Sebagai konsekuensi logis lahirnya bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, maka persyaratan formal sebagai satu negara harus segera terpenuhi. Untuk kepentingan hal tersebut, pada tanggal 18 Agustus 1945 dilangsungkan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dari sidang tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang menjadi landasan bagi ketatanegaraan Indonesia.
Di antara keputusan yang dihasilkan dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Pembukaan UUD 1945
Setelah Piagam Jakarta mengalami perubahan dalam sidang PPKI, dan ditetepkan menjadi Pembukaaan UUD 1945. Perubahan tersebut berkenaan dengan sila pertama, yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya “diubah menjadi” Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Pengesahan UUD 1945
Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI didasarkan kepada ketentuan pasal I dan II aturan peralihan. Menurut pasal I, PPKI bertugas mengatur dan menyelenggarakan pemindahan kekuasaan Indonesia, termasuk pengaturan dan pemindahan kekuasan hukum dan tata hukum kolonial ke tata hukum nasional
Dengan terjadinya proklamasi kemerdekaan, tata hukum kolonial tidak berlaku lagi di negara Indonesia, kedudukannya digantikan oleh tata hukum nasioanal kecuali tentang badan negara dan peraturan yang ada serta masih berlaku sebelum dibuat peraturan yang baru.
3. Pemilihan presiden dan wakilnya
Pada pemilihan pertama Soekarno dan Moh. Hatta terpilih sebagai presiden dan wakilnya. Pemilihan ini dilakukan koleh PPKI didasrkan kepada peraturan peralihan pasal III yang menyatakan bahwa “untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.”
4. Penetapan Fungsi presiden
Untuk sementara presiden dibentuk oleh komite nasional Indonesia pusat (KNIP). Hal ini didasarkan kepada pasal IV aturan perlihan yang menyatakan bahwa :” sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh komite nasional”.
Dengan mengacu kepada ketentuan pasal III dan IV aturan peralihan. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan melaksanakan fungsi konstusionalnya sebagai pemimpin kabinet presidential.
Menurut pasal IV aturan peralihan serta ayat 1 dan 2 aturan tambahan, presiden memiliki kekuasaan istimewa sebagai pemegang kekuasaan MPR, DPA,dan DPR.
No comments:
Post a Comment