Thursday, 20 October 2016

Perkembangan Politik Periode Orde Baru


Pada tangal 23 Mei 1970, Presiden dengan surat keputusan No.43 telah menetapkan organisasi yang dapat ikut serta dalam pemilihan umum. Organisasi politik yang dapat ikut dalam pemilihan umum sudah ada dan diakui serta mempunyai wakil di DPR/DPRD. Partai-partai itu ialah:
a.     Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
b.     Murba
c.     Nadhlatul Ulama
d.     Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islam (PI. Perti)
e.     Partai Katolik
f.     Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
g.     Partai Muslimin Indoneisa (Parmusi)
h.     Partai Nasional Indonesia (PNI)
i.     Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
j.     Organisasi golongan karya yang dapat ikut serta dalam pemilihan umum ialah Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar).
Memasuki  tahun 1971, suasana politik lebih banyak dicurahkan kepada kegiatan kampanye menghadapi pemilihan umum yang kedua dalam sejarah Indonesia yang berarti pemilihan umum pertama pada zaman Orde Baru. Pemilihan Umum kedua yang dilangsungkan pada tanggal 3 Juli 1971 menghasilkan eprhitungan kursi di DPR RI dngan urutan sebagai berikut:
1.     Golkar sebagai pemenang pertama memperoleh 227 kursi
2.    NU 58 kursi
3.    PNI 20 Kursi.
Kemudian, pemerintah melemparkan gagasan penyederhanaan partai-partai dengan mengadakan pengelompokan partai. Pengelompokan partai ni menganut sistem dwi partai. partai-partai politikyang ada umumnya menyetujui pengelompokan ini, sehingga gagasan ini kemudian dilaksanankan. Kelompok partai politik Islam seperti NU, Parmusi, PSII, dan Perti kemudian bergangung dalam kelompok Persatuan Pembangunan. Partai politik seperti Katolik, Parkindo, PNI, IPKI bergabung dalam kelompok Demokrasi pembangunan. Di samping kedua  partai ini terdapat pula kelompok Golongan Karya. Perombakan ini secara formal berlaku pula di lingkungan DPR dan MPR. Perombakan struktur politik ini dalam pelaksanaannya dilakukan dengan musyawarah antara pemerintah dengan partai politik.
Memasuki tahun 1973 usaha membina stabilitas politik berhasi dicapai, karena partai-partai politik telah mengadakan fusi. Kelompok Persatuan  Pembangunan sejak tanggal 5 Januari 1973 mengubah namanya menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Kelompok Demokrasi Pembangunan, pada tanggal 10 Januari 1973 telah berfusi dalam satu wadah yang bernama Partai Demokrasi Pancasila  (PDI).

No comments:

Post a Comment