Dewan Perwakilar Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang disingkat dengan DPRD adalah lembaga legislatif yang terdapat di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini terbagi kepada dua, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I yang berada di tingkat Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II yang berada di tingkat Kabupaten atau Kota.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999, ketentuan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan sebagai berikut :
DPRD tingkat I keanggotannya berjumlah sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banayknya berjumlah 100 orang, termasuk 18 persen dari angota TNI yang diangkat DPRD tingkat II. Keanggotaannya berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 45 orang termasuk 10 persen dari angota TNI yang diangkat.
Seperti halnya MPR dan DPR, DPRD baik tingkat I maupun DPRD tingkat II memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut :
1. Memilih gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta meilih walikota dan wakilnya.
2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya.
3. Bersama-sama dengan gubernur, bupati dan walikota menetapkan APBD
4. Bersama-sama dengan gubernur, bupati dan walikota menetapkan bentuk peraturan daerah.
5. Melakukan pengawasan terhadap :
a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan
b. pelaksanaan dan peraturan gubernur, bupati dan walikota
c. pelaksanaan APBD
d. kebijakan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah
e. pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6. Memberikan pendapat dan pertibangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
7. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas-tugas dan wewenangnya DPRD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Meminta pertanggung jawaban gubernur, bupati dan walikota
b. Meminta kepetengan kepada pemerintah daerah.
c. Mengadakan penyelidikan.
d. Mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah.
e. Mengajukan persyaratan pendapat.
f. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
g. Menentukan Anggaran DPRD.
No comments:
Post a Comment