Melihat perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan sejarah perkembangan politik bangsa Indonesia Indonesia, yang dimulai sejak tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan, ternyata tidak lepas dari penyimpangan-penyimpangan konstitusional yang pada akhirnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia.
Konstitusi merupakan dasar sebagai pedoan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, yang terdiri dari Undang-Undang Dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi tidak tertulis).
Konstitusi negara Indonesia Adalah UUD 1945 yang disyahkan sehari sesudah proklamasi kmerdekaan RI yaitu tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan denga terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hata sebagai presiden dan wakilnya.
UUD 19435 dibuat dengan sedemikain rupa sehinga bersifat luwes dan supel, dalam arti dapat disesuaikan dalam segala waktu dan keadaan, serta isinya yang singkat dan padat.
Berkenaan dengan hal tesebut, pada tata hukum tata negara dikenal adanya pokok kaidah yang mendasar bagi suatu negara, yang syarat-syaratnya sebagai berikut.
1. Dibentuk oleh para pembentuk dan pendiri negara
2. Isinya memuat asas kefilsafatan, asas politik negara, tujuan yang hendak dicapai negara dan pernyataan masih akan dibentuknya suatu konstitusi.
3. Posisinya terpisah dari batang tubuh, walaupun dapat menjadi pasangan dengan kebutuhannya.
Ketiga syarat tersebut dapat terpenuhi oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagai State’s Fundamental Norm. Hal ini dapat terlihat dari pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea yang dengan batang tubuhnya merupakan satu kesatuan dari keempat alinea tersebut. Dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tersurat sila-sila Pancasila dengan jelas dan tegas sedangkan dalam batang tubuh tersirat pasal-pasalnya.
Adapun meyangkut penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap konstitusi tersebut jelaslah akan mengakibatkan lemah kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Karena dengan adanya penyimpangan tesebut sangat mudah menimbulkan perselisihan dan persengketaan di antara penyelenggra negara, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kehidupan seluruh rakat Indonesia.
Dengan terjadinya penyimpangan-penympangan konstitusional seperti yang terjadi pada periode setelah proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah menyebabkan jalannya pemerintahan tidak sesuai dengan mekanismenya yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar 1945, seperti terbentuknya RIS dan lain sebagainya. Kondisi ini akan sangat berpegaruh terhadap kehidupan bernegara dan berbangsa yang pada akhirnya dengan keadaan politik yang demikian akan membahayakan keselamatan negara. Keadaan seperti ini mudah sekali dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang ingin mengganti atau mengubah ideologi negara, seperti terjadinya G 30 S/PKI yang tujuan utama dari pemberontakan tersebut adalah untuk merubah palsafah negara (pancasila) dengan palsafah yang lain yaitu komunis. Hal ini diperparah dengan semakin rendah dan merosotnya ekonomi rakyat Indonesia.
Selain itu, dengan penyimpangan-penimpangan konstitusional tersebut menumbuhkan banyaknya pemberontakan di berbagai daerah.
Dalam keadaan yang demikian maka muncul pula berbagai aksi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar dan sebagainya, sehingga pada tanggal 10 Januari 1966 lahirlah Tritura yang isinya:
1. Bubarkan PKI
2. Pembersihan kabinet dari unsur-unsur PKI
3. Turunkah harga/perbaiki ekonomi.
Dengan terlahirnya tiga tuntutan rakyat, terjadinya pemberontakan-pemberontakan di berbagai dearah merupakan akibat dari adanya penyimpangan terhadap konstitusional, yang akibatnya tentu saja dirasakan semua rakyat bangsa Indonesia.
1. Menunjukkan sikap positif terhadap perwujudan perdaulatan rakyat
Di antara sikap positip seluruh rakyat Indonesia terhadap perwujudan perdaulan rakat, diantaranya :
a. Berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan
Pembangunan yang dicanangakan oleh pemerintah tidaklah akan terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, seandainya kita sebagai warga negara Indonesia tidak ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Tujuan dari pembangunan itu akan tercapai sesuai dengan yang diharapkan apabila seluruh komponen pemerintahan bersama-sama dengan rakyat dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
b. Berperan serta dalam kegiatan pemilihan umum
Pemilihan umum adalah sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dengan pemilu juga dipilih presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang mengharapkan kedaulatan rakyat tersebut tercapai dengan demokratis, maka peran serta dalam pelaksanaan pemilihan umum hendaklah dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berhak dan berkewajiban dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
c. Menjalankan segala hak dan kewajiban sebagai warga negara
Sebagai warga negara baik secara individu maupun secara lembaga tidaklah terlepas dari hak dan kewajiban. Hak dan ke wajiban tersebut hendaklah dipenuhi demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjalankan hak misalnya dengan berpartisipasi dan memberikan suara pada pemilihan umum, sedangkan kewajiban contohnya adalah dengan membayar pajak sesuai dengan peraturan kepajakan dan sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan sekitar yang akhirnya akan membantu dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan bangsa dan negara.
d. Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mempersiapkan diri sebagai manusia yang berkualitas dalam mengisi pembangunan.
Pembangunan akan terus berlanjut selama manusia hidup. Dalam melaksanakan pembangun tersebut dibutuhkan manuisa-manusia yang berkualitas, yaitu manusia yang berilmu pengetahuan dan berhati nurani. Dengan berlajar yang sungguh-sungguh, mempersiapkan diri sebagai manusia yang berkualitas merupakan salah satu dari usaha dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
e. Turut serta membangun masyarakat
Pembangunan masyarakat dalah merupakan program pemerintah yang harus di dukung oleh kita sebagai warga negara. Tujuan dari pembangunan tersebut adalah untuk teciptanya masyarakat yang adil dan makmur, dan kemajuan bangsa serta seluruh rakyat indonesia
f. Mengamati jalanyna pemerintahan
Mengamati dan mnengawasi jalannya pemerintahan adalah merupakan salah satu bentuk peran serta warga negara terhadap kegiatan bangsa dan negara. Dengan mengawasi, memahami dan memberikan masukan yang baik tentunya dapat mendukung terciptanya pembangunan sesuai dengan yang diharapkan.
g. Turtut serta dalam memperingati hari besar nasional
Memperingati hari besar nasional merupakan kegitan negara dan pemerintah serta seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memupuk dan memperkuat kecintaan terhadap bangsa dan negara tercinta ini. Ketika peringatan 17 Agustus misalnya, dengan mengikuti peringatan tersebut akan membangkitkan dan mengingatkan akan perjuangan para pahlawan dahulu dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan.
2. Memperaktekan prinsip prinsif kedaulatan rakyat
Prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang dianut oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah :
1. Rakyat memegang kedaulatan tertinggi dala negara. Lembaga Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerninkan kehendak rakyat.
2. Untuk menganngkat dan menetapkan anggota majelis, pemilihan umum dlakukan dalam jangka waktu tertrentu. Bagi rakyat yang sudah memenuhi syarat dan dewasa serta sudah pernah menikah secara bebas dan rahasia untuk memillih wakil atau partai yangsesuai dengan hati nurani dan yang diopercayainya.
3. Kekuasaan atau kedaulatan rakyat tersebut dilaksanakan oleh badan atau majelis, dan bertugas mengawasi pemerintah.
4. Susunan kekuasaan badan atau majelis ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara.
No comments:
Post a Comment