Tujuan Otonomi Daerah
Selama pemerintahan Orde Baru, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara sentralisasi. Artinya pemerintah pusat mengatur kebijakan-kebijakaan di pusat maupun di daerah. Mulai dari kebijakan rumah tangga daerah, sampai pemilihan bupati, semuanya diatur oleh pemerintah pusat.
Setelah adanya reformasi, susunan pemerintahan mengalami perubahan secara besar-besaran. Akibat dari reformasi ini berindikasi pada perubahan sistem pemerintahan sentalisasi menjadi desentralisasi. Ini terbukti dengan disahkannya Undang-Undang No 22 tahun 1999, di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1999 oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Yusuf Habibie
Tujuan dari otonomi daerah ini terdapat dalam pembukaan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah butir c: “Bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dengan diberikannya otonomi pada daerah, diharapkan pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, juga mampu meningkatkan potensi di daerah, tanpa memutuskan hubungan dengan pemerintah pusat.
Dalam otonomi daerah, membangun hari depan lebih baik bagi daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Jadi, keberhasilan daerah dalam membangun masyarakat sejahtera lahir dan batin menjadi tanggung jawab daerah otonom.
Tugas ini sungguh berat karena otoritas berada di tangan rakyat setempat. Bagaimana agar amanat reformasi tercapai, yakni mencapai tahap kualitas hari depan lebih baik? Reformasi mengandung pengertian pembaharuan kembali konsep strategis pembangunan masyarakat menjadi konsep strategis pemberdayaan berkelanjutan. Di sini mengisyarakat bahwa masyarakat yang merupakan subyek yang harus terberdayakan dalam proses mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi juga pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, artinya kekuasaan pengambilan keputusan harus bertumpu pada kekuatan masyarakat. Konsep mencapai tujuan hidup yang lebih baik, harus tecermin dalam visi strategis setiap daerah otonom, sejalan dengan visi nasional.
No comments:
Post a Comment