Thursday, 20 October 2016

hubungan antara proklamasi dan uud 1945

Antara Proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya bagi bangsa Indonesia, keduanya saling menyempurnakan dan menjelaskan antara yang satu degan yang lainnya. Hubungan antara Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dapat dilihat dari penjelasan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.

1.     UUD 1945 dan Proklamasi Merupakan Salah Satu Hukum Dasar Bagi  Bangsa Indonesia dalam Memperjuangkan dan Mempertahankan serta Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Undang-Undang Dasar  suatu negara  merupakan sebagai dasar hukum bagi negara tersebut, dan merupakan  hukum dasar yang tertulis.  Untuk mengetahui dan menyelidiki hukum dasar tersebut tidak hanya dengan mengetahui pasal-pasal dari undang-undang dasar tersebut, akan tetapi harus mengetahui bagaimana cara memperaktekannya, bagaimana suasana kabinetnya dari Undang-Undang dasar tersebut.
Undang-undang  dasar  negara manapun tidak  mungkin dapat dimengerti kalau hanya dibacakan saja. Begitu juga dengan Undang-Undang  Dasar  Negara Indonesia. Untuk dapat mengetahui dan mendalami Undang-Undang Dasar 1945 harus nengetahui bagaimana proses terjadinya teks tersebut, harus mengetahui keterangan dan penjelasan-penjelasannya serta mengetahui  dalam suasana dan kondisi bagaimana UUD 1945 itu dibuat.
Dengan demikian dapatlah dimengerti  maksud dari UUD 1945  dan latar belakang serta  alur pikiran yang bagaimana yang mendasari lahirnya UUD 1945 tersebut sehingga dapat dijadikan sebagaian dari dasar hukum dasar yang berlaku di negara Indonesia.

2.    Dengan melihat pokok-pokok pikiran yang tertera dalam pembukaan UUD 1945
Segala pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan sebagian penjelasan dari  proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pokok-pokok yangterkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar tersebut, di antaranya:
a.    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan asas persatuan  untuk terwujudnya  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Negara  hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.    Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan  dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem yang terbentuk dalam  undang-undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada perusyawaratan perwakilan. Dan ini  sangat sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
d.    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD  harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lainya penyelengara negara  untuk memelihara  budi pekerti yang luhur yang memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel. UUD, hanya memuat 37 pasal, dan pasal-pasal lainnya hanya memuat  peralihan dan tambahan. Maka UUD tersebuut  sangatlah singkat dan supel dibandingkan dengan UUD negar lain.
Undang-undang dasar tersebut cukuplah hanya memuat  aturan-aturan pokok, yang memuat garis- garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan menciptakan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara yang baru merdeka, lebih baik  hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
Sedangkan proklamasi  kemerdekaan merupakan keputusan yang tinggi yang melahirkan negara kesatuan republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan  sebagai keputusan politik yang tertinggi  memiliki arti sebagai berikut.
a.    Sebagai puncak perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
b.    Proklamasi  sebagai tanda terlahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.
c.    Proklamasi merupakan titik tolak  pelaksanaan  amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah  pemerintahan Indonesia.
Bagi bangsa dan rakyat Indonesia proklamasi bukanlah merupakan  tujuan akhir dari perjuangan, akan tetapi sebagai  jembatan dalam terwujudnya negara kesatuan republik Indonesia yang mandiri.
Untuk terwujudnya  hal tersebut dibutuhkan suatu perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuan pemerintahan dan negara itu sendiri  ialah untuk melindungi segenap bangsa dan  seluruh tanah air,  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan  perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan bernegara  itu  secara tegas dituangkan dalam pembukaaan UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan negara republik Indonesia  
Dari penjelasan-penjelasan di atas jelas terlihat hubungan antara proklamsi dan Undang-undang Dasar 1945. Keduanya saling melengkapi dan merupakan sebagai landasan untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur.

No comments:

Post a Comment