Thursday, 20 October 2016

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Sebelum PBB berdiri, telah ada organisasi internasional yang bercita-cita ingin menciptakan dan mewujudkan perdamaian dunia yang dikenal dengan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang diprakarsai oleh Wodrow Wilson, presiden Amerika Serikat. Lembaga itu berdiri pada tanggal 10 Januari 1920.
LBB ini ternyata mengalami kegagalan, terbukti dengan munculnya persengketaan politik di antara anggotanya yang pada akhirnya menimbulkan perang dunia ke II. Kegagalan LBB tersebut menyebabkan sebagian pemimpin negara besar  memprakarsai pembentukan organisasi alternatif yang dapat mencegah terjadinya perang dan berusaha untuk mendamaikan dunia.
Pada tanggal 24 Oktober 1945 berdirilah  perserikatan bangsa-bangsa (PBB)  sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Berdirinya PBB ini diprakarsai oleh  wakil-wakil negara cina (tiongkok), Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, dan Perancis.
Adapun tujuan didirikannya Perserikatan bangsa-bangsa ialah sebagai berikut.
1.    Memelihara peramaian dan keamanan internasional, untuk itu PBB melakukan tindakan bersama dalam mengusahakan perdamaian dengan prinsip keadilan dan  hukum  internasional.
2.    Mengembangkan persahabatan antarbangsa dengan  mengghormati hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan persamaan hak dan kedudukan.
3.    Mengembangkan kerja sama intenasional untuk memecahkan masalah perekonomian, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.    Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa  dalam mencapai kerjasama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Sedangkan yang menjadi struktur organisasi PBB terdiri dari Dewan Keamanan (Security Council), Majelis Umum (General Assembly), Sekretariat (Secretariate), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and social Council), dan dewan Perwalian (Trusteeship council).

a.     Dewan Keamanan
Dewan Keamanan berfungsi, antara lain:
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan tujuan PBB.
2.    Menyelidiki tiap-tiap persengketaan antar bangsa-bangsa.
3.    Mengadakan aksi militer terhadap negara penyerang.
4.    Mengusulkan metode penyelesaian suatu komplik secara damai.

b.     Majelis Umum
Fungsi majelis umum  PBB, antara lain:
1.    Membuat rekomendasi mengenai asas-asas kerjasama internasional alam pemeliharaan  perdamaian dan keamanan.
2.    Mempelopori penyelidikan-penelidikan dan mengajaukan rekomendasi untuk  memajukan kerja sama politik internasional, perkembangan hukun internasional, dan kebebasan hak asasi manusia, kerja sama ekonomi sosial, pendidikan dan kebudayaan dan sebagainya.
3.    Membuat rekomendasi konflik  secara damai dalalm situasi apapun.
Adapun fungsi dari  kepengurusan PBB di antaranya adalah sebagai berikut.
a.     Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional berfungsi antara lain menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antara negara dan konflik-konflik politik dengan berdasarkan kepada hukum internasional, serta memberikan nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum internasional.
Fungsi sekertariat  perserikatan bangsa-bangsa adalah  bertindak sebagai kepala  PBB  yang mengurusi masalah-masalah keadminstrasian organisasi, membawa kehadapan dewan keamanan PBB setiap permasalahan yang mengancam dan membahayan kedamaian dan keamanan internasional serta membuat laporan tahunan dan lopran tambahan yang perlu kepada majelis umum mengenai kegiatan PBB.

b.     Dewan Ekonomi
Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial antara lain :
1)    Menyelenggarakan kegiatan-keggiatan ekonomi dan sosial PBB di bawah kewenangan majelis umum.
2)    Mempelopori penyelidikan-penyelidikan  atau laporan ekonomi interrnasional, sosial, pendidikan dan kebuayaan serta kesehatan.

c.     Dewan perwalian
Dewan perwalian berfungsi  sebagai berikut :
1)    Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka dapat memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat atau untuk mencapai kemerdekaan.
2)    Memberikakn dorongan  agar daerah perwalian  menghormati hak-hak asasi manusia dan pengakuan antara  hubungan saling kebergantungan  antara satu negara dengan negara lainnya.
3)    Memberikan perlakukan yang sama terhadap negara perwalian dalam persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB.
Selain lembaga-lembaga tersebut, PBB memiliki badan-badan khusus. Badan-badan khusus tersebut di antaranya adalah organisasi perburuhan internasional (ILO), organisasi bahan makanan dan pertanian (FAO),  Organisasi pendidikan ilmu pengetahuan dan kebudayaan (Unesco), organisani kesehatan dunia (WHO) bank pembangunan  perkembangan internasioanal (IBRD), korporasi keuangan internasional (IFC), dana moneter internasional (IMF), organisasi penerbangan sipil  internasional (ICAO), persatuan telekomikasi internasional (ITU), persetujuan  umum tentang tarip dan perdagangnan (GATT), organisasi penasihat maritim antar pemerintahan (IMCO).

No comments:

Post a Comment