Kedaulatan rakyat artinya kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Hal ini ditegaskan pada pasal I ayat 2 UUD 1945 : “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
Hal ini sesuai juga dengan pandangan bahwa : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan tidak lain adalah demokrasi. Demokrasi secara umum adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hikmah dari permusyawaratan dan kebijakasanaan berarti, bahwa tindakan bersama diambil setelah ada keputusan bersama. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi Pancasila yang norma-norma pokoknya, hukum-hukum dasarnya telah di atur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi Pancasila berarti, demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak demokrasi, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi pancasila ini bertolak dari semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa demokrasi pancasila berintikan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan, yang dijiwai oleh jiwa-jiwa ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku di seluruh wilayah negara dan diakui oleh segenap rakyat negara tersebut.
No comments:
Post a Comment