Antara Proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya bagi bangsa Indonesia, keduanya saling menyempurnakan dan menjelaskan antara yang satu degan yang lainnya. Hubungan antara Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dapat dilihat dari penjelasan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. UUD 1945 dan Proklamasi Merupakan Salah Satu Hukum Dasar Bagi Bangsa Indonesia dalam Memperjuangkan dan Mempertahankan serta Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan sebagai dasar hukum bagi negara tersebut, dan merupakan hukum dasar yang tertulis. Untuk mengetahui dan menyelidiki hukum dasar tersebut tidak hanya dengan mengetahui pasal-pasal dari undang-undang dasar tersebut, akan tetapi harus mengetahui bagaimana cara memperaktekannya, bagaimana suasana kabinetnya dari Undang-Undang dasar tersebut.
Undang-undang dasar negara manapun tidak mungkin dapat dimengerti kalau hanya dibacakan saja. Begitu juga dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Untuk dapat mengetahui dan mendalami Undang-Undang Dasar 1945 harus nengetahui bagaimana proses terjadinya teks tersebut, harus mengetahui keterangan dan penjelasan-penjelasannya serta mengetahui dalam suasana dan kondisi bagaimana UUD 1945 itu dibuat.
Dengan demikian dapatlah dimengerti maksud dari UUD 1945 dan latar belakang serta alur pikiran yang bagaimana yang mendasari lahirnya UUD 1945 tersebut sehingga dapat dijadikan sebagaian dari dasar hukum dasar yang berlaku di negara Indonesia.
2. Dengan melihat pokok-pokok pikiran yang tertera dalam pembukaan UUD 1945
Segala pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan sebagian penjelasan dari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pokok-pokok yangterkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar tersebut, di antaranya:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan asas persatuan untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada perusyawaratan perwakilan. Dan ini sangat sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lainya penyelengara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur yang memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel. UUD, hanya memuat 37 pasal, dan pasal-pasal lainnya hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka UUD tersebuut sangatlah singkat dan supel dibandingkan dengan UUD negar lain.
Undang-undang dasar tersebut cukuplah hanya memuat aturan-aturan pokok, yang memuat garis- garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan menciptakan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara yang baru merdeka, lebih baik hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
Sedangkan proklamasi kemerdekaan merupakan keputusan yang tinggi yang melahirkan negara kesatuan republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik yang tertinggi memiliki arti sebagai berikut.
a. Sebagai puncak perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
b. Proklamasi sebagai tanda terlahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.
c. Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Bagi bangsa dan rakyat Indonesia proklamasi bukanlah merupakan tujuan akhir dari perjuangan, akan tetapi sebagai jembatan dalam terwujudnya negara kesatuan republik Indonesia yang mandiri.
Untuk terwujudnya hal tersebut dibutuhkan suatu perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuan pemerintahan dan negara itu sendiri ialah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan bernegara itu secara tegas dituangkan dalam pembukaaan UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan negara republik Indonesia
Dari penjelasan-penjelasan di atas jelas terlihat hubungan antara proklamsi dan Undang-undang Dasar 1945. Keduanya saling melengkapi dan merupakan sebagai landasan untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur.
No comments:
Post a Comment