bergaul terhadap satu suku atau golongan saja, tetapi kita boleh bergaul dengan siapa saja, asalkan pergaulan tersebut tidak merugikan baik secara pribadi maupun merugikan dan menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
KEUNGGULAN IDEOLOGI PANCASILA
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia sudah beberapa kali mengalami rongrongan dan gangguan dengan adanya ideologi yang lain. Akan tetapi, sampai sekarang Pancasila tetap menjadi dasar negara Indonesia dengan perjuangan rakyat Indonesia untuk mempertahankannya dari rongrongan dan gangguan tersebut. Ini merupak salah satu bukti bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan rakyar bangsa Indonesia. Nyatanya rakyat Indonesia berani mengorbankan jiwa, harta, dan raganya demi tetapnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia, bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan asas kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Adapun maksud dan tujuannya adalah agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap kokoh.
Sejak tahun 1945 sampai tahun 1965 Pancasila memang secara resmi diakui sebagai dasar negara, tetapi ternyata Pancasila tidak menjadi acuan seluruh bangsa. Ideologi masing-masing golonganlah yang menjadi acuan dalam perjuangan mereka, maupun bernegara. Sejak tahun 1945 dengan terbentuknya Kabinet Sjahrir sampai dengan tahun 1965 yang diakhiri dengan pemberontakan G 30 S PKI, kedudukan Pancasila memang diusahakan untuk semakin mengakar di masyarakat, termasuk dalam lapangan pendidikan.
Tetapi praktik yang terjadi tidak demikian. Pada tahun 1945-1959, Pancasila tetap diakui sebagai dasar negara, yang temyata tercantum dalam Pembukaan UUD yang diberlakukan saat itu, baik UUD 1945 (1945-1949), Konstitusi RIS (1949-1950), maupun UUDS1950 (1950-1959), tetapi Pancasila tidak menjadi acuan dalam kehidupan ketatanegaraan maupun kemasyarakatan.
Pada tahun 1945-1959, sistem liberalisme menjadi acuan. Hal ini mengakibatkan banyak pemberontakan, baik yang bersifat ideologi maupun separatis. Bahkan dalam sidang Konstituante di Bandung, 1956-1959, terjadi konflik ideologi secara terbuka. Pada tahun 1959-1965, meskipun telah diusahakan untuk kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli1959, Pancasila tidak pula menjadi acuan bernegara maupun bermasyarakat. Pada tahun 1959-1965, Manipol Usdek dan Nasakomlah yang menjadi acuan, baik dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan Pancasila. Demokrasi Terpimpin diberlakukan, tetapi ternyata "terpimpin"nyalah yang berkembang, sedangkan "demokrasi"nya mandek. Perkembangan politik di dalam negeri bermuara dengan pemberontakan G 30 S PKI. Oleh sebab itu lahirnya Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen tampak semakin berarti bila dipandang dari sudut ideologis.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar dalam peenyelengagaraan negara. Segala sesuatu baik yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitu juga dengan bermasyarakat harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Begitu juga dengan segala gerak gerik, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan seluruh rakat indonesia tidak terlepas dari nilali-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakakn pandangan hirdupbangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, tujuan yang ingin dicapai oleh seluruh rakyat Indonesia, dan sebagai janji luhur bangsa I ndonesia..
Dari bagan di atas tergambar dengan jelas, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila memiliki kedudukan sebagai :
n Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
n Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberikan petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam adat dan sifatnya.
n Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia, dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa yang lainnya.
n Tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
n Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi. Selain itu Pancasila juga telah mampu membuktikan kebenarannya, dengan terujinya dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Kelima fungsi Pancasila tersebut hendaklah benar-benar dipahami dan dijadikan pegangan serta diamalkan dalam kehidupan sehari hari. Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan dan isi dari Pancasila tersebut dapat tercapai dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia, bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan asas kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Adapun maksud dan tujuannya adalah agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap kokoh.
Sejak tahun 1945 sampai tahun 1965 Pancasila memang secara resmi diakui sebagai dasar negara, tetapi ternyata Pancasila tidak menjadi acuan seluruh bangsa. Ideologi masing-masing golonganlah yang menjadi acuan dalam perjuangan mereka, maupun bernegara. Sejak tahun 1945 dengan terbentuknya Kabinet Sjahrir sampai dengan tahun 1965 yang diakhiri dengan pemberontakan G 30 S PKI, kedudukan Pancasila memang diusahakan untuk semakin mengakar di masyarakat, termasuk dalam lapangan pendidikan.
Tetapi praktik yang terjadi tidak demikian. Pada tahun 1945-1959, Pancasila tetap diakui sebagai dasar negara, yang temyata tercantum dalam Pembukaan UUD yang diberlakukan saat itu, baik UUD 1945 (1945-1949), Konstitusi RIS (1949-1950), maupun UUDS1950 (1950-1959), tetapi Pancasila tidak menjadi acuan dalam kehidupan ketatanegaraan maupun kemasyarakatan.
Pada tahun 1945-1959, sistem liberalisme menjadi acuan. Hal ini mengakibatkan banyak pemberontakan, baik yang bersifat ideologi maupun separatis. Bahkan dalam sidang Konstituante di Bandung, 1956-1959, terjadi konflik ideologi secara terbuka. Pada tahun 1959-1965, meskipun telah diusahakan untuk kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli1959, Pancasila tidak pula menjadi acuan bernegara maupun bermasyarakat. Pada tahun 1959-1965, Manipol Usdek dan Nasakomlah yang menjadi acuan, baik dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan Pancasila. Demokrasi Terpimpin diberlakukan, tetapi ternyata "terpimpin"nyalah yang berkembang, sedangkan "demokrasi"nya mandek. Perkembangan politik di dalam negeri bermuara dengan pemberontakan G 30 S PKI. Oleh sebab itu lahirnya Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen tampak semakin berarti bila dipandang dari sudut ideologis.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar dalam peenyelengagaraan negara. Segala sesuatu baik yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitu juga dengan bermasyarakat harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Begitu juga dengan segala gerak gerik, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan seluruh rakat indonesia tidak terlepas dari nilali-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakakn pandangan hirdupbangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, tujuan yang ingin dicapai oleh seluruh rakyat Indonesia, dan sebagai janji luhur bangsa I ndonesia..
Dari bagan di atas tergambar dengan jelas, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila memiliki kedudukan sebagai :
n Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
n Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberikan petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam adat dan sifatnya.
n Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia, dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa yang lainnya.
n Tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
n Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi. Selain itu Pancasila juga telah mampu membuktikan kebenarannya, dengan terujinya dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Kelima fungsi Pancasila tersebut hendaklah benar-benar dipahami dan dijadikan pegangan serta diamalkan dalam kehidupan sehari hari. Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan dan isi dari Pancasila tersebut dapat tercapai dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
IDEOLOGI DI BERBAGAI NEGARA
Setiap negara tentulah memiliki palsafah dan ideologi yang berbeda-beda, karena hal ini dipengaruhi oleh banyaknya faktor di antaranya faktor budaya, politik, dan letak wilayah negara itu sendiri. Dengan demikian, ideologi bangsa Indonesia sudah pasti berbeda dengan ideologi negara barat atau negara negara lainnya.
1. Ideologi Liberal
Ideologi liberal adalah suatu ideologi yang mengharapkan kemajuan dalam berbagai bidang atas dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin. Istilah ini baru digunakan pada abad ke-19 dan berasal dari kaum pemberontak Spanyol yang menamakan dirinya "liberales". Walaupun demikian, pemikiran ini telah berkembang jauh sebelumnya. Dalam aliran pemikiran ini. dibedakan antara liberalisme politik dan liberalisme ekonomi.
a. Liberalisme politik
Liberalisme Politik adalah keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak dalam perkembangan pribadi manusia yang bebas. Aliran ini memperjuangkan kedaulatan rakyat dan kebebasan individu terhadap berbagai bentuk kekuasaan mutlak. Perjuangan liberalisme politik telah dilakukan oleh gerakan Reformasi. Dalam abad ke-17 dan 18 timbul perlawanan terhadap absolutisme dan perjuangan menuju kebebasan jiwa dan bernegara. Adapun tokoh liberalisme di Inggris adalah John Locke. Tokoh liberalisme di Perancis Voltaire, Montesquieu, dan Rousseau. Tokoh liberalisme di Jerman Immanuel Kant.
Di bidang politik, paham ini memperjuangkan berbagai kebebasan yang hendaknya dijamin oleh Undang-undang Dasar. Di antaranya kebebasan agama, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan yang diperjuangkan itu hanya terjamin dalam negara hukum yang mengindahkan Trias Politica. Bentuk negara yang diidamkan adalah Demokrasi Parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Cita-cita liberalisme telah mencetuskan Revolusi Mulia di Inggris (1685), Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Perancis (1789).
b. Liberalisme Ekonomi
Liberalisme Ekonomi didasarkan pada keyakinan bahwa kemakmuran orang perorangan dan masyarakat seluruhnya diusahakan dengan memberi kesempatan untuk mengejar kepentingan masing-masing dengan sebebas-bebasnya. Sebagai persyaratan untuk itu, hak milik swasta harus dipertahankan dan pemerintah tidak turut campur dalam kehidupan ekonomi.
Dengan demikian, segala tindakan swasta hanya terpengaruh oleh cara terbentuknya harga, sehingga kemakmuran rakyat terjamin. Hal ini lazimnya disebut Liberalisme Klasik dan dibedakan dengan sebutan Neoliberalisme.
Situasi liberalisme ini menjadi landasan perkembangan pesat industri dan sistem kapitalisme. Adam Smith dari Inggris dianggap sebagai bapak liberalisme ekonomi. Pada abad ke-20, perkembangan Neo-liberalisme tetap berpegang pada persaingan bebas, letapi dengan memperhatikan syarat-syarat persaingan agar berlangsung secara tertib dan positif. Oleh sebab itu Neoliberalisme menyetujui campur tangan pemerintah dalam batas-batas tertentu yang lidak mematikan kebebasan. Tokoh-tokoh aliran ini, antara lain. Simons, Hayek, dan Ropke.
Negara-negara yang menganut paham ini cukup banyak. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan lain-lain.
2. Ideologi Sosialisme Komunis
Ideologi komunisme adalah ideologi yang mendasarkan pada paham Marxisme dan Leninisme. Dengan demikian komunisme tak lain adalah Marxisme-Leninisme. Marxisme merupakan penyempitan ajaran Karl Marx, karena hanya berdasarkan tulisan Marx sebagaimana dipopulerkan Friedrich Engels. Yang terpenting dalam Marxisme adalah ajaran tentang basis-superstruktur masyarakat, ajaran perjuangan kelas dan revolusi.
Menurut pendapat Marx, mata pencarian manusia menentukan cara berpikirnya. Marx memandang bahwa kehidupan bermasyarakat sebagai dua unsur yang berhubungan searah; ekonomi sebagai basis masyarakat menentukan politik, moralitas, hukum, agama, filsafat, ilmu pengetahuan, dan berbagai bentuk kesadaran manusiawi lainnya sebagai superstrukturnya. Jadi, superstruktur itu hanyalah ungkapan basis, maka jika basisnya diubah, superstruktumya akan berubah, misalnya, cara produksi feodalistis. Karena pengandaian dasar ini, Marx menekankan bidang ekonomi.
Ekonomi masyarakat, menurut Marx, ditandai pertentangan antara kelas atas yang memiliki modal atau alat produksi dan kelas bawah yang hanya memiliki tenaga. Kepentingan antara kelas atas (kaum kapitalis) dan kelas bawah (kaum proletar) kontradiktif. Kontradiksi antara hubungan produksi konservatif dan tenaga produktif progresif akhirnya memuncak dan menyebabkan meletusnya revolusi.
Namun, seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin pesat, hal itu menyadarkan kaum proletar akan keadaanya. Mereka melakukan perlawanan objektif untuk membalikkan struktur masyarakat yang dibangun atas hubungan pemilikan. Ketika perjuangan kaum proletar berhasil menghapus hak milik kaum kapitalis atas alat produksi, terciptalah masyarakat tanpa kelas dan berakhirnya segala bentuk keterasingan manusia dalam masyarakat. Bersamaan dengan berubahnya basis masyarakat ini, agama pun sebagai superstruktur lenyap dengan sendirinya, sebab menurut Marx, agama tak lain adalah impian manusia tertindas dan terasing dari diri dan masyarakatnya.
Perkembangan Komunisme Intemasional kemudian melahirkan pusat-pusat komunisme baru. Perpecahan ini diawali dengan konflik antara partai komunis Uni Soviet dan partai komunis Cina. Akibat konflik Moskwa-Beijing, partai komunis negara lain terpecah dalam kedua kutub. Dari 94 partai yang terlibat dalam konflik itu, semua partai komunis di Eropa, kecuali Albinia yang pro-Cina dan Rumania yang netral, partai komunis di Mongolia, Sri Lanka, Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan Amerika Latin memihak Moskwa. Sementara itu, Korea Utara, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Burma (kini Myanmar), Pakistan, Thailand, Selandia Barn, dan Partai Komunis Indonesia memihak kubu Cina. Komunisme Cina dikembangkan oleh Mao Ze Dong, sehingga para pengikut Cina juga menganut Maoisme, ajaran komunisme yang menekankan peranan desa sebagai pusat revolusi dan peranan petani sebagai pelaku revolusi. Perpecahan Moskwa-Beijing menghasilkan pusat-pusat komunisme lain, yaitu Yugoasvia dengan pelopomya Tito, dan Kuba yang dipimpin Fidel Castro. Yugoslavia adalah negara yang membangun sosialismenya atas kekuatan sendiri lepas dari Moskwa, sebab negara itu didirikan atas hasil perjuangan para gerilyawan Tito yang komunis, tanpa campur tangan langsung tentara merah Rusia. Revolusi di Kuba yang dipimpin Fidel Castro dilaksanakan kaum borjuis yang semula tidak memandang dirinya sebagai Marxis; setelah kekuasaan direbut, barulah ajaran Marxisme-Leninisme dimasukkan ke negara itu.
3. Ideologi Fasisme
Ideologi fasisme adalah aliran politik yang didirikan oleh Benito Mussolini. Saat itu ia berkuasa di Italia dari tahun 1922 hingga tahun 1943. Fasisme berasal dari kata Fasces yang berarti seikat tongkat dan kapak. Fasisme berarti persatuan perjuangan.
Faham ini muncul karena menetang ideologi komunisme, sosialisme, dan liberalisme. Ideologi ini menerapkan paham negara otoriter-totaliter. Oleh karena itu, bentuk kegiatannya baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial kemsyarakatan tunduk pada partai Fasis.
Mulanya fasisme muncul sebagai reaksi dari kelas-kelas yang berkuasa sesudah Refolusi Perancis. Mereka ingin mengangkat dirinya sebagai pendekar hukum dan ktertiban, serta ingin melawan ancaman kekuasaan dari masyarakat miskin. Kemudian tujuan brdiri paham ini adalah sebagai kebanggaan nasional bagi seluruh masyarakat Italia dan umumnya masyarakat Eropa.
Ada perbedaan yang mendasar antara paham fasisme dengan komunisme, yaitu sebagai berikut.
a. Fasisme sangat percaya terhadap teori Darwin yang menyatakan bahwa yang kuat akan selalu unggul dan akan bertahan hidup. Oleh karena itu, fasisme mendasarkan diri pada perjuangan kepemudaan.
b. Fasisme mendasarkan perwakilan kelas dalam bentuk negara korporasi. Dukungan dari rakyat diperoleh dengan memberi pekerjaan yang layak dan bantuan. Dengan demikian pusat kekuasaan tetap berada pada kelompok elit.
Di bidang ekonomi, paham ini mengakui dan mempertahankan lembaga hak milik dan produksi swasta. Namun, mereka dikendalikan oleh pemerintah. Begitu pula dengan pekerja, mereka dikendalikan pemerintah. Oleh karena itu kekuasaan otoriter dan totaliternya akan selalu menonjol.
Negara-negara yang pernah menganut ideologi ini sebelum perang dunia II adalah Italia apda zaman Mussolini, Jerman pada zaman Hitler, Spanyol pada zaman rezim Franco, dan Jepang. Namun akhirnya faham ini dapat dipatahkan oleh Sekutu. Terlebih lagi setelah perang dunia II, paham ini mulai ditinggalkan.
4. Nasionalisme
Faham ini muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan maju di dalam satu kesatuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, nasionalisme sering dipandang sebagai suatu ideologi atau peemlihara negara bangsa.
Unsur-unsur pokok nasionalisme adalah persamaan-persaman darah, keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan agama, bahasa, dan kebudayaan. Kemudian, muncul pula unsur persamaan hak bagi setiap orang untuk berbagai kepentingan yang kemudian dikenal dnegan nasionalisme modern.
Faham ini muncul bermula dari timbulnya kekuatan pengerak di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-18. Kemudian, paham in tumbuh hingga ke penjuru Eropa pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Pada abad 20, paham ini sampai pula ke Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
Faham nasionalisme modern bukanlah dipelopori oleh kaum politikus atau negarawan. Namun, paham ini muncul dengan dipelopori oleh kaum intelektual dan budayawan, misalnya Di Eropa Barat adalah John Locke, J.J. Rousseau, Johann Gottfried Herder, dan lain-lain.
Di Indonesia pun, paham ini lahir dengan dipoelopori oleh kalangan terpelajar seperti Dr. Sutomo, Dr. Wahidin sudirohusodo, dan lain-lain. Kebangkitan nasionalisme Indonesia modern ditandai oleh lahirnya suatu organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 dengan tujuan mencerdaskan bangsa berdasarkan kesadaran, tekad, dan upaya untuk maju atas dasar falsafah dan wawasan yang bersumber pada kepribadian Nusantara.
1. Ideologi Liberal
Ideologi liberal adalah suatu ideologi yang mengharapkan kemajuan dalam berbagai bidang atas dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin. Istilah ini baru digunakan pada abad ke-19 dan berasal dari kaum pemberontak Spanyol yang menamakan dirinya "liberales". Walaupun demikian, pemikiran ini telah berkembang jauh sebelumnya. Dalam aliran pemikiran ini. dibedakan antara liberalisme politik dan liberalisme ekonomi.
a. Liberalisme politik
Liberalisme Politik adalah keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak dalam perkembangan pribadi manusia yang bebas. Aliran ini memperjuangkan kedaulatan rakyat dan kebebasan individu terhadap berbagai bentuk kekuasaan mutlak. Perjuangan liberalisme politik telah dilakukan oleh gerakan Reformasi. Dalam abad ke-17 dan 18 timbul perlawanan terhadap absolutisme dan perjuangan menuju kebebasan jiwa dan bernegara. Adapun tokoh liberalisme di Inggris adalah John Locke. Tokoh liberalisme di Perancis Voltaire, Montesquieu, dan Rousseau. Tokoh liberalisme di Jerman Immanuel Kant.
Di bidang politik, paham ini memperjuangkan berbagai kebebasan yang hendaknya dijamin oleh Undang-undang Dasar. Di antaranya kebebasan agama, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan yang diperjuangkan itu hanya terjamin dalam negara hukum yang mengindahkan Trias Politica. Bentuk negara yang diidamkan adalah Demokrasi Parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Cita-cita liberalisme telah mencetuskan Revolusi Mulia di Inggris (1685), Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Perancis (1789).
b. Liberalisme Ekonomi
Liberalisme Ekonomi didasarkan pada keyakinan bahwa kemakmuran orang perorangan dan masyarakat seluruhnya diusahakan dengan memberi kesempatan untuk mengejar kepentingan masing-masing dengan sebebas-bebasnya. Sebagai persyaratan untuk itu, hak milik swasta harus dipertahankan dan pemerintah tidak turut campur dalam kehidupan ekonomi.
Dengan demikian, segala tindakan swasta hanya terpengaruh oleh cara terbentuknya harga, sehingga kemakmuran rakyat terjamin. Hal ini lazimnya disebut Liberalisme Klasik dan dibedakan dengan sebutan Neoliberalisme.
Situasi liberalisme ini menjadi landasan perkembangan pesat industri dan sistem kapitalisme. Adam Smith dari Inggris dianggap sebagai bapak liberalisme ekonomi. Pada abad ke-20, perkembangan Neo-liberalisme tetap berpegang pada persaingan bebas, letapi dengan memperhatikan syarat-syarat persaingan agar berlangsung secara tertib dan positif. Oleh sebab itu Neoliberalisme menyetujui campur tangan pemerintah dalam batas-batas tertentu yang lidak mematikan kebebasan. Tokoh-tokoh aliran ini, antara lain. Simons, Hayek, dan Ropke.
Negara-negara yang menganut paham ini cukup banyak. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan lain-lain.
2. Ideologi Sosialisme Komunis
Ideologi komunisme adalah ideologi yang mendasarkan pada paham Marxisme dan Leninisme. Dengan demikian komunisme tak lain adalah Marxisme-Leninisme. Marxisme merupakan penyempitan ajaran Karl Marx, karena hanya berdasarkan tulisan Marx sebagaimana dipopulerkan Friedrich Engels. Yang terpenting dalam Marxisme adalah ajaran tentang basis-superstruktur masyarakat, ajaran perjuangan kelas dan revolusi.
Menurut pendapat Marx, mata pencarian manusia menentukan cara berpikirnya. Marx memandang bahwa kehidupan bermasyarakat sebagai dua unsur yang berhubungan searah; ekonomi sebagai basis masyarakat menentukan politik, moralitas, hukum, agama, filsafat, ilmu pengetahuan, dan berbagai bentuk kesadaran manusiawi lainnya sebagai superstrukturnya. Jadi, superstruktur itu hanyalah ungkapan basis, maka jika basisnya diubah, superstruktumya akan berubah, misalnya, cara produksi feodalistis. Karena pengandaian dasar ini, Marx menekankan bidang ekonomi.
Ekonomi masyarakat, menurut Marx, ditandai pertentangan antara kelas atas yang memiliki modal atau alat produksi dan kelas bawah yang hanya memiliki tenaga. Kepentingan antara kelas atas (kaum kapitalis) dan kelas bawah (kaum proletar) kontradiktif. Kontradiksi antara hubungan produksi konservatif dan tenaga produktif progresif akhirnya memuncak dan menyebabkan meletusnya revolusi.
Namun, seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin pesat, hal itu menyadarkan kaum proletar akan keadaanya. Mereka melakukan perlawanan objektif untuk membalikkan struktur masyarakat yang dibangun atas hubungan pemilikan. Ketika perjuangan kaum proletar berhasil menghapus hak milik kaum kapitalis atas alat produksi, terciptalah masyarakat tanpa kelas dan berakhirnya segala bentuk keterasingan manusia dalam masyarakat. Bersamaan dengan berubahnya basis masyarakat ini, agama pun sebagai superstruktur lenyap dengan sendirinya, sebab menurut Marx, agama tak lain adalah impian manusia tertindas dan terasing dari diri dan masyarakatnya.
Perkembangan Komunisme Intemasional kemudian melahirkan pusat-pusat komunisme baru. Perpecahan ini diawali dengan konflik antara partai komunis Uni Soviet dan partai komunis Cina. Akibat konflik Moskwa-Beijing, partai komunis negara lain terpecah dalam kedua kutub. Dari 94 partai yang terlibat dalam konflik itu, semua partai komunis di Eropa, kecuali Albinia yang pro-Cina dan Rumania yang netral, partai komunis di Mongolia, Sri Lanka, Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan Amerika Latin memihak Moskwa. Sementara itu, Korea Utara, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Burma (kini Myanmar), Pakistan, Thailand, Selandia Barn, dan Partai Komunis Indonesia memihak kubu Cina. Komunisme Cina dikembangkan oleh Mao Ze Dong, sehingga para pengikut Cina juga menganut Maoisme, ajaran komunisme yang menekankan peranan desa sebagai pusat revolusi dan peranan petani sebagai pelaku revolusi. Perpecahan Moskwa-Beijing menghasilkan pusat-pusat komunisme lain, yaitu Yugoasvia dengan pelopomya Tito, dan Kuba yang dipimpin Fidel Castro. Yugoslavia adalah negara yang membangun sosialismenya atas kekuatan sendiri lepas dari Moskwa, sebab negara itu didirikan atas hasil perjuangan para gerilyawan Tito yang komunis, tanpa campur tangan langsung tentara merah Rusia. Revolusi di Kuba yang dipimpin Fidel Castro dilaksanakan kaum borjuis yang semula tidak memandang dirinya sebagai Marxis; setelah kekuasaan direbut, barulah ajaran Marxisme-Leninisme dimasukkan ke negara itu.
3. Ideologi Fasisme
Ideologi fasisme adalah aliran politik yang didirikan oleh Benito Mussolini. Saat itu ia berkuasa di Italia dari tahun 1922 hingga tahun 1943. Fasisme berasal dari kata Fasces yang berarti seikat tongkat dan kapak. Fasisme berarti persatuan perjuangan.
Faham ini muncul karena menetang ideologi komunisme, sosialisme, dan liberalisme. Ideologi ini menerapkan paham negara otoriter-totaliter. Oleh karena itu, bentuk kegiatannya baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial kemsyarakatan tunduk pada partai Fasis.
Mulanya fasisme muncul sebagai reaksi dari kelas-kelas yang berkuasa sesudah Refolusi Perancis. Mereka ingin mengangkat dirinya sebagai pendekar hukum dan ktertiban, serta ingin melawan ancaman kekuasaan dari masyarakat miskin. Kemudian tujuan brdiri paham ini adalah sebagai kebanggaan nasional bagi seluruh masyarakat Italia dan umumnya masyarakat Eropa.
Ada perbedaan yang mendasar antara paham fasisme dengan komunisme, yaitu sebagai berikut.
a. Fasisme sangat percaya terhadap teori Darwin yang menyatakan bahwa yang kuat akan selalu unggul dan akan bertahan hidup. Oleh karena itu, fasisme mendasarkan diri pada perjuangan kepemudaan.
b. Fasisme mendasarkan perwakilan kelas dalam bentuk negara korporasi. Dukungan dari rakyat diperoleh dengan memberi pekerjaan yang layak dan bantuan. Dengan demikian pusat kekuasaan tetap berada pada kelompok elit.
Di bidang ekonomi, paham ini mengakui dan mempertahankan lembaga hak milik dan produksi swasta. Namun, mereka dikendalikan oleh pemerintah. Begitu pula dengan pekerja, mereka dikendalikan pemerintah. Oleh karena itu kekuasaan otoriter dan totaliternya akan selalu menonjol.
Negara-negara yang pernah menganut ideologi ini sebelum perang dunia II adalah Italia apda zaman Mussolini, Jerman pada zaman Hitler, Spanyol pada zaman rezim Franco, dan Jepang. Namun akhirnya faham ini dapat dipatahkan oleh Sekutu. Terlebih lagi setelah perang dunia II, paham ini mulai ditinggalkan.
4. Nasionalisme
Faham ini muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan maju di dalam satu kesatuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, nasionalisme sering dipandang sebagai suatu ideologi atau peemlihara negara bangsa.
Unsur-unsur pokok nasionalisme adalah persamaan-persaman darah, keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan agama, bahasa, dan kebudayaan. Kemudian, muncul pula unsur persamaan hak bagi setiap orang untuk berbagai kepentingan yang kemudian dikenal dnegan nasionalisme modern.
Faham ini muncul bermula dari timbulnya kekuatan pengerak di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-18. Kemudian, paham in tumbuh hingga ke penjuru Eropa pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Pada abad 20, paham ini sampai pula ke Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
Faham nasionalisme modern bukanlah dipelopori oleh kaum politikus atau negarawan. Namun, paham ini muncul dengan dipelopori oleh kaum intelektual dan budayawan, misalnya Di Eropa Barat adalah John Locke, J.J. Rousseau, Johann Gottfried Herder, dan lain-lain.
Di Indonesia pun, paham ini lahir dengan dipoelopori oleh kalangan terpelajar seperti Dr. Sutomo, Dr. Wahidin sudirohusodo, dan lain-lain. Kebangkitan nasionalisme Indonesia modern ditandai oleh lahirnya suatu organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 dengan tujuan mencerdaskan bangsa berdasarkan kesadaran, tekad, dan upaya untuk maju atas dasar falsafah dan wawasan yang bersumber pada kepribadian Nusantara.
Subscribe to:
Comments (Atom)