Thursday, 20 October 2016

Jenis-jenis Perjanjian Internasional


Dilihat dari jumlah  atau pihak negara yang terlibat, perjanjian internasional tersebut dapat dikatagorikan  menjadi perjanjian  bilateral dan perjanjian  multilateral.
a.    Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara. Oleh karena itu, perjanjian bilateral ini hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua negara yang bersangkutan. Perjanjian bilateral ini sifatnya tertutup, artinya tidak ada kesempatan dan kemungkinan bagi negara lain (pihak ketiga) untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contoh-contoh perjanjian bilateral, misalnya  perjanjian yang dilakukan dan disetujui antara  Indonesia dengan negara Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 mengenai “Dwi Kenegaraan”, perjanjian  antara Indonesia dengan negara Philipina tentang pemberantasan  penyelundupan dan pemberantasan bajak laut”.

b.    Perjanjian multilateral
    Perjanjian multilateral adalah  perjanjian  internasional yang melibatkan  lebih dari dua negara. Perjanjian  ini tidak hanya menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan negara-negara anggotanya, tetapi menyangkut negara-negara lain yang tidak ikut serta dalam menandatanganinya. Oleh karena itu, perjanjian ini sifatnya terbuka.
Contoh-contoh perjanjian multilateral misalnya:
    1)    Konvensi Jenewa pada tahun 1949, Tentang perlindungan korban         perang.
    2)    Konvensi Wina pada tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
    3)    Dan pada tahun 1959 konpensi yang membahas tentang  hukum         kelautan.
Perjanjian ini  pada pengesahaannya sering mendapatkan atau menimbulkan permasalahan, karena adanya negara yang menolak dalam menandatanganinya. Hal ini sering terjadi pada perjanjian-perjanjian atau traktat yang sifatnya “membentuk Hukum.”
Keterlambatan dalam meratifikasi  perjanjian  atau traktat pada umumnya  disebabkan oleh berbagai hal di antaranya.
a.    Berbelit-belitnya struktur pemerintahan modern yang dapat memperlambat prosedur  peratifikasian
b.    Parlemen kekurangan waktu untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan, dan kadang-kadang penyelidikan tersebut  memakan  waktu yang lama.
c.    Traktat sering mengharuskan  dikeluarkannya undang-undang baru. Hal  ini mengakibatkan  penambahan pengeluaran negara.
Keterlabatan proses ratipikasi  suatu perjanjian atau  traktat yang bersifat multilateral ini dapat membahayakan kestabilan dan keamanan internasional, karena dapat mengakibatkan terjadinya  ketimpangan pelaksanaan hukum internasional.
Dengan  adanya perjanjian-perjanjian terebut merupakan suatu usaha  untuk mendamaikan dan  menyelesaikan konflik yang terjadi antarbangsa. Namun selain perjanjian di atas masih banyak  usaha yang dilakukan oleh negara-negara yang bersengketa dalam menyelesaikan konflik yang sedang dihadapinya. Misalnya dengan mendatangkan bantuan pihak ketiga sebagai perantara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapinya, dengan mengadakan kesepakatan dengan melalui perundingan antara negara-negara yang sedang bersengketa dan ditengahi oleh lembaga-lembaga yang berwenang seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan mengadakan  persetujuan bersama, dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment