Wednesday, 12 October 2016

Hakikat Otonomi Daerah

Hakikat Otonomi Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Dari Sabang sampai Merauke terdiri dari beribu-ribu pulau. Luas wilayah Republik Indonesia mencapai 1.890.754 km2. Adapun penduduk negara kita mencapai 212.003.000 jiwa. Ibukota Indonesia terletak di Jakarta.
Tentunya dapat dibayangkan apabila semua pengaturan mengenai pembangunan dan sebagainya hanya ditentukan oleh pusat yaitu Jakarta. Untuk memudahkan pemerintahan dan pembangunannya, Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.
Dari pemilu 1999 muncul pemerintahan yang lebih demokratis. Daerah makin diberdayakan agar dapat mengelola potensinya sendiri demi kesejahteraan rakyatnya. Begitu seriusnya pemerintah kita  dalam menjalankan prinsip otonomi daerah hingga perlu adanya Menteri Negara Otonomi Daerah. Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk mengembangkan potensinya. Pemerintah pusat hanya ikut campur dalam hal keuangan, keamanan, kehakiman, dan politik luar negeri.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat (j)  Daerah Otonom, selajutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah pusat memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa masyarakat setempat dan potensi setiap daerah. Kewenangan ini pada dasarnya merupakan upaya untuk membatasi kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, karena pemerintah dan provinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan otonom sebatas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Secara umum, otonomi daerah dapat diartikan, yaitu kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk menjalankan pemerintahan dan dalam pengambilan keputusan.
Kewenangan pemerintah daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

No comments:

Post a Comment