Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adapun lembaga tertinggi negara yang memegang dan melaksanakan kedaulan rakyat adalah Majelis Perusyawartan Rakyat. Tugas dari majelis permusawaratan tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah :
a. Menetapkan undang-undang dasar (pasal 3 UUD 1945)
b. Menetapkan garis-garis besar Haluan negara (pasal 3 UUD 1945)
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden (Pasal 6 UUD 1945)
Gambar 1.2 Gedung MPR/DPR Tempat Majelis melaksanakan segala amanat rakyat
Selain itu MPR juga memiliki wewenang di antaranya adalah :
a. membuat keputusan atau ketetapan yang tiak bisad dibatalkan oleh lembaga negara lain.
b. meminta pertanggung jawaban presiden/ mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/ mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara, pancasila dan UUD 1945.
Susunan Anggota MPR ialah jumlah anggota MPR adalah dua kali jumlah anggota DPR aitu 2 kali 500 orang sama dengan 1000 orang, yang terdiri dari 500 orang anggota DPR, 500 orang terdiri dari utusan daerah dan golongan bersama ABRI.
Sedangkan masa jabatan MPR adalah lima tahun, yaitu sejak dilantik atau diambil sumpah/janjinya sampai terbentuk MPR baru berikutnya, mereka berhenti secara bersama-sama.
Jabatan MPR bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya apabila :
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri menyatakan berhenti
c. bertempat tinggal di luar wilayah RI
d. berhenti sebagai anggota DPR
e. melanggar sumpah dan janji
f. diganti menurut perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya MPR setiap lima tahun sekali melakukan sidang yang tempatnya di ibu kota negara sesuai dengan pasal 2 ayat 2 UUD 1945. Sidang yang diadakan ini pada permulaan masa jabatan di sebut dengan sidang umum. Apabila sidang tersebut dianggap perlu maka DPR akan mengundang semua anggota MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
Selama menjabat sebagai anggota MPR semua angota memiliki hak-hak yang sama yaitu :
1. hak mengikuti semua kegiatan majelis
2. hak suara
3. hak bicara dan mengajukan pendapat
4. hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap rancangan dan keputusan majelis
5. hak menilai kebijaksanaan presidden/ mandataris pada sidang umum/sidang istimewa.
6. hak mencalonkan dan memilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Setiap anggota MPR memiliki kekebalan yang maksudnya adalah bahwa anggota MPR tidak dapat di tuntut di muka pengadilan karena pernyataan yang dikemukakan pada rapat- rapat majelis baik rapat terbuka maupun rapat tertutup, baik yang diajukan secara lisan maupun yang diajukan secara tulisan kepada pimpinan majelis atau kepada pemerintah, kecuali mereka mengumumkan hasil dari rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai rahasia negara.
No comments:
Post a Comment