Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi perwakilan. Rakyat tidak dengan langsung menjalankan pemerintahan, akan tetapi mewakil kan kepada wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hal ini merupakan konsekwensi dari negara yang meng- gunakan system perwakilan.
Di negara Indonesia terdapat dua lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keberadaan kedua lembaga perwakilan rakyat ini tersurat dala Undang-Undang Dasar 1945 bab 2 pasal 2 dan bab VII pasal 19.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal yang menjadi dasar lembaga perwakilan rakyat. Pada pasal I ayat 2 menyatakan “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 menyatakan “ MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah degan utusan dari daerah-daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sendiri adalah suatu lembaga tertinggi negara yang memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat dan tugas dari MPR tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah “MPR bersidang sedikit-dikitnya satu kali dalam lima tahun.”
Berdasarkan uraian di atas menunjnukkan bahwa untuk memilih pemimpin politik maupun untuk memilih pejabat negara haruslah dengan demokrasi. Untuk mengetahui atau untuk membandingkan apakan pemilihan tersebut atas dasar demokrasi atau tidak dapat dilihat dari inti dari demokrasi pancasila itu sendiri, yaitu :
1. Asas kerakyatan
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan sepenuhnya berada pada tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Hal ini sesuai dengan pasal I ayat 2 UUD 1945. yaitu :”Kedaulatan berada di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
2. Asas perwakilan
Rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR yang kemudian anggota DPR tesebut diangkat menjadi anggota MPR. Hal inin sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD 1945, yaitu :”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, ditambah denganuutusan-utusan daerah an golongan,menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.”
3. Asas musyawarah
Musyawarah adalah melakukan atau merundingkan sesuatu hal dengan cara menampung berbagai pendapat guna mengambil keputusan secara mufakat dengan dijiwai semangat kekeluargaan. Hal ini seperti yang dilakukan pada sidang umum MPR setiap lima tahun satu kali setelah peilihan umum. Hal ini sesuai denganpasal 2 ayat 2 UUD 1945, yaitu :”Majelis Permusyawaratan rakyat bersidag sedikitnya sekali dalamlima tahun”.
4. Asas mufakat
Yang dimaksud dengan mufakat adalah mengabil keputusan dengan mencapai suara bulat. Halini sesuai denga ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 BAB XI pasal 87, yaitu :”Pengambilan keputusan pasa asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarat untuk mencapai mufakat dan apabila hal tesebut tiak mungkin, akan keputusan diambil dengan suara terbanyak”.
Selain itu untuk mengetahui demokratis atau tidaknya terhadap pemilihan peimpin politik dan pemilihan para pejabat dapat dilihat dari cirri-ciri demokrasi itu sendiri, yaitu :
1. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi selluruh warga negara.
2. Adanya kebebasan yang bertanggung jawab.
3. Dilaksanakannya pemilihan umum.
4. Kedaulatan tretinggi ada di tangan rakyat an sepenuhnya diserahklan kepada MPR.
5. Hak-hak rakyat dilindungi oleh undang-undang
6. Keputusan diambil dengan berdasarkan musyawarah untuk mengabil mufakat.
7. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional serta kekeluargaan.
Dengan mengetahui dan menerapkan inti serta ciri-ciri dari demokrasi tersebut bisa diketahui apakah peilihan pemipin pollitik dan pejabat negara tersebut berdasarkan demokrasi atau tidak. Kalau inti dan ciri-ciri demokrasi diterapkan dalam pemilihannya maka pemimpin dan pejabat yang terpilih benar dengan demokrasi. Dan apabila inti dan ciri-ciri demokrasi tersebut tiak terlihat dan tidak diterapkan dalam pemilihannya, maka pemimpin yang terpilih dan pejabat yang diangkat bukan dengan cara demokrasi.
Di negara Indonesia pelaksanaan budaya demokrasi ini sedikitnya dilakukan lima tahun sekali dalam pemilihan umum, baik dalam peilihan presiden dan wakilnya maupun pemilihan wakil-wakil rakyat. Dan dalam pelaksanaan pemilhan umum tersebut tidaklah terlepas dari inti dan ciri-ciri demokrasi serta sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan penjelasan mengenai pemilihan umum tersebut telah dibahas sebelumnya.
No comments:
Post a Comment