Thursday, 20 October 2016

Perkembangan Politik Periode Pemerintahan Abdurrahman Wahid


Segera setelah berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto, terutama menjelang Pemilu Tahun 1999 telah berdiri lebih dari 150 partai politik baru-48 di antaranya menjadi peserta Pemilu 1999, 21 partai politik kemudian mempunyai kursi di DPR-yang kini sudah bertambah menjadi sekitar 170 partai politik.
Sejak awal tahun 2000, parpol-parpol baru yang telah terdaftar resmi di Departemen Kehakiman dan HAM, antara lain PNI Bung Karno 1927, Partai Perjuangan Rakyat, Partai Kristen Indonesia, Partai Buruh Indonesia, dan Partai Siliwangi Indonesia. Pada tahun 2001 telah mendaftar beberapa partai politik antara lain Partai Perjuangan Indonesia, Partai Islam Radikal Indonesia, Partai Umat Islam Bersatu, Partai Buruh Sosial-Demokrat, Partai Kongres Pekerja Indonesia, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera, Partai Nusantara Bersatu, Partai Kesejahteraan Indonesia, dan Partai Pemersatu Bangsa.
Partai politik lain yang sudah berdiri, namun belum tercatat mendaftar di Departemen Kehakiman dan HAM antara lain Partai Demokrasi Patriotik Indonesia, sementara beberapa kalangan yang sudah siap mendirikan partai politik antara lain Pemuda Pancasila yang membentuk Partai Patriotik Pancasila, Karya Peduli Bangsa (Pimpinan Jenderal Purnawirawan R Hartono), dan sebagainya.
Syarat untuk membentuk partai politik menurut Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik memang relatif sederhana, yakni: (1) Sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik. (2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud Ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.     Mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b.     Asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;
c.     Keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;
d.     Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama, serta lambang partai lain yang telah ada.

No comments:

Post a Comment