Thursday, 20 October 2016

Hakikat/pengertian Partai Politik

Yang dimaksud dengan partai politik adalah sekelompok orang yang memiliki ideologi yang sama, berniat untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dengan tujuan untuk (yang menuntut  mereka pribadi paling idealis) memperjuangkan kebenaran dalam suatu level (tingkat) negara.
Partai politik ini merupakan  satu  dari infrastuktur politik, sedangkan infrastuktur politik di Indonesia meliputi seluruh kebutuhan yang diperlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk dan proses pemerintahan dalam satu negara. Hal ini dapat dikaji dari berbagai  organisasi, sistem dan prosedur kerja. Oleh karena itu, ada partai politik yang  tampak resmi seperti partai politik, perkumpulan buruh, petani, nelayan, pedagang dan lain sebagainya. Selain itu, ada juga  organisasi abstrak yang tidak resmi tetapi sangat menguasai sebagai elite power disebut juga dengan group penekan, seperti kelompok kesukuan, fanatisme keagamaan, dan kelompok tertentu yang berdasarkan almamaternya.Seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, mahasiswa, wartawan, pengusaha, dan lain sebagainya. Dari hal tersebut di atas dapatlah tergambar bagaimana hakikat politik di negara republik Indonesia ini.
Demokrasi politik  berdasarkan Pancasila  pada hakikatnya adalah wujud kedaulatan di tangan rakyat, yang diselenggarakan melalui permusyawaratan/perwakilan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa dalam penyelesaian masalah yang menyangkut peri kehupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini ditempuh dengan jalan musawarah untuk mencapai mufakat bagi kepentingan rakyat.
Keberhasilan pembangunan dalam bidang politik telah makin memantapkan tatanan keragaman politik  dan keragaman berdasarkan demokrasi Pancasila yang mendorong makin berfungsi dan berperannya  lembaga politik. Mantapnya perkembangan organisasi kekuatan sosial politik dan  organisasi kemasyarakatan serta mendorong meningkatnya kesadaran politik  masyarakat.

No comments:

Post a Comment