Thursday, 20 October 2016

KONSEKUENSI JIKA PEMIMPIN PARTAI POLITIK DAN PEJABAT NEGARA MELAKUKAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Pembangunan politik merupakan penataan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, mendukung terhadap tatanan politik demokrasi pancasila, politik yang menjungjung tinggi  semangat  kebersamaan kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab perlu terus dipupuk dan dikembangkan. Mensukseskan pemilihan umum  sebagai  sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi pancasila secara umum langsung, bebas dan rahasia, bagi semua warga negara Indonesia yang talah memenuhi  syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai dengan hati nuraninya.
Dengan menggunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam pemilihan aumum berarti kita sebagai warga negara telah ikut serta dalam menentukan dan memilih  pemimpin-pemimpin yang menjadi aparatur negeri ini.
Adapun yang dimaksud dengan aparatur negara adalah keseluruhan  lembaga dan pejabat negara serta  pemerintahan yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas dan bertangung jawab atas penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangaunan. Selain itu aparatur negara  senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Aparatur sebagai abdi masyarakat senantiasa  memberikan layanan kepada masarakat dengan sebaik-biaknya dan sebagai abdi negara harus selalu siap berbakti dan berkorban untuk bangsa dan negara kita tercinta.
Pembangaunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efesiensi dan efektivitas seluruh tatanan adminstrasi  pemerintahan, termasuk peningkatan kemampuan dan kedisiplinan, pengabdian, keteladanan dan kesejahteraan  aparatnya. Dengan demikian, semua aparatur negara  lebih mampu dalam menjalankan kewajibannya dan tugasnya demi terciptanya pembangunan bangsa dan negara yang sebaik-baiknya. Terutama dalam mengayomi, melayani serta menumbuhkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dalam pembangunan  bangsa dan  negara ini dipelukan adanya pengawasan, baik pengawasan sturktural dan pengawasan fungsional, termasuk pengawasan yang dilakukkan oleh  masyarakat secara terpadu dan konsisten agar  tercapainya efesiensi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Peningakatan pengawasan dalam upaya  tindak lanjutnya ditingkatkan secara terpadu dan bersamaan  dengan pengembangan tanggung jawab masarakat. Disertai dengan peningkatan  disiplin nasional dan  penertiban aparatur pemerintahan dan dilanjutkan dengan makin meningkatnya terutama dalam menegakkan kedisiplinan aparatur pemerintah serta  dalam menanggulangi penyalahgunaan  wewenang dalam  bentuk penyelewengan-penyelewengan yang dapat merugikan bangsa dan negara, serta hal-hal yang dapat  menurunkan citra  dan kewibawaan aparatur negara seperti perbutan  korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut membangkitkan akan  perlunya  kerjasama  dengan pihak lain demi tercapainya kesejahteraan bersama. Kesadaran tersebut dapat merubah sikap  untuk berbuat yang lebihi baik dan berguna bagi yang lain. Namun, di sisi lain sebagian manusia hanya mementingkan kepentingan pribadinya untuk memuaskan dorongan nafsunya. Sehingga tidak sedikit dari aparatur negara melakukan hal-hal yang melangar  aturan dan ketentuan seperti berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak lain disebabkan hanya mementingkan dirinya  pribadi dan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat banyak. Apabila aparatur negara telah berani berbuat hal-hal tersebut, kehidupan berbagsa dan  negara akan terganggu dan rusak oleh perbuatan  korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut.
Kemampuan mengendalikan diri ini adalah merupakan sikap yang amat penting dan sangat diharapkan yang pada akahirnya akan menumbuhkan kesinambungan, dan stabilitas  bagi  bagsa Indonesia, yang masarakatnya beraneka ragam. Masalah pengendalian diri ikut serta dalam menentukan masa depan  bangsa dan negara ini.
Ada bebrapa acuan yang sifatnya normatif sehubungan dengan keharusan kita untuk mengendalikan diri, yaitu: norma agama, norma  budaya, norma hukum. 
Dengan mengetahui dan memahami norma-norma di atas, seseorang akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan-perbuatan yang  melangar peraturan, baik peraturan negara maupun peraturan agama. Dengan  megerjakan norma-norma  tesebut dalamkehiupan sehari-hari maka kehidupan yang damai, sejahtera dan aman dan sejahtera akan tercipta begitu juga dengan keutuhan berbangsa dan bernegara akan terpelihara.

No comments:

Post a Comment