Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia sudah beberapa kali mengalami rongrongan dan gangguan dengan adanya ideologi yang lain. Akan tetapi, sampai sekarang Pancasila tetap menjadi dasar negara Indonesia dengan perjuangan rakyat Indonesia untuk mempertahankannya dari rongrongan dan gangguan tersebut. Ini merupak salah satu bukti bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan rakyar bangsa Indonesia. Nyatanya rakyat Indonesia berani mengorbankan jiwa, harta, dan raganya demi tetapnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia, bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan asas kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Adapun maksud dan tujuannya adalah agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap kokoh.
Sejak tahun 1945 sampai tahun 1965 Pancasila memang secara resmi diakui sebagai dasar negara, tetapi ternyata Pancasila tidak menjadi acuan seluruh bangsa. Ideologi masing-masing golonganlah yang menjadi acuan dalam perjuangan mereka, maupun bernegara. Sejak tahun 1945 dengan terbentuknya Kabinet Sjahrir sampai dengan tahun 1965 yang diakhiri dengan pemberontakan G 30 S PKI, kedudukan Pancasila memang diusahakan untuk semakin mengakar di masyarakat, termasuk dalam lapangan pendidikan.
Tetapi praktik yang terjadi tidak demikian. Pada tahun 1945-1959, Pancasila tetap diakui sebagai dasar negara, yang temyata tercantum dalam Pembukaan UUD yang diberlakukan saat itu, baik UUD 1945 (1945-1949), Konstitusi RIS (1949-1950), maupun UUDS1950 (1950-1959), tetapi Pancasila tidak menjadi acuan dalam kehidupan ketatanegaraan maupun kemasyarakatan.
Pada tahun 1945-1959, sistem liberalisme menjadi acuan. Hal ini mengakibatkan banyak pemberontakan, baik yang bersifat ideologi maupun separatis. Bahkan dalam sidang Konstituante di Bandung, 1956-1959, terjadi konflik ideologi secara terbuka. Pada tahun 1959-1965, meskipun telah diusahakan untuk kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli1959, Pancasila tidak pula menjadi acuan bernegara maupun bermasyarakat. Pada tahun 1959-1965, Manipol Usdek dan Nasakomlah yang menjadi acuan, baik dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan Pancasila. Demokrasi Terpimpin diberlakukan, tetapi ternyata "terpimpin"nyalah yang berkembang, sedangkan "demokrasi"nya mandek. Perkembangan politik di dalam negeri bermuara dengan pemberontakan G 30 S PKI. Oleh sebab itu lahirnya Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen tampak semakin berarti bila dipandang dari sudut ideologis.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar dalam peenyelengagaraan negara. Segala sesuatu baik yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitu juga dengan bermasyarakat harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Begitu juga dengan segala gerak gerik, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan seluruh rakat indonesia tidak terlepas dari nilali-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakakn pandangan hirdupbangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, tujuan yang ingin dicapai oleh seluruh rakyat Indonesia, dan sebagai janji luhur bangsa I ndonesia..
Dari bagan di atas tergambar dengan jelas, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila memiliki kedudukan sebagai :
n Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
n Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberikan petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam adat dan sifatnya.
n Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia, dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa yang lainnya.
n Tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
n Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi. Selain itu Pancasila juga telah mampu membuktikan kebenarannya, dengan terujinya dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Kelima fungsi Pancasila tersebut hendaklah benar-benar dipahami dan dijadikan pegangan serta diamalkan dalam kehidupan sehari hari. Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan dan isi dari Pancasila tersebut dapat tercapai dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment