Pembangunan politik merupakan penataan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, mendukung terhadap tatanan politik demokrasi pancasila, politik yang menjungjung tinggi semangat kebersamaan kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab perlu terus dipupuk dan dikembangkan. Mensukseskan pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi pancasila secara umum langsung, bebas dan rahasia, bagi semua warga negara Indonesia yang talah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai dengan hati nuraninya.
Dengan menggunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam pemilihan aumum berarti kita sebagai warga negara telah ikut serta dalam menentukan dan memilih pemimpin-pemimpin yang menjadi aparatur negeri ini.
Adapun yang dimaksud dengan aparatur negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas dan bertangung jawab atas penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangaunan. Selain itu aparatur negara senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Aparatur sebagai abdi masyarakat senantiasa memberikan layanan kepada masarakat dengan sebaik-biaknya dan sebagai abdi negara harus selalu siap berbakti dan berkorban untuk bangsa dan negara kita tercinta.
Pembangaunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efesiensi dan efektivitas seluruh tatanan adminstrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kemampuan dan kedisiplinan, pengabdian, keteladanan dan kesejahteraan aparatnya. Dengan demikian, semua aparatur negara lebih mampu dalam menjalankan kewajibannya dan tugasnya demi terciptanya pembangunan bangsa dan negara yang sebaik-baiknya. Terutama dalam mengayomi, melayani serta menumbuhkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dalam pembangunan bangsa dan negara ini dipelukan adanya pengawasan, baik pengawasan sturktural dan pengawasan fungsional, termasuk pengawasan yang dilakukkan oleh masyarakat secara terpadu dan konsisten agar tercapainya efesiensi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Peningakatan pengawasan dalam upaya tindak lanjutnya ditingkatkan secara terpadu dan bersamaan dengan pengembangan tanggung jawab masarakat. Disertai dengan peningkatan disiplin nasional dan penertiban aparatur pemerintahan dan dilanjutkan dengan makin meningkatnya terutama dalam menegakkan kedisiplinan aparatur pemerintah serta dalam menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk penyelewengan-penyelewengan yang dapat merugikan bangsa dan negara, serta hal-hal yang dapat menurunkan citra dan kewibawaan aparatur negara seperti perbutan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut membangkitkan akan perlunya kerjasama dengan pihak lain demi tercapainya kesejahteraan bersama. Kesadaran tersebut dapat merubah sikap untuk berbuat yang lebihi baik dan berguna bagi yang lain. Namun, di sisi lain sebagian manusia hanya mementingkan kepentingan pribadinya untuk memuaskan dorongan nafsunya. Sehingga tidak sedikit dari aparatur negara melakukan hal-hal yang melangar aturan dan ketentuan seperti berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak lain disebabkan hanya mementingkan dirinya pribadi dan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat banyak. Apabila aparatur negara telah berani berbuat hal-hal tersebut, kehidupan berbagsa dan negara akan terganggu dan rusak oleh perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut.
Kemampuan mengendalikan diri ini adalah merupakan sikap yang amat penting dan sangat diharapkan yang pada akahirnya akan menumbuhkan kesinambungan, dan stabilitas bagi bagsa Indonesia, yang masarakatnya beraneka ragam. Masalah pengendalian diri ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa dan negara ini.
Ada bebrapa acuan yang sifatnya normatif sehubungan dengan keharusan kita untuk mengendalikan diri, yaitu: norma agama, norma budaya, norma hukum.
Dengan mengetahui dan memahami norma-norma di atas, seseorang akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan-perbuatan yang melangar peraturan, baik peraturan negara maupun peraturan agama. Dengan megerjakan norma-norma tesebut dalamkehiupan sehari-hari maka kehidupan yang damai, sejahtera dan aman dan sejahtera akan tercipta begitu juga dengan keutuhan berbangsa dan bernegara akan terpelihara.
No comments:
Post a Comment