Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara yang merupakan wakil-wakil rakyat untuk mendampingi tugas presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat 1, pasal 19, pasal 20, pasal 21 an pasal 22 yang merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang DPR. Menjadi seorang anggota DPR, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Diantara syarat-syarat menjadi anggota DPR ialah :
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun
b. Bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa
c. Dapat berbahas Indonesia dan cakap membaca dan menulis hurup latin
d. Setia kepada Pancasila, Pproklamasi 17 agustus 1945, UUD 1945 revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia serta mengemban amanat penderitaan rakyat.
e. Bukan bekas organisasi terlarang.
f. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
g. Tidak sedang mengalami hukuman pidana.
h. Nyata tidak terganggu jiwanya.
Menurut pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang Nomor. 4 tahun1999, yang menyatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari :
1. Anggota partai politik hasil pemilihan umum
2. Anggota TNI yang di angkat
Sedangkan jumlah Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari 500 orang anggota dengan rincian sebagai berikut : Anggota partai politik hasil pemilu sebanyak 462 orang, dan anggota TNI yang diangkat sebanyak 38 orang.
Seperti halnya MPR, Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki tugas dan wewenang, di antaranya sebagai berikut :
1. Bersama-sama dengan presiden membentuk Undang-undang.
2. Bersama-sama dengan presiden menetapkan APBN.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap :
a. pelaksanaan Undang-undang
b. pelaksanaan APBN
c. kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR.
4. Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan yang disampaikan lewat rapat paripurna DPR untuk diperggunakan sebagai bahasan pengawasan.
5. Membahas dan memberikan persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden
7. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi atas pengaduan masyarakat.
8. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan MPR dan atau Undang-Undang kepada DPR.
Sedangkan untuk kelancaran menjalankan tugas dan wewenangnya Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2. Hak untuk mengadakan penelidikan.
3. Hak untuk mengubah terhadap rancangan Undang-Undang.
4. Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat.
5. Hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang.
6. Hak menentukan anggaran DPR.
7. Mengajukan seseorang untuk jabatan tertentu jika di tentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan.
Melihat dari tugas, wewenang serta hak dan kewajibannya, Dewan Perwakilan Rakyat ini kedudukannya sangat kuat. DPR ini tidak bisa dibubarkan oleh presiden, semua anggota DPR sekaligus menjadi anggota MPR. dan DPR juga berkewajiban mengawasi segala tindakan presiden dalam rangka menlaksanakan haluan negara dan meminta pertanggung jawaban presiden atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya.
No comments:
Post a Comment